Selamat Datang

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salamat Datang Di Website MI Sirojul Ulum, Lopang, Kembangbahu, Lamongan

Jumat, 18 Oktober 2024

Penetapan Penerima manfaat Program Madrasah Layak Belajar Tahun 2024 dari BAZNAS

 


Surat Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia

Nomor   : B/3961/DPPD-DPDS/KETUA/KD.02.18/X/2024
Tanggal : 18 Oktober 2024
Hal         : Pengumuman Penetapan Penerima manfaat
                 Program Madrasah Layak Belajar Tahun 2024


Berdasarkan amanah peraturan zakat yang meliputi:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5508);
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 110/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan hormat dan Pengangkatan Anggota Badan Amil Zakat Nasional Periode 2020 - 2025;
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39/P Tahun 2020 tentang Pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional;
  5. Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pedoman pembentukan peraturan Badan Amil Zakat Nasional, Keputusan Ketua, dan Keputusan Direksi/Sekretaris di Lingkungan Badan Amil Zakat Nasional.

Dengan memperhatikan 3 alasan utama yakni:

  • Bahwa untuk melaksanakan pemdistribusian di bidang pendidikan, Badan Amil Zakat Nasional mengadakan Program Madrasah Layak Belajar Tahun 2024;
  • Bahwa dalam melaksanakan program pendistribusian sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dilakukan pemilihan dan penetapan penerima manfaat Madrasah;
  • Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional tentang penetapan penerima manfaat Program Madrasah Layak Belajar Tahun 2024.

Berikut ditetapkan penerima manfaat Program Madrasah Layak Belajar Tahun 2024 pada lampiran berikut ini. Apabila terdapat kekeliruan dalam naskah pengumuman penetapan ini, akan disesuaikan sebagaimana prosedur yang berlaku.

Pengumuman ini berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal  : 18 Oktober 2024

BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA


Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA



SELAMAT 1.000 MADRASAH TERPILIHP ROGRAM MADRASAH LAYAK BELAJAR BAZNAS RI 2024

Telah ditetapkan sebagai penerima bantuan program Madrasah Layak Belajar Tahun 2024 dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS RI No B/3961/DPPD-DPDS/KETUA/KD.02.18/X/2024


Link Surat Keputusan : bazn.as/SKMLB2024


Selanjutnya seluruh penerima manfaat Madrasah Layak Belajar BAZNAS RI tahun 2024 akan diundang ke grup Whatsapp untuk daftar ulang dan mendapatkan info lebih lanjut. Silahkan hubungi PIC yang tertera di buku petunjuk teknis.

Semoga semakin menguatkan motivasi berdaya bagi Agama dan Bangsa menuju Indonesia Emas 2045.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Edaran Penyaluran dan Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah TA. 2025

  Sebagai tindak lanjut persiapan penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah ...