Selamat Datang

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salamat Datang Di Website MI Sirojul Ulum, Lopang, Kembangbahu, Lamongan

Rabu, 23 Oktober 2024

Registrasi dan Uji Coba Integrasi Data Simpatika-EMIS

 


Dengan hormat, sehubungan kebijakan integrasi data GTK Madrasah melalui platform EMIS 4.0, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan melaksanakan uji coba aplikasi yang melibatkan seluruh admin secara nasional sebelum dirilis bulan Januari 2025.

Sehubungan dengan hal tersebut, diinformasikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Aplikasi EMIS 4.0 dapat diakses melalui laman: https://emis.kemenag.go.id.
  2. Setiap operator madrasah wajib membuatkan akun guru di lingkungan masing-masing secara kolektif.
  3. Ujicoba penggunaan aplikasi dilaksanakan mulai tanggal 28 Oktober 2024 sampai dengan 30 November 2024.
  4. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dimohon untuk meneruskan informasi ini kepada seluruh Kantor Kemenag Kab./Kota dan Lembaga/satuan pendidikan Madrasah yang berada di wilayahnya.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.


Selengkapnya tentang surat edaran Registrasi dan Uji Coba Integrasi Data Simpatika-EMIS, bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.




Senin, 21 Oktober 2024

Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK T.A. 2024 di Lingkungan Kementerian Agama

 


Berkenaan dengan surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor: P-3723/SJ/B.II/2/KP.00.1/10/2024 tanggal 17 Oktober 2024 perihal Penyesuaian Pengumuman dan Pendaftaran Seleksi PPPK Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran (T.A) 2024, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 

  1. Berdasarkan jadwal yang telah dikeluarkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), kami sampaikan bahwa berdasarkan evaluasi, instansi Saudara belum memenuhi ketentuan jadwal yang telah ditetapkan, baik untuk seleksi CPNS maupun untuk seleksi PPPK. Hal ini dapat berdampak pada keberlangsungan proses seleksi secara keseluruhan, serta mencederai prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan seleksi nasional. 
  2. Untuk meminimalisir dampak yang disebabkan pada angka 1, maka BKN dapat mengakomodasi permohonan sebagaimana tersebut dalam surat, sehingga jadwal penerimaan PPPK T.A. 2024 di lingkungan Kementerian Agama mengalami penyesuaian sebagaimana terlampir.  
  3. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan demi menjaga kelancaran proses seleksi, kami mengingatkan agar instansi Saudara segera melakukan penyesuaian sehingga tidak terjadi lagi keterlambatan jadwal pelaksanaan seleksi sebagaimana yang terjadi pada seleksi CPNS dan seleksi PPPK bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN T.A. 2024.  
  4. Apabila di kemudian hari instansi Saudara tetap mengalami keterlambatan dalam pelaksanaan seleksi nasional, maka BKN tidak dapat mengakomodasipermohonan penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi. 

Atas perhatian dan kerja sama yang diberikan, kami sampaikan terima kasih. 


Penyesuaian Jadwal PPPK T.A. 2024 Kementerian Agama bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN


Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini.



Sabtu, 19 Oktober 2024

Kabar Baik, Kemenag Upayakan Dana Insentif untuk Operator EMIS

 


Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama berbagi kabar baik bagi para operator EMIS (Education Management Information System). Pasalnya, Kementerian Agama sedang mengupayakan adanya dana insentif untuk para operator EMIS.


Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad saat memberikan arahan pada Penganugerahan Penghargaan Pemenang User Champion EMIS 4.0 Teladan Nasional 2024 di Jakarta, Kamis (17/10/2024).


“Tolong diperhatikan, dan menjadi PR bersama, tahun depan tidak hanya Anugerah tapi harus ada insentif, kalo bisa perbulan, untuk semua operator EMIS,” ujar Abu Rokhmad.


Abu Rokhmad menyampaikan peran User Champion dalam mengawal data bagi Pendidikan Islam merupakan perwujudan pentingnya manajemen big data. Menurutnya, kepaduan data berbasis bukti memungkinkan para pembuat kebijakan untuk menentukan perencanaan strategis, pengambilan keputusan, dan penyusunan kebijakan dengan tepat.


"Kami menyadari bahwa peningkatan kemampuan para User Champion juga menjadi prioritas. Dengan begitu, sistem EMIS 4.0 akan dapat mendukung data pendidikan Islam yang lengkap, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan, baik untuk keperluan internal Kementerian Agama, madrasah, perguruan tinggi keagamaan, pondok pesantren, hingga data siswa, guru, dan fasilitas pendidikan," ujarnya.


Abu Rokhmad menandaskan bahwa platform EMIS 4.0 akan menjadi acuan utama dalam manajemen data pendidikan Islam, termasuk dalam penyediaan layanan beasiswa, bantuan, pelatihan, dan fasilitas pendukung lainnya. "Untuk itu, marilah kita bersama-sama berkomitmen untuk terus mendukung reformasi ini demi Pendidikan Islam yang lebih maju dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. EMIS 4.0 Dukung, Dampingi Demi Data," ajaknya.


Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Abdul Rouf melaporkan kegiatan ini telah dimulai sejak tahun lalu. Pada 2024, kegiatan diikuti oleh madrasah dan pesantren. Menurutnya, kegiatan ini adalah salah satu cara untuk menghargai para pengelola data dan operator di madrasah maupun pesantren yang memiliki peran penting meskipun sumber daya yang minim. Dari 80 finalis yang telah dipilih, penilaian didasarkan pada beberapa kriteria, termasuk loyalitas, dedikasi, kecepatan, dan ketepatan dalam mengelola data.


"Kami memilih tiga besar dari finalis ini," sebutnya.


Ia melaporkan, seleksi yang dimulai dari tanggal 4 Agustus-20 September 2024 ini berhasil menjaring lebih dari 500 User Champion dari Barat hingga Timur Indonesia. 80 Finalis User Champion ini, merupakan perwakilan terbaik dari seluruh negeri yang mendedikasikan dirinya untuk kualitas data yang lengkap, tepat, valid, dapat dipertanggungjawabkan, dikelola dengan baik dan terukur. Mereka terdiri dari 10 Finalis Madrasah dan 4 Finalis PD-Pontren Tingkat Provinsi, 10 Finalis Madrasah dan 10 Finalis PD-Pontren Tingkat Kabupaten/Kota. dan 20 Finalis Madrasah dan 26 Finalis PD-Pontren Tingkat Satuan Lembaga.


Rouf berharap, 80 finalis ini dapat melanjutkan perjuangan dalam membentuk jejaring kelompok kerja User Champion yang telah dibangun oleh finalis User Champion 2023 lalu. "Mari bersama-sama dengan kami saling bahu-membahu mempertahankan kerja dan kinerja baik, karena kontribusi kita sangat bernilai sebagai penentu masa depan Pendidikan Islam di negeri ini," ajaknya.


"Kami sangat mengapresiasi seluruh pengelola data yang terus bekerja keras. Akurasi data yang sudah dicapai berada di atas 80%, meskipun kita masih perlu meningkatkan konsistensi dan ketepatan dalam pengelolaan data," tambah Rouf.


Sumber: https://kemenag.go.id/nasional/kabar-baik-kemenag-upayakan-dana-insentif-untuk-operator-emis-hP1va


Jumat, 18 Oktober 2024

Penetapan Penerima manfaat Program Madrasah Layak Belajar Tahun 2024 dari BAZNAS

 


Surat Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia

Nomor   : B/3961/DPPD-DPDS/KETUA/KD.02.18/X/2024
Tanggal : 18 Oktober 2024
Hal         : Pengumuman Penetapan Penerima manfaat
                 Program Madrasah Layak Belajar Tahun 2024


Berdasarkan amanah peraturan zakat yang meliputi:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5508);
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 110/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan hormat dan Pengangkatan Anggota Badan Amil Zakat Nasional Periode 2020 - 2025;
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39/P Tahun 2020 tentang Pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional;
  5. Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pedoman pembentukan peraturan Badan Amil Zakat Nasional, Keputusan Ketua, dan Keputusan Direksi/Sekretaris di Lingkungan Badan Amil Zakat Nasional.

Dengan memperhatikan 3 alasan utama yakni:

  • Bahwa untuk melaksanakan pemdistribusian di bidang pendidikan, Badan Amil Zakat Nasional mengadakan Program Madrasah Layak Belajar Tahun 2024;
  • Bahwa dalam melaksanakan program pendistribusian sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dilakukan pemilihan dan penetapan penerima manfaat Madrasah;
  • Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional tentang penetapan penerima manfaat Program Madrasah Layak Belajar Tahun 2024.

Berikut ditetapkan penerima manfaat Program Madrasah Layak Belajar Tahun 2024 pada lampiran berikut ini. Apabila terdapat kekeliruan dalam naskah pengumuman penetapan ini, akan disesuaikan sebagaimana prosedur yang berlaku.

Pengumuman ini berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal  : 18 Oktober 2024

BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA


Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA



SELAMAT 1.000 MADRASAH TERPILIHP ROGRAM MADRASAH LAYAK BELAJAR BAZNAS RI 2024

Telah ditetapkan sebagai penerima bantuan program Madrasah Layak Belajar Tahun 2024 dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS RI No B/3961/DPPD-DPDS/KETUA/KD.02.18/X/2024


Link Surat Keputusan : bazn.as/SKMLB2024


Selanjutnya seluruh penerima manfaat Madrasah Layak Belajar BAZNAS RI tahun 2024 akan diundang ke grup Whatsapp untuk daftar ulang dan mendapatkan info lebih lanjut. Silahkan hubungi PIC yang tertera di buku petunjuk teknis.

Semoga semakin menguatkan motivasi berdaya bagi Agama dan Bangsa menuju Indonesia Emas 2045.





Selasa, 15 Oktober 2024

Petunjuk Teknis Asesmen Bakat dan Minat (ABM) Tahun 2024

 


Dalam rangka pelaksanaan pelayanan Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP), Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemdikbudristek, mengadakan kegiatan Asesmen Bakat Minat (ABM) berbasis komputer dan seluler untuk peserta didik tingkat XII jenjang pendidikan SMA/SMK/MA di seluruh provinsi. Pelaksanaan layanan ABM di satuan pendidikan bertujuan untuk memperoleh gambaran kemampuan peserta didik pada bakat di bidang-bidang khusus dan minat berdasarkan ketertarikannya pada suatu jenis kegiatan tertentu.

Pelayanan ABM di satuan pendidikan akan memberikan informasi mengenai bakat dan minat peserta didik yang akan memperoleh gambaran bakat dan minat peserta didik berdasarkan hasil dari instrumen yang diujikan.

Petunjuk teknis ini berisi tentang latar belakang, tujuan, petunjuk persiapan, dan pelaksanaan layanan ABM. Petunjuk teknis ini disusun untuk membantu satuan pendidikan yang melaksanakan ABM sehingga dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan yang diharapkan. Selanjutnya kami sampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang mendukung pelaksanaan layanan ABM.

Asesmen Bakat Minat

Asesmen Bakat Minat (ABM) merupakan tes yang mengukur potensi seseorang yang dirancang untuk memprediksi kemampuan peserta didik pada bakat di bidang-bidang khusus dan minat berdasarkan ketertarikannya pada suatu jenis kegiatan tertentu. Hasil ABM diharapkan dapat memberikan gambaran kepada peserta didik pada bidang keahlian yang tepat sehingga menimbulkan motivasi dan kenyamanan dalam proses pembelajaran.

Jadwal Pelaksanaan



Selengkapnya mengenai Asesmen Bakat dan Minat (ABM) Tahun 2024 bisa diunduh pada tautan berikut ini:

1. Rangkuman Sederhana ABM 2024

2. Draft Juknis ABM 2024

3. Petunjuk Teknis ABM 2024





Sabtu, 12 Oktober 2024

Logo, Tema, dan Theme Song Hari Santri Nasional Tahun 2024




Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kemarin meluncurkan logo peringatan Hari Santri 2024 dengan mengusung tema “Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan”. Di saat yang sama, Kemenag juga merilis theme song Hari Santri 2024. Peluncuran logo, tema, dan theme song Hari Santri 2024 ini digelar di JI-Expo Kemayoran Jakarta.

Hadir perwakilan ormas Islam, pengasuh dan santri pondok pesantren, para pejabat dan ASN Kementerian Agama. “Pada peringatan Hari Santri tahun ini kita mengusung tema ‘Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan’. Saya mengajak seluruh santri di Indonesia untuk bersama-sama terus berjuang menuju masa depan Indonesia yang lebih baik,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu (9/10/2024).

Hari Santri diperingati setiap 22 Oktober sejak ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2015. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.

Hari Santri merujuk pada peristiwa Resolusi Jihad yang dikeluarkan KH Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945. Resolusi ini berisi seruan kewajiban berjihad untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dengan melawan penjajah, hingga memuncak pada perlawanan 10 November 1945, yang kemudian diperingati sebagai Hari Pahlawan.

Semangat juang yang dimiliki para santri pada masa itu, menurut Menag Yaqut, masih sangat relevan untuk diteladani pada masa kini. Bedanya, bila dulu para santri berjuang melawan penjajah, maka saat ini santri harus mampu menaklukkan tantangan zaman.

“Hari ini kita berkumpul di sini, menyelaraskan kembali hati dan barisan kita untuk berbakti pada negeri. Santri harus dapat memberikan kontribusi bagi masa depan negeri ini,” pesan Menag.

Makna dan Filosofi Logo

​​​​​​​Logo Hari Santri 2024 tampak seperti dua tali yang saling melilit dengan kombinasi warna hijau pine dan emas. Di bagian atasnya terdapat lingkaran dengan warna merah. Jika diperhatikan, dua tali yang saling melilit tersebut membentuk siluet santri yang sedang berlari. Bila kedua tali dilihat terpisah, akan membentuk huruf “S” dan “i” yang menjadi simbol Santri Indonesia. Berikut makna logo Hari Santri 2024:

1. Santri berlari dengan mengangkat tangan

Logo Hari Santri 2024 menggambarkan simbol santri berlari dengan mengangkat tangan. Simbol ini melambangkan semangat juang yang tak kenal lelah. Gerakan berlari mengindikasikan progress dan dinamika. Sedangkan tangan yang terangkat melambangkan harapan, optimisme, serta tekad untuk mencapai masa depan yang lebih baik. Ini juga bisa diartikan sebagai usaha kolektif untuk bangkit bersama, sejalan dengan semangat Hari Santri yang mengedepankan perjuangan, kerja sama, dan tekad yang kuat.

2. Bentuk tali yang melilit

Tali yang melilit melambangkan keterhubungan dan kesinambungan. Ini merepresentasikan keberlanjutan serta hubungan antargenerasi dalam meneruskan perjuangan serta nilai-nilai yang diwariskan dari para pendahulu. Tali juga melambangkan persatuan, kekuatan yang terikat erat, dan ketahanan dalam menghadapi tantangan masa depan.

3. Lingkaran Berwarna Merah

Lingkaran merah juga melambangkan pengorbaran yang penuh keberanian, mengingatkan akan perjuangan para pahlawan yang telah memberikan dedikasi tanpa pamrih demi masa depan yang lebih baik. Kombinasi lingkaran dan warna merah menyiratkan bahwa perjuangan dan semangat kebersamaan harus senantiasa berputar tanpa henti, membawa keberanian dan tekad untuk mencapai kesejahteraan di masa depan.

4. Kombinasi Warna

a. Hijau Pine

Hijau sering dikaitkan dengan keharmonisan, ketenangan, dan kedamaian. Warna ini juga melambangkan pertumbuhan, kesuburan, dan spiritualitas, yang sejalan dengan peran santri dalam memperjuangkan nilai-nilai keagamaan dan perdamaian. Hijau pine adalah warna yang lebih tenang dan elegan, melambangkan keteguhan dan stabilitas. Ini mencerminkan perjuangan santri yang dilakukan dengan kesabaran, konsistensi, dan keyakinan kuat untuk terus berkontribusi dalam membangun masa depan yang lebih baik.

b. Emas

Warna emas melambangkan kemuliaan, kejayaan, dan kesuksesan. Emas adalah warna yang diasosiasikan dengan sesuatu yang bernilai tinggi dan dihargai, mewakili masa depan cerah yang ingin diraih melalui semangat juang santri. Emas juga mencerminkan prestasi dan pencapaian, mengisyaratkan bahwa perjalanan menuju kesejahteraan adalah tujuan yang sangat berharga dan layak diperjuangkan dengan dedikasi tinggi. Warna ini memberi kesan keagungan serta memperkuat makna spiritualitas dan nilai luhur yang diwariskan dalam perjuangan.

c. Merah

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, merah melambangkan keberanian, semangat, dan tekad. Merah dalam konteks ini mewakili semangat juang yang menyala, kekuatan untuk menghadapi rintangan, dan keberanian dalam meneruskan perjuangan.

Merah juga menggambarkan pengorbanan dan komitmen untuk terus berjuang, mewakili santri sebagai generasi yang siap menghadapi segala tantangan demi meraih kesejahteraan bersama.


Theme Song Hari Santri 2024

Tahun ini, Kemenag juga merilis theme song Hari Santri 2024. Lagu ini diciptakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berkolaborasi dengan musisi santri Sastro Adi.​​​​​​​

Melalui lagu ini, Menag Yaqut ingin menggugah hati para santri agar teguh mengabdi pada negeri. Berikut lirik theme song Hari Santri 2024:


Lirik Theme song Hari Santri 2024:

Perjalanan
Ditempuh menuju jalan terang
Menyingkap makna disetiap kata

Pengorbanan
Tak terhitung dan tak terbayangkan
Bertahanlah Untuk ridho tuhan

Reff :

Merengkuh juang
Membangun masa depan
Merangkai harapan
Melukiskan impian

Khidmah sejati
Yang tulus dari hati
Pengabdian yang suci
Cinta untuk negeri

Coda : 

Aku santri
Kamu santri
Kita santri
Semua santri

Bersedia
Mengabdilah
Untuk bangsa
Untuk dunia


Informasi Hari Santri Tahun 2024 dapat diunduh melalui tautan berikut:

1. Surat Edaran Hari Santri 2024

2. Surat Edaran Pelaksanaan Apel Hari Santri 2024

3. Penjelasan Logo Hari Santri

4. Logo Hari Santri File JPG (1)

5. Logo Hari Santri File JPG (2)

6. Logo Hari Santri File PNG (1)

7. Logo Hari Santri File PNG (2)

8. Twibbon HSN 2024




Kamis, 10 Oktober 2024

Hasil Pemutakhiran Data Jumlah Siswa Penerima BOS Madrasah TA. 2024



Sehubungan dengan efektifitas dan akuntabilitas penyaluran dana BOS Madrasah TA 2024, maka dapat kami informasi hal-hal sebagaimana berikut:

  1. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat KSKK Madrasah telah meminta seluruh Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk melakukan Konfirmasi Pemutakhiran Data sesuai dengan surat Direktur KSKK Madrasah Nomor B-998/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/08/2024 tanggal 28 Agustus 2024;
  2. Direktorat KSKK Madrasah telah menerima surat Konfirmasi Pemutakhiran Data dari masing-masing Kanwil Kementerian Agama Provinsi;
  3. Terdapat perubahan data kelebihan dan kekurangan yang harus disesuaikan;
  4. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi kami akan menyesuaikan data tersebut. Adapun rincian data sebagaimana terlampir;
  5. Penyesuaian data tersebut akan dilakukan pada aplikasi ERKAM.


Berikut Data Madrasah di Kabupaten Lamongan yang harus melakukan penyesuaian data pada Aplikasi ERKAM.


Selengkapnya terkait surat beserta lampiran Hasil Pemutakhiran Data Jumlah Siswa Penerima BOS Madrasah TA. 2024 Berdasarkan BAP BOS September 2023, bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.





Rabu, 09 Oktober 2024

Panduan Penggunaan Aplikasi RDM Tahun 2024

  


Surat dari Dirjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia

Nomor     : B-1189/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/10/2024
Tanggal    : 03 Oktober 2024
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal     : Panduan Penggunaan Aplikasi Rapor Digital Madrasah


Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi
c.q. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam
di Tempat


Assalamu'alaikum wr. wb.,

Dengan hormat, sehubungan dengan upaya peningkatan layanan digitalisasi pendidikan di lingkungan madrasah, maka Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah menyampaikan Panduan Penggunaan Aplikasi Rapor Digital Madrasah. Panduan RDM diperuntukkan bagi admin/operator madrasah dan guru agar dapat memahami langkah-langkah dalam mengoperasikan aplikasi dengan baik dan benar.

Kami mohon bantuan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk dapat mensosialisasikan panduan dimaksud ke wilayah kerja masing-masing, guna mendukung implementasi penggunaan aplikasi secara optimal.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr. wb.


Berikut file Panduan Penggunaan Aplikasi RDM Tahun 2024 untuk Operator (Admin Madrasah) dan Guru Madrasah:

1. Panduan Penggunaan RDM 2024 untuk Operator (Admin Madrasah)

2. Panduan Penggunaan RDM 2024 untuk Guru Madrasah


Selengkapnya tentang surat edaran serta lampiran Panduan Penggunaan Aplikasi Rapor Digital Madrasah Tahun 2024 bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.




Jumat, 04 Oktober 2024

Undangan Peserta Bimtek Tindak Lanjut Hasil AKMI Tingkat Madrasah 2024

 


Dalam rangka implementasi Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) REP-MEQR Tahun Anggaran 2024, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia akan menyelenggarakan kegiatan Bimtek Tindak Lanjut Hasil AKMI Tingkat Madrasah 2024, yang akan dilaksanakan pada:

Hari, tanggal    : Senin-Jum’at, 07 s.d 11 Oktober 2024
Waktu               : Terlampir
Melalui             : Daring (Zoom Meeting kelas & Password akan diinformasikan saat briefing) 

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara berkenan memberikan izin untuk menugaskan (daftar nama terlampir pada link https://appmadrasah.kemenag.go.id/e-bim/pesertabimtek) dan Peserta harus memerhatikan ketentuan sebagai berikut:

  1. Peserta menghadiri briefing yang briefing dan orientasi pada hari sabtu Pukul 15.00 WIB. melalui link berikut:
    https://us06web.zoom.us/j/82409561680?pwd=KdEgxYAVOe2VbMoDsKGuaIPBh5ZkUd.1 

  2. Peserta diwajibkan menghadiri pembukaan pada hari senin pukul 07.30 WIB melalui link berikut:
    https://us06web.zoom.us/j/87358646325?pwd=T7T3bTelDzeHxBuLA0ljrXaI1GrOgJ.1
    ID Rapat: 873 5864 6325
    Kode Sandi: 244573

  3. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi sdri Gilman Azizy, Staf Admin Komponen 2 PMU REP- MEQR No. +62 859-1066-53778. 

Data Peserta dari Kabupaten Lamongan sebanyak 253 Guru Madrasah yang terbagi dalam 9 Kelas, yaitu Kelas  JTI1072 s.d  JTI1079 untuk Guru MI dan Kelas JTI2052 untuk Guru MTs, yang bisa diunduh melalui tautan berikut ini:

Data Peserta BTL AKMI 2024 Seluruh Indonesia

Data Peserta BTL AKMI 2024 Kab. Lamongan


Selengkapnya mengenai Surat Undangan Peserta Bimtek Tindak Lanjut Hasil AKMI Tingkat Madrasah 2024 beserta lampirannya dapat diunduh melalui tautan di bawah ini.





Permintaan Data Siswa ATS dan LTM TP. 2023/2024

 


Menindaklanjuti surat dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan nomor: 400.3.3/2423/413.101/2024 tanggal 24 September 2024 perihal Verifikasi dan Validasi Anak Tidak Sekolah (ATS) dan Lulus Tidak Melanjutkan (LTM), untuk itu kami mohon kepada semua Madrasah jenjang RA, MI, MTS, dan MA baik Negeri maupun Swasta Se-Kabupaten Lamongan untuk : 

  1. Melakukan pendataan terkait Siswa Putus Sekolah / Anak Tidak Sekolah (ATS) dan Siswa Lulus Tidak Melanjutkan (LTM) tahun Pelajaran 2023/2024 melalui link : https://s.id/siswa_ATS_LTM (contoh format siswa by name terlampir), Adapun hasil isian dapat dilihat melalui link : https://s.id/rekap_isian.
  2. Pengisian ATS dan LTM kami harapkan dapat diselesaikan paling lambat tanggal 12 Oktober 2024 yang selanjutnya data tersebut akan kami serahkan kepada phak Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan terkait pengambilan kebijakan selanjutnya. 
  3. Bagi Madrasah yang tidak terdapat ATS dan LTM tetap harus mengisi Google form tapi tidak perlu mengisi lampiran by name. 
  4. Apabila ada hal-hal yang kurang jelas dapat ditanyakan langsung kepada Sdr. A. Khudori (085648099600).


Selengkapnya mengenai surat edaran Permintaan Data Siswa ATS dan LTM Tahun Pelajaran 2023/2024, bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.




Perubahan Jadwal Penyusunan EDM dan Rencana Indikatif

 


Merujuk surat Direktur KSKK Madrasah Nomor : B-1126/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/09/2024 tanggal 20 September 2024 perihal Kewajiban Penerapan EDM dan e-RKAM, berikut disampaikan perubahan jadwal kegiatan Penyusunan EDM dan Rencana Pendapatan Indikatif sebagaimana tertulis pada huruf B angka 3. Adapun teknis perubahan jadwal dimaksud diatur sebagai berikut :


1. tambahan waktu kegiatan Penyusunan EDM dan Rencana Pendapatan Indikatif diberikan sampai dengan tanggal 15 November 2024;

2. selama periode/jadwal pelaksanaan kegiatan Penyusunan EDM dan Rencana Pendapatan Indikatif :

  • tim admin EDM dan e-RKAM Kabupaten/Kota memastikan tidak melakukan penutupan akses pada aplikasi EDM dan e-RKAM ; dan
  • tim BOS Ditjen Pendidikan Islam memastikan kesiapan aksesibilitas dan stabilitas sistem EDM dan e- RKAM.

3. Direktorat KSKK Madrasah melakukan monitoring kegiatan Penyusunan EDM dan Rencana Pendapatan Indikatif dengan melakukan penarikan data secara berkala pada:

  • Tanggal : 11, 18, dan 25 Oktober 2024; dan
  • Tanggal : 1 dan 8 November 2024.

4. Direktorat KSKK Madrasah melakukan penarikan terakhir data madrasah pada tanggal 18 November 2024.


Perubahan jadwal tersebut di atas hanya berlaku dan dipergunakan untuk persiapan pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2025. Adapun untuk pengelolaan dana BOS pada tahun anggaran selanjutnya, ketentuan mengenai kewajiban penerapan EDM dan e-RKAM tetap mengacu pada surat Direktur KSKK Madrasah Nomor: B-1126/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/09/2024 tanggal 20 September 2024.


Selengkapnya mengenai surat edaran Perubahan Jadwal Penyusunan EDM dan Rencana Indikatif bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.




Rabu, 02 Oktober 2024

Panduan Implementasi Kurikulum Madrasah

  



Dalam rangka implementasi kurikulum merdeka dan meningkatkan kualitas pembelajaran di madrasah, maka dengan ini disampaikan panduan penting yang diharapkan dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar serta asesmen di madrasah.

Adapun panduan yang kami lampirkan adalah sebagai berikut:

  1. Panduan Pembelajaran dan Asesmen (RA, MI, MTs, MA/MAK) Panduan berisi tata cara perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran yang terintegrasi dengan asesmen formatif dan sumatif dalam rangka meningkatkan mutu hasil belajar siswa.
  2. Panduan Kurikulum Madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK) Dokumen berisi penjelasan tentang pelaksanaan kurikulum di madrasah, termasuk integrasi nilai-nilai keislaman dalam pembelajaran dan penguatan pendidikan karakter.

Dengan adanya panduan tersebut, tenaga pendidik dapat lebih mudah dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik yang profesional, serta mampu menghadirkan pembelajaran yang bermakna dan efektif bagi siswa.

Kedua File PDF Panduan Implementasi Kurikulum pada Madrasah bisa didownload pada tautan berikut:

1. Panduan Pembelajaran dan Asesmen

2. Panduan Kurikulum Madrasah


Selengkapnya tentang surat edaran Panduan Implementasi Kurikulum Madrasah, dapat diunduh melalui tautan di bawah ini.





Pelaksanaan AKGTK Madrasah Tahun 2024 Periode 2

 


Dalam rangka pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah Periode 2 Tahun 2024 tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, perlu disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. AKGTK Madrasah Periode 2 wajib diikuti oleh seluruh kepala, pengawas, dan guru madrasah dengan mata pelajaran sebagaimana terlampir. Bagi kepala, pengawas dan guru madrasah yang telah mengikuti AKGTK Madrasah Periode 1 Tahun 2024 pada bulan Juni, tidak diperkenankan mengikuti AKGTK Madrasah Periode 2;
  2. Bagi para calon peserta yang belum mengikuti AKGTK Madrasah Periode 1 diwajibkan mengikuti AKGTK Madrasah Periode 2;
  3. AKGTK Madrasah Periode II dilaksanakan pada tanggal 11-15 November 2024;
  4. Pendaftaran dilakukan pada laman SIMPATIKA melalui akun individu masing-masing pada tanggal 11-21 Oktober 2024;
  5. AKGTK Madrasah Periode 2 dilaksanakan secara daring di Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) yang berlokasi di satuan pendidikan madrasah terdekat di Kabupaten/Kota masing-masing;
  6. Pemilihan mata pelajaran sesuai dengan linieritas sertifikat pendidik atau prodi ijazah DIV/S1;
  7. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menentukan TAK yang akan dijadikan lokasi pelaksanaan AKGTK berdasarkan usulan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan mencatatkannya di SIMPATIKA.

Daftar Mata Pelajaran AKGTK Madrasah Tahun 2024



Linimasa AKGTK Madrasah Tahun 2024


Selengkapnya tentang edaran Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2024 Periode 2, bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.





Edaran Penyaluran dan Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah TA. 2025

  Sebagai tindak lanjut persiapan penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah ...