Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI nomor B-1434/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/11/2024 tanggal 21 November 2024 perihal sebagaimana pokok surat bahwa sehubungan dengan akan dilaksanakannya pendataan siswa kelas akhir dan perhitungan kebutuhan blanko ijazah tahun 2025 maka segera dibuka pendataan melalui Aplikasi PDUM yang sinkron dengan Aplikasi EMIS. Adapun batas akhir pendataan di Aplikasi PDUM pada tanggal 10 Januari 2025 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Data yang diterima di Aplikasi PDUM adalah data siswa kelas akhir jenjang RA, MI, MTs dan MA yang valid pada pangkalan data Aplikasi EMIS.
- Aplikasi PDUM pada madrasah dapat sinkron dengan data pada Aplikasi Emis jika Madrasah sudah menyelesaikan pengalokasian blanko ijazah tahun sebelumnya.
- Madrasah sudah menginput data kelulusan pada Aplikasi PDUM tahun ajaran 2023/2024.
- Madrasah sudah menentukan jenis kurikulum pada Aplikasi EMIS dengan benar.
- Data siswa kelas akhir menjadi dasar perhitungan dan alokasi blanko ijazah tahun ajaran 2024/2025.
Selanjutnya mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi tersebut kepada seluruh Kepala RA, MI, MTs dan MA serta Pengawas Madrasah di lingkungan kerja masing-masing.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Surat edaran Pendataan pada Aplikasi PDUM Tahun Ajaran 2024/2025, bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar