Selamat Datang

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salamat Datang Di Website MI Sirojul Ulum, Lopang, Kembangbahu, Lamongan

Rabu, 22 Januari 2025

Surat Edaran Pemeliharaan Lingkungan Satuan Pendidikan

 



SURAT EDARAN
NOMOR 1 TAHUN 2025
TENTANG
PEMELIHARAAN LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN

A. Umum

Bahwa untuk menindaklanjuti arahan Menteri Agama tentang pentingnya menjaga kebersihan, kerapihan dan menciptakan suasana satuan pendidikan yang estetis dalam rangka memberikan motivasi yang kuat untuk belajar dan meraih prestasi belajar bagi peserta didik, perlu diterbitakan surat edaran tentang pemeliharaan dan kebersihan lingkungan pada masing-masing satuan pendidikan.

B. Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini bertujuan untuk mewujudkan suasana tempat belajar yang bersih, indah dan nyaman.

C. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini meliputi himbauan kepada satuan-satuan pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam menjaga dan memelihara lingkungan.

D. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)
  4. Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 249);
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);

E. Ketentuan

Kepada seluruh perguruan tinggi keagamaan Islam, Madrasah, pondok pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menjaga kebersihan, kerapihan dan menciptakan suasana tempat belajar yang estetis.

  2. Berpartisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Satuan pendidikan meliputi:

a. Membuang sampah pada tempatnya;

b. Memisahkan sampah organik dan non organik;

c. Menanam pohon;

d. Menghemat air;

e. Menghemat energi;

f. Menggunakan produk ramah lingkungan;

g. Menjaga flora dan fauna; dan

h. Menjaga kelestarian hutan.

F. Penutup

 

Demikian surat edaran ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


Surat Edaran tentang Pemeliharaan Lingkungan Satuan Pendidikan, bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Edaran Penyaluran dan Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah TA. 2025

  Sebagai tindak lanjut persiapan penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah ...