Selamat Datang

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salamat Datang Di Website MI Sirojul Ulum, Lopang, Kembangbahu, Lamongan

Selasa, 10 Desember 2024

Pemberitahuan Verval SP dan Verval PD untuk SNPMB bagi SMA/SMK/sederajat

 


Meneruskan surat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Pusat Data dan Teknologi Informasi Nomor: 4871/J1/DS.00.02/2024 tanggal 9 Desember 2024 Perihal Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan dan Peserta Didik untuk SNPMB.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi, Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyiapkan data dukung Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) yang bisa diakses melalui tautan https://referensi.data.kemdikbud.go.id/snpmb.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Madrasah Aliyah harus memastikan validitas NIK dan identitas peserta didik di EMIS 4.0 dan VervalPD merujuk ke dokumen kependudukan peserta didik. Perbaikan data identitas Peserta Didik yaitu NIK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung bisa dilakukan secara mandiri oleh peserta didik melalui laman: https://nisn.data.kemdikbud.go.id;

  2. Madrasah Aliyah harus memastikan validitas NISN peserta didik. Apabila ditemukan data yang belum valid, verifikasi dan validasi dilakukan melalui aplikasi Verval PD melalui laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id;

  3. Madrasah Aliyah harus memastikan validitas data identitas satuan pendidikan. Apabila terdapat data yang tidak sesuai, pemutakhiran data dilakukan melalui aplikasi Verval SP melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id. Untuk validasi data Akreditasi Satuan Pendidikan, pemutakhiran data dilakukan melalui mekanisme BAN-PDM.

Untuk itu mohon agar Saudara menyampaikan kepada operator Madrasah Aliyah di wilayah masing-masing untuk memastikan validitas data satuan pendidikan dan peserta didiknya.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terimakasih.


Selanjutnya surat pemberitahuan Verval SP dan Verval PD untuk SNPMB, bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.




Dashboard Verval SP dan Verval PD untuk SNPMB

Dashboard Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan dan Peserta Didik Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) bertujuan untuk memberi informasi terkait dengan Data Satuan Pendidikan dan Data Peserta Didik Tingkat Akhir Jenjang Pendidikan SMA/SMK/sederajat yang bersumber dari mekanisme DAPODIK dan EMIS. Data tersebut digunakan sebagai data awal dalam proses SNPMB Perguruan Tinggi Negeri jalur Prestasi dan Tes.

Satuan Pendidikan terdiri dari data identitas satuan pendidikan serta data Peserta Didik terdiri dari jumlah Peserta didik valid dan jumlah residu Peserta Didik. Residu Peserta didik terdiri dari peserta didik yang belum memiliki NISN, tercatat dilebih dari satu Satuan Pendidikan (Ganda), tercatat dilebih dari satu Rombongan Belajar (Ganda) dan Peserta Didik belum tercatat pada jurusan.

Keterangan

  1. Data Satuan Pendidikan:
    berupa data identitas Satuan Pendidikan. Apabila terdapat data yang tidak sesuai, pemutakhiran data dilakukan melalui aplikasi VervalSP oleh Operator Satuan Pendidikan. Untuk validasi data Akreditasi Satuan Pendidikan, pemutakhiran data dilakukan melalui mekanisme BAN-SM.

  2. Data Peserta Didik:
    berupa data jumlah Peserta Didik yang sudah valid, unik dan tunggal dan jumlah residu Peserta Didik. Residu Peserta Didik yaitu Peserta Didik yang belum memiliki NISN, tercatat di lebih dari satu Satuan Pendidikan, tercatat di lebih dari satu Rombongan Belajar dan belum tercatat pada Jurusan. Pemutakhiran data Peserta Didik dilakukan melalui aplikasi VervalPD oleh Operator Satuan Pendidikan. Khusus untuk perbaikan data identitas Peserta Didik yaitu NIK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung bisa dilakukan secara mandiri oleh Peserta Didik melalui laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id.

  3. Mekanisme Pemutakhiran Data Identitas Satuan Pendidikan

    Langkah penyelesaian data identitas Satuan Pendidikan yang belum lengkap dan/atau tidak sesuai oleh Operator Satuan Pendidikan melalui aplikasi VervalSP:
    👉 Periksa data identitas Satuan Pendidikan; dan
    👉 Perbaiki data identitas Satuan Pendidikan sesuai dengan Dokumen Legalitas
           (SK Izin Pendirian Satuan Pendidikan).

  4. Mekanisme Pemutakhiran Data Identitas Peserta Didik

    Langkah penyelesaian data identitas Peserta Didik (NIK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung) yang belum lengkap dan/atau tidak sesuai oleh Operator Satuan Pendidikan melalui aplikasi VervalPD pada menu Edit Identitas:
    👉 Periksa kesuaian data lama dengan dokumen kependudukan;
    👉 Perbaiki data yang tidak sesuai dengan dokumen kependudukan;

    Langkah penyelesaian data identitas Peserta Didik (NIK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung) secara mandiri melalui laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id :
    👉 Lakukan pencarian data peserta didik dengan cara:
           memasukkan data NISN dan Nama Ibu Kandung;
    👉 Lakukan verifikasi data identitas dengan cara:
           memasukkan data NPSN, Tanggal Lahir dan NIK; dan
    👉 Lakukan pemutakhiran data identitas sesuai dengan dokumen kependudukan.

  5. Mekanisme Pemutakhiran Data Peserta Didik Ganda

    Langkah penyelesaian data Peserta Didik Ganda oleh Operator Satuan Pendidikan melalui aplikasi VervalPD pada menu Pengeluaran Siswa (tercatat Ganda):
    👉 Satuan Pendidikan Tujuan memilih data peserta didik yang terdeteksi ganda,
           untuk diajukan klaim peserta didik aktif
    👉 Pusdatin memeriksa pengajuan klaim peserta didik aktif.

  6. Mekanisme Pemutakhiran Data Rombongan Belajar Ganda

    Langkah penyelesaian data rombongan belajar ganda melalui aplikasi DAPODIK/EMIS:
    👉 Satuan Pendidikan melalui Operator Satuan Pendidikan
           melakukan pemutakhiran data rombongan belajar ganda
           dengan mengeluarkan data peserta didik pada salah satu rombongan belajar; dan
    👉 Satuan Pendidikan melakukan sinkronisasi DAPODIK/EMIS.

  7. Mekanisme Pemutakhiran Data Jurusan

    Langkah penyelesaian data jurusan kosong melalui aplikasi DAPODIK/Emis:
    👉 Satuan Pendidikan melalui Operator Satuan Pendidikan
           melakukan pemutakhiran data dengan melengkapi data Jurusan; dan
    👉 Satuan Pendidikan melakukan Sinkronisasi DAPODIK/Emis.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Edaran Penyaluran dan Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah TA. 2025

  Sebagai tindak lanjut persiapan penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah ...