Selamat Datang

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salamat Datang Di Website MI Sirojul Ulum, Lopang, Kembangbahu, Lamongan

Jumat, 21 Februari 2025

KMA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan PPG Kemenag

 


Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Guru wajib memiliki sertifikasi pendidik, kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan nasional. Sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi guru yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang telah memenuhi syarat sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Sedangkan kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kualifikasi akademik harus dibuktikan dengan ijazah pendidikan tinggi program S-1 atau D-IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejalan dengan itu, dalam rangka melakukan akselerasi proses sertifikasi pada guru di lingkungan Kementerian Agama, maka perlu dilakukan inovasi dalam penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama, khususnya bagi guru dalam jabatan. Dengan demikian, pemerintah melalui Kementerian Agama perlu menerbitkan panduan program Program Pendidikan Guru Dalam Jabatan sebagai panduan LPTK dan seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Program Pendidikan Guru Dalam Jabatan Tahun 2025.




Kamis, 20 Februari 2025

Pemberitahuan Verval PD Tingkat Akhir untuk E-Ijazah 2025

 

    

Menindaklanjuti Surat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 2489/A.JI/DS.00.02/2025 tanggal 13 Februari 2025 sebagaimana pokok surat, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikdasmen telah menyiapkan data awal calon penerima e-Ijazah yang dapat diakses melalui laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/.

Sehubungan hal tersebut diatas, dimohon Saudara segera menginformasikan kepada Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan Kepala Madrasah di wilayah kerja masing-masing, sebagai berikut:

  1. Madrasah memastikan kesesuaian nomenklatur Madrasah merujuk pada penetapan izin penyelenggaraan (izin pendirian/izin operasional). Apabila nomenklatur Madrasah belum sesuai dengan yang tercantum pada izin penyelenggaraan, lakukan pembaruan nomenklatur Madrasah melalui VervalSP di laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id oleh admin dinas sesuai dengan kewenangan;

  2. Madrasah memastikan seluruh data peserta didik tingkat akhir di satuan pendidikan terdaftar pada Dasbor e-Ijazah di laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. Apabila ditemukan data peserta didik tingkat akhir belum terdaftar pada Dasboar e-Ijazah, lakukan pembaruan data peserta didik pada aplikasi EMIS;

  3. Madrasah memastikan validitas data peserta didik tingkat akhir di laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. Apabila ditemukan data peserta didik belum sesuai (masuk kategori data residu), lakukan pembaruan data melalui aplikasi VervalPD di laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id atau arsip NISN di laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id;

  4. Madrasah memastikan kesesuaian penugasan Kepala Madrasah. Apabila penugasan Kepala Madrasah belum sesuai, lakukan pembaruan penugasan Kepala Madrasah pada aplikasi EMIS.


Mengingat pentingnya hal tersebut, kami mohon kesediaan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar menginstruksikan operator Satuan Pendidikan pada MI, MTs, dan MA/MAK agar dapat segera menindaklanjutinya.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.


Materi Sosialisasi E-Ijazah

  1. Peraturan Mendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024

  2. Sosialisasi E-Ijazah 2024-2025

  3. Sosialisasi E-Ijazah Pusdatin


User Guide Penyelesaian Residu NISN

  1. Penyelesaian Residu NISN Ganda

  2. Penyelesaian Residu NISN Kosong

  3. Mekanisme Klaim NISN

  4. Mekanisme Penerbitan NISN Tingkat Lanjut


Surat Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, dan 12) untuk E-Ijazah 2025, bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.




Minggu, 16 Februari 2025

Surat Edaran Sekjend Kemenag RI No. 5 Tahun 2025 tentang PPG Guru Madrasah dan Guru PAI

 


Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan edaran terbaru mengenai Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Hal tersebut dalam rangka meningkatkan mutu layanan pendidikan di satuan pendidikan formal, mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini, dasar, hingga menengah.

Berikut adalah ketentuan yang harus diikuti oleh guru madrasah dan PAI berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 5 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Januari 2025.

1. PPG Dalam Jabatan (Daljab) untuk Guru yang Mengajar Sebelum 1 Juli 2023

Bagi guru yang telah aktif mengajar sekurang-kurangnya selama satu tahun sebelum 1 Juli 2023, mereka berhak mengikuti Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.

Program ini merupakan upaya Kemenag dalam memberikan kesempatan bagi guru yang telah mengabdi namun belum memiliki sertifikat pendidik (Serdik).

PPG Daljab akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. PPG Prajabatan untuk Guru yang Diangkat Setelah 30 Juni 2023

Berbeda dengan guru yang telah mengajar sebelum 1 Juli 2023, guru yang diangkat oleh Badan Penyelenggara atau satuan pendidikan setelah 30 Juni 2023 diwajibkan mengikuti Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG Prajabatan).

Program ini diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk oleh Kemenag, dengan biaya yang sepenuhnya ditanggung oleh peserta.

3. Batas Akhir Pengangkatan Guru Tanpa Sertifikat Pendidik

Sebagai langkah tegas dalam menjamin kualitas tenaga pendidik, Kemenag menetapkan bahwa setelah 31 Desember 2024, satuan pendidikan formal dilarang mengangkat calon guru yang tidak memiliki sertifikat pendidik.

Kebijakan ini menegaskan bahwa setiap tenaga pendidik yang bertugas di madrasah dan sekolah formal harus memiliki kompetensi yang teruji melalui sertifikasi pendidik.

4. Jaminan PPG Prajabatan bagi Guru yang Diangkat Sebelum 31 Desember 2025

Apabila kebutuhan guru bersertifikat pendidik belum terpenuhi, satuan pendidikan diperbolehkan mengangkat calon guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Namun, mereka wajib mengikuti PPG Prajabatan dengan batas waktu maksimal 31 Desember 2025, dengan biaya mandiri.

Hal ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh tenaga pendidik mendapatkan pelatihan profesional yang sesuai standar.

5. Batas Waktu Pelaksanaan PPG bagi Guru Lama

Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) diwajibkan menyelenggarakan program PPG Prajabatan bagi guru yang telah mengajar minimal satu tahun sebelum 1 Juli 2023 dan belum memiliki sertifikat pendidik, dengan batas akhir pelaksanaan pada 30 September 2025.

Guru yang tidak dapat menyelesaikan program ini sesuai ketentuan, tidak akan dapat melanjutkan profesinya sebagai tenaga pendidik.

6. Konsekuensi bagi Guru yang Tidak Menyelesaikan PPG

Sebagai bentuk ketegasan dalam implementasi kebijakan ini, Kemenag menyatakan bahwa guru yang telah mengajar sebelum 1 Juli 2023 tetapi gagal menyelesaikan PPG akan diberhentikan sebagai calon guru.

Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan mengajar di satuan pendidikan hingga memenuhi kembali persyaratan yang ditentukan untuk menjadi guru.


Dengan adanya edaran terbaru dari Kemenag ini, seluruh guru madrasah dan Guru PAI diharapkan segera menyesuaikan diri dengan kebijakan yang ada.

Guru yang telah mengajar sebelum 1 Juli 2023 harus segera mengikuti PPG Daljab, sementara guru yang diangkat setelah 30 Juni 2023 wajib menempuh PPG Prajabatan dengan biaya mandiri.

Dengan kebijakan ini, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia semakin meningkat dengan tenaga pendidik yang tersertifikasi dan profesional.

Bagi para guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, segera persiapkan diri untuk mengikuti PPG sesuai dengan ketentuan agar dapat terus mengabdi di dunia pendidikan.


Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI No. 5 Tahun 2025 tentang PPG Guru Madrasah dan Guru PAI, bisa diunduh melalui pranala di bawah ini.




Kamis, 13 Februari 2025

Lomba Kompetensi Siswa Dikmen Kab. Lamongan Tahun 2025

 


Lomba Kompetensi Siswa (LKS) adalah salah satu kegiatan yang mendorong semangat berprestasi peserta didik yang diadakan setiap tahun oleh Dinas Pendidikan di Kabupaten Lamongan, Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai upaya mempromosikan lulusan sekolah menengah kepada dunia usaha dan dunia industri serta pemangku kepentingan lainnya.

Penyelenggaraan LKS Pendidikan Menengah (Dikmen) Tingkat Kabupaten Lamongan Tahun 2025 dilaksanakan pada tanggal 24 s.d. 25 Februari 2025 dan pembukaan tanggal 17 Februari 2025 di SMKN 2 Lamongan.

Kegiatan LKS pada tahun ini tidak hanya pada jenjang SMK, tetapi akan dilaksanakan pada seluruh jenjang pendidikan menengah yaitu SMK/SMA/MA/MAK/Sederajat dengan melombakan 54 bidang dan 1 eksibisi bidang lomba meliputi bidang Teknologi Konstruksi dan Bangunan, Teknologi Manufaktur dan Rekayasa, Energi dan Pertambangan, Teknologi Informasi, Kesehatan dan Pekerjaan Sosial, Agribisnis dan Agriteknlogi, Kemaritiman, Bisnis dan Manajemen, Pariwisata, Seni dan Ekonomi Kreatif.

Panduan ini diharapkan mampu memberikan informasi kepada semua pihak terkait pelaksanaan LKS Dikmen Kabupaten Lamongan agar berjalan dengan lancar dan tertib. Adapun pendaftaran peserta dilakukan secara online pada tanggal 13 s.d. 16 Februari 2025 melalui link berikut https://bit.ly/DAFTAR_LKS2025.

Selanjutnya Panduan Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Pendidikan Menengah (Dikmen) Tingkat Kabupaten Lamongan Tahun 2025, bisa diunduh melalui pranala di bawah ini.




Rabu, 12 Februari 2025

Kemenag Siapkan E-Ijazah, Langkah Baru Validasi Peserta Didik Tingkat Akhir

 


Pada tahun 2025 ini, pemerintah Indonesia meluncurkan kebijakan baru terkait penerbitan ijazah digital atau e-ijazah,   berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024. Kebijakan ini memberikan wewenang kepada setiap satuan pendidikan termasuk lembaga pendidikan dibawah Kementerian Agama untuk mencetak dan mengesahkan ijazah secara mandiri, hal ini disampaikan Kepala Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi Kemenag RI, Abdul Basit dalam pertemuan yang membahasa persiapan e-ijazah di Bandung, Rabu (12/02/2025).

“Saat ini Kementerian Agama bersama Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) tengah mempersiapkan e-ijazah yang akan digunakan peserta didik tingkat akhir di Madrasah.”ujar Basit. Kebijakan e-ijazah, yang memungkinkan sekolah-sekolah untuk mencetak ijazah secara mandiri. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan, serta meminimalkan risiko pemalsuan,”terang Basit. 

Menurut Basit bahwa  digitalisasi ini sangat perlu karena melalui digitalisasi  diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan. Secara aturan terdapat ketentuan bahwa penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama: validitas, akurasi, dan legalitas. Semua akan melalui dasbor validasi data peserta didik tingkat akhir.

Basit  berharap penerapan e-ijazah dapat meningkatkan pemenuhan ketiga prinsip tersebut, serta mengatasi masalah keterlambatan distribusi ijazah dan peredaran ijazah palsu. Selain itu, penggunaan e-ijazah dinilai dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi proses distribusi, karena sekolah yang menyimpan data digital siswa memiliki wewenang lebih dalam penerbitan ijazah.

Namun, hanya sekolah yang telah terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah secara mandiri. “Satuan pendidikan yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang tersebut, dengan penerapan e-ijazah ini, diharapkan proses administrasi pendidikan menjadi lebih efisien dan akurat, serta meminimalisir kesalahan dalam penerbitan dokumen akademik,” tegasnya.




Sabtu, 08 Februari 2025

Panduan Aplikasi Madrasah Digital Supervision (MAGIS) untuk Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah

 


Panduan Aplikasi Madrasah Digital Supervision (MAGIS) untuk Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah


A. Masuk ke Aplikasi MAGIS

Aplikasi Madrasah Digital Supervision (MAGIS) dirancang untuk mempermudah guru dalam melakukan supervisi akademik dan administrasi secara digital.

Untuk masuk ke aplikasi MAGIS, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka play store di perangkat Anda dan carilah aplikasi MAGIS, atau melalui link https://play.google.com/store/apps/details?id=com.mycompany.gtkmagis.
  2. Masukkan username dan password yang telah diberikan oleh administrator.
  3. Klik tombol Masuk untuk mengakses beranda aplikasi.


B. Registrasi Akun

Jika Anda belum memiliki akun, Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu:

  1. Klik tombol Daftar pada halaman utama aplikasi MAGIS.
  2. Isi data yang diminta, seperti nama lengkap, NIP/NIK, email aktif, dan nomor telepon.
  3. Buat password yang kuat dan konfirmasi kembali password tersebut.
  4. Klik Daftar dan cek email untuk aktivasi akun.
  5. Setelah aktivasi berhasil, Anda bisa masuk ke aplikasi dengan akun yang telah dibuat. 


C. Berhasil Masuk ke Aplikasi MAGIS 

Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke dashboard utama aplikasi MAGIS.

Pada dashboard ini, Anda dapat melihat berbagai menu dan fitur yang tersedia untuk mendukung supervisi digital di madrasah.


D. Data Profil

Cek Profil dan Lengkapi Foto Profil Agar data Anda lebih lengkap dan valid, perbarui informasi profil Anda dengan langkah berikut:

  1. Klik menu Profil di bagian atas aplikasi. 
  2. Tambahkan atau perbarui informasi pribadi yang diperlukan.
  3. Unggah foto profil terbaru dengan ukuran dan format yang sesuai.
  4. Klik Simpan untuk menyimpan perubahan. 


E. Refleksi Kondisi dan Rencana Kerja 

Aplikasi MAGIS memungkinkan guru untuk melakukan refleksi kondisi serta merencanakan kegiatan supervisi.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Mengisi Instrumen Refleksi Kondisi 

  • Masuk ke menu Refleksi Kondisi.
  • Jawab setiap pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan pengalaman mengajar Anda.
  • Pastikan data yang diisi sesuai dengan realitas agar evaluasi lebih akurat.
  • Klik Simpan dan Lanjutkan.


2. Mengisi Rencana Kerja

  • Pilih menu Rencana Kerja pada dashboard aplikasi.
  • Tentukan target pembelajaran dan strategi supervisi yang ingin Anda capai.
  • Masukkan tahapan pelaksanaan dan indikator keberhasilan.
  • Klik Simpan untuk menyelesaikan pengisian rencana kerja.


3. Melihat Hasil Pengisian Refleksi Kondisi dan Rencana Kerja

  • Masuk ke menu Hasil Refleksi dan Rencana Kerja.
  • Cek kembali isian yang telah Anda masukkan.
  • Jika diperlukan, lakukan perbaikan sebelum finalisasi.
  • Klik Finalisasi untuk mengonfirmasi rencana kerja.


F. Pelaksanaan Kegiatan

Setelah rencana kerja dibuat, tahap selanjutnya adalah pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan:

  1. Buka menu Kegiatan Supervisi.
  2. Pilih kegiatan yang telah direncanakan dan mulai pelaksanaan sesuai jadwal. 
  3. Dokumentasikan hasil supervisi dalam aplikasi, termasuk laporan dan evaluasi kegiatan.
  4. Setelah semua tahap selesai, klik Simpan dan Kirim untuk menyelesaikan proses supervisi.


Streaming Youtube Sosialisasi MAGIS


Unduh Panduan Aplikasi Madrasah Digital Supervision (MAGIS Jiii) untuk Guru melalui pranala di bawah ini.

1. Panduan MAGIS untuk Guru

2. Panduan MAGIS untuk Kamad

3. Panduan MAGIS untuk Pengawas

4. Panduan MAGIS untuk Kanwil





Jumat, 07 Februari 2025

POS Penyelenggaran Ujian Madrasah T.A. 2024/2025

 


Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM),

maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menyusun dan menetapkan Surat Keputuran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 694 Tahun 2025 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 sebagaimana terlampir, untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaikbaiknya.

Kami mohon bantuan Saudara untuk mensosialisasikan kepada Madrasah dan Kemenag Kabupaten/Kota di wilayahnya.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.


Pedoman Operasional Standar (POS) Penyelenggaran Ujian Madrasah (UM) Tahun Ajaran 2024/2025, bisa diunduh melalui pranala di bawah ini.




Rabu, 05 Februari 2025

Edaran Kewajiban Penyusunan RKM Periode 2025-2028

 


Dalam rangka mengimplementasikan program strategis Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI sebagaimana diatur melalui PMA Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah yang dirubah melalui PMA Nomor 60 Tahun 2015 yang dirubah melalui PMA Nomor 66 tahun 2016, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Diwajibkan kepada seluruh Kepala Madrasah untuk menyusun Rencana Kerja Madrasah (RKM) yang merupakan RKJM (Rencana Kerja Jangka Menengah) madrasah selama 4 tahun dan menyusun Rencana Kerja Tahunan Madrasah (RKTM) sebagai penjabaran dan implementasi Rencana Kerja Madrasah;

  2. Diwajibkan kepada seluruh Kepala Madrasah menyusun Rencana Kerja Madrasah (RKM) untuk periode 2025 s.d. 2028;

  3. Dimohon Saudara mengoptimalkan pengawas madrasah untuk melakukan pendampingan pada madrasah binaannya.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan banyak terima kasih.


Unduh Aplikasi dan Materi Penyusunan RKM 2025-2028 pada tautan berikut:

APLIKASI RKM 2025


Surat Edaran Penyusunan RKAM dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, bisa diunduh melalui pranala di bawah ini.




Sabtu, 01 Februari 2025

Tahapan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2025



Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (Daljab) Kementerian Agama akan dimulai 1 Maret 2025. Mulai tahun ini, PPG Daljab menggunakan pendekatan baru dengan pola PPG Daljab Tranformasi +, yaitu PPG yang menekankan pembelajaran mandiri melalui LMS plus pendampingan. Selama setahun dilaksanakan 5 angkatan yang masing-masing diperuntukkan bagi sekitar 60 ribu guru madrasah dan guru pendidikan agama. Kemenag menargetkan, di tahun ini dapat menyelesaikan PPG Daljab bagi 269 ribu guru.


Berikut tahapan PPG Daljab Kemenag yang perlu diketahui:


A. Daftar Ulang

Proses pertama yang harus diikuti oleh guru calon peserta PPG Daljab adalah melakukan daftar ulang di akun EMIS atau SIAGA.

Ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan dan diunggah dalam proses daftar ulang tersebut. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  1. Ijazah yang digunakan untuk linieritas mapel dan terligalisir
  2. Pakta integritas sesuai template
  3. Surat Ijin dari Pimpinan
  4. Surat Keterangan sehat jasmani

Adapun langkah dalam pendaftaran PPG Daljab Kemenag adalah:

  1. Login sistem menggunakan akun masing-masing
  2. Pilih menu PPG Dalam Jabatan
  3. Lengkapi data diri dan dokumen yang diminta
  4. Memilih bidang studi PPG yang linear dengan ijazah S1/DIV
  5. Pastikan data sudah benar, lalu klik "Kirim Pendaftaran"

Daftar ulang akan dilaksanakan mulai tanggal 01 - 07 Februari 2025.


B. Seleksi Administrasi

Setelah mendaftar, tahapan selanjutnya adalah seleksi administrasi yang dilakukan Kemenag. Selanjutnya, calon peserta dapat memantau hasil seleksi administrasi pada akun EMIS atau SIAGA masing-masing. Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dilaksanakan pada tanggal 01 - 10 Februari 2025.

Setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi, para guru wajib melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.


C. Lapor Diri ke LPTK

Calon peserta PPG Daljab yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh pemberitahuan dan diwajibkan melakukan Lapor Diri ke LPTK melalui _platform_ Lapor Diri masing-masing LPTK pada tanggal 17 - 28 Februari 2025.

Adapun sejumlah berkas yang harus disertakan saat Lapor Diri sebagai berikut:

  1. Ijazah yang digunakan untuk linieritas PPG beserta transkip nilai;
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Foto terbaru (latar warna merah; laki-laki menggunakan jas dan dasi warna hitam; perempuan menyesuaikan);
  4. Dokumen RPL, terdiri dari:

    • SK Mengajar sebagai guru maksimal 6 tahun terakhir;
    • Dokumen Perangkat Pembelajaran yang pernah dibuat terdiri dari: RPP/Modul Ajar, Materi Ajar, LKPD, Alat Peraga/Media Pembelajaran, dan Instrumen Penilaian maksimal 12 semester;
    • Dokumen Pengembangan Kompetensi Profesional yang pernah diikuti, terdiri dari sertifikat/piagam/Surat Keterangan mengikuti kegiatan ilmiah dari KKG/MGMP/Forum Sejenis maksimal 12 semester;
    • Dokumen Pengelolaan Administrasi Pembelajaran dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/Madrasah tentang keaktifan guru di bidang manajerial;
    • Dokumen Inovasi Pembelajaran dibuktikan dengan salah satu dari dokumen berikut: Modul Pembelajaran/Video Pembelajaran/Karya lainnya.


D  Orientasi Akademik

Guru yang dinyatakan lolos menjadi Peserta PPG Daljab akan memperoleh orientasi akademik dari LPTK secara daring. Dalam orientasi akademik ini, mahasiswa akan memperoleh informasi dari LPTK terkait desain pembelajaran, sistem pendampingan, serta mekanisme penilaian.

Orientasi Akademik sebagaimana dimaksud akan dilaksanakan dalam rentang tanggal 01 - 02 Maret 2025.


E. Mengikuti Pembelajaran:

Setelah Orientasi Akademik, guru mengikuti proses pembelajaran PPG Daljab melalui platform pembelajaran digital yang disupervisi oleh LPTK. Berbeda dengan PPG model lama yang dilakukan secara syncronus, PPG Daljab ini dilakukan dengan memanfaatkan Learning Management System (LMS).

Proses pembelajaran akan digelar sekitar 49 hari aktif, mulai tanggal 03 Maret - 05 April 2025. Sebelumnya, pada awal pertemuan para guru akan mengikuti orientasi akademik, dan di akhir pembelajaran akan memperoleh pendampingan dalam bentuk induksi dan try out yang digelar oleh LPTK.


F. Induksi dan Try Out

Setelah mengikuti seluruh proses pembelajaran di LMS, peserta PPG akan memperoleh pendampingan dari LPTK dalam bentuk Induksi dan Try Out pada tanggal 06 - 09 April 2025. Melalui kegiatan ini, peserta PPG akan memperoleh pendalaman materi dari dosen secara syncronus dan try out soal-soal Uji Pengetahuan secara online.


G. Mengikuti UKMPPG

Setelah mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran, para peserta harus melaksanakan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG).

Berikut materi uji kinerja atau kompetensi:

  1. Uji Kinerja yang mengukur kemampuan peserta PPG dalam mengimplementasikan rencana pembelajaran secara memadai dalam bentuk video pembelajaran pada tanggal 14 - 20 April 2025.
  2. Uji Pengetahuan yaitu uji tulis berbasis komputer yang dilaksanakan untuk mengukur penguasaan pengetahuan untuk memenuhi capaian pembelajaran program PPG pada tanggal 21 - 22 April 2025.

Yang paling menentukan (kelulusan) adalah mahasiswa (peserta PPG) harus lulus uji kinerja dan uji pengetahuan. Kalau belum lulus dan itu sudah ada standarnya dalam LMS, maka dia belum bisa untuk dinyatakan lulus, belum bisa untuk mendapatkan sertifikat.

Peserta yang tidak lulus pada salah satu atau kedua ujian di UKMPPG harus mengulang atau remidi. Sementara bagi yang dinyatakan lulus akan diproses untuk mendapatkan sertifikat guru profesional.


Berikut jadwal PPG Dalam Jabatan Batch-1 Tahun 2025.






Edaran Penyaluran dan Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah TA. 2025

  Sebagai tindak lanjut persiapan penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah ...