
Dalam rangka mengimplementasikan program strategis Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI sebagaimana diatur melalui PMA Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah yang dirubah melalui PMA Nomor 60 Tahun 2015 yang dirubah melalui PMA Nomor 66 tahun 2016, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Diwajibkan kepada seluruh Kepala Madrasah untuk menyusun Rencana Kerja Madrasah (RKM) yang merupakan RKJM (Rencana Kerja Jangka Menengah) madrasah selama 4 tahun dan menyusun Rencana Kerja Tahunan Madrasah (RKTM) sebagai penjabaran dan implementasi Rencana Kerja Madrasah;
- Diwajibkan kepada seluruh Kepala Madrasah menyusun Rencana Kerja Madrasah (RKM) untuk periode 2025 s.d. 2028;
- Dimohon Saudara mengoptimalkan pengawas madrasah untuk melakukan pendampingan pada madrasah binaannya.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan banyak terima kasih.
Unduh Aplikasi dan Materi Penyusunan RKM 2025-2028 pada tautan berikut:
Surat Edaran Penyusunan RKAM dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, bisa diunduh melalui pranala di bawah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar