Selamat Datang

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salamat Datang Di Website MI Sirojul Ulum, Lopang, Kembangbahu, Lamongan

Senin, 18 November 2024

Pedoman Pelaksanaan PORSENI MTs Jawa Timur Tahun 2025

 


A. Latar Belakang

Dalam rangka peningkatan mutu dan daya saing pendidikan madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melalui Bidang Pendidikan Madrasah melakukan berbagai usaha untuk meningkatkan kualitas pendidikan madrasah, khususnya dalam pengembangan pengetahuan, keterampilan, kepribadian, olah raga, dan seni.

Salah satu upaya tersebut diwujudkan dalam bentuk kegiatan Pekan Olah Raga dan Seni (PORSENI) Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tingkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2025. Kegiatan ini berupaya memberikan perhatian pada kekuatan dan kesehatan jiwa dan raga, otot, otak dan seni peserta didik madrasah dalam mengembangkan kreativitas dan prestasi madrasah. Ajang ini juga merupakan salah satu proses pembelajaran untuk berekspresi, beraktualisasi diri, bertindak sportif, serta membangun solidaritas sesama peserta didik madrasah se Jawa Timur.

Kegiatan ini memberikan kesempatan dan peluang yang sama kepada semua peserta didik madrasah untuk berlomba dan bertanding pada berbagai bidang terutama bidang olah raga dan seni. Selain itu kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan layanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan peserta didik, sebagaimana tertuang pada pasal 12 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003.


B. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  5. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
  6. Peraturan Pemerintah RI. Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
  8. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.


C. Tujuan Kegiatan

Secara umum kegiatan Pekan Olah Raga dan Seni (PORSENI) Madrasah Tsanawiyah (MTs) tingkat Jawa Timur tahun 2025 bertujuan memberikan wadah bagi peserta didik yang memiliki bakat dan minat dalam bidang olah raga dan seni untuk berekspresi, beraktualisasi diri, bertindak sportif sesuai dengan peraturan dan tata tertib yang berlaku sehingga terbangun solidaritas yang kuat sesama peserta didik madrasah se Jawa Timur.

Secara khusus kegiatan PORSENI ini bertujuan:

  1. Meningkatkan prestasi dan prestise dalam bidang olah raga dan seni antar peserta didik Madrasah Tsanawiyah di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur;
  2. Menumbuhkembangkan budaya berlomba/ bertanding dengan semangat secara sehat, fair, dan sportif di kalangan peserta didik madrasah;
  3. Memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk beraktualisasi diri sesuai dengan bakat dan minat peserta didik;
  4. Memberikan penghargaan kepada peserta didik yang berprestasi berupa piagam dan atau lainnya yang bisa digunakan untuk mendukung kelanjutan pendidikannya;
  5. Meningkatkan motivasi pelaksanaan program pembinaan peningkatan prestasi peserta didik sekaligus sebagai sarana apresiasi dan evaluasi terhadap program pengembangan diri pada bidang olah raga dan seni di semua Madrasah di Jawa Timur;
  6. Meletakkan dasar karakter moral yang kuat melalui internalisasi nilai-nilai yang terkandung di dalam pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan, serta pendidikan seni;
  7. Menanamkan ukhuwah Islamiyah, solidaritas, dan sportivitas antar peserta didik dan keluarga besar Madrasah Tsanawiyah di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi JawaTimur.

D. Tema Kegiatan

“Menumbuhkembangkan Solidaritas, Kreativitas, dan Sportivitas Peserta Didik dalam Mewujudkan Madrasah Maju, Bermutu, dan Mendunia”


E. Logo

Logo berikut ini adalah logo utama Pekan Olah Raga dan Seni (PORSENI) Madrasah Tsanawiyah Tingkat Jawa Timur Tahun 2025. Adapun panitia kabupaten/kota diperbolehkan melakukan modifikasi dengan tidak meninggalkan logo utama tersebut.

     


F. Sasaran

Sasaran kegiatan ini adalah peserta didik Madrasah Tsanawiyah (MTs) negeri dan swasta se Jawa Timur yang memiliki bakat, minat, dan prestasi di bidang olah raga dan seni sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.


Info selengkapnya tentang Pedoman Pelaksanaan PORSENI Jenjang MTs Jawa Timur Tahun 2025 bisa diunduh pada tautan di bawah ini.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Edaran Penyaluran dan Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah TA. 2025

  Sebagai tindak lanjut persiapan penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah ...