
Sebagai tindak lanjut persiapan penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2025, disampaikan hal sebagai berikut:
- Penyaluran dana BOP dan BOS tahun anggaran 2025 dilaksanakan per triwulan/per tiga bulan dengan ketentuan:👉 RA dan Madrasah hanya dapat melakukan pengajuan pencairan sesuai dengan triwulan yang ditetapkan;👉 Penyaluran triwulan berikutnya hanya dapat dilakukan apabila RA dan Madrasah telah membelanjakan sekurang-kurangnya 80% dari total bantuan yang diterima pada triwulan sebelumnya; dan👉 Bagi RA dan Madrasah yang tidak menerima BOP dan BOS tahun sebelumnya wajib melampirkan Surat Pernyataan Bukan Penerima BOP/BOS (format dapat diunduh pada portal BOS).
- Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Tahun Anggaran 2025 dilakukan per triwulan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
- Item persiapan kegiatan pelaksanaan dan perkiraan waktu penyelesaian kegiatan sebagai berikut:
- Dimohon bantuan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Bidang Pendidikan Islam dapat melakukan hal sebagai berikut:
- Meneruskan surat ini kepada Tim BOS Kantor Kemenag Kabupaten/Kota serta menginstruksikan untuk menyampaikan informasi pada angka 1 tersebut di atas kepada seluruh RA dan Madrasah penerima BOP dan BOS serta pengawas madrasah melalui KKM/KKG/Pokjawas;
- Menginstruksikan kepada TIM BOS Kanwil Kemenag dan TIM BOS Kantor Kankemenag untuk melakukan verifikasi berkas persyaratan pencairan yang diajukan oleh RA dan Madrasah;
- Melakukan pendampingan dan membantu RA dan Madrasah yang mengalami kendala pencairan;
- Menyampaikan kepada RA, Madrasah, dan Pengawas bahwa Petunjuk Teknis BOP dan BOS TA 2025 dapat diunduh pada portal bos dengan alamat tautan: bos.kemenag.go.id
- Melakukan koordinasi dengan Direktorat KSKK Madrasah apabila menemui kendala/kesulitan dalam proses pencairan BOP dan BOS Madrasah.
Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar