Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM),
maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menyusun dan menetapkan Surat Keputuran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 694 Tahun 2025 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 sebagaimana terlampir, untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaikbaiknya.
Kami mohon bantuan Saudara untuk mensosialisasikan kepada Madrasah dan Kemenag Kabupaten/Kota di wilayahnya.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
Pedoman Operasional Standar (POS) Penyelenggaran Ujian Madrasah (UM) Tahun Ajaran 2024/2025, bisa diunduh melalui pranala di bawah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar