Menindaklanjuti surat Direktur KSKK Madrasah Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor: SP-3/Dt.I.I.1/PP.00/01/2025 tanggal 21 Januari 2025 perihal sebagaimana pokok surat, meneruskan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2025, Nomor 800.2.1/225/SJ, dan Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan. Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Menyampaikan Surat Edaran Bersama tentang Penguatan Pendidikan Karakter kepada satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing sebagaimana terlampir;
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bersinergi dan berkoordinasi dengan Bupati/Walikota melalui Perangkat Daerah bidang Pendidikan untuk optimalisasi implementasi pendidikan karakter di wilayah kerja masing-masing;
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan Surat Edaran Bersama secara berjenjang sesuai mekanisme sebagaimana terlampir.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Surat Edaran Bersama tentang Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan selengkapnya bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar