
Menindaklanjuti surat Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI nomor: B-1425.3/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/11/2024 tanggal 19 November 2024 perihal sebagai sebagaimana pokok surat, bersama ini kami sampaikan bahwa dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk siswa madrasah tahap II tahun anggaran 2024 sedang dalam proses penyaluran oleh Bank Penyalur dan paling lambat akan masuk rekening siswa pada tanggal 6 Desember 2024.
Adapun SK Penerima beserta nama siswa dan nomor rekening sebagaimana terlampir.
Sehubungan hal tersebut, kami harap Saudara melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Berkoordinasi dengan Bank Penyalur (BRI untuk MI, Bank Mandiri untuk MTs dan MA) di tingkat Kabupaten/Kota terkait pencairan bantuan sosial PIP Tahap II Tahun Anggaran 2024;
- Menginstruksikan kepada Kepala Madrasah untuk menginformasikan kepada siswanya yang ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahap II Tahun Anggaran 2024 dan membantu proses pencairan dana bantuan tersebut di bank terdekat dengan mengikuti prosedur dan mekanisme pencairan sebagaimana terlampir atau dalam juknis PIP Tahun 2024.
Surat Pencairan, Surat Keputusan (SK) beserta lampiran penerima bantuan sosial PIP Tahap II Tahun Anggaran 2024, bisa diuntuk pada tautan berikut:
Pengantar Pencairan PIP Tahap 2 Jenjang MI
Pengantar Pencairan PIP Tahap 2 Jenjang MI (KHUSUS LAMONGAN)
Pengantar Pencairan PIP Tahap 2 Jenjang MTs
Demikian, atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar