Selamat Datang

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salamat Datang Di Website MI Sirojul Ulum, Lopang, Kembangbahu, Lamongan

Minggu, 16 Februari 2025

Surat Edaran Sekjend Kemenag RI No. 5 Tahun 2025 tentang PPG Guru Madrasah dan Guru PAI

 


Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan edaran terbaru mengenai Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Hal tersebut dalam rangka meningkatkan mutu layanan pendidikan di satuan pendidikan formal, mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini, dasar, hingga menengah.

Berikut adalah ketentuan yang harus diikuti oleh guru madrasah dan PAI berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 5 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Januari 2025.

1. PPG Dalam Jabatan (Daljab) untuk Guru yang Mengajar Sebelum 1 Juli 2023

Bagi guru yang telah aktif mengajar sekurang-kurangnya selama satu tahun sebelum 1 Juli 2023, mereka berhak mengikuti Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.

Program ini merupakan upaya Kemenag dalam memberikan kesempatan bagi guru yang telah mengabdi namun belum memiliki sertifikat pendidik (Serdik).

PPG Daljab akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. PPG Prajabatan untuk Guru yang Diangkat Setelah 30 Juni 2023

Berbeda dengan guru yang telah mengajar sebelum 1 Juli 2023, guru yang diangkat oleh Badan Penyelenggara atau satuan pendidikan setelah 30 Juni 2023 diwajibkan mengikuti Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG Prajabatan).

Program ini diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk oleh Kemenag, dengan biaya yang sepenuhnya ditanggung oleh peserta.

3. Batas Akhir Pengangkatan Guru Tanpa Sertifikat Pendidik

Sebagai langkah tegas dalam menjamin kualitas tenaga pendidik, Kemenag menetapkan bahwa setelah 31 Desember 2024, satuan pendidikan formal dilarang mengangkat calon guru yang tidak memiliki sertifikat pendidik.

Kebijakan ini menegaskan bahwa setiap tenaga pendidik yang bertugas di madrasah dan sekolah formal harus memiliki kompetensi yang teruji melalui sertifikasi pendidik.

4. Jaminan PPG Prajabatan bagi Guru yang Diangkat Sebelum 31 Desember 2025

Apabila kebutuhan guru bersertifikat pendidik belum terpenuhi, satuan pendidikan diperbolehkan mengangkat calon guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Namun, mereka wajib mengikuti PPG Prajabatan dengan batas waktu maksimal 31 Desember 2025, dengan biaya mandiri.

Hal ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh tenaga pendidik mendapatkan pelatihan profesional yang sesuai standar.

5. Batas Waktu Pelaksanaan PPG bagi Guru Lama

Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) diwajibkan menyelenggarakan program PPG Prajabatan bagi guru yang telah mengajar minimal satu tahun sebelum 1 Juli 2023 dan belum memiliki sertifikat pendidik, dengan batas akhir pelaksanaan pada 30 September 2025.

Guru yang tidak dapat menyelesaikan program ini sesuai ketentuan, tidak akan dapat melanjutkan profesinya sebagai tenaga pendidik.

6. Konsekuensi bagi Guru yang Tidak Menyelesaikan PPG

Sebagai bentuk ketegasan dalam implementasi kebijakan ini, Kemenag menyatakan bahwa guru yang telah mengajar sebelum 1 Juli 2023 tetapi gagal menyelesaikan PPG akan diberhentikan sebagai calon guru.

Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan mengajar di satuan pendidikan hingga memenuhi kembali persyaratan yang ditentukan untuk menjadi guru.


Dengan adanya edaran terbaru dari Kemenag ini, seluruh guru madrasah dan Guru PAI diharapkan segera menyesuaikan diri dengan kebijakan yang ada.

Guru yang telah mengajar sebelum 1 Juli 2023 harus segera mengikuti PPG Daljab, sementara guru yang diangkat setelah 30 Juni 2023 wajib menempuh PPG Prajabatan dengan biaya mandiri.

Dengan kebijakan ini, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia semakin meningkat dengan tenaga pendidik yang tersertifikasi dan profesional.

Bagi para guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, segera persiapkan diri untuk mengikuti PPG sesuai dengan ketentuan agar dapat terus mengabdi di dunia pendidikan.


Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI No. 5 Tahun 2025 tentang PPG Guru Madrasah dan Guru PAI, bisa diunduh melalui pranala di bawah ini.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Edaran Penyaluran dan Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah TA. 2025

  Sebagai tindak lanjut persiapan penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah ...