
Dengan hormat, sehubungan dengan upaya memperkuat nilai-nilai toleransi beragama di lingkungan pendidikan madrasah, Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI telah menyusun Panduan Implementasi Toleransi Beragama di Madrasah. Panduan ini bertujuan untuk memberikan pedoman praktis bagi pendidik dan pengelola madrasah dalam menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, damai, dan menghargai perbedaan antarumat beragama.
Dalam rangka memperbaiki dan menyempurnakan panduan tersebut, kami mengadakan uji publik untuk memeroleh masukan dan saran dari berbagai pihak, khususnya yang terlibat langsung dalam proses pendidikan di madrasah. Oleh karena itu, kami mengundang guru, tenaga kependidikan dan pengelola madrasah untuk memberikan tanggapan dan umpan balik terhadap panduan dimaksud melalui laman: https://madrasahku.id/. Adapun batas waktu untuk memberikan tanggapan adalah tanggal 18 s.d. 21 Desember 2024.
Demikian surat pengantar ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Adapun surat Pengantar Kuesioner Uji Publik Panduan Implementasi Toleransi Beragama di Madrasah, bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar