Pada tahun 2025 ini, pemerintah Indonesia meluncurkan kebijakan baru terkait penerbitan ijazah digital atau e-ijazah, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024. Kebijakan ini memberikan wewenang kepada setiap satuan pendidikan termasuk lembaga pendidikan dibawah Kementerian Agama untuk mencetak dan mengesahkan ijazah secara mandiri, hal ini disampaikan Kepala Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi Kemenag RI, Abdul Basit dalam pertemuan yang membahasa persiapan e-ijazah di Bandung, Rabu (12/02/2025).
“Saat ini Kementerian Agama bersama Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) tengah mempersiapkan e-ijazah yang akan digunakan peserta didik tingkat akhir di Madrasah.”ujar Basit. Kebijakan e-ijazah, yang memungkinkan sekolah-sekolah untuk mencetak ijazah secara mandiri. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan, serta meminimalkan risiko pemalsuan,”terang Basit.
Menurut Basit bahwa digitalisasi ini sangat perlu karena melalui digitalisasi diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan. Secara aturan terdapat ketentuan bahwa penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama: validitas, akurasi, dan legalitas. Semua akan melalui dasbor validasi data peserta didik tingkat akhir.
Basit berharap penerapan e-ijazah dapat meningkatkan pemenuhan ketiga prinsip tersebut, serta mengatasi masalah keterlambatan distribusi ijazah dan peredaran ijazah palsu. Selain itu, penggunaan e-ijazah dinilai dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi proses distribusi, karena sekolah yang menyimpan data digital siswa memiliki wewenang lebih dalam penerbitan ijazah.
Namun, hanya sekolah yang telah terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah secara mandiri. “Satuan pendidikan yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang tersebut, dengan penerapan e-ijazah ini, diharapkan proses administrasi pendidikan menjadi lebih efisien dan akurat, serta meminimalisir kesalahan dalam penerbitan dokumen akademik,” tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar