
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Nomor 720 Tahun 2025, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Menginstruksikan kepada Kepala Bidang Pendma/Pendis/Pakis untuk segera mensosialisasikan Petunjuk Teknis ini kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota c.q. Kepala Seksi Pendidikan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, dan/atau kepada para penerima tunjangan profesi;
- Menginstrukan kepada Kepala Bidang Pendma/Pendis/Pakis Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kabupaten/Kota untuk segera melakukan proses pencairan Tunjangan Profesi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah;
- Kenaikan Tunjangan Profesi Guru bukan ASN belum inpassing dari Rp. 1.500.000,- menjadi Rp. 2.000.000,- pada tiap bulan mulai Januari 2025 akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang akan ditetapkan;
- Menginstruksikan kepada Kepala Bidang Pendma/Pendis/Pakis untuk memastikan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis.
Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.
Surat pemberitahuan beserta lampiran SK Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran TPG bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun 2025, bisa diunduh melalui pranala di bawah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar