Selamat Datang

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salamat Datang Di Website MI Sirojul Ulum, Lopang, Kembangbahu, Lamongan

Jumat, 10 Januari 2025

Pengajuan Keberatan Hasil Akreditasi

 



Halo, Sahabat Akreditasi!


Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Hasil Akreditasi untuk sekolah, madrasah, dan program Pendidikan Kesetaraan. Hasil akreditasi tersebut dapat diakses melalui tautan resmi berikut: Unduh SK BAN-PDM tentang Perubahan Kedua Penetapan Hasil Akreditasi Tahun 2024


Jika terdapat keberatan terhadap hasil akreditasi yang telah diterbitkan, pihak sekolah, madrasah, atau program pendidikan kesetaraan dapat mengajukan keratan melalui mekanisme banding. Masa pengajuan banding berlangsung selama 14 hari kerja, dimulai dari tanggal 8 Januari 2025 hingga 28 Januari 2025. Proses pengajuan dapat dilakukan secara daring dengan mengirimkan surat keberatan melalui aplikasi Sispena.


Ketentuan Pengajuan Banding Hasil Akreditasi


Untuk mengajukan keberatan, pastikan Sahabat Akreditasi memenuhi persyaratan berikut:


  1. Disampaikan melalui aplikasi Sispena melalui menu yang telah disediakan.
  2. Ditujukan kepada BAN-PDM Provinsi.
  3. Menginformasikan identitas sekolah/madrasah beserta peringkat akreditasi yang diperoleh.
  4. Menjelaskan alasan/argumentasi substansi keberatan disertai dengan data/informasi pendukung.
  5. Ditandatangani dan distempel oleh Kepala Sekolah/Madrasah/Program Pendidikan Kesetaraan.
  6. Seluruh ajuan keberatan/banding akan dikaji terlebih dahulu melalui pleno BAN-PDM provinsi untuk selanjutnya diteruskan ke BAN-PDM.
  7. Berdasarkan hasil kajian BAN-PDM provinsi, maka BAN-PDM akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan disetujui atau tidaknya pengajuan keberatan/banding hasil akreditasi tersebut.


Sebagai catatan, pengajuan yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas berpotensi ditolak oleh BAN-PDM. Pastikan semua dokumen telah disiapkan dengan lengkap dan akurat sebelum mengajukan keberatan.


Untuk informasi lebih lanjut, silakan merujuk pada Panduan Umum Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah atau hubungi BAN-PDM melalui saluran resmi yang tersedia.


Semoga informasi ini membantu Sahabat Akreditasi dalam memahami dan memanfaatkan haknya terkait hasil akreditasi.


Salam Akreditasi!




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Edaran Penyaluran dan Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah TA. 2025

  Sebagai tindak lanjut persiapan penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah ...