Selamat Datang

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salamat Datang Di Website MI Sirojul Ulum, Lopang, Kembangbahu, Lamongan

Kamis, 13 Maret 2025

Edaran Penyaluran dan Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah TA. 2025

 


Sebagai tindak lanjut persiapan penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2025, disampaikan hal sebagai berikut:

  1. Penyaluran dana BOP dan BOS tahun anggaran 2025 dilaksanakan per triwulan/per tiga bulan dengan ketentuan:
    👉 RA dan Madrasah hanya dapat melakukan pengajuan pencairan sesuai dengan triwulan yang ditetapkan;
    👉 Penyaluran triwulan berikutnya hanya dapat dilakukan apabila RA dan Madrasah telah membelanjakan sekurang-kurangnya 80% dari total bantuan yang diterima pada triwulan sebelumnya; dan
    👉 Bagi RA dan Madrasah yang tidak  menerima BOP dan BOS tahun sebelumnya wajib melampirkan Surat Pernyataan Bukan Penerima BOP/BOS (format dapat diunduh pada portal BOS).

  2. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Tahun Anggaran 2025 dilakukan per triwulan sesuai dengan anggaran yang tersedia.

  3. Item persiapan kegiatan pelaksanaan dan perkiraan waktu penyelesaian kegiatan sebagai berikut:

     
  4. Dimohon bantuan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Bidang Pendidikan Islam dapat melakukan hal sebagai berikut:
  • Meneruskan surat ini kepada Tim BOS Kantor Kemenag Kabupaten/Kota serta menginstruksikan untuk menyampaikan informasi pada angka 1 tersebut di atas kepada seluruh RA dan Madrasah penerima BOP dan BOS serta pengawas madrasah melalui KKM/KKG/Pokjawas;

  • Menginstruksikan kepada TIM BOS Kanwil Kemenag dan TIM BOS Kantor Kankemenag untuk melakukan verifikasi berkas persyaratan pencairan yang diajukan oleh RA dan Madrasah;

  • Melakukan pendampingan dan membantu RA dan Madrasah yang mengalami kendala pencairan;

  • Menyampaikan kepada RA, Madrasah, dan Pengawas bahwa Petunjuk Teknis BOP dan BOS TA 2025 dapat diunduh pada portal bos dengan alamat tautan: bos.kemenag.go.id 

  • Melakukan koordinasi dengan Direktorat KSKK Madrasah apabila menemui kendala/kesulitan dalam proses pencairan BOP dan BOS Madrasah.

Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Unduh Petunjuk Teknis BOP & BOS TA 2025


Contoh Berkas Persyaratan Pencairan Dana BOS Triwulan 1 Tahun Anggaran 2025:

  1. Perjanjian Kerja Sama (PKS)

  2. Surat Permohonan Pencairan Dana

  3. SPTJM

  4. Kuitansi Penerimaan BOS / BOP

  5. RKAM / RKARA


Surat Edaran Penyaluran dan Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2025, bisa diunduh melalui pranala di bawah ini.




Petunjuk Teknis Pembayaran TPG bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun 2025

 


Sehubungan dengan telah ditetapkannya Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Nomor 720 Tahun 2025, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Menginstruksikan kepada Kepala Bidang Pendma/Pendis/Pakis untuk segera mensosialisasikan Petunjuk Teknis ini kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota c.q. Kepala Seksi Pendidikan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, dan/atau kepada para penerima tunjangan profesi;

  2. Menginstrukan kepada Kepala Bidang Pendma/Pendis/Pakis Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kabupaten/Kota untuk segera melakukan proses pencairan Tunjangan Profesi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah;

  3. Kenaikan Tunjangan Profesi Guru bukan ASN belum inpassing dari Rp. 1.500.000,- menjadi Rp. 2.000.000,- pada tiap bulan mulai Januari 2025 akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang akan ditetapkan;

  4. Menginstruksikan kepada Kepala Bidang Pendma/Pendis/Pakis untuk memastikan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis.

Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.


Surat pemberitahuan beserta lampiran SK Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran TPG bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun 2025, bisa diunduh melalui pranala di bawah ini.




Sabtu, 08 Maret 2025

Uji Publik Panduan Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta

 


Menindaklanjuti surat Direktur KSKK Madrasah Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor: B-76/Dt.I.I/PP.00/03/2025 tanggal 7 Maret 2025 perihal sebagaimana pokok surat, bahwa dalam rangka penyempurnaan “Panduan Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah”, bersama ini kami sampaikan instrumen Uji Publik.

Sehubungan hal tersebut, dimohon Saudara menyosialisasikan kepada Madrasah di wilayah Saudara untuk dapat memberikan respon dan masukan melalui link:
https://survei.madrasahku.id/kurikulum-cinta

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Surat edaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Nomor : B-1304/Kw.13.02/PP.00/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025  tentang Uji Publik Panduan Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta bisa diunduh melalui pranala di bawah ini.


Download File PDF Panduan Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah


Paparan Panduan Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah




Jumat, 07 Maret 2025

Edaran Pengelolaan EMIS GTK Semester Genap Tahun Pelajaran 2024/2025

 


Sehubungan dengan telah dimulainya semester genap tahun pelajaran 2024/2025, bersama ini kami sampaikan langkah – langkah pelaksanaan pengelolaan Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (EMIS GTK) sebagai berikut:

  1. Guru ASN melakukan verval ASN di EMIS GTK yang telah terintegrasi dengan aplikasi SIMPEG Biro Kepegawaian Kementerian Agama;

  2. Kehadiran  guru,  kepala,  dan  pengawas  madrasah  bisa  langsung  diisikan  secara mandiri melalui aplikasi yang terinstal di telepon cerdas (smartphone) dan terhubung ke EMIS GTK;

  3. Kepala madrasah wajib melakukan verifikasi dan validasi kehadiran digital setiap guru pada EMIS GTK secara teliti dan sesuai dengan kehadiran guru;

  4. Agar tidak terjadi kelalaian pengisian kehadiran sebagaimana dimaksud pada poin nomor 2 dan 3 yang berakibat tidak terbit SKAKPT, agar memperhatikan sebagai berikut:
    a) Pengisian dan verifikasi kehadiran dilakukan paling lambat hari terakhir pada bulan berjalan dan dilakukan pengecekan kembali dengan melakukan cetak form S35
    b) Hasil cetak form S35 diserahkan ke guru yang bersangkutan paling lambat tanggal 1 bulan berikutnya

  5. Persetujuan SKBK oleh Kementerian Agama Kabupaten / Kota paling akhir tanggal 14 Maret 2025;

  6. Penerima   tunjangan   profesi   melakukan   pemberkasan   persyaratan   pembayaran tunjangan profesi melalui EMIS GTK dan wajib ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan, antara lain:
    a) Daftar kehadiran guru, kepala dan pengawas (S35);
    b) Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29a;
    c) Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)/Format S29e;
    d) Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT)/S36; 

  7. Penerima tunjangan profesi membuat surat pernyataan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah sesuai dengan format terlampir;

  8. Berkas fisik sebagaimana pada poin 6 dan 7 bagi Guru / Kamad diarsipkan oleh madrasah.  Madrasah  wajib  menunjukkan  dan  atau  memberikan  arsip  dimaksud apabila dibutuhkan untuk keperluan audit dan atau keperluan lainnya.

  9. Penerima tunjangan profesi Guru/Kamad  Bukan PNS/PPPK wajib  mengirimkan salinan berkas yang dimaksud pada poin 7 dalam bentuk softcopy (PDF) ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melalui link https://bit.ly/GBASNGENAP2024_2025 paling lambat tanggal 17 Maret 2025.

Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara disampaikan terima kasih.


Aplikasi Surat Pernyataan Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Semester Genap Tahun Ajaran 2024/2025 sebagaimana point 9 bisa diunduh melalui link https://s.id/Super_Genap_2425.

Adapun Surat edaran dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Nomor : B-1248/Kw.13.02/HM.00/03/2025 tertanggal 6 Maret 2025 tentang Pengelolaan EMIS GTK Semester Genap Tahun Pelajaran 2024/2025, bisa diunduh melalui pranala di bawah ini.




Kamis, 06 Maret 2025

SEB 3 Menteri tentang Revisi Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 H./2025 M.

 


Pemerintah pusat memutuskan untuk mempercepat libur lebaran 2025 atau 1446 Hijriah di lingkungan pendidikan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Ketiga menteri itu adalah Menteri Pendidikan Dasar Menengah dan Dasar, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Dalam surat edaran bersama tersebut, ketiga menteri mempercepat libur lebaran tahun ini menjadi 21 Maret 2025, dari sebelumnya 26 Maret 2025.

Surat edaran tersebut menggantikan surat edaran sebelumnya yang ditetapkan pada Senin, 20 Januari 2025. SEB terbaru itu adalah Nomor 4 Tahun 2025, Nomor 9 Tahun 2025, dan Nomor 400.6/1432.A/SJ. Keputusan terbaru ini merupakan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang lnfrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tentang tindak lanjut persiapan arus mudik lebaran 2025 pada 21 Februari 2025 lalu.

Berikut ini jadwal lengkap perubahan libur sekolah selama Ramadan dan Idulfitri 2025:

  1. Libur awal Ramadan atau belajar mandiri : 27 - 28 Februari 2025 serta 3 - 5 Maret 2025

  2. Masuk sekolah selama Ramadan : 6 - 20 Maret 2025

  3. Libur Idulfitri 1446 Hijriah : 21 - 28 Maret serta 2 - 8 April 2025

  4. Kembali masuk sekolah : 9 April 2025


Surat Edaran Bersama Tiga Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 H./2025 M. bisa diunduh melalui pranala di bawah ini.




Senin, 03 Maret 2025

Pencairan TPG bagi Guru Madrasah Periode Januari-Februari 2025

 


Sehubungan dengan proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode Januari-Februari 2025, kami menginstruksikan kepada seluruh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pakis/Pendis serta pihak terkait untuk segera melakukan penyesuaian data guru pada aplikasi EMIS GTK melalui laman https://emisgtk.kemenag.go.id mulai tanggal 4 Maret 2025 dengan menggunakan akun SIMPATIKA.

Dalam rangka menjamin kelancaran pencairan TPG, mohon segera dilakukan langkah-langkah berikut:

1. Melakukan proses penyesuaian data, termasuk pengaturan status keaktifan guru, penyesuaian data guru mutasi, ajuan penerbitan NRG bagi lulusan PPG yang telah memiliki sertifikat pendidik, serta penginputan jadwal mengajar dan beban kerja guru;

2. Batas akhir penyesuaian data adalah 15 Maret 2025. Sehingga, Surat Keputusan Analisis Kelayakan Tunjangan (SKAKPT) periode Januari-Februari akan di-generate otomatis melalui aplikasi EMIS GTK pada tanggal 15 dan 17 Maret 2025;

3. Seluruh Kepala Bidang serta pihak terkait diharapkan mengambil langkah-langkah cepat dan taktis guna memastikan pencairan TPG dapat dilakukan selambat-lambatnya 24 Maret 2025.

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.


Time Line Pengerjaan EMIS GTK di SimPatika Semester Genap Tahun Ajaran 2024/2025


Surat edaran dari Dirjen Pendis Nomor: B-74/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/03/2025 tertanggal 03 Maret 2025  tentang Pencairan TPG bagi Guru Madrasah Periode Januari-Februari 2025, bisa diunduh melalui pranala di bawah ini.




Jumat, 21 Februari 2025

KMA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan PPG Kemenag

 


Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Guru wajib memiliki sertifikasi pendidik, kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan nasional. Sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi guru yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang telah memenuhi syarat sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Sedangkan kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kualifikasi akademik harus dibuktikan dengan ijazah pendidikan tinggi program S-1 atau D-IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejalan dengan itu, dalam rangka melakukan akselerasi proses sertifikasi pada guru di lingkungan Kementerian Agama, maka perlu dilakukan inovasi dalam penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama, khususnya bagi guru dalam jabatan. Dengan demikian, pemerintah melalui Kementerian Agama perlu menerbitkan panduan program Program Pendidikan Guru Dalam Jabatan sebagai panduan LPTK dan seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Program Pendidikan Guru Dalam Jabatan Tahun 2025.




Kamis, 20 Februari 2025

Pemberitahuan Verval PD Tingkat Akhir untuk E-Ijazah 2025

 

    

Menindaklanjuti Surat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 2489/A.JI/DS.00.02/2025 tanggal 13 Februari 2025 sebagaimana pokok surat, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikdasmen telah menyiapkan data awal calon penerima e-Ijazah yang dapat diakses melalui laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/.

Sehubungan hal tersebut diatas, dimohon Saudara segera menginformasikan kepada Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan Kepala Madrasah di wilayah kerja masing-masing, sebagai berikut:

  1. Madrasah memastikan kesesuaian nomenklatur Madrasah merujuk pada penetapan izin penyelenggaraan (izin pendirian/izin operasional). Apabila nomenklatur Madrasah belum sesuai dengan yang tercantum pada izin penyelenggaraan, lakukan pembaruan nomenklatur Madrasah melalui VervalSP di laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id oleh admin dinas sesuai dengan kewenangan;

  2. Madrasah memastikan seluruh data peserta didik tingkat akhir di satuan pendidikan terdaftar pada Dasbor e-Ijazah di laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. Apabila ditemukan data peserta didik tingkat akhir belum terdaftar pada Dasboar e-Ijazah, lakukan pembaruan data peserta didik pada aplikasi EMIS;

  3. Madrasah memastikan validitas data peserta didik tingkat akhir di laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. Apabila ditemukan data peserta didik belum sesuai (masuk kategori data residu), lakukan pembaruan data melalui aplikasi VervalPD di laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id atau arsip NISN di laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id;

  4. Madrasah memastikan kesesuaian penugasan Kepala Madrasah. Apabila penugasan Kepala Madrasah belum sesuai, lakukan pembaruan penugasan Kepala Madrasah pada aplikasi EMIS.


Mengingat pentingnya hal tersebut, kami mohon kesediaan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar menginstruksikan operator Satuan Pendidikan pada MI, MTs, dan MA/MAK agar dapat segera menindaklanjutinya.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.


Materi Sosialisasi E-Ijazah

  1. Peraturan Mendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024

  2. Sosialisasi E-Ijazah 2024-2025

  3. Sosialisasi E-Ijazah Pusdatin


User Guide Penyelesaian Residu NISN

  1. Penyelesaian Residu NISN Ganda

  2. Penyelesaian Residu NISN Kosong

  3. Mekanisme Klaim NISN

  4. Mekanisme Penerbitan NISN Tingkat Lanjut


Surat Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, dan 12) untuk E-Ijazah 2025, bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.




Minggu, 16 Februari 2025

Surat Edaran Sekjend Kemenag RI No. 5 Tahun 2025 tentang PPG Guru Madrasah dan Guru PAI

 


Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan edaran terbaru mengenai Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Hal tersebut dalam rangka meningkatkan mutu layanan pendidikan di satuan pendidikan formal, mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini, dasar, hingga menengah.

Berikut adalah ketentuan yang harus diikuti oleh guru madrasah dan PAI berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 5 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Januari 2025.

1. PPG Dalam Jabatan (Daljab) untuk Guru yang Mengajar Sebelum 1 Juli 2023

Bagi guru yang telah aktif mengajar sekurang-kurangnya selama satu tahun sebelum 1 Juli 2023, mereka berhak mengikuti Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.

Program ini merupakan upaya Kemenag dalam memberikan kesempatan bagi guru yang telah mengabdi namun belum memiliki sertifikat pendidik (Serdik).

PPG Daljab akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. PPG Prajabatan untuk Guru yang Diangkat Setelah 30 Juni 2023

Berbeda dengan guru yang telah mengajar sebelum 1 Juli 2023, guru yang diangkat oleh Badan Penyelenggara atau satuan pendidikan setelah 30 Juni 2023 diwajibkan mengikuti Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG Prajabatan).

Program ini diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk oleh Kemenag, dengan biaya yang sepenuhnya ditanggung oleh peserta.

3. Batas Akhir Pengangkatan Guru Tanpa Sertifikat Pendidik

Sebagai langkah tegas dalam menjamin kualitas tenaga pendidik, Kemenag menetapkan bahwa setelah 31 Desember 2024, satuan pendidikan formal dilarang mengangkat calon guru yang tidak memiliki sertifikat pendidik.

Kebijakan ini menegaskan bahwa setiap tenaga pendidik yang bertugas di madrasah dan sekolah formal harus memiliki kompetensi yang teruji melalui sertifikasi pendidik.

4. Jaminan PPG Prajabatan bagi Guru yang Diangkat Sebelum 31 Desember 2025

Apabila kebutuhan guru bersertifikat pendidik belum terpenuhi, satuan pendidikan diperbolehkan mengangkat calon guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Namun, mereka wajib mengikuti PPG Prajabatan dengan batas waktu maksimal 31 Desember 2025, dengan biaya mandiri.

Hal ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh tenaga pendidik mendapatkan pelatihan profesional yang sesuai standar.

5. Batas Waktu Pelaksanaan PPG bagi Guru Lama

Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) diwajibkan menyelenggarakan program PPG Prajabatan bagi guru yang telah mengajar minimal satu tahun sebelum 1 Juli 2023 dan belum memiliki sertifikat pendidik, dengan batas akhir pelaksanaan pada 30 September 2025.

Guru yang tidak dapat menyelesaikan program ini sesuai ketentuan, tidak akan dapat melanjutkan profesinya sebagai tenaga pendidik.

6. Konsekuensi bagi Guru yang Tidak Menyelesaikan PPG

Sebagai bentuk ketegasan dalam implementasi kebijakan ini, Kemenag menyatakan bahwa guru yang telah mengajar sebelum 1 Juli 2023 tetapi gagal menyelesaikan PPG akan diberhentikan sebagai calon guru.

Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan mengajar di satuan pendidikan hingga memenuhi kembali persyaratan yang ditentukan untuk menjadi guru.


Dengan adanya edaran terbaru dari Kemenag ini, seluruh guru madrasah dan Guru PAI diharapkan segera menyesuaikan diri dengan kebijakan yang ada.

Guru yang telah mengajar sebelum 1 Juli 2023 harus segera mengikuti PPG Daljab, sementara guru yang diangkat setelah 30 Juni 2023 wajib menempuh PPG Prajabatan dengan biaya mandiri.

Dengan kebijakan ini, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia semakin meningkat dengan tenaga pendidik yang tersertifikasi dan profesional.

Bagi para guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, segera persiapkan diri untuk mengikuti PPG sesuai dengan ketentuan agar dapat terus mengabdi di dunia pendidikan.


Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI No. 5 Tahun 2025 tentang PPG Guru Madrasah dan Guru PAI, bisa diunduh melalui pranala di bawah ini.




Kamis, 13 Februari 2025

Lomba Kompetensi Siswa Dikmen Kab. Lamongan Tahun 2025

 


Lomba Kompetensi Siswa (LKS) adalah salah satu kegiatan yang mendorong semangat berprestasi peserta didik yang diadakan setiap tahun oleh Dinas Pendidikan di Kabupaten Lamongan, Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai upaya mempromosikan lulusan sekolah menengah kepada dunia usaha dan dunia industri serta pemangku kepentingan lainnya.

Penyelenggaraan LKS Pendidikan Menengah (Dikmen) Tingkat Kabupaten Lamongan Tahun 2025 dilaksanakan pada tanggal 24 s.d. 25 Februari 2025 dan pembukaan tanggal 17 Februari 2025 di SMKN 2 Lamongan.

Kegiatan LKS pada tahun ini tidak hanya pada jenjang SMK, tetapi akan dilaksanakan pada seluruh jenjang pendidikan menengah yaitu SMK/SMA/MA/MAK/Sederajat dengan melombakan 54 bidang dan 1 eksibisi bidang lomba meliputi bidang Teknologi Konstruksi dan Bangunan, Teknologi Manufaktur dan Rekayasa, Energi dan Pertambangan, Teknologi Informasi, Kesehatan dan Pekerjaan Sosial, Agribisnis dan Agriteknlogi, Kemaritiman, Bisnis dan Manajemen, Pariwisata, Seni dan Ekonomi Kreatif.

Panduan ini diharapkan mampu memberikan informasi kepada semua pihak terkait pelaksanaan LKS Dikmen Kabupaten Lamongan agar berjalan dengan lancar dan tertib. Adapun pendaftaran peserta dilakukan secara online pada tanggal 13 s.d. 16 Februari 2025 melalui link berikut https://bit.ly/DAFTAR_LKS2025.

Selanjutnya Panduan Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Pendidikan Menengah (Dikmen) Tingkat Kabupaten Lamongan Tahun 2025, bisa diunduh melalui pranala di bawah ini.




Rabu, 12 Februari 2025

Kemenag Siapkan E-Ijazah, Langkah Baru Validasi Peserta Didik Tingkat Akhir

 


Pada tahun 2025 ini, pemerintah Indonesia meluncurkan kebijakan baru terkait penerbitan ijazah digital atau e-ijazah,   berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024. Kebijakan ini memberikan wewenang kepada setiap satuan pendidikan termasuk lembaga pendidikan dibawah Kementerian Agama untuk mencetak dan mengesahkan ijazah secara mandiri, hal ini disampaikan Kepala Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi Kemenag RI, Abdul Basit dalam pertemuan yang membahasa persiapan e-ijazah di Bandung, Rabu (12/02/2025).

“Saat ini Kementerian Agama bersama Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) tengah mempersiapkan e-ijazah yang akan digunakan peserta didik tingkat akhir di Madrasah.”ujar Basit. Kebijakan e-ijazah, yang memungkinkan sekolah-sekolah untuk mencetak ijazah secara mandiri. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan, serta meminimalkan risiko pemalsuan,”terang Basit. 

Menurut Basit bahwa  digitalisasi ini sangat perlu karena melalui digitalisasi  diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan. Secara aturan terdapat ketentuan bahwa penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama: validitas, akurasi, dan legalitas. Semua akan melalui dasbor validasi data peserta didik tingkat akhir.

Basit  berharap penerapan e-ijazah dapat meningkatkan pemenuhan ketiga prinsip tersebut, serta mengatasi masalah keterlambatan distribusi ijazah dan peredaran ijazah palsu. Selain itu, penggunaan e-ijazah dinilai dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi proses distribusi, karena sekolah yang menyimpan data digital siswa memiliki wewenang lebih dalam penerbitan ijazah.

Namun, hanya sekolah yang telah terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah secara mandiri. “Satuan pendidikan yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang tersebut, dengan penerapan e-ijazah ini, diharapkan proses administrasi pendidikan menjadi lebih efisien dan akurat, serta meminimalisir kesalahan dalam penerbitan dokumen akademik,” tegasnya.




Sabtu, 08 Februari 2025

Panduan Aplikasi Madrasah Digital Supervision (MAGIS) untuk Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah

 


Panduan Aplikasi Madrasah Digital Supervision (MAGIS) untuk Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah


A. Masuk ke Aplikasi MAGIS

Aplikasi Madrasah Digital Supervision (MAGIS) dirancang untuk mempermudah guru dalam melakukan supervisi akademik dan administrasi secara digital.

Untuk masuk ke aplikasi MAGIS, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka play store di perangkat Anda dan carilah aplikasi MAGIS, atau melalui link https://play.google.com/store/apps/details?id=com.mycompany.gtkmagis.
  2. Masukkan username dan password yang telah diberikan oleh administrator.
  3. Klik tombol Masuk untuk mengakses beranda aplikasi.


B. Registrasi Akun

Jika Anda belum memiliki akun, Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu:

  1. Klik tombol Daftar pada halaman utama aplikasi MAGIS.
  2. Isi data yang diminta, seperti nama lengkap, NIP/NIK, email aktif, dan nomor telepon.
  3. Buat password yang kuat dan konfirmasi kembali password tersebut.
  4. Klik Daftar dan cek email untuk aktivasi akun.
  5. Setelah aktivasi berhasil, Anda bisa masuk ke aplikasi dengan akun yang telah dibuat. 


C. Berhasil Masuk ke Aplikasi MAGIS 

Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke dashboard utama aplikasi MAGIS.

Pada dashboard ini, Anda dapat melihat berbagai menu dan fitur yang tersedia untuk mendukung supervisi digital di madrasah.


D. Data Profil

Cek Profil dan Lengkapi Foto Profil Agar data Anda lebih lengkap dan valid, perbarui informasi profil Anda dengan langkah berikut:

  1. Klik menu Profil di bagian atas aplikasi. 
  2. Tambahkan atau perbarui informasi pribadi yang diperlukan.
  3. Unggah foto profil terbaru dengan ukuran dan format yang sesuai.
  4. Klik Simpan untuk menyimpan perubahan. 


E. Refleksi Kondisi dan Rencana Kerja 

Aplikasi MAGIS memungkinkan guru untuk melakukan refleksi kondisi serta merencanakan kegiatan supervisi.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Mengisi Instrumen Refleksi Kondisi 

  • Masuk ke menu Refleksi Kondisi.
  • Jawab setiap pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan pengalaman mengajar Anda.
  • Pastikan data yang diisi sesuai dengan realitas agar evaluasi lebih akurat.
  • Klik Simpan dan Lanjutkan.


2. Mengisi Rencana Kerja

  • Pilih menu Rencana Kerja pada dashboard aplikasi.
  • Tentukan target pembelajaran dan strategi supervisi yang ingin Anda capai.
  • Masukkan tahapan pelaksanaan dan indikator keberhasilan.
  • Klik Simpan untuk menyelesaikan pengisian rencana kerja.


3. Melihat Hasil Pengisian Refleksi Kondisi dan Rencana Kerja

  • Masuk ke menu Hasil Refleksi dan Rencana Kerja.
  • Cek kembali isian yang telah Anda masukkan.
  • Jika diperlukan, lakukan perbaikan sebelum finalisasi.
  • Klik Finalisasi untuk mengonfirmasi rencana kerja.


F. Pelaksanaan Kegiatan

Setelah rencana kerja dibuat, tahap selanjutnya adalah pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan:

  1. Buka menu Kegiatan Supervisi.
  2. Pilih kegiatan yang telah direncanakan dan mulai pelaksanaan sesuai jadwal. 
  3. Dokumentasikan hasil supervisi dalam aplikasi, termasuk laporan dan evaluasi kegiatan.
  4. Setelah semua tahap selesai, klik Simpan dan Kirim untuk menyelesaikan proses supervisi.


Streaming Youtube Sosialisasi MAGIS


Unduh Panduan Aplikasi Madrasah Digital Supervision (MAGIS Jiii) untuk Guru melalui pranala di bawah ini.

1. Panduan MAGIS untuk Guru

2. Panduan MAGIS untuk Kamad

3. Panduan MAGIS untuk Pengawas

4. Panduan MAGIS untuk Kanwil





Jumat, 07 Februari 2025

POS Penyelenggaran Ujian Madrasah T.A. 2024/2025

 


Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM),

maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menyusun dan menetapkan Surat Keputuran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 694 Tahun 2025 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 sebagaimana terlampir, untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaikbaiknya.

Kami mohon bantuan Saudara untuk mensosialisasikan kepada Madrasah dan Kemenag Kabupaten/Kota di wilayahnya.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.


Pedoman Operasional Standar (POS) Penyelenggaran Ujian Madrasah (UM) Tahun Ajaran 2024/2025, bisa diunduh melalui pranala di bawah ini.




Rabu, 05 Februari 2025

Edaran Kewajiban Penyusunan RKM Periode 2025-2028

 


Dalam rangka mengimplementasikan program strategis Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI sebagaimana diatur melalui PMA Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah yang dirubah melalui PMA Nomor 60 Tahun 2015 yang dirubah melalui PMA Nomor 66 tahun 2016, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Diwajibkan kepada seluruh Kepala Madrasah untuk menyusun Rencana Kerja Madrasah (RKM) yang merupakan RKJM (Rencana Kerja Jangka Menengah) madrasah selama 4 tahun dan menyusun Rencana Kerja Tahunan Madrasah (RKTM) sebagai penjabaran dan implementasi Rencana Kerja Madrasah;

  2. Diwajibkan kepada seluruh Kepala Madrasah menyusun Rencana Kerja Madrasah (RKM) untuk periode 2025 s.d. 2028;

  3. Dimohon Saudara mengoptimalkan pengawas madrasah untuk melakukan pendampingan pada madrasah binaannya.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan banyak terima kasih.


Unduh Aplikasi dan Materi Penyusunan RKM 2025-2028 pada tautan berikut:

APLIKASI RKM 2025


Surat Edaran Penyusunan RKAM dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, bisa diunduh melalui pranala di bawah ini.




Sabtu, 01 Februari 2025

Tahapan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2025



Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (Daljab) Kementerian Agama akan dimulai 1 Maret 2025. Mulai tahun ini, PPG Daljab menggunakan pendekatan baru dengan pola PPG Daljab Tranformasi +, yaitu PPG yang menekankan pembelajaran mandiri melalui LMS plus pendampingan. Selama setahun dilaksanakan 5 angkatan yang masing-masing diperuntukkan bagi sekitar 60 ribu guru madrasah dan guru pendidikan agama. Kemenag menargetkan, di tahun ini dapat menyelesaikan PPG Daljab bagi 269 ribu guru.


Berikut tahapan PPG Daljab Kemenag yang perlu diketahui:


A. Daftar Ulang

Proses pertama yang harus diikuti oleh guru calon peserta PPG Daljab adalah melakukan daftar ulang di akun EMIS atau SIAGA.

Ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan dan diunggah dalam proses daftar ulang tersebut. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  1. Ijazah yang digunakan untuk linieritas mapel dan terligalisir
  2. Pakta integritas sesuai template
  3. Surat Ijin dari Pimpinan
  4. Surat Keterangan sehat jasmani

Adapun langkah dalam pendaftaran PPG Daljab Kemenag adalah:

  1. Login sistem menggunakan akun masing-masing
  2. Pilih menu PPG Dalam Jabatan
  3. Lengkapi data diri dan dokumen yang diminta
  4. Memilih bidang studi PPG yang linear dengan ijazah S1/DIV
  5. Pastikan data sudah benar, lalu klik "Kirim Pendaftaran"

Daftar ulang akan dilaksanakan mulai tanggal 01 - 07 Februari 2025.


B. Seleksi Administrasi

Setelah mendaftar, tahapan selanjutnya adalah seleksi administrasi yang dilakukan Kemenag. Selanjutnya, calon peserta dapat memantau hasil seleksi administrasi pada akun EMIS atau SIAGA masing-masing. Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dilaksanakan pada tanggal 01 - 10 Februari 2025.

Setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi, para guru wajib melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.


C. Lapor Diri ke LPTK

Calon peserta PPG Daljab yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh pemberitahuan dan diwajibkan melakukan Lapor Diri ke LPTK melalui _platform_ Lapor Diri masing-masing LPTK pada tanggal 17 - 28 Februari 2025.

Adapun sejumlah berkas yang harus disertakan saat Lapor Diri sebagai berikut:

  1. Ijazah yang digunakan untuk linieritas PPG beserta transkip nilai;
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Foto terbaru (latar warna merah; laki-laki menggunakan jas dan dasi warna hitam; perempuan menyesuaikan);
  4. Dokumen RPL, terdiri dari:

    • SK Mengajar sebagai guru maksimal 6 tahun terakhir;
    • Dokumen Perangkat Pembelajaran yang pernah dibuat terdiri dari: RPP/Modul Ajar, Materi Ajar, LKPD, Alat Peraga/Media Pembelajaran, dan Instrumen Penilaian maksimal 12 semester;
    • Dokumen Pengembangan Kompetensi Profesional yang pernah diikuti, terdiri dari sertifikat/piagam/Surat Keterangan mengikuti kegiatan ilmiah dari KKG/MGMP/Forum Sejenis maksimal 12 semester;
    • Dokumen Pengelolaan Administrasi Pembelajaran dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/Madrasah tentang keaktifan guru di bidang manajerial;
    • Dokumen Inovasi Pembelajaran dibuktikan dengan salah satu dari dokumen berikut: Modul Pembelajaran/Video Pembelajaran/Karya lainnya.


D  Orientasi Akademik

Guru yang dinyatakan lolos menjadi Peserta PPG Daljab akan memperoleh orientasi akademik dari LPTK secara daring. Dalam orientasi akademik ini, mahasiswa akan memperoleh informasi dari LPTK terkait desain pembelajaran, sistem pendampingan, serta mekanisme penilaian.

Orientasi Akademik sebagaimana dimaksud akan dilaksanakan dalam rentang tanggal 01 - 02 Maret 2025.


E. Mengikuti Pembelajaran:

Setelah Orientasi Akademik, guru mengikuti proses pembelajaran PPG Daljab melalui platform pembelajaran digital yang disupervisi oleh LPTK. Berbeda dengan PPG model lama yang dilakukan secara syncronus, PPG Daljab ini dilakukan dengan memanfaatkan Learning Management System (LMS).

Proses pembelajaran akan digelar sekitar 49 hari aktif, mulai tanggal 03 Maret - 05 April 2025. Sebelumnya, pada awal pertemuan para guru akan mengikuti orientasi akademik, dan di akhir pembelajaran akan memperoleh pendampingan dalam bentuk induksi dan try out yang digelar oleh LPTK.


F. Induksi dan Try Out

Setelah mengikuti seluruh proses pembelajaran di LMS, peserta PPG akan memperoleh pendampingan dari LPTK dalam bentuk Induksi dan Try Out pada tanggal 06 - 09 April 2025. Melalui kegiatan ini, peserta PPG akan memperoleh pendalaman materi dari dosen secara syncronus dan try out soal-soal Uji Pengetahuan secara online.


G. Mengikuti UKMPPG

Setelah mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran, para peserta harus melaksanakan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG).

Berikut materi uji kinerja atau kompetensi:

  1. Uji Kinerja yang mengukur kemampuan peserta PPG dalam mengimplementasikan rencana pembelajaran secara memadai dalam bentuk video pembelajaran pada tanggal 14 - 20 April 2025.
  2. Uji Pengetahuan yaitu uji tulis berbasis komputer yang dilaksanakan untuk mengukur penguasaan pengetahuan untuk memenuhi capaian pembelajaran program PPG pada tanggal 21 - 22 April 2025.

Yang paling menentukan (kelulusan) adalah mahasiswa (peserta PPG) harus lulus uji kinerja dan uji pengetahuan. Kalau belum lulus dan itu sudah ada standarnya dalam LMS, maka dia belum bisa untuk dinyatakan lulus, belum bisa untuk mendapatkan sertifikat.

Peserta yang tidak lulus pada salah satu atau kedua ujian di UKMPPG harus mengulang atau remidi. Sementara bagi yang dinyatakan lulus akan diproses untuk mendapatkan sertifikat guru profesional.


Berikut jadwal PPG Dalam Jabatan Batch-1 Tahun 2025.






Jumat, 31 Januari 2025

Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Batch-1 Tahun 2025

 


Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Batch-1 Tahun 2025, dengan ini kami sampaikan bahwa:

  1. Guru Madrasah yang bisa melakukan pendaftaran sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan Batch-1 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

    a. Terdaftar aktif sebagai guru Madrasah dalam aplikasi EMIS
        pada tahun ajaran 2023/2024;
    b. Guru yang diangkat (TMT pendidik) paling lambat 30 Juni 2023;
    c. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai
        dengan rumpun mata pelajaran Madrasah (terlampir);
    d. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan
        ketentuan peraturan perundang-undangan;
    e. Belum memiliki sertifikat pendidik; dan
    f. Lulus Seleksi Akademik pada Tahun 2018, 2019, 2021,
       2022, 2023 dan 2024.

  2. Guru Madrasah sebagaimana poin 1 (satu) di atas dapat melakukan pendaftaran administrasi melalui Fitur Pendaftaran PPG pada akun EMIS masing-masing guru dengan mekanisme sebagai berikut:

    a. Mengunggah dokumen Ijazah S-1/D-IV;
    b. Memilih mapel sertifikasi sesuai dengan kualifikasi akademik;
    c. Menandatangani Pakta Integritas dengan materai Rp 10.000,-
        dan mengunggah pada EMIS; (format terlampir)
    d. Memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah/
        puskesmas/pusat kesehatan lainnya dan mengunggah pada EMIS; dan
    e. Pendaftaran administrasi dapat dilakukan pada tanggal 01 – 07 Februari 2025.

  3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Admin EMIS melakukan verifikasi berkas persyaratan sebagaimana poin 2 (dua) di atas serta berkas program studi yang diperbolehkan mengajar rumpun Mata Pelajaran Madrasah sebagaimana data terlampir pada tanggal 01 – 10 Februari 2025;

  4. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui Admin EMIS melakukan verifikasi berkas persyaratan hasil persetujuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagaimana poin 2 (dua) di atas serta berkas program studi yang diperbolehkan mengajar rumpun Mata Pelajaran Madrasah sebagaimana data terlampir pada tanggal 01 – 11 Februari 2025;

  5. Penetapan peserta PPG Dalam Jabatan akan diumumkan melalui akun individu masing-masing guru pada tanggal 17 Februari 2025.

Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


Surat Edaran Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Batch-1 Tahun 2025 selengkapnya bisa diunduh melalui pranala di bawah ini.




Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG PAI Dalam Jabatan Tahun 2025

 


Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Tahun 2025, maka dengan ini kami sampaikan bahwa:

  1. GPAI yang bisa melakukan pendaftaran sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2025 adalah guru yang terdata aktif pada SIAGA dalam kondisi:

    a. Aktif sebagai Guru PAI pada tanggal 30 Juni 2024;
    b. TMT Pendidik maksimal 30 Juni 2023;
    c. Kualifikasi Pendidikan minimal S1/D4; dan
    d. Belum memiliki sertifikat pendidik PAI atau Rumpun PAI.

  2. GPAI sebagaimana poin 1 (satu) di atas dapat melakukan pendaftaran administrasi melalui Fitur Pendaftaran PPG pada akun SIAGA masing-masing guru dengan mekanisme sebagai berikut:

    a. menandatangani Pakta Integritas dengan materai Rp 10.000,-
        dan mengunggah pada SIAGA; (format terlampir)
    b. mendapatkan izin dari Kepala Sekolah/Pimpinan Kepegawaian
        dan mengunggah pada SIAGA; (format terlampir)
    c. memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah/
        puskesmas/pusat kesehatan lainnya dan mengunggah pada SIAGA; dan
    d. Pendaftaran administrasi dapat dilakukan pada tanggal 01 – 07 Februari 2025.

  3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui Admin SIAGA melakukan verifikasi berkas persyaratan sebagaimana poin 2 (dua) di atas serta berkas program studi yang diperbolehkan mengajar Mata Pelajaran PAI sebagaimana data terlampir pada tanggal 01 – 10 Februari 2025;

  4. Penetapan peserta PPG Dalam Jabatan pada tiap batch terhadap guru yang lulus persyaratan sebagaimana di atas akan diurutkan berdasarkan prioritas sumber pembiayaan APBD dan kondisi APBN Tahun Anggaran 2025.

Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


Surat Edaran Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG PAI Dalam Jabatan Tahun 2025 selengkapnya bisa diunduh melalui pranala di bawah ini.




Materi Bimtek GTK EMIS 4.0 tentang TPG dan PPG 2025

 


Materi Bimtek GTK EMIS 4.0 tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025, yang disampaikan dalam Sosialisasi EMIS 4.0 GTK Madrasah melalui Zoom Meeting dan Live Streaming Youtube Pendis Channel Kementerian Agama RI, pada hari Kamis, 30 Januari 2025 Pukul 13.30 - 16.30 WIB. bisa diunduh melalui pranala di bawah ini.




Jumat, 24 Januari 2025

SE Setjen No. 01 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

 


SURAT EDARAN
SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA
NOMOR SE. 01 TAHUN 2025

TENTANG

MEMPERDENGARKAN LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA


A. Umum

  1. Bahwa dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa nasionalisme, kebangsaan, cinta tanah air, pengabdian kepada Negara dan Rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Menteri Sekretaris Negara telah menerbitkan surat pemberitahuan Nomor B-32/KSN/S/TU.00/01/2025.
  2. Bahwa untuk menindaklanjuti Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

B. Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai panduan dalam pelaksanaan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya agar berjalan khidmat dan tertib.

 
C. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini memuat ketentuan dan tata tertib mengenai pelaksanaan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.


D. Ketentuan

Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 pagi waktu setempat.
    Pejabat/pegawai ikut menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dalam posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;

  2. Naskah Pancasila, setiap hari Selasa dan Jum'at; dan

  3. Panca Prasetya KORPRI, setiap hari Rabu.

Pelaksanaan kegiatan dimaksud dilaksanakan terhitung sejak tanggal 3 Februari 2025.


E. Penutup

Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

                                                    
                          Ditetapkan di Jakarta
                          Pada tanggal, 23 Januari 2025



Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 01 Tahun 2025 bisa diunduh melalui pranala di bawah ini.




Edaran Pemetaan Status Lahan (Wakaf) Madrasah Negeri dan Swasta




Meneruskan surat Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor: B-27/Dt.I.I/HM.02.1/01/2025 tanggal 23 Januari 2024 hal Pemetaan Status Lahan (Wakaf) Madrasah Negeri dan Swasta. Sehubungan dengan hal tersebut dimohon bantuan Saudara mengambil langkah - langkah sebagai berikut:

  1. Melakukan identifikasi dan validasi data lahan wakaf madrasah (negeri dan swasta);

  2. Batas waktu pengisian dan melengkapi data pemetaan status lahan (wakaf) madrasahpaling akhir tanggal 31 Januari 2025;

  3. Melengkapi data pemetaan status lahan (wakaf) madrasah pada pranala berikut:
    https://forms.gle/XFjryhV7P1j9GtUL7

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

PEMETAAN STATUS LAHAN (WAKAF/NON-WAKAF) MADRASAH

  1. Madrasah negeri dan swasta yang status tanah wakaf dan non-wakaf belum bersertifikat.
  2. Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah memiliki program Rencana Aksi Percepatan dan Penyelesaian Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah. 
  3. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Subdirektorat Sarana Prasarana Dit. KSKK Madrasah akan dibantu oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melalui Subdirektorat Pengamanan Aset Dit. Zakat dan Wakaf mengusulkan perlengkapan, persyaratan dan pendataan lahan wakaf untuk segera diproses legalitas lahan agar bersertifikat. 
  4. Untuk madrasah yang memiliki tanah (lebih dari satu dengan status lahan berbeda-beda) bisa mengulangi proses upload dari awal. 
  5. Tidak ada biaya pada proses sertifikasi lahan wakaf untuk madrasah (negeri atau swasta).


Surat edaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur tentang Pemetaan Status Lahan (Wakaf) Madrasah Negeri dan Swasta, bisa diunduh melalui tautan berikut ini.




Keppres No. 2/2025: Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2025

 


Keppres Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025


Dalam rangka mewujudkan efesiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan Cuti Bersama tahun 2025, pada tanggal 16 Januari 2025 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi telah menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.


Keputusan Presiden (Keppres) dimaksud mengatur terkait penetapan jadwal cuti bersama yang ditujukan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember Tahun 2025.


Pada diktum KESATU Keppres ini disebutkan bahwa telah ditetapkan cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2025 yaitu pada:


tanggal 28 Januari 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili;

tanggal 28 Maret 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947;

tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah;

tanggal 13 Mei 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;

tanggal 30 Mei 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kritus;

tanggal 9 Juni 2025 (Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah; dan

tanggal 26 Desember 2025 (Jumat) sebagai cuti Bersama Kelahiran Yesus Kritus.


Telah diatur pula bahwa penetapan jadwal cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai ASN sebagaimana diatur dalam diktum KEDUA. Bagi Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.


Dengan telah ditetapkannya Keppres Nomor 2 Tahun 2025 tersebut diharapkan dapat memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama Tahun 2025 dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.


Salinan Keppres Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.

SALINAN KEPPRES NO. 2 TAHUN 2025




Kamis, 23 Januari 2025

Surat Edaran Bersama tentang Pendidikan Karakter di Satuan Pendidikan

 


Menindaklanjuti surat Direktur KSKK Madrasah Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor: SP-3/Dt.I.I.1/PP.00/01/2025 tanggal 21 Januari 2025 perihal sebagaimana pokok surat, meneruskan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2025, Nomor 800.2.1/225/SJ, dan Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan. Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menyampaikan Surat Edaran Bersama tentang Penguatan Pendidikan Karakter kepada satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing sebagaimana terlampir;
  2. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bersinergi dan berkoordinasi dengan Bupati/Walikota melalui Perangkat Daerah bidang Pendidikan untuk optimalisasi implementasi pendidikan karakter di wilayah kerja masing-masing;
  3. Melaporkan pelaksanaan kegiatan Surat Edaran Bersama secara berjenjang sesuai mekanisme sebagaimana terlampir.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.


Surat Edaran Bersama tentang Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan selengkapnya bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.

SD_SEB PENDIDIKAN KARAKTER




Juknis PPDB Madrasah Tahun 2025-2026

 


Dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026, Ditjen Pendidikan Islam telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah. Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2025/2026 dengan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menyampaikan dan mensosialisasikan Petunjuk Teknis PPDB Madrasah sebagaimana terlampir secara luring maupun daring melalui media cetak maupun media elektronik kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Madrasah Negeri/Swasta, Pimpinan Pendidikan Diniyah Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) di wilayah masing-masing, dan instansi lain yang terkait untuk mendaftarkan perwakilan peserta didiknya ke Madrasah.

  2. Melaksanakan koordinasi dan harmonisasi kebijakan pelaksanaan PPDB Madrasah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di wilayah masing-masing.

  3. Melaksanakan pengawasan dan pemantauan secara periodik terhadap teknis pelaksanaan PPDB Madrasah untuk memastikan tidak terjadi hal-hal yang melanggar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

  4. Membentuk kepanitiaan atau tim khusus untuk memastikan pelaksanaan SNPDB berjalan dengan baik;

  5. Menyediakan kanal pengaduan dan mengelola pengaduan masyarakat sebagaimana mestinya untuk menyelesaikan permasalahan PPDB Madrasah.


Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


Selengkapnya tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2025-2026, bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.




Rabu, 22 Januari 2025

Surat Edaran Pemeliharaan Lingkungan Satuan Pendidikan

 



SURAT EDARAN
NOMOR 1 TAHUN 2025
TENTANG
PEMELIHARAAN LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN

A. Umum

Bahwa untuk menindaklanjuti arahan Menteri Agama tentang pentingnya menjaga kebersihan, kerapihan dan menciptakan suasana satuan pendidikan yang estetis dalam rangka memberikan motivasi yang kuat untuk belajar dan meraih prestasi belajar bagi peserta didik, perlu diterbitakan surat edaran tentang pemeliharaan dan kebersihan lingkungan pada masing-masing satuan pendidikan.

B. Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini bertujuan untuk mewujudkan suasana tempat belajar yang bersih, indah dan nyaman.

C. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini meliputi himbauan kepada satuan-satuan pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam menjaga dan memelihara lingkungan.

D. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)
  4. Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 249);
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);

E. Ketentuan

Kepada seluruh perguruan tinggi keagamaan Islam, Madrasah, pondok pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menjaga kebersihan, kerapihan dan menciptakan suasana tempat belajar yang estetis.

  2. Berpartisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Satuan pendidikan meliputi:

a. Membuang sampah pada tempatnya;

b. Memisahkan sampah organik dan non organik;

c. Menanam pohon;

d. Menghemat air;

e. Menghemat energi;

f. Menggunakan produk ramah lingkungan;

g. Menjaga flora dan fauna; dan

h. Menjaga kelestarian hutan.

F. Penutup

 

Demikian surat edaran ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


Surat Edaran tentang Pemeliharaan Lingkungan Satuan Pendidikan, bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.




Edaran Penyaluran dan Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah TA. 2025

  Sebagai tindak lanjut persiapan penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah ...