
Meneruskan surat Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor: B-27/Dt.I.I/HM.02.1/01/2025 tanggal 23 Januari 2024 hal Pemetaan Status Lahan (Wakaf) Madrasah Negeri dan Swasta. Sehubungan dengan hal tersebut dimohon bantuan Saudara mengambil langkah - langkah sebagai berikut:
- Melakukan identifikasi dan validasi data lahan wakaf madrasah (negeri dan swasta);
- Batas waktu pengisian dan melengkapi data pemetaan status lahan (wakaf) madrasahpaling akhir tanggal 31 Januari 2025;
- Melengkapi data pemetaan status lahan (wakaf) madrasah pada pranala berikut:
https://forms.gle/XFjryhV7P1j9GtUL7
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
PEMETAAN STATUS LAHAN (WAKAF/NON-WAKAF) MADRASAH
- Madrasah negeri dan swasta yang status tanah wakaf dan non-wakaf belum bersertifikat.
- Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah memiliki program Rencana Aksi Percepatan dan Penyelesaian Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah.
- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Subdirektorat Sarana Prasarana Dit. KSKK Madrasah akan dibantu oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melalui Subdirektorat Pengamanan Aset Dit. Zakat dan Wakaf mengusulkan perlengkapan, persyaratan dan pendataan lahan wakaf untuk segera diproses legalitas lahan agar bersertifikat.
- Untuk madrasah yang memiliki tanah (lebih dari satu dengan status lahan berbeda-beda) bisa mengulangi proses upload dari awal.
- Tidak ada biaya pada proses sertifikasi lahan wakaf untuk madrasah (negeri atau swasta).
Surat edaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur tentang Pemetaan Status Lahan (Wakaf) Madrasah Negeri dan Swasta, bisa diunduh melalui tautan berikut ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar