
Berdasarkan SK Nomor 014/BAN-PDM/SK/2025 tanggal 6 Januari 2025 sebagai Pengganti SK Nomor 267/BAN-PDM/SK/2024, Oleh Karena Itu kami Mohon agar:
- Diinformasikan pada Lembaga terlampir;
- Bagi yang keberatan dapat mengirimkan Surat Ajuan Keberatan pada https://apps.ban-pdm.id/sispena3/login dengan batas waktu 14 Hari kerja sampai Tanggal 28 Januari 2025;
- Bagi lembaga yang Visitasi pada 2024 dan belum masuk pada SK terlampir akan masuk pada SK Berikutnya;
- Ajuan keberatan SK nomor 266 dan 267 pada SINADITA Tidak Berlaku.
Demikian informasi yang dapat kami berikan atas kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Surat Pengantar Pengajuan Banding dari Badan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) Provinsi Jawa Timur, bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar