Selamat Datang

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salamat Datang Di Website MI Sirojul Ulum, Lopang, Kembangbahu, Lamongan

Jumat, 31 Januari 2025

Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Batch-1 Tahun 2025

 


Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Batch-1 Tahun 2025, dengan ini kami sampaikan bahwa:

  1. Guru Madrasah yang bisa melakukan pendaftaran sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan Batch-1 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

    a. Terdaftar aktif sebagai guru Madrasah dalam aplikasi EMIS
        pada tahun ajaran 2023/2024;
    b. Guru yang diangkat (TMT pendidik) paling lambat 30 Juni 2023;
    c. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai
        dengan rumpun mata pelajaran Madrasah (terlampir);
    d. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan
        ketentuan peraturan perundang-undangan;
    e. Belum memiliki sertifikat pendidik; dan
    f. Lulus Seleksi Akademik pada Tahun 2018, 2019, 2021,
       2022, 2023 dan 2024.

  2. Guru Madrasah sebagaimana poin 1 (satu) di atas dapat melakukan pendaftaran administrasi melalui Fitur Pendaftaran PPG pada akun EMIS masing-masing guru dengan mekanisme sebagai berikut:

    a. Mengunggah dokumen Ijazah S-1/D-IV;
    b. Memilih mapel sertifikasi sesuai dengan kualifikasi akademik;
    c. Menandatangani Pakta Integritas dengan materai Rp 10.000,-
        dan mengunggah pada EMIS; (format terlampir)
    d. Memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah/
        puskesmas/pusat kesehatan lainnya dan mengunggah pada EMIS; dan
    e. Pendaftaran administrasi dapat dilakukan pada tanggal 01 – 07 Februari 2025.

  3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Admin EMIS melakukan verifikasi berkas persyaratan sebagaimana poin 2 (dua) di atas serta berkas program studi yang diperbolehkan mengajar rumpun Mata Pelajaran Madrasah sebagaimana data terlampir pada tanggal 01 – 10 Februari 2025;

  4. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui Admin EMIS melakukan verifikasi berkas persyaratan hasil persetujuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagaimana poin 2 (dua) di atas serta berkas program studi yang diperbolehkan mengajar rumpun Mata Pelajaran Madrasah sebagaimana data terlampir pada tanggal 01 – 11 Februari 2025;

  5. Penetapan peserta PPG Dalam Jabatan akan diumumkan melalui akun individu masing-masing guru pada tanggal 17 Februari 2025.

Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


Surat Edaran Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Batch-1 Tahun 2025 selengkapnya bisa diunduh melalui pranala di bawah ini.




Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG PAI Dalam Jabatan Tahun 2025

 


Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Tahun 2025, maka dengan ini kami sampaikan bahwa:

  1. GPAI yang bisa melakukan pendaftaran sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2025 adalah guru yang terdata aktif pada SIAGA dalam kondisi:

    a. Aktif sebagai Guru PAI pada tanggal 30 Juni 2024;
    b. TMT Pendidik maksimal 30 Juni 2023;
    c. Kualifikasi Pendidikan minimal S1/D4; dan
    d. Belum memiliki sertifikat pendidik PAI atau Rumpun PAI.

  2. GPAI sebagaimana poin 1 (satu) di atas dapat melakukan pendaftaran administrasi melalui Fitur Pendaftaran PPG pada akun SIAGA masing-masing guru dengan mekanisme sebagai berikut:

    a. menandatangani Pakta Integritas dengan materai Rp 10.000,-
        dan mengunggah pada SIAGA; (format terlampir)
    b. mendapatkan izin dari Kepala Sekolah/Pimpinan Kepegawaian
        dan mengunggah pada SIAGA; (format terlampir)
    c. memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah/
        puskesmas/pusat kesehatan lainnya dan mengunggah pada SIAGA; dan
    d. Pendaftaran administrasi dapat dilakukan pada tanggal 01 – 07 Februari 2025.

  3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui Admin SIAGA melakukan verifikasi berkas persyaratan sebagaimana poin 2 (dua) di atas serta berkas program studi yang diperbolehkan mengajar Mata Pelajaran PAI sebagaimana data terlampir pada tanggal 01 – 10 Februari 2025;

  4. Penetapan peserta PPG Dalam Jabatan pada tiap batch terhadap guru yang lulus persyaratan sebagaimana di atas akan diurutkan berdasarkan prioritas sumber pembiayaan APBD dan kondisi APBN Tahun Anggaran 2025.

Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


Surat Edaran Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG PAI Dalam Jabatan Tahun 2025 selengkapnya bisa diunduh melalui pranala di bawah ini.




Materi Bimtek GTK EMIS 4.0 tentang TPG dan PPG 2025

 


Materi Bimtek GTK EMIS 4.0 tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025, yang disampaikan dalam Sosialisasi EMIS 4.0 GTK Madrasah melalui Zoom Meeting dan Live Streaming Youtube Pendis Channel Kementerian Agama RI, pada hari Kamis, 30 Januari 2025 Pukul 13.30 - 16.30 WIB. bisa diunduh melalui pranala di bawah ini.




Jumat, 24 Januari 2025

SE Setjen No. 01 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

 


SURAT EDARAN
SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA
NOMOR SE. 01 TAHUN 2025

TENTANG

MEMPERDENGARKAN LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA


A. Umum

  1. Bahwa dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa nasionalisme, kebangsaan, cinta tanah air, pengabdian kepada Negara dan Rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Menteri Sekretaris Negara telah menerbitkan surat pemberitahuan Nomor B-32/KSN/S/TU.00/01/2025.
  2. Bahwa untuk menindaklanjuti Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

B. Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai panduan dalam pelaksanaan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya agar berjalan khidmat dan tertib.

 
C. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini memuat ketentuan dan tata tertib mengenai pelaksanaan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.


D. Ketentuan

Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 pagi waktu setempat.
    Pejabat/pegawai ikut menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dalam posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;

  2. Naskah Pancasila, setiap hari Selasa dan Jum'at; dan

  3. Panca Prasetya KORPRI, setiap hari Rabu.

Pelaksanaan kegiatan dimaksud dilaksanakan terhitung sejak tanggal 3 Februari 2025.


E. Penutup

Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

                                                    
                          Ditetapkan di Jakarta
                          Pada tanggal, 23 Januari 2025



Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 01 Tahun 2025 bisa diunduh melalui pranala di bawah ini.




Edaran Pemetaan Status Lahan (Wakaf) Madrasah Negeri dan Swasta




Meneruskan surat Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor: B-27/Dt.I.I/HM.02.1/01/2025 tanggal 23 Januari 2024 hal Pemetaan Status Lahan (Wakaf) Madrasah Negeri dan Swasta. Sehubungan dengan hal tersebut dimohon bantuan Saudara mengambil langkah - langkah sebagai berikut:

  1. Melakukan identifikasi dan validasi data lahan wakaf madrasah (negeri dan swasta);

  2. Batas waktu pengisian dan melengkapi data pemetaan status lahan (wakaf) madrasahpaling akhir tanggal 31 Januari 2025;

  3. Melengkapi data pemetaan status lahan (wakaf) madrasah pada pranala berikut:
    https://forms.gle/XFjryhV7P1j9GtUL7

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

PEMETAAN STATUS LAHAN (WAKAF/NON-WAKAF) MADRASAH

  1. Madrasah negeri dan swasta yang status tanah wakaf dan non-wakaf belum bersertifikat.
  2. Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah memiliki program Rencana Aksi Percepatan dan Penyelesaian Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah. 
  3. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Subdirektorat Sarana Prasarana Dit. KSKK Madrasah akan dibantu oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melalui Subdirektorat Pengamanan Aset Dit. Zakat dan Wakaf mengusulkan perlengkapan, persyaratan dan pendataan lahan wakaf untuk segera diproses legalitas lahan agar bersertifikat. 
  4. Untuk madrasah yang memiliki tanah (lebih dari satu dengan status lahan berbeda-beda) bisa mengulangi proses upload dari awal. 
  5. Tidak ada biaya pada proses sertifikasi lahan wakaf untuk madrasah (negeri atau swasta).


Surat edaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur tentang Pemetaan Status Lahan (Wakaf) Madrasah Negeri dan Swasta, bisa diunduh melalui tautan berikut ini.




Keppres No. 2/2025: Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2025

 


Keppres Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025


Dalam rangka mewujudkan efesiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan Cuti Bersama tahun 2025, pada tanggal 16 Januari 2025 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi telah menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.


Keputusan Presiden (Keppres) dimaksud mengatur terkait penetapan jadwal cuti bersama yang ditujukan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember Tahun 2025.


Pada diktum KESATU Keppres ini disebutkan bahwa telah ditetapkan cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2025 yaitu pada:


tanggal 28 Januari 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili;

tanggal 28 Maret 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947;

tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah;

tanggal 13 Mei 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;

tanggal 30 Mei 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kritus;

tanggal 9 Juni 2025 (Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah; dan

tanggal 26 Desember 2025 (Jumat) sebagai cuti Bersama Kelahiran Yesus Kritus.


Telah diatur pula bahwa penetapan jadwal cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai ASN sebagaimana diatur dalam diktum KEDUA. Bagi Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.


Dengan telah ditetapkannya Keppres Nomor 2 Tahun 2025 tersebut diharapkan dapat memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama Tahun 2025 dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.


Salinan Keppres Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.

SALINAN KEPPRES NO. 2 TAHUN 2025




Kamis, 23 Januari 2025

Surat Edaran Bersama tentang Pendidikan Karakter di Satuan Pendidikan

 


Menindaklanjuti surat Direktur KSKK Madrasah Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor: SP-3/Dt.I.I.1/PP.00/01/2025 tanggal 21 Januari 2025 perihal sebagaimana pokok surat, meneruskan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2025, Nomor 800.2.1/225/SJ, dan Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan. Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menyampaikan Surat Edaran Bersama tentang Penguatan Pendidikan Karakter kepada satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing sebagaimana terlampir;
  2. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bersinergi dan berkoordinasi dengan Bupati/Walikota melalui Perangkat Daerah bidang Pendidikan untuk optimalisasi implementasi pendidikan karakter di wilayah kerja masing-masing;
  3. Melaporkan pelaksanaan kegiatan Surat Edaran Bersama secara berjenjang sesuai mekanisme sebagaimana terlampir.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.


Surat Edaran Bersama tentang Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan selengkapnya bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.

SD_SEB PENDIDIKAN KARAKTER




Juknis PPDB Madrasah Tahun 2025-2026

 


Dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026, Ditjen Pendidikan Islam telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah. Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2025/2026 dengan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menyampaikan dan mensosialisasikan Petunjuk Teknis PPDB Madrasah sebagaimana terlampir secara luring maupun daring melalui media cetak maupun media elektronik kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Madrasah Negeri/Swasta, Pimpinan Pendidikan Diniyah Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) di wilayah masing-masing, dan instansi lain yang terkait untuk mendaftarkan perwakilan peserta didiknya ke Madrasah.

  2. Melaksanakan koordinasi dan harmonisasi kebijakan pelaksanaan PPDB Madrasah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di wilayah masing-masing.

  3. Melaksanakan pengawasan dan pemantauan secara periodik terhadap teknis pelaksanaan PPDB Madrasah untuk memastikan tidak terjadi hal-hal yang melanggar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

  4. Membentuk kepanitiaan atau tim khusus untuk memastikan pelaksanaan SNPDB berjalan dengan baik;

  5. Menyediakan kanal pengaduan dan mengelola pengaduan masyarakat sebagaimana mestinya untuk menyelesaikan permasalahan PPDB Madrasah.


Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


Selengkapnya tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2025-2026, bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.




Rabu, 22 Januari 2025

Surat Edaran Pemeliharaan Lingkungan Satuan Pendidikan

 



SURAT EDARAN
NOMOR 1 TAHUN 2025
TENTANG
PEMELIHARAAN LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN

A. Umum

Bahwa untuk menindaklanjuti arahan Menteri Agama tentang pentingnya menjaga kebersihan, kerapihan dan menciptakan suasana satuan pendidikan yang estetis dalam rangka memberikan motivasi yang kuat untuk belajar dan meraih prestasi belajar bagi peserta didik, perlu diterbitakan surat edaran tentang pemeliharaan dan kebersihan lingkungan pada masing-masing satuan pendidikan.

B. Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini bertujuan untuk mewujudkan suasana tempat belajar yang bersih, indah dan nyaman.

C. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini meliputi himbauan kepada satuan-satuan pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam menjaga dan memelihara lingkungan.

D. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)
  4. Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 249);
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);

E. Ketentuan

Kepada seluruh perguruan tinggi keagamaan Islam, Madrasah, pondok pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menjaga kebersihan, kerapihan dan menciptakan suasana tempat belajar yang estetis.

  2. Berpartisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Satuan pendidikan meliputi:

a. Membuang sampah pada tempatnya;

b. Memisahkan sampah organik dan non organik;

c. Menanam pohon;

d. Menghemat air;

e. Menghemat energi;

f. Menggunakan produk ramah lingkungan;

g. Menjaga flora dan fauna; dan

h. Menjaga kelestarian hutan.

F. Penutup

 

Demikian surat edaran ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


Surat Edaran tentang Pemeliharaan Lingkungan Satuan Pendidikan, bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.




Selasa, 21 Januari 2025

Surat Edaran Bersama Tiga Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 2025

 


Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri yang mengatur perihal pembelajaran saat bulan Ramadhan 2025 pada Selasa, 20 Januari 2025.

Surat Edaran (SE) tersebut mengatur waktu pembelajaran mandiri di rumah serta pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Pembelajaran di bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadhan, Idul Fitri, dan cuti bersama/libur Idul Fitri.

Adapun isinya meliputi, pertama, pada tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025 kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Kedua, pada tanggal 6 sampai 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Selain kegiatan pembelajaran, peserta didik diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.

Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.

Sementara bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Ketiga, pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan. 

Keempat, kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.

Selain mengatur waktu, SE bersama itu juga memberikan arahan bagi pemerintah daerah, Kakanwil Kemenag, dan kepada orang tua.

Pemerintah daerah diminta menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan untuk menjadi pedoman oleh sekolah. Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan.

Bagi Kakanwil Kemenag diminta untuk menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan untuk dipedomani madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Kemudian menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadhan.

Adapun bagi orang tua diimbau untuk membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah serta memantaunya saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.

SE bersama ini ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Selengkapnya tentang Surat Edaran Bersama Tiga Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 2025, bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.




Senin, 20 Januari 2025

Instrumen Evaluasi Akreditasi Madrasah



Klarifikasi Akreditasi Madrasah: Batas Akhir Hari Ini!


Dalam upaya meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan, proses akreditasi menjadi salah satu langkah penting yang perlu diperhatikan oleh setiap lembaga pendidikan, termasuk RA/Madrasah. 

Baru-baru ini, hasil rapat kelembagaan menghasilkan keputusan strategis yang perlu segera ditindaklanjuti oleh para pimpinan RA/Madrasah, khususnya yang berstatus tidak terakreditasi. 

Keputusan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap madrasah memenuhi standar yang ditetapkan dan terus meningkatkan pelayanannya kepada peserta didik. 

Bagi RA/Madrasah yang saat ini berada pada status tidak terakreditasi, data lengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut: 

Data Madrasah Tidak Terakreditasi



Tautan ini menyediakan daftar lembaga yang perlu segera melakukan evaluasi akreditasi sesuai dengan pedoman yang telah disusun.

Transparansi data ini diharapkan mendorong setiap lembaga untuk mengambil langkah proaktif dalam memperbaiki status akreditasinya.

Sebagai tindak lanjut, setiap Kepala RA/Madrasah yang tercantum dalam daftar tersebut wajib mengisi Instrumen Evaluasi Akreditasi Madrasah. Instrumen ini dirancang untuk membantu lembaga melakukan evaluasi mandiri terhadap pemenuhan standar yang ditetapkan. 

Pengisian instrumen dapat dilakukan secara daring melalui tautan berikut: 

Instrumen Akreditasi 2025


Batas waktu pengisian instrumen ini telah ditetapkan, yaitu paling lambat hari Senin, 20 Januari 2025 pukul 16.00 WIB. 

Oleh karena itu, sangat penting bagi para Kepala RA/Madrasah untuk segera melengkapi instrumen tersebut sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan. 

Kedisiplinan dalam memenuhi tenggat ini tidak hanya menunjukkan komitmen lembaga terhadap akreditasi tetapi juga mencerminkan tanggung jawab terhadap peningkatan kualitas pendidikan. 

Dengan adanya langkah ini, diharapkan semua RA/Madrasah dapat berpartisipasi aktif dalam proses akreditasi, sehingga setiap lembaga pendidikan Islam dapat berkontribusi secara optimal dalam mencetak generasi yang berkualitas. Semoga sinergi dan kerja sama ini membawa perubahan positif bagi dunia pendidikan madrasah di Indonesia. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.



Kamis, 16 Januari 2025

Kisi-Kisi Asesmen Madrasah Mapel PAI dan Bahasa Arab TA. 2024/2025

 



Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan asesmen sumatif pada akhir jenjang pendidikan di madrasah dalam bentuk Asesmen Madrasah (AM) Tahun Ajaran 2024/2025, Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menyiapkan kisi-kisi asesmen madrasah khususnya mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab sebagaimana terlampir. 

Bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kisi-kisi AM mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab sebagaimana terlampir disusun berdasarkan KMA Nomor 183 Tahun 2019 dan KMA Nomor 450 Tahun 2024.

  2. Kisi-kisi AM mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab dijadikan pedoman Guru dalam menyusun naskah soal AM mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK.

  3. Naskah soal AM tidak boleh mengandung unsur SARA, politik praktis, provokatif, pornografi, kekerasan, bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.

  4. Jumlah soal AM ditetapkan oleh masing-masing madrasah sesuai proporsi yang diperlukan untuk mengukur kompetensi siswa.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.


Selengkapnya Surat Pengantar dan lampiran Kisi-kisi Asesmen Madrasah Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Tahun Ajaran 2024/2025, bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.




Daftar Guru Madrasah yang Belum Mencairkan Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2024

 



Bapak/Ibu Guru yang Terhormat,

Ternyata ada sejumlah nama guru madrasah yang sampai saat ini belum mencairkan Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2024. Nah, siapa tahu salah satu dari nama-nama tersebut adalah Bapak/Ibu sekalian. Jangan sampai kelewat, nanti nyesel loh!

Apa Itu Tunjangan Insentif GBPNS?

Singkatnya, insentif GBPNS adalah tunjangan penghargaan buat para Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang sudah berjuang mendidik generasi bangsa. Kalau diibaratkan, ini tuh semacam "jatah bonus buat beli kuota atau traktir keluarga makan di luar." 

Cara Cek Daftar Nama Sudah penasaran, kan? 

Langsung saja, klik tautan berikut untuk mengecek apakah nama Anda ada dalam daftar tersebut. Jangan kaget kalau ketemu nama sendiri di sana ya.

Link Daftar Guru yang Belum Mencairkan Insentif GBPNS 2024 

https://docs.google.com/spreadsheets/d/19rvEOtMl6Sy_SsQrGsGmMO5R3DJJrxLu/edit?usp=sharing&ouid=100362391062563600409&rtp

Ingat, dalam file tersebut ada beberapa sheet ya, jadi jangan cuma buka halaman pertama. Scroll sedikit, siapa tahu nama Anda nongol di bagian MI, MTs, atau MA. Kalau sampai kelewat. Waduh... Rugi besar, Bos!

Langkah Berikutnya

Kalau sudah memastikan nama Anda ada dalam daftar, langkah selanjutnya adalah:

  1. Cek Syarat dan Ketentuan Pencairan:
    Jangan sampai salah bawa berkas. 

  2. Hubungi Pihak yang Berwenang:
    Biasanya ini kantor Kementerian Agama setempat.

  3. Segera Cairkan:
    Jangan ditunda-tunda, karena yang nunggu antrean juga banyak.

Nah, Bapak/Ibu Guru, jangan sampai insentif yang sudah susah payah diperjuangkan jadi hangus karena lupa mencairkan. Kalau bisa diambil hari ini, kenapa nunggu besok? Jangan sampai istilah "rejeki sudah di depan mata" berubah jadi "rejeki hilang di depan mata." 

Semangat terus mendidik dan semoga urusan pencairannya lancar ya! Kalau ada yang butuh bantuan teknis, tinggal kontak saja melalui saluran di atas.


Selanjutnya, Berkas Persyaratan Pencairan Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2024 bagi guru madrasah yang belum mencairkan, bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.




Breakfast Meeting PPG, Kurikulum Toleransi dan Isu Libur KBM Ramadhan

 



Kebijakan PPG Daljab Plus Tahun 2025


Desain Baru PPG Daljab Plus Tahun 2025

Percepatan
Melalui PPG Daljab model baru, Kementerian Agama akan menuntaskan sertifikasi 621.563 guru dalam jangka waktu 2 (dua) tahun (2025 dan 2026).

Beban SKS
Beban SKS sebanyak 36 SKS yang dipenuhi dari RPL sebanyak 27 SKS dan Program PPG sebanyak 9 SKS, sehingga aktivitas pembelajaran tidak terlalu membebani mahasiswa.

Pembelajaran
Pembelajaran mandiri dilakukan melalui platform pembelajaran digital yang sepenuhnya ditempuh secara daring dan dilakukan secara fleksibel.

Praktik Pengalaman Lapangan
Kegiatan PPL dikonversi dalam bentuk pemenuhan tagihan tugas dalam Pengembangan Perangkat Pembelajaran pada kegiatan pendalaman materi sebelumnya.

Keterlibatan Dosen dan Guru Pamong
Dosen berperan penting dalam kegiatan induksi dan try out, dengan tujuan agar mahasiswa memperoleh feed back serta penguatan terkait substansi materi yang telah dipelajari dalam kegiatan pendalaman materi, serta materi yang akan diujikan dalam kegiatan UKMPPG.

Uji Kompetensi Mahasiswa PPPG
Uji Kinerja hanya akan melibatkan dosen sebagai tim penguji, tidak lagi melibatkan guru pamong.

Biaya
Unit cost tiap mahasiswa ditetapkan sebesar Rp. 800.000,-, sehingga dapat mensertifikasi sebanyak + 300 ribu guru per tahun.

Kriiteria Peserta PPG Dalam Jabatan 2025

Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama:

  1. Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama;
  2. Guru yang diangkat paling lambat tanggal 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024;
  3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan;
  4. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Belum memiliki sertifikat pendidik;
  6. Sehat  jasmani  yang  dibuktikan  dengan  surat  keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.

Ketentuan terkait lulus Tes Akademik pada tahun 2025 ditiadakan.

Rincian Pembiayaan PPG Daljab 2025

Pelaksanaan PPG Trasformasi Dalam Jabatan ini membutuhkan biaya sebesar Rp 800.000,- per peserta dengan rincian sebagai berikut:



Proyeksi Peserta PPG Daljab 2025

Kementerian Agama menargetkan akan mensertifikasi 621.563 guru dalam 2 (dua) tahun. Ditargetkan pada tahun 2025 ini ada sebanyak +310 ribu guru yang tersertifikasi melalui 56 LPTK.

Jumlah LPTK sebagai berikut:

  • LPTK PTKI            : 47 LPTK
  • LPTK Kristen         : 1 LPTK
  • LPTK Katolik         : 2 LPTK
  • LPTK Hindu           : 4 LPTK
  • LPTK Buddha         : 2 LPTK
  • LPTK Khonghucu   : belum ada


Panduan Implementasi Kurikulum Berbasis Toleransi Beragama di Madrasah


Rasionalisasi Panduan

  1. Keberagaman di Indonesia
    Indonesia kaya akan keberagaman suku, budaya dan agama. Selain mayoritas Muslim, terdapat agama lain seperti Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Keberagaman ini adalah tantangan sekaligus kekuatan bangsa.
  2. Pentingnya Cinta dan Kasih Sayang dalam Toleransi Beragama
    Cinta dan Kasih Sayang emiliki peran penting dalam mewujudkan toleransi beragama sehingga tercipta kehidupan harmonis dalam keberagaman.
  3. Peran Pendidikan dalam Toleransi Beragama
    Pendidikan memiliki peran strategis alam menanamkan nilai-nilai toleransi beragama sejak dini. Melalui kurikulumnya, pendidikan harus mengedepankan pemahaman dan penghargaan terhadap perbedaan.
  4. Peran Madrasah dalam Membangun Toleransi
    Salah satu aspek utama yang perlu dikembangkan di madrasah adalah toleransi beragama. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai Islam yang mengajarkan umatnya untuk saling menghormati dan hidup berdampingan secara damai.

Nilai-Nilai Toleransi Beragama

  • Cinta dan Kasih Sayang
    Cinta ini harus diwujudkan dalam bentuk amal perbuatan, kesabaran, pengorbanan, tolong-menolong, saling menghormati dan menghargai.
  • Penghargaan
    Menghormati hak orang lain untuk memeluk agama dan keyakinan masing-masing
  • Keterbukaan
    Memberikan ruang bagi keberagaman pandangan
  • Persatuan
    Menyatukan perbedaan untuk mencapai tujuan bersama dalam kehidupan bermasyarakat.
  • Kebebasan yang Bertanggung Jawab
    Memiliki kebebasan berpikir, berpendapat, bersikap, berkeyakinan secara bertanggung jawab.
  • Kerja sama
    Menjalin Ukhuwah dan saling kerja sama, tolong menolong (ta'awun) dalam kebaikan (al-bir).

Strategi Implementasi Toleransi Beragama di Madrasah

  • Integrasi Nilai Toleransi dalam Kurikulum
    Toleransi beragama dapat diajarkan melalui semua mata pelajaran dengan menyampaikan sejarah keberagaman agama di Indonesia.
  • Kegiatan Madrasah yang Mendorong Keberagaman
    Kegiatan ini mencakup dialog antar agama, mengundang tokoh agama, mengadakan kegiatan hari raya, dan membantu umat agama lain.
  • Kegiatan Madrasah yang Menumbuhkan Sikap Empati
    Kegiatan ini dapat dilakukan berupa volunteering atau aksi sosial seperti mengajak peserta didik untuk berpartisipasi dalam kegiatan di masyarakat.
  • Penciptaan Lingkungan yang Inklusif
    Menghormati perbedaan praktik beribadah dan keyakinan agama, mendukung rasa saling menghormati antar peserta didik.
  • Pemberdayaan Guru dalam Pembelajaran Toleransi
    Pelatihan tentang pentingnya toleransi beragama, teknik pengajaran inklusif, dan cara menyikapi perbedaan di kelas.
  • Penguatan Karakter Toleransi
    Penguatan ini dapat dilakukan dengan menanamkan karakter sejak dini, melibatkan peserta didik dalam kegiatan sosial, keteladanan, dan penghargaan.
  • Menyelesaikan Konflik dengan Bijaksana
    Memberikan pelatihan kepada peserta didik dan guru untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul.

Pertimbangan Libur KBM di Bulan Ramdhan


A. Kebijakan 1

Pengurangan hari efektif dan alokasi jam KBM selama bulan Ramadhan, dan memperpanjang libur seputar Idul Fitri menjadi libur pada 10 hari terakhir Ramadhan dan 3 hari setelah Idul Fitri.

Positif

  • Meningkatkan kuantitas kebersamaan anak dengan keluarga selama 10 hari terakhir Ramadhan
  • Memberi kesempatan anak dan guru untuk beribadah/mengaji lebih banyak dan intensif selama 10 hari terakhir Ramadhan
  • Memberi kesempatan anak untuk terlibat dalam kegiatan keagamaan di lingkungannya pada 10 hari terakhir Ramadhan
  • Memberi kesempatan menghidupkan masjid/majlis taklim oleh tenaga muda (anak dan remaja) pada 10 hari terakhir Ramadhan

Negatif

  • Jika orangtua/keluarga tidak supportif dan anak tidak mandiri belajar, anak mungkin tidak beribadah/mengaji tetapi kegiatan lain, bisa kegiatan negative pada 10 hari terakhir Ramadhan
  • Orangtua sibuk yang tidak mengambil cuti bersamaan libur anak akan membuat anak sendirian di rumah, bila anak tidak mandiri belajar, waktu di 10 hari terakhir Ramadhan hanya habis untuk kegiatan tidak berguna
  • Secara lokal (di sekolah/madrasah) harus ada penyesuaian kalender Pendidikan dan pengaturan KBM di hari-hari efektif lain agar target capaian kurikulum tetap terpenuhi.

B. Kebijakan 2

Tetap pada kebijakan saat ini: Pengurangan alokasi jam KBM dan libur 5 hari terakhir Ramadhan serta 3 hari setelah Idul Fitri

Positif

  • Meningkatkan kuantitas kebersamaan anak dengan keluarga selama 5 hari terakhir Ramadhan
  • Memberi kesempatan anak dan guru untuk beribadah/mengaji lebih banyak dan intensif selama 5 hari terakhir Ramadhan
  • Memberi kesempatan anak untuk terlibat dalam kegiatan keagamaan di lingkungannya pada 5 hari terakhir Ramadhan
  • Memberi kesempatan menghidupkan masjid/majlis taklim oleh tenaga muda (anak dan remaja) pada 5 hari terakhir Ramadhan

Negatif

  • Jika orangtua/keluarga tidak supportif dan anak tidak mandiri belajar, anak mungkin tidak beribadah/mengaji tetapi kegiatan lain, bisa kegiatan negatif pada 5 hari terakhir Ramadhan
  • Orangtua sibuk yang tidak mengambil cuti bersamaan libur anak akan membuat anak sendirian di rumah, bila anak tidak mandiri belajar, waktu di 5 hari terakhir Ramadhan hanya habis untuk kegiatan tidak berguna

File PDF tentang Breakfast Meeting PPG, Kurikulum Toleransi dan Isu Libur KBM Ramadhan, bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.





Rabu, 15 Januari 2025

Rekrutmen Penulis Buku Teks Utama Mapel PAI dan Bahasa Arab

 



Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan menerbitkan buku teks utama yang sesuai dengan SK Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3302 Tahun 2024 tentang Capaian Pembelajaran untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab.

Oleh karena itu, seleksi penulis buku teks utama ini dilakukan untuk mencari penulis profesional yang memiliki kemampuan dalam menulis materi yang relevan dan sesuai dengan standar pendidikan di madrasah.

Persyaratan Calon Penulis

  1. Minimal Sarjana (S1) pada bidang Pendidikan Agama Islam (PAI), Bahasa Arab, atau bidang terkait dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
  2. Memiliki kompetensi pedagogi khususnya yang berkaitan dengan materi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
  3. Pengalaman dalam mengajar di madrasah atau lembaga pendidikan formal lainnya minimal 3 tahun di bidang PAI atau Bahasa Arab.
  4. Diutamakan memiliki pengalaman dalam penulisan buku teks pelajaran, modul pembelajaran, atau karya ilmiah lainnya.
  5. Mampu menyusun dan menyajikan materi pembelajaran yang sesuai dengan standar Kurikulum Nasional.
  6. Memahami karakteristik peserta didik madrasah (MI, MTs, MA) dalam pembelajaran PAI dan Bahasa Arab.
  7. Mampu mengembangkan buku teks yang menarik, informatif, dan mudah dipahami oleh peserta didik.
  8. Memiliki kemampuan dalam penguasaan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK). 

Dokumen yang Diperlukan

  1. Scan SK pertama dan terakhir ASN/Yayasan
  2. Scan ijazah pendidikan terakhir.
  3. Scan Sertifikat Pendidik.
  4. Surat keterangan pengalaman mengajar dari kepala satuan pendidikan/pimpinan.
  5. Karya tulis atau buku/modul pembelajaran yang telah dipublikasikan.
  6. Daftar Riwayat Hidup (DRH) terbaru yang mencantumkan pengalaman profesional, publikasi, dan karya terkait.
  7. Surat Pernyataan (format terlampir).
  8. Surat rekomendasi dari atasan atau lembaga pendidikan terkait yang menyatakan kelayakan untuk menjadi penulis buku teks.

Proses Seleksi

Proses seleksi terdiri dari beberapa tahapan yang terstruktur sebagai berikut.

A. Pendaftaran

  1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi.madrasahku.id.
  2. Calon penulis mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
  3. Pendaftaran: 15 s.d. 25 Januari 2025.

B. Seleksi Administratif

  1. Verifikasi dokumen persyaratan yang telah diajukan oleh calon penulis.
  2. Memastikan bahwa calon penulis memenuhi semua persyaratan administrasi.
  3. Calon penulis yang memenuhi kriteria administrasi akan melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.

C. Seleksi Kompetensi (Uji Keterampilan Menulis)

Calon penulis diminta untuk menulis sebuah esai atau bab materi pembelajaran sesuai dengan tema yang diberikan (misalnya, tema tentang pendidikan agama atau bahasa Arab di madrasah). Penilaian dilakukan berdasarkan:

  1. kejelasan dan kedalaman materi,
  2. kepatuhan terhadap kurikulum nasional,
  3. penyajian materi yang menarik dan mudah dipahami, dan
  4. penggunaan bahasa yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia dan bahasa Arab.

D. Penilaian

  1. Proses seleksi akan dilakukan dengan sistem penilaian yang objektif dan transparan.
  2. Penilaian dilakukan berdasarkan:
  • kualifikasi akademik,
  • pengalaman kerja terkait,
  • keterampilan menulis (ditunjukkan melalui tes menulis dan karya sebelumnya),
  • pemahaman terhadap kurikulum PAI dan Bahasa Arab.

E. Pengumuman Hasil Seleksi

  1. Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan melalui email yang terdaftar oleh calon penulis.
  2. Penulis yang terpilih akan diumumkan sebagai bagian dari tim penulis buku teks.
  3. Keputusan hasil rekrutmen tidak dapat diganggu gugat dan mutlak menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI.

Penugasan dan Pembuatan Buku Teks

Penulis yang lolos seleksi akan diberi tugas untuk menyusun buku teks utama untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab. Proses penyusunan buku akan mengikuti tahapan sebagai berikut.

A. Pembekalan Penulis

  1. Penulis terpilih akan mengikuti pelatihan atau pembekalan tentang standar penulisan buku teks yang sesuai dengan kurikulum nasional.
  2. Pembekalan ini meliputi pedoman teknis penulisan, format penulisan, serta panduan penyusunan materi pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan di madrasah.

B. Penyusunan Buku

  1. Penulis menyusun buku teks berdasarkan tema dan struktur yang telah ditetapkan.
  2. Buku yang disusun harus memenuhi standar berikut.

  • Relevansi dengan Kurikulum Merdeka.
  • Penyajian materi yang sistematis dan mudah dipahami oleh peserta didik madrasah.
  • Penyajian materi yang mengedepankan nilai-nilai pendidikan Islam dan bahasa Arab.
  • Menggunakan bahasa yang baku dan sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia dan bahasa Arab.

C. Proses Revisi

  1. Buku akan melalui proses telaah oleh tim ahli untuk memastikan kualitas materi dan kepatuhannya terhadap kurikulum.
  2. Penulis akan diminta untuk melakukan revisi sesuai dengan masukan dari tim ahli atau redaksi.

D. Waktu Pelaksanaan

  1. Sosialisasi, Pendaftaran dan seleksi administratif: 15 s.d. 25 Januari 2025
  2. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 28 Januari 2025
  3. Seleksi kompetensi: 29 Januari s.d. 8 Februari 2025
  4. Pengumuman hasil seleksi: 15 Februari 2025
  5. Pembekalan penulis: 22 Februari 2025
  6. Penyusunan buku: 24 Februari s.d. 30 April 2025

Penutup

Petunjuk teknis ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan transparansi dalam pelaksanaan rekrutmen penulis buku teks utama untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab di madrasah. Dengan melibatkan penulis yang berkualitas, diharapkan buku teks yang dihasilkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi pendidik dan peserta didik di madrasah di seluruh Indonesia.

Surat edaran Rekrutmen Penulis Buku Teks Utama Mapel PAI dan Bahasa Arab, bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.





Selasa, 14 Januari 2025

Lomba Penulisan Cerpen Kreatif Anak HarmOni 2025

 


Dalam rangka mewujudkan generasi muda sebagai Pelopor Penguatan Moderasi Beragama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur akan mengadakan sayembara melalui Lomba Cerpen Kreatif Anak HamOni 2025 dengan tema Mewujudkan Moderasi Beragama Untuk Kerukunan Umat Beragama, Stop Bullying, untuk anak jenjang SMP/ MTs/ SMA/SMK/ MA/ Pondok Pesantren sederajat yang akan dilaksanakan mulai tanggal 21 Desember 2024 s.d. 16 Maret 2025.

  1. Hadiah yang dipersiapkan:

  2. Uang pembinaan;

  3. Hibah buku-buku novel;

  4. Pustaka digital bagi sekolah/madrasah/PP pemenang;

  5. Piagam penghargaan untuk kategori: Anak HarmOni 2025, Anak Pelopor Moderasi Beragama, dan Pemuda Pelopor Moderasi Beragama (Pembina)

Ketentuan lebih lengkap sebagaimana TOR terlampir. Kontak person Sdr. Maimon 082140124732. Bimbingan teknis dan layanan pendampingan dari tim Novel Akademi akan kami laksanakan mulai tanggal 16 Januari 2025.

Sehubungan dengan itu kami minta bantuan Saudara untuk menyampaikan kepada seluruh kepala sekolah/madrasah/pondok pesantren yang ada di wilayah kerja Saudara.

Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terimakasih.


Surat edaran beserta lampiran Lomba Penulisan Cerpen Kreatif Anak HarmOni 2025 dari Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.





Surat Pengantar Pengajuan Banding BAN-PDM Prov. Jatim

 



Berdasarkan SK Nomor 014/BAN-PDM/SK/2025 tanggal 6 Januari 2025 sebagai Pengganti SK Nomor 267/BAN-PDM/SK/2024, Oleh Karena Itu kami Mohon agar: 

  1. Diinformasikan pada Lembaga terlampir;

  2. Bagi yang keberatan dapat mengirimkan Surat Ajuan Keberatan pada https://apps.ban-pdm.id/sispena3/login dengan batas waktu 14 Hari kerja sampai Tanggal 28 Januari 2025;

  3. Bagi lembaga yang Visitasi pada 2024 dan belum masuk pada SK terlampir akan masuk pada SK Berikutnya;

  4. Ajuan keberatan SK nomor 266 dan 267 pada SINADITA Tidak Berlaku.


Demikian informasi yang dapat kami berikan atas kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.


Surat Pengantar Pengajuan Banding dari Badan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) Provinsi Jawa Timur, bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.





Senin, 13 Januari 2025

Panduan Penggunaan EMIS 4.0 Madrasah

 



TUTORIAL VIDEO

Melihat dan Mengelola Informasi dan Data Buku Perpustakaan - Pengelola Lembaga

Login & Logout EMIS 4.0

Fitur Lupa Password EMIS

Kirim Ulang Tautan Verifikasi Email oleh Kepala Lembaga

Mengganti Password oleh Semua User

Melihat dan Menyunting Profil Pengguna oleh Seluruh Pengguna (User)

Mengajukan Permintaan Data oleh Publik


PETUNJUK TEKNIS APLIKASI


DASHBOARD

Melihat Dashboard Operator Lembaga

Melihat Home atau Dashboard oleh Pengelola Lembaga

KELEMBAGAAN

Mengelola SK Perizinan Sekolah oleh Operator Madrasah

Melihat dan Mengubah Data Identitas Lembaga oleh Pengelola Lembaga

Mengatur Kurikulum oleh Operator Madrasah

Melihat Data Kurikulum dan Kegiatan Belajara oleh Kepala Lembaga

Melihat Kegiatan Ekstrakurikuler oleh Kepala Lembaga

Melihat Daftar Nilai Ekstrakurikuler Oleh Kepala Lembaga

Melihat Daftar Nilai AKM oleh Kepala Lembaga

Melihat Daftar Nilai UAM oleh Kepala Lembaga

Melihat Data Sumber Bantuan (Pendanaan) Lembaga oleh Kepala Lembaga

Melihat Data Bantuan Lembaga oleh Kepala Lembaga

Melihat Data Keuangan Lembaga oleh Kepala Lembaga

Melihat Detail Lembaga oleh Kepala Lembaga

Melihat dan Mengubah Data Lokasi Lembaga oleh Pengelola Lembaga

SARANA PRASARANA

Melihat Data Olah Raga & Seni Oleh Kepala Lembaga

Melihat Daftar Sarana Pembelajaran oleh Kepala Lembaga

Melihat Daftar Ruangan - Isi Ruangan Oleh Kepala Lembaga

Melihat Daftar Sarana Bermain dan Tumbuh Kembang Anak oleh Kepala Lembaga

Melihat Daftar Sumber Penerangan dan Internet oleh Kepala Lembaga

Melihat Data Sarana Administrasi Oleh Kepala Lembaga

Melihat Data Sanitasi Madrasah oleh Kepala Lembaga

Melihat Data Perlengkapan Laboratorium oleh Kepala Lembaga

Melihat dan Mengelola Daftar Data Gedung oleh Pengelola Lembaga

Melihat Daftar Mebel oleh Kepala Lembaga

Melihat Informasi dan Data Buku Perpustakaan oleh Kepala Lembaga

SISWA

Mengekspor atau Mengunduh Data Siswa

Melihat Daftar Siswa oleh Pengelola Lembaga

Persetujuan Permintaan Mutasi Siswa Masuk oleh Kepala Lembaga

Persetujuan Permintaan Mutasi Siswa Keluar Oleh Kepala Lembaga

Melihat Mutasi Siswa Keluar dan Membuat Surat Keterangan Pindah oleh Pengelola Lembaga

Melihat dan Mengajukan Mutasi Siswa Masuk oleh Pengelola Lembaga

Melihat atau Membuat Surat Keterangan Pindah pada Detail Mutasi Siswa Keluar

Proses Setelah Persetujuan Mutasi Siswa oleh Pengelola Lembaga Asal

Proses Setelah Persetujuan Mutasi Siswa oleh Pengelola Lembaga Tujuan

Membatalkan Kelulusan Siswa oleh Operator Madrasah

Melihat dan Mengelola Data Alumni Siswa oleh Kepala Lembaga

Melihat Daftar Siswa Ganda oleh Kepala Lembaga

Melihat Daftar Penerima PIP dan DTKS, Operator oleh Operator Madrasah

Melihat dan Mengelola Daftar Prestasi Siswa oleh Pengelola Lembaga

Mengelola Daftar Beasiswa dan Batuan oleh Operator Pengelola Lembaga

Melihat dan Mengubah Data Orang Tua Siswa oleh Operator Lembaga

GURU DAN TENDIK

Melihat dan Mengubah Detail Pegawai GTK oleh Pengelola Lembaga

Melihat Daftar GTK oleh Pengeolola Lembaga

Melihat Data Mutasi Keluar GTK

Melihat Data Mutasi Masuk GTK oleh Kepala Lembaga

Melihat Daftar DTKS oleh Operator Madrasah

Mengelola akun Guru dan Tendik oleh Operator dan Kepala Madrasah

Menambah Data GTK Baru oleh Pengelola Lembaga

ABSENSI GURU

Mengelola Daftar Absensi oleh Guru dan Tendik

Mengelola Daftar Absen Guru oleh Operator Lembaga

MONITORING

Monitoring Data Siswa Oleh Kepala Lembaga

Monitoring Data Siswa oleh Pengelola Lembaga

Monitoring Data GTK oleh Pengelola atau Kepala Lembaga

Monitoring Data GTK oleh Pengelola Lembaga

BAP BOS

Mengelola Ketersediaan penerimaan BOS oleh Operator Madrasah

KONFIRMASI

Konfirmasi Validitas Data Lembaga oleh Pengelola Lembaga

AKUN

Membuat Akun Login Guru oleh Operator Lembaga

Mengelola akun Guru dan tendik oleh Operator Lembaga dan Kepala Madrasah

Registrasi atau Membuat Akun Baru  oleh Pengelola Lembaga

Registrasi atau Membuat Akun Baru  oleh Kepala Lembaga

Panduan Pengguna Login Aplikasi EMIS 4.0

Panduan Pengguna Ganti Password

Panduan Pengguna Logout Aplikasi EMIS 4.0

Panduan Pengguna Lupa Password di Aplikasi EMIS 4.0

Menonaktikan Akun Operator Lembaga Oleh Kepala Lembaga

PROGRAM GTK

Mengajukan SKMT dan SKBK oleh Guru

Melihat Detail dan Persetujuan Tunjangan guru Non PNS oleh Operator Madrasah

Melihat Detail dan Persetujuan Tunjangan guru Non PNS oleh Operator Kepala Madrasah

PROFIL GTK

Mengelola Menu Data Diri oleh Guru dan Tendik

Mengelola Menu Data Keluarga oleh Guru dan Tendik

Mengelola Data Pendidikan Formal oleh Guru dan Tenaga Pendidik

Mengelola Data Sertifikasi oleh Guru dan Tenaga Pendidik

Mengelola Data Diklat oleh Guru dan Tendik

KEPEGAWAIAN GTK

Mengelola Data Perjanjian Kerja dan Status Penugasan oleh Guru dan Tendik

Mengajukan TMT Guru oleh Guru

TUGAS GTK

Melihat Menu Tugas Utama oleh Guru dan Tendik

Melihat Menu Tugas Tambahan oleh Guru dan Tendik

KLAIM INPASSING GTK

Mengelola Data Golongan atau Inpassing oleh Guru dan Tendik

PENGAJUAN PPG

Mengajukan PPG oleh Guru

SKAKPT

Melihat Daftar SKAKPT oleh Guru dan Operator Madrasah

KONFIRMASI PERMINTAAN PERSETUJUAN

Persetujuan Perubahan Data Lembaga oleh Kepala Lembaga



Edaran Penyaluran dan Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah TA. 2025

  Sebagai tindak lanjut persiapan penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah ...