Selamat Datang

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salamat Datang Di Website MI Sirojul Ulum, Lopang, Kembangbahu, Lamongan

Kamis, 13 Maret 2025

Edaran Penyaluran dan Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah TA. 2025

 


Sebagai tindak lanjut persiapan penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2025, disampaikan hal sebagai berikut:

  1. Penyaluran dana BOP dan BOS tahun anggaran 2025 dilaksanakan per triwulan/per tiga bulan dengan ketentuan:
    👉 RA dan Madrasah hanya dapat melakukan pengajuan pencairan sesuai dengan triwulan yang ditetapkan;
    👉 Penyaluran triwulan berikutnya hanya dapat dilakukan apabila RA dan Madrasah telah membelanjakan sekurang-kurangnya 80% dari total bantuan yang diterima pada triwulan sebelumnya; dan
    👉 Bagi RA dan Madrasah yang tidak  menerima BOP dan BOS tahun sebelumnya wajib melampirkan Surat Pernyataan Bukan Penerima BOP/BOS (format dapat diunduh pada portal BOS).

  2. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Tahun Anggaran 2025 dilakukan per triwulan sesuai dengan anggaran yang tersedia.

  3. Item persiapan kegiatan pelaksanaan dan perkiraan waktu penyelesaian kegiatan sebagai berikut:

     
  4. Dimohon bantuan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Bidang Pendidikan Islam dapat melakukan hal sebagai berikut:
  • Meneruskan surat ini kepada Tim BOS Kantor Kemenag Kabupaten/Kota serta menginstruksikan untuk menyampaikan informasi pada angka 1 tersebut di atas kepada seluruh RA dan Madrasah penerima BOP dan BOS serta pengawas madrasah melalui KKM/KKG/Pokjawas;

  • Menginstruksikan kepada TIM BOS Kanwil Kemenag dan TIM BOS Kantor Kankemenag untuk melakukan verifikasi berkas persyaratan pencairan yang diajukan oleh RA dan Madrasah;

  • Melakukan pendampingan dan membantu RA dan Madrasah yang mengalami kendala pencairan;

  • Menyampaikan kepada RA, Madrasah, dan Pengawas bahwa Petunjuk Teknis BOP dan BOS TA 2025 dapat diunduh pada portal bos dengan alamat tautan: bos.kemenag.go.id 

  • Melakukan koordinasi dengan Direktorat KSKK Madrasah apabila menemui kendala/kesulitan dalam proses pencairan BOP dan BOS Madrasah.

Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Unduh Petunjuk Teknis BOP & BOS TA 2025


Contoh Berkas Persyaratan Pencairan Dana BOS Triwulan 1 Tahun Anggaran 2025:

  1. Perjanjian Kerja Sama (PKS)

  2. Surat Permohonan Pencairan Dana

  3. SPTJM

  4. Kuitansi Penerimaan BOS / BOP

  5. RKAM / RKARA


Surat Edaran Penyaluran dan Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2025, bisa diunduh melalui pranala di bawah ini.




Petunjuk Teknis Pembayaran TPG bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun 2025

 


Sehubungan dengan telah ditetapkannya Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Nomor 720 Tahun 2025, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Menginstruksikan kepada Kepala Bidang Pendma/Pendis/Pakis untuk segera mensosialisasikan Petunjuk Teknis ini kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota c.q. Kepala Seksi Pendidikan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, dan/atau kepada para penerima tunjangan profesi;

  2. Menginstrukan kepada Kepala Bidang Pendma/Pendis/Pakis Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kabupaten/Kota untuk segera melakukan proses pencairan Tunjangan Profesi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah;

  3. Kenaikan Tunjangan Profesi Guru bukan ASN belum inpassing dari Rp. 1.500.000,- menjadi Rp. 2.000.000,- pada tiap bulan mulai Januari 2025 akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang akan ditetapkan;

  4. Menginstruksikan kepada Kepala Bidang Pendma/Pendis/Pakis untuk memastikan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis.

Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.


Surat pemberitahuan beserta lampiran SK Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran TPG bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun 2025, bisa diunduh melalui pranala di bawah ini.




Sabtu, 08 Maret 2025

Uji Publik Panduan Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta

 


Menindaklanjuti surat Direktur KSKK Madrasah Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor: B-76/Dt.I.I/PP.00/03/2025 tanggal 7 Maret 2025 perihal sebagaimana pokok surat, bahwa dalam rangka penyempurnaan “Panduan Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah”, bersama ini kami sampaikan instrumen Uji Publik.

Sehubungan hal tersebut, dimohon Saudara menyosialisasikan kepada Madrasah di wilayah Saudara untuk dapat memberikan respon dan masukan melalui link:
https://survei.madrasahku.id/kurikulum-cinta

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Surat edaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Nomor : B-1304/Kw.13.02/PP.00/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025  tentang Uji Publik Panduan Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta bisa diunduh melalui pranala di bawah ini.


Download File PDF Panduan Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah


Paparan Panduan Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah




Jumat, 07 Maret 2025

Edaran Pengelolaan EMIS GTK Semester Genap Tahun Pelajaran 2024/2025

 


Sehubungan dengan telah dimulainya semester genap tahun pelajaran 2024/2025, bersama ini kami sampaikan langkah – langkah pelaksanaan pengelolaan Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (EMIS GTK) sebagai berikut:

  1. Guru ASN melakukan verval ASN di EMIS GTK yang telah terintegrasi dengan aplikasi SIMPEG Biro Kepegawaian Kementerian Agama;

  2. Kehadiran  guru,  kepala,  dan  pengawas  madrasah  bisa  langsung  diisikan  secara mandiri melalui aplikasi yang terinstal di telepon cerdas (smartphone) dan terhubung ke EMIS GTK;

  3. Kepala madrasah wajib melakukan verifikasi dan validasi kehadiran digital setiap guru pada EMIS GTK secara teliti dan sesuai dengan kehadiran guru;

  4. Agar tidak terjadi kelalaian pengisian kehadiran sebagaimana dimaksud pada poin nomor 2 dan 3 yang berakibat tidak terbit SKAKPT, agar memperhatikan sebagai berikut:
    a) Pengisian dan verifikasi kehadiran dilakukan paling lambat hari terakhir pada bulan berjalan dan dilakukan pengecekan kembali dengan melakukan cetak form S35
    b) Hasil cetak form S35 diserahkan ke guru yang bersangkutan paling lambat tanggal 1 bulan berikutnya

  5. Persetujuan SKBK oleh Kementerian Agama Kabupaten / Kota paling akhir tanggal 14 Maret 2025;

  6. Penerima   tunjangan   profesi   melakukan   pemberkasan   persyaratan   pembayaran tunjangan profesi melalui EMIS GTK dan wajib ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan, antara lain:
    a) Daftar kehadiran guru, kepala dan pengawas (S35);
    b) Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29a;
    c) Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)/Format S29e;
    d) Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT)/S36; 

  7. Penerima tunjangan profesi membuat surat pernyataan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah sesuai dengan format terlampir;

  8. Berkas fisik sebagaimana pada poin 6 dan 7 bagi Guru / Kamad diarsipkan oleh madrasah.  Madrasah  wajib  menunjukkan  dan  atau  memberikan  arsip  dimaksud apabila dibutuhkan untuk keperluan audit dan atau keperluan lainnya.

  9. Penerima tunjangan profesi Guru/Kamad  Bukan PNS/PPPK wajib  mengirimkan salinan berkas yang dimaksud pada poin 7 dalam bentuk softcopy (PDF) ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melalui link https://bit.ly/GBASNGENAP2024_2025 paling lambat tanggal 17 Maret 2025.

Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara disampaikan terima kasih.


Aplikasi Surat Pernyataan Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Semester Genap Tahun Ajaran 2024/2025 sebagaimana point 9 bisa diunduh melalui link https://s.id/Super_Genap_2425.

Adapun Surat edaran dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Nomor : B-1248/Kw.13.02/HM.00/03/2025 tertanggal 6 Maret 2025 tentang Pengelolaan EMIS GTK Semester Genap Tahun Pelajaran 2024/2025, bisa diunduh melalui pranala di bawah ini.




Kamis, 06 Maret 2025

SEB 3 Menteri tentang Revisi Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 H./2025 M.

 


Pemerintah pusat memutuskan untuk mempercepat libur lebaran 2025 atau 1446 Hijriah di lingkungan pendidikan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Ketiga menteri itu adalah Menteri Pendidikan Dasar Menengah dan Dasar, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Dalam surat edaran bersama tersebut, ketiga menteri mempercepat libur lebaran tahun ini menjadi 21 Maret 2025, dari sebelumnya 26 Maret 2025.

Surat edaran tersebut menggantikan surat edaran sebelumnya yang ditetapkan pada Senin, 20 Januari 2025. SEB terbaru itu adalah Nomor 4 Tahun 2025, Nomor 9 Tahun 2025, dan Nomor 400.6/1432.A/SJ. Keputusan terbaru ini merupakan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang lnfrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tentang tindak lanjut persiapan arus mudik lebaran 2025 pada 21 Februari 2025 lalu.

Berikut ini jadwal lengkap perubahan libur sekolah selama Ramadan dan Idulfitri 2025:

  1. Libur awal Ramadan atau belajar mandiri : 27 - 28 Februari 2025 serta 3 - 5 Maret 2025

  2. Masuk sekolah selama Ramadan : 6 - 20 Maret 2025

  3. Libur Idulfitri 1446 Hijriah : 21 - 28 Maret serta 2 - 8 April 2025

  4. Kembali masuk sekolah : 9 April 2025


Surat Edaran Bersama Tiga Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 H./2025 M. bisa diunduh melalui pranala di bawah ini.




Senin, 03 Maret 2025

Pencairan TPG bagi Guru Madrasah Periode Januari-Februari 2025

 


Sehubungan dengan proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode Januari-Februari 2025, kami menginstruksikan kepada seluruh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pakis/Pendis serta pihak terkait untuk segera melakukan penyesuaian data guru pada aplikasi EMIS GTK melalui laman https://emisgtk.kemenag.go.id mulai tanggal 4 Maret 2025 dengan menggunakan akun SIMPATIKA.

Dalam rangka menjamin kelancaran pencairan TPG, mohon segera dilakukan langkah-langkah berikut:

1. Melakukan proses penyesuaian data, termasuk pengaturan status keaktifan guru, penyesuaian data guru mutasi, ajuan penerbitan NRG bagi lulusan PPG yang telah memiliki sertifikat pendidik, serta penginputan jadwal mengajar dan beban kerja guru;

2. Batas akhir penyesuaian data adalah 15 Maret 2025. Sehingga, Surat Keputusan Analisis Kelayakan Tunjangan (SKAKPT) periode Januari-Februari akan di-generate otomatis melalui aplikasi EMIS GTK pada tanggal 15 dan 17 Maret 2025;

3. Seluruh Kepala Bidang serta pihak terkait diharapkan mengambil langkah-langkah cepat dan taktis guna memastikan pencairan TPG dapat dilakukan selambat-lambatnya 24 Maret 2025.

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.


Time Line Pengerjaan EMIS GTK di SimPatika Semester Genap Tahun Ajaran 2024/2025


Surat edaran dari Dirjen Pendis Nomor: B-74/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/03/2025 tertanggal 03 Maret 2025  tentang Pencairan TPG bagi Guru Madrasah Periode Januari-Februari 2025, bisa diunduh melalui pranala di bawah ini.




Edaran Penyaluran dan Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah TA. 2025

  Sebagai tindak lanjut persiapan penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah ...