
Sehubungan dengan telah dimulainya semester genap tahun pelajaran 2024/2025, bersama ini kami sampaikan langkah – langkah pelaksanaan pengelolaan Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (EMIS GTK) sebagai berikut:
- Guru ASN melakukan verval ASN di EMIS GTK yang telah terintegrasi dengan aplikasi SIMPEG Biro Kepegawaian Kementerian Agama;
- Kehadiran guru, kepala, dan pengawas madrasah bisa langsung diisikan secara mandiri melalui aplikasi yang terinstal di telepon cerdas (smartphone) dan terhubung ke EMIS GTK;
- Kepala madrasah wajib melakukan verifikasi dan validasi kehadiran digital setiap guru pada EMIS GTK secara teliti dan sesuai dengan kehadiran guru;
- Agar tidak terjadi kelalaian pengisian kehadiran sebagaimana dimaksud pada poin nomor 2 dan 3 yang berakibat tidak terbit SKAKPT, agar memperhatikan sebagai berikut:
a) Pengisian dan verifikasi kehadiran dilakukan paling lambat hari terakhir pada bulan berjalan dan dilakukan pengecekan kembali dengan melakukan cetak form S35
b) Hasil cetak form S35 diserahkan ke guru yang bersangkutan paling lambat tanggal 1 bulan berikutnya - Persetujuan SKBK oleh Kementerian Agama Kabupaten / Kota paling akhir tanggal 14 Maret 2025;
- Penerima tunjangan profesi melakukan pemberkasan persyaratan pembayaran tunjangan profesi melalui EMIS GTK dan wajib ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan, antara lain:
a) Daftar kehadiran guru, kepala dan pengawas (S35);
b) Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29a;
c) Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)/Format S29e;
d) Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT)/S36; - Penerima tunjangan profesi membuat surat pernyataan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah sesuai dengan format terlampir;
- Berkas fisik sebagaimana pada poin 6 dan 7 bagi Guru / Kamad diarsipkan oleh madrasah. Madrasah wajib menunjukkan dan atau memberikan arsip dimaksud apabila dibutuhkan untuk keperluan audit dan atau keperluan lainnya.
- Penerima tunjangan profesi Guru/Kamad Bukan PNS/PPPK wajib mengirimkan salinan berkas yang dimaksud pada poin 7 dalam bentuk softcopy (PDF) ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melalui link https://bit.ly/GBASNGENAP2024_2025 paling lambat tanggal 17 Maret 2025.
Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara disampaikan terima kasih.
Adapun Surat edaran dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Nomor : B-1248/Kw.13.02/HM.00/03/2025 tertanggal 6 Maret 2025 tentang Pengelolaan EMIS GTK Semester Genap Tahun Pelajaran 2024/2025, bisa diunduh melalui pranala di bawah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar