Selamat Datang

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salamat Datang Di Website MI Sirojul Ulum, Lopang, Kembangbahu, Lamongan

Sabtu, 30 November 2024

Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Formasi Pusat Tahun 1446 H./2025 M.

 


Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M. Pendaftaran seleksi dibuka dari 29 November - 6 Desember 2024.

Pendaftaran seleksi PPIH pusat ini dilakukan secara online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan: https://haji.kemenag.go.id/petugas

Batas akhir submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB.

Seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentu Computer Asested Test (CAT) dan Wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede. "Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024.

Ada delapan formasi layanan yang dibuka, yaitu: 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah; 5) Layanan Pelindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan 8) Layanan MCH (Media Center Haji)

NIK peserta seleksi PPIH hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat Kabupaten/Kota tidak bisa mendaftar lagi.

Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun.


Persyaratan Peserta

A. Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beragama Islam;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Tidak dalam keadaan hamil;
  5. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
  7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
  8. ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
  9. Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

B. Syarat Khusus

a. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

  1. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  2. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
  3. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

b. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

  1. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  2. Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
  3. Telah menunaikan ibadah haji;
  4. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
  5. Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
  6. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

c. Pelaksana Pelindungan Jemaah:

  1. Berasal dari unsur TNI/POLRI;
  2. Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
  3. Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
  4. Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

d. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

  1. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  2. Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;
  3. Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan
  4. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

e. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

  1. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  2. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  3. Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
  4. Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

f. Layanan MCH (Media Center Haji)

  1. ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
  2. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
  3. Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji;
  4. Memahami kode etik jurnalistik; dan
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
  6. khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual) g. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.


C. Syarat Administrasi

a. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH

  1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I; b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar; c. PTKI ditandatangani oleh Rektor; d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
  2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  3. Ijazah Terakhir
  4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  6. SK Terakhir bagi ASN
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
  8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  9. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

b. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

  1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I; b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar; c. PTKI ditandatangani oleh Rektor; d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
  2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  3. Ijazah Terakhir
  4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  6. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
  7. SK Terakhir bagi ASN
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
  9. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  10. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

c. Pelaksana Pelindungan Jemaah :

  1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri
  2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  3. Ijazah Terakhir
  4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  6. SK Terakhir bagi TNI / Polri
  7. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  8. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

d. Pelaksana MCH (Media Center Haji):

  1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media a. Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I; b. Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil; c. Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar; c. Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.
  2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  3. Ijazah Terakhir
  4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  6. SK Terakhir bagi ASN
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
  8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
  10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi
  11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)
  12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas.


Selengkapnya tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Formasi Pusat Tahun 1446 H./2025 M. bisa diunduh melalui tautan berikut:

a. Persyaratan Pendaftaran Seleksi PPIH Formasi Pusat Tahun 1446 H./2025 M.

b. Tata Cara Pendaftaran Seleksi PPIH Formasi Pusat Tahun 1446 H./2025 M.






Senin, 25 November 2024

Kajian Kebijakan Ujian Nasional (UN)

 



Wacana pemberlakuan kembali Ujian Nasional (UN) yang muncul di kalangan masyarakat perlu ditanggapi dengan kajian akademik yang komprehensif. Merespon hal tersebut, Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) melakukan kajian terkait efektivitas dan dampak UN berdasarkan empat sudut pandang yang saling berkaitan, yaitu (i) kerangka regulasi, (ii) desain teknis tes, (iii) dampak terhadap pembelajaran, serta (iv) fungsi UN dalam konteks evaluasi pendidikan nasional. Berdasarkan analisis mendalam dari keempat perspektif tersebut, PSPK menyimpulkan bahwa UN memiliki problem fundamental sehingga tidak layak untuk diberlakukan kembali.

Pertama, pada aspek regulasi, UN bertentangan dengan asas hukum lex superior derogat legi inferiori dengan mengambil alih kewenangan evaluasi capaian pembelajaran yang seharusnya berada di tangan pendidik sesuai amanat UU Sisdiknas dan UU Guru Dosen. UN juga tidak selaras dengan prinsip keadilan dalam Pancasila karena menetapkan standar tes yang seragam tanpa mempertimbangkan adanya kesenjangan kualitas dan akses pendidikan yang masih terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Penyelenggaraan UN terbukti tidak memenuhi asas kedayagunaan dan kehasilgunaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan serta bertentangan dengan asas kepentingan umum dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Kedua, analisis pada aspek teknis menunjukkan bahwa UN tidak memenuhi tiga prinsip dasar pengukuran yang baik yakni validitas, reliabilitas, dan fairness. Sebagai instrumen evaluasi pendidikan, UN hanya mengukur aspek kognitif dan gagal memotret kompetensi murid secara utuh sesuai tujuan pendidikan nasional. Pelaksanaan UN di akhir jenjang membatasi fungsi asesmen sebagai umpan balik untuk perbaikan pembelajaran. Karakteristik UN sebagai asesmen yang berisiko tinggi (high-stakes) mendorong berbagai praktik culas yang menurunkan validitas hasil pengukuran, seperti kecurangan dan inflasi skor.

Ketiga, dalam konteks pembelajaran, UN tidak mendukung proses pembelajaran yang mengarah pada pengembangan kompetensi abad 21 seperti kemampuan berpikir kritis, kreativitas, komunikasi dan kolaborasi. Sebaliknya, UN justru mempersempit proses pembelajaran menjadi sekadar latihan menjawab soal ujian (teaching to the test). UN juga menimbulkan tekanan psikologis yang menghambat tumbuhnya motivasi intrinsik, resiliensi, dan efikasi diri murid. Di sisi lain, UN mendorong guru untuk mereduksi perannya menjadi sekedar "pelatih tes UN" dan mengurangi kreativitas dalam pembelajaran.

Keempat, sebagai instrumen evaluasi sistem, UN tidak efektif karena tumpang tindih fungsinya sebagai penilaian individual dan evaluasi sistem. Karakteristik UN yang berisiko tinggi membuat hasil UN tidak memberikan gambaran akurat tentang kondisi pendidikan karena adanya dorongan kuat untuk meningkatkan skor tanpa peningkatan pembelajaran yang nyata. Cakupan UN juga terlalu sempit untuk mengevaluasi sistem pendidikan karena hanya berfokus pada aspek kognitif dan tidak menyertakan informasi kontekstual penting lainnya yang mempengaruhi capaian pembelajaran.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, PSPK merekomendasikan: (i) pengembangan dan implementasi sistem asesmen terstandar nasional yang selaras dengan tujuan pendidikan nasional, (ii) asesmen nasional berbasis sampel untuk menjaga agar asesmen tetap bersifat low-stakes sehingga dapat memberikan gambaran akurat mengenai capaian pembelajaran anak, (iii) asesmen juga harus dilengkapi dengan informasi kontekstual yang lengkap, dan (iv) asesmen tidak dilakukan di akhir jenjang sehingga dapat menjadi umpan balik untuk perbaikan pembelajaran. Upaya ini perlu didukung dengan peningkatan kapasitas guru, kepala sekolah dan dinas pendidikan dalam merancang dan melaksanakan asesmen yang sesuai dengan kebutuhan murid.


Selengkapnya tentang Kajian Kebijakan Ujian Nasional (UN) oleh Tim Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan Indonesia (PSPK), bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.




Minggu, 24 November 2024

Seminar Nasional “Model Pendidikan Ideal Di Era Digital" PP Pergunu

 


Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Bismillahirrahminirrahiim.


Bapak/Ibu PP, PW, PC, PAC, PR Pergunu, Pengawas, Kepala Sekolah/Madrasah, Para Guru, Dosen, dan Pimpinan  Organisasi Profesi Guru, serta Pemerhati Pendidikan seluruh Indonesia. 


Dalam Rangka Memperingati Hari Guru Nasional Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) Mempersembahkan Seminar Nasional: “Model Pendidikan Ideal Di Era Digital” dan Bedah Buku  “Sejarah dan Dinamika Politik Pendidikan di Indonesia” yang akan dilaksanakan secara virtual pada :


🗓️  Senin, 25 November 2024  

⏰  12.00 - 18.00  Wib - Selesai 

Link Zoom: https://s.id/SeminarNasionalBedahBukuPergunu 

Passcode : PERGUNU


Keynote Speaker:

Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim, MA (Ketua Umum PP Pergunu)


Narasumber : 

1. Prof. Dr. Ojat Sudrajat, M. Bus, Ph.D (Rektor UT-Ketua Dewan Pakar PP Pergunu)

2. Dr. KH. M. Mujib Qulyubi, MH. (Dewan Penasihat PP Pergunu). 

3. Iftikha Saraswati, MA (Penulis Buku)


Moderator :

Dr. H. Heri Kuswara, M.Kom (PP Pergunu)


Bagi Bapak/Ibu yang ingin mengikuti kegiatannya silahkan mendaftar di link : 

https://bit.ly/Pendaftaran_Seminar_Nasional_HariGuru_2024  


Dan Jika ingin melihat peserta yang sudah mendaftar silahkan klik link : 

https://bit.ly/Pendaftar_Seminar_Nasional_Hari_Guru_2024   




Bagi Bapak/Ibu yang belum bergabung di grup 1, 2, 3, 4 atau 5 bisa bergabung di WA Grup 6 dengan link :

https://chat.whatsapp.com/GcSPIuQFD0xHsgAAow2dL3 


Jika penuh bisa bergabung di WA Grup 7 dengan link : 

https://chat.whatsapp.com/FjeJfhgao95Fe9lvCkoVKu


Bagi Bapak/Ibu yang menginginkan E-Sertifikat  (+Materi, Dokumen/dokumentasi bukti per butir, Daftar Hadir, Contoh Laporan Pengembangan Diri, dll) silahkan klik link :  

https://bit.ly/Pemesanan_E-Sertifikat_Seminar_Nasional


Untuk melihat Bapak/Ibu yang melakukan pemesanan silahkan klik:

https://bit.ly/Pemesan_E-Sertifikat_Seminar_Nasional 

  

Dan dalam Edisi Spesial ini Bapak/Ibu bisa memesan Buku Berjudul “Sejarah dan Dinamika Politik Pendidikan di Indonesia” dengan klik link berikut : 

https://bit.ly/Pemesanan_Buku_Pergunu


Untuk melihat Pemesan Buku bisa klik link :

https://bit.ly/Pemesan_Buku_Pergunu


💚Save and share❤️

Kami bahagia membersamainya..🙏😍


Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamith Thoriq.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


Tim SDM PP Pergunu

#harigurunasional

#guruhebatindonesiakuat



Sabtu, 23 November 2024

Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024

 



Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2024, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bulan November telah dicanangkan sebagai Bulan Guru Nasional.

2. Logo dan Tema Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024

  • Tema Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024 adalah "Guru Hebat, Indonesia Kuat".
  • Logo Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024 adalah sebagai berikut

           

3. Upacara Bendera

  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024 pada tanggal 25 November 2024 pukul 08.00 WIB.
  • Instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diimbau untuk menyelenggarakan upacara bendera dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (pedoman penyelenggaraan upacara terlampir).
  • Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024 yang diselenggarakan di Kantor Pusat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Kemendikbud RI.

4. Ragam Aktivitas

  • Satuan pendidikan, kantor instansi pusat dan daerah, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diimbau untuk menyelenggarakan aktivitas/kegiatan dalam rangka memperingati dan memeriahkan Huri Guru Nasional Tuhun 2024 secara kreatif serta mendorong pelibatan dan partisipasi publik dengun muatan kegiatan yang mendorong semangat para guru dan memberikan apresiasi kepada guru karena telah berjasa membersamai anak-anak Indonesia dalam menemukan minat, bakat, dan potensi terbaiknya.

Panduan penggunaan logo, ragam bentuk aktivitas dalam rangka penyelenggaraan rangkaian Bulan Guru Nasional, dan pelaksanaan upacara bendera dapat diunduh pada laman www.kemdikbud.go.id.

Demikian kami sampaikan untuk dapat menjadi perhatian dan pedoman penyelenggaraan peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024. 

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.


Silahkan diunduh Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024 pada tautan di bawah ini.

Unduh Logo Hari Guru Nasional 2024

Unduh Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional 2024

Unduh Lampiran Pedoman Upacara Bendera Hari Guru Nasional  2024

Unduh Surat Edaran Sekjend Kemenag RI

Unduh Sambutan Ketua Umum PGRI

Unduh Pidato Mendikdasmen dalam HGN 2024

Unduh Sambutan Menteri Agama dalam HGN 2024

Unduh Doa Upacara Hari Guru Nasional Tahun 2024









Jumat, 22 November 2024

Pencairan Bantuan Sosial PIP Tahap 2 Tahun 2024 Jenjang MI dan MTs

 


Menindaklanjuti surat Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI nomor: B-1425.3/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/11/2024 tanggal 19 November 2024 perihal sebagai sebagaimana pokok surat, bersama ini kami sampaikan bahwa dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk siswa madrasah tahap II tahun anggaran 2024 sedang dalam proses penyaluran oleh Bank Penyalur dan paling lambat akan masuk rekening siswa pada tanggal 6 Desember 2024.

Adapun SK Penerima beserta nama siswa dan nomor rekening sebagaimana terlampir.

Sehubungan hal tersebut, kami harap Saudara melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Berkoordinasi dengan Bank Penyalur (BRI untuk MI, Bank Mandiri untuk MTs dan MA) di tingkat Kabupaten/Kota terkait pencairan bantuan sosial PIP Tahap II Tahun Anggaran 2024;
  2. Menginstruksikan kepada Kepala Madrasah untuk menginformasikan kepada siswanya yang ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahap II Tahun Anggaran 2024 dan membantu proses pencairan dana bantuan tersebut di bank terdekat dengan mengikuti prosedur dan mekanisme pencairan sebagaimana terlampir atau dalam juknis PIP Tahun 2024.


Surat Pencairan, Surat Keputusan (SK) beserta lampiran penerima bantuan sosial PIP Tahap II Tahun Anggaran 2024, bisa diuntuk pada tautan berikut:

Pengantar Pencairan PIP Tahap 2 Jenjang MI

Pengantar Pencairan PIP Tahap 2 Jenjang MI (KHUSUS LAMONGAN)

Pengantar Pencairan PIP Tahap 2 Jenjang MTs


Demikian, atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.




Salinan Keppres No. 33 Tahun 2024 tentang Hari Libur Pilkada 2024

 


Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2O24 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.


Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024, bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.




Pendataan pada Aplikasi PDUM Tahun Ajaran 2024/2025

 



Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI nomor B-1434/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/11/2024 tanggal 21 November 2024 perihal sebagaimana pokok surat bahwa sehubungan dengan akan dilaksanakannya pendataan siswa kelas akhir dan perhitungan kebutuhan blanko ijazah tahun 2025 maka segera dibuka pendataan melalui Aplikasi PDUM yang sinkron dengan Aplikasi EMIS. Adapun batas akhir pendataan di Aplikasi PDUM pada tanggal 10 Januari 2025 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Data yang diterima di Aplikasi PDUM adalah data siswa kelas akhir jenjang RA, MI, MTs dan MA yang valid pada pangkalan data Aplikasi EMIS.
  2. Aplikasi PDUM pada madrasah dapat sinkron dengan data pada Aplikasi Emis jika Madrasah sudah menyelesaikan pengalokasian blanko ijazah tahun sebelumnya.
  3. Madrasah sudah menginput data kelulusan pada Aplikasi PDUM tahun ajaran 2023/2024.
  4. Madrasah sudah menentukan jenis kurikulum pada Aplikasi EMIS dengan benar.
  5. Data siswa kelas akhir menjadi dasar perhitungan dan alokasi blanko ijazah tahun ajaran 2024/2025.

Selanjutnya mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi tersebut kepada seluruh Kepala RA, MI, MTs dan MA serta Pengawas Madrasah di lingkungan kerja masing-masing.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.


Surat edaran Pendataan pada Aplikasi PDUM Tahun Ajaran 2024/2025, bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.




Senin, 18 November 2024

Pedoman Pelaksanaan PORSENI MTs Jawa Timur Tahun 2025

 


A. Latar Belakang

Dalam rangka peningkatan mutu dan daya saing pendidikan madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melalui Bidang Pendidikan Madrasah melakukan berbagai usaha untuk meningkatkan kualitas pendidikan madrasah, khususnya dalam pengembangan pengetahuan, keterampilan, kepribadian, olah raga, dan seni.

Salah satu upaya tersebut diwujudkan dalam bentuk kegiatan Pekan Olah Raga dan Seni (PORSENI) Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tingkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2025. Kegiatan ini berupaya memberikan perhatian pada kekuatan dan kesehatan jiwa dan raga, otot, otak dan seni peserta didik madrasah dalam mengembangkan kreativitas dan prestasi madrasah. Ajang ini juga merupakan salah satu proses pembelajaran untuk berekspresi, beraktualisasi diri, bertindak sportif, serta membangun solidaritas sesama peserta didik madrasah se Jawa Timur.

Kegiatan ini memberikan kesempatan dan peluang yang sama kepada semua peserta didik madrasah untuk berlomba dan bertanding pada berbagai bidang terutama bidang olah raga dan seni. Selain itu kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan layanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan peserta didik, sebagaimana tertuang pada pasal 12 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003.


B. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  5. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
  6. Peraturan Pemerintah RI. Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
  8. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.


C. Tujuan Kegiatan

Secara umum kegiatan Pekan Olah Raga dan Seni (PORSENI) Madrasah Tsanawiyah (MTs) tingkat Jawa Timur tahun 2025 bertujuan memberikan wadah bagi peserta didik yang memiliki bakat dan minat dalam bidang olah raga dan seni untuk berekspresi, beraktualisasi diri, bertindak sportif sesuai dengan peraturan dan tata tertib yang berlaku sehingga terbangun solidaritas yang kuat sesama peserta didik madrasah se Jawa Timur.

Secara khusus kegiatan PORSENI ini bertujuan:

  1. Meningkatkan prestasi dan prestise dalam bidang olah raga dan seni antar peserta didik Madrasah Tsanawiyah di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur;
  2. Menumbuhkembangkan budaya berlomba/ bertanding dengan semangat secara sehat, fair, dan sportif di kalangan peserta didik madrasah;
  3. Memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk beraktualisasi diri sesuai dengan bakat dan minat peserta didik;
  4. Memberikan penghargaan kepada peserta didik yang berprestasi berupa piagam dan atau lainnya yang bisa digunakan untuk mendukung kelanjutan pendidikannya;
  5. Meningkatkan motivasi pelaksanaan program pembinaan peningkatan prestasi peserta didik sekaligus sebagai sarana apresiasi dan evaluasi terhadap program pengembangan diri pada bidang olah raga dan seni di semua Madrasah di Jawa Timur;
  6. Meletakkan dasar karakter moral yang kuat melalui internalisasi nilai-nilai yang terkandung di dalam pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan, serta pendidikan seni;
  7. Menanamkan ukhuwah Islamiyah, solidaritas, dan sportivitas antar peserta didik dan keluarga besar Madrasah Tsanawiyah di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi JawaTimur.

D. Tema Kegiatan

“Menumbuhkembangkan Solidaritas, Kreativitas, dan Sportivitas Peserta Didik dalam Mewujudkan Madrasah Maju, Bermutu, dan Mendunia”


E. Logo

Logo berikut ini adalah logo utama Pekan Olah Raga dan Seni (PORSENI) Madrasah Tsanawiyah Tingkat Jawa Timur Tahun 2025. Adapun panitia kabupaten/kota diperbolehkan melakukan modifikasi dengan tidak meninggalkan logo utama tersebut.

     


F. Sasaran

Sasaran kegiatan ini adalah peserta didik Madrasah Tsanawiyah (MTs) negeri dan swasta se Jawa Timur yang memiliki bakat, minat, dan prestasi di bidang olah raga dan seni sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.


Info selengkapnya tentang Pedoman Pelaksanaan PORSENI Jenjang MTs Jawa Timur Tahun 2025 bisa diunduh pada tautan di bawah ini.




Kamis, 14 November 2024

Panduan P5RA dan Pemilihan Mapel Pilihan di Madrasah

 


Menindaklanjuti surat Direktur KSKK Madrasah Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor: B-1368/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/11/2024 tanggal 8 November 2024, maka dengan ini disampaikan panduan penting yang diharapkan dapat menjadi acuan bagi madrasah dalam mengimplementasikan kurikulum yang berfokus pada penguatan karakter pelajar yang berjiwa Pancasila dan Rahmatan Lil 'Alamin serta memberikan arahan yang tepat dalam pemilihan Mata Pelajaran Pilihan yang sesuai dengan minat dan potensi siswa.

Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Rahmatan Lil ‘Alamin adalah kegiatan pembelajaran berbasis projek yang bertujuan untuk memperkuat pencapaian kompetensi pelajar yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong-royong, mandiri, bernalar kritis, kreatif serta memiliki karakter yang rahmatan lil ‘alamin. Peserta didik tersebut memiliki ciri sifat yang moderat (tawassuth), berimbang (tawazun), pelopor kebaikan (qudwah), egaliter (musawah), berakhlak mulia dan beradab (ta’addub), berkomitmen kebangsaan (muwathanah), adil dan konsisten (i’tidal), demokratis (syura), dan toleran (tasamuh), serta dinamis inovatif (tathawwur wa ibtikar). Titik akhirnya adalah mewujudkan pelajar yang berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila dan beragama secara moderat.

Panduan ini dirancang untuk menjadi pemandu para pemangku kepentingan untuk melakukan projek penguatan profil pelajar Pancasila dan rahmatan lil ‘alamin di madrasah, sehingga madrasah dapat mengembangkan pembelajaran dan pendidikannya sesuai dengan perkembangan kurikulum yang ada, terutama kurikulum merdeka. Panduan ini adalah dokumen hidup, sebagai dokumen hidup memiliki fleksibilitas, memungkinkan disempurnakan sesuai tuntutan zaman dan implementasinya akan terus berkembang melalui kreatifitas dan inovasi para guru.

Adapun panduan yang dilampirkan sebagai berikut:

  1. Panduan Pengembangan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Rahmatan Lil 'Alamin (P5RA)
  2. Panduan Pemilihan Mata Pelajaran Pilihan di Madrasah.

Selengkapnya surat pengantar serta lampiran Panduan P5RA dan Pemilihan Mapel Pilihan di Madrasah. dapat diunduh melalui tautan di bawah ini.





Minggu, 10 November 2024

Petunjuk Teknis PORSENI MI Tahun 2025 Provinsi Jatim

 



A. PENDAHULUAN

Untuk peningkatan mutu dan daya saing pendidikan di madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur menyusun berbagai program demi suksesnya penyelenggaraan pendidikan madrasah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Keberhasilan pendidikan ditopang dengan kesiapan peserta didik dari sisi kesegaran jasmani dan rohani dalam menerima pendidikan di madrasah. Siswa yang sehat dan berkarakter baik, akan mempermudah pendidik dalam melaksanakan pembelajaran dimanapun. Untuk itu perlu menyusun program yang memberikan perhatian pada kekuatan jiwa, otot dan otak siswa dalam mengembangkan kreativitasi dan prestasi siswa madrasah meskipun harus dengan cara mandiri, namun tetap dilaksanakan secara profesional, akuntabel dan efektif.

Kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Madrasah (Porseni) adalah kegiatan yang mendukung kebugaran dan kesehatan siswa madrasah yang terus dikembangkan. Porseni MI tahun 2025 mencoba untuk melestarikan tradisi sehat, bugar dan berprestasi, karena ada beberapa cabang olah raga dan seni yang dilombakan. Dengan varian cabang yang dilombakan bertujuan membuka peluang yang sebesar-sebesarnya bagi potensi siswa madrasah agar dapat mengembangkan minat dan bakatnya masing- masing serta menumbuh-kembangkan kreativitas siswa. Porseni MI juga merupakan kegiatan yang bersifat kompetisi di bidang olah raga dan seni antar siswa madrasah dalam lingkup daerah atau wilayah.


B. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  5. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
  6. Peraturan Pemerintah RI. Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
  8. Peraturan Menteri Agarna RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama. 
  9. Rapat koordinasi Pengurus KKMI Provinsi Jawa Timur tentang pembahasan Juknis PORSENI MI tahun 2025 pada tanggal 3 Oktober 2024 di Bromo Probolinggo. 


C. Tujuan Kegiatan

Secara umum kegiatan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), bertujuan memberikan wadah bagi peserta didik yang memiliki bakat dalam bidang olah raga dan seni untuk dapat mengikuti perlombaan atau pertandingan secara sportif sehingga dapat menyalurkan minat dan bakatnya dengan harapan akan meraih prestasi yang optimal.

Secara khusus kegiatan Porseni ini bertujuan:

  1. Meningkatkan prestasi dan motivasi berprestasi dalam bidang seni dan olahraga antar peserta didik madrasah ibtidaiyah, di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur;
  2. Menumbuh-kembangkan budaya kompetisi secara sehat, fair, dan sportif di kalangan peserta didik madrasah;
  3. Memberi kesempatan dan penghargaan bagi peserta didik yang berprestasi sesuai dengan minat dan bakatnya untuk dapat beraktualisasi diri;
  4. Meningkatkan motivasi pelaksanaan program pembinaan peningkatan prestasi peserta didik sekaligus sebagai sarana apresiasi dan evaluasi terhadap kegiatan ekstrakurikuler khususnya di bidang olahraga dan Seni;
  5. Meletakan dasar karakter moral yang kuat melalui intemalisasi nilai-nilai yang terkandung di dalam pendidikan seni, pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan;
  6. Menanamkan ukhuwah Islamiyah, solidaritas, dan sportifitas antar keluarga besar madrasah ibtidaiyah, di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi JawaTimur.
  7. Melahirkan bibit-bibit atlit seni dan olahraga potensial yang dapat dibanggakan.


D. Tema Kegiatan

Sportif, Kompetitif, Sehat dan Berbakat menuju Madrasah Maju bermutu mendunia.


E. Logo


          



F. Sasaran

Sasaran kegiatan ini adalah siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), baik negeri maupun swasta yang memiliki prestasi terbaik di bidang olahraga dan seni sebagai hasil seleksi di tingkat Kabupaten/Kota.


Selanjutnya Buku Petunjuk Teknis Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Madrasah Ibtidaiyah Tahun 2025 Provinsi Jawa Timur, bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.




Selasa, 05 November 2024

Juknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2024

 





Dengan hormat, disampaikan bahwa Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia kembali menghadirkan program tahunan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2024.

Program ini bertujuan memberikan apresiasi, penghargaan, dan motivasi bagi para guru serta tenaga kependidikan di lingkungan madrasah yang senantiasa berupaya meningkatkan kompetensi, profesionalisme, kinerja, serta prestasi mereka. Keberhasilan para pendidik ini diharapkan membawa dampak positif terhadap peningkatan mutu pendidikan pada berbagai jenjang, mulai dari Raudhatul Athfal (RA) hingga Madrasah.

Anugerah ini adalah bentuk pengakuan atas dedikasi yang diberikan oleh para pendidik, mendorong mereka untuk terus berinovasi dan berprestasi dalam memberikan pendidikan yang berkualitas bagi generasi muda. Sebagai bentuk dukungan untuk penyelenggaraan kegiatan ini, kami melampirkan Petunjuk Teknis (Juknis) penyelenggaraan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2024. 

Juknis ini akan membantu calon peserta memahami persyaratan, kriteria penilaian, serta tata cara pelaksanaan yang perlu diikuti untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan ini. Diharapkan bahwa Juknis ini dapat memberikan arahan yang jelas bagi setiap peserta, sehingga semua guru dan tenaga kependidikan madrasah yang ingin berpartisipasi dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin. Terima kasih atas perhatian dan kerjasama Saudara.

Semoga Anugerah GTK Madrasah 2024 dapat menjadi motivasi bagi para pendidik untuk terus berkontribusi secara positif dalam meningkatkan mutu pendidikan.


Selengkapnya tentang surat edaran Petunjuk Teknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2024, bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.




Edaran Penyaluran dan Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah TA. 2025

  Sebagai tindak lanjut persiapan penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah ...