
TENTANG
MEMPERDENGARKAN LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA
A. Umum
- Bahwa dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa nasionalisme, kebangsaan, cinta tanah air, pengabdian kepada Negara dan Rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Menteri Sekretaris Negara telah menerbitkan surat pemberitahuan Nomor B-32/KSN/S/TU.00/01/2025.
- Bahwa untuk menindaklanjuti Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
B. Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai panduan dalam pelaksanaan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya agar berjalan khidmat dan tertib.
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini memuat ketentuan dan tata tertib mengenai pelaksanaan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
D. Ketentuan
Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 pagi waktu setempat.Pejabat/pegawai ikut menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dalam posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
- Naskah Pancasila, setiap hari Selasa dan Jum'at; dan
- Panca Prasetya KORPRI, setiap hari Rabu.
Pelaksanaan kegiatan dimaksud dilaksanakan terhitung sejak tanggal 3 Februari 2025.
E. Penutup
Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal, 23 Januari 2025
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 01 Tahun 2025 bisa diunduh melalui pranala di bawah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar