Selamat Datang

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salamat Datang Di Website MI Sirojul Ulum, Lopang, Kembangbahu, Lamongan

Minggu, 22 September 2024

Edaran Kewajiban Penerapan EDM dan E-RKAM dan Contoh Bukti Fisik EDM

 


Surat Edaran dari Dirjenpendis Kementerian Agama Republik Indonesia

Nomor      : B-1126/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/09/2024
Tanggal    : 20 September 2024
Lampiran : -
Hal           : Kewajiban Penerapan EDM dan E-RKAM


Yth. Kepala Madrasah


Assalamualaikum Wr. Wb.

Mengacu kepada prinsip pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudathul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah sebagaimana tertulis dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP-RA dan BOS pada Madrasah, disampaikan hal sebagai berikut:

A. Kewajiban Penggunaan EDM dan e-RKAM.

  • satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) baik yang berstatus madrasah negeri ataupun madrasah swasta yang telah mendapatkan pelatihan penggunaan aplikasi Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan electronic Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (e-RKAM) wajib menggunakan aplikasi EDM dan e-RKAM dalam mengelola dana BOS terhitung mulai tahun anggaran 2025;
  • satuan Pendidikan MI, MTs, dan/atau MA yang memperoleh izin operasional pendirian (IZOP) pada tahun 2025 atau sesudahnya diwajibkan:

  1. melakukan pembelajaran mandiri penggunaan aplikasi EDM dan e-RKAM;
  2. melakukan komunikasi, koordinasi, meminta bimbingan kepada pengawas madrasah dan Kantor Kementerian Agama; dan
  3. menggunakan EDM dan e-RKAM dalam mengelola dana BOS setelah ditetapkan sebagai penerima.

  • satuan pendidikan MI, MTs, dan MA yang mengalami kendala geografis dalam melaksanakan aplikasi EDM dan e-RKAM harus memberitahukan kepada pengawas dan Kankemenag melalui Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Kepala Seksi Pendidikan Islam/pejabat yang membidangi urusan pendidikan madrasah;
  • Direktorat KSKK Madrasah melakukan monitoring dan mengevaluasi terhadap kepatuhan madrasah dalam menggunakan EDM dan e-RKAM; dan
  • Direktorat KSKK Madrasah memberikan sanksi kepada madrasah yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana surat ini.

B. Kewajiban Menyusun Evaluasi Diri Madrasah dan Rencana Anggaran dan Pendapatan.

  • pada setiap tahun Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) baik yang berstatus madrasah negeri ataupun madrasah swasta wajib membuat Evaluasi Diri Madraah (EDM) berdasar data dan informasi satuan pendidikan pada satu tahun (t-1) sebelum dana BOS diterima.
    Contoh: membuat EDM pada tahun 2024 untuk menyusun RKAM BOS tahun 2025.

  • membuat rencana pendapatan indikatif dengan cara mengalikan jumlah siswa pada BAP bulan september pada satu tahun (t-1) sebelum dana BOS diterima dengan satuan biaya majemuk di Kabupaten/Kota.
    Contoh :
    : BAP EMIS BOS september 2024 jumlah siswa MI “A” di Kota Bogor: 100 siswa
    : satuan biaya/siswa/tahun: Rp. 1.030.000,-
    : Rencana pendapatan indikatif MI “A” di Kota Bogor = 100 x Rp.1.030.000,-
    : = Rp. 103.000.000,-

  • pada setiap tahun madrasah menyelesaikan penyusunan EDM dan rencana pendapatan indikatif paling lambat tanggal 30 September; dan
  • madrasah dapat melakukan perubahan pendapatan indikatif menjadi pendapatan definitif dengan menyesuaikan jumlah alokasi yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat KSKK Madrasah.


Contoh Bukti Fisik yang diunggah pada Aplikasi EDM bisa diunduh file berikut ini:

BUKTI FISIK EDM


Selengkapnya tentang Surat Edaran Kewajiban Penerapan EDM dan E-RKAM, bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.




Rabu, 18 September 2024

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024

 



Berdasarkan hasil verifikasi seleksi administrasi sesuai sesuai dengan Pengumuman Nomor P-3103/SJ/B.II.1/KP.00.1/09/2024 tanggal 31 Agustus 2024 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut

1. Pelamar Seleksi CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024 yang:

  • Nomor registrasi dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini adalah pelamar yang Memenuhi Syarat dan dinyatakan LULUS seleksi administrasi; dan
  • Nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini adalah pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat dan dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi administrasi.

2. Pelamar yang dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi dalam masa sanggah pada tanggal 18 s.d. 20 September 2024 melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

3. Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun,

4. Panitia Seleksi CPNS dapat menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar dan hasil sanggah diumumkan sesuai jadwal Panitia Seleksi Nasional;

5. Pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi, berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Pelamar yang TIDAK LULUS seleksi administrasi tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);

6. Seluruh Pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi, wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB);

7. Kartu Tanda Peserta Ujian dapat dicetak oleh pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan;

8. Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan SKD dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id;

9. Pelamar wajib membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan, dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman ini. Kelalaian dalam membaca pengumuman dan tata cara yang sudah diatur adalah tanggung jawab pelamar;

10. Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan /atau dinyatakan tidak lulus dalam proses Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2024;

11. Apabila pelamar memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS;

12. Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya, kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan;

13. Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat; dan

14. Bagi seluruh pelamar agar selalu memantau setiap perkembangan informasi terkait dengan seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024, akan diumumkan melalui laman resmi Kementerian Agama sebagai berikut:


Selengkapnya tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.




Rabu, 11 September 2024

Undangan Partisipasi Program Penghargaan: User Champion EMIS 4.0 Teladan 2024

 


Surat Edaran dari Dirjen Pendis Kementerian Agama RI

Nomor      : 1888/PMU.MEQR/HM/IX/2024
Tanggal    : 9 Oktober 2024
Lampiran  : 2 (Dua) Berkas
Perihal      : Surat Edaran Undangan Partisipasi Program Penghargaan:
                    User Champion EMIS 4.0 Teladan 2024


Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama,
Di Seluruh Indonesia


Dengan hormat,

Bersama surat ini, kami menginformasikan bahwa Seleksi User Champion EMIS 4.0 Teladan Nasional 2024 telah dibuka bagi seluruh User Champion EMIS 4.0 Madrasah, Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren tingkat satuan lembaga pendidikan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi.

Sebagai bagian dari pelaksanaan Proyek Realizing Education’s Promise-Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR), khususnya Komponen 4.1, kegiatan ini merupakan wujud apresiasi Kementerian Agama atas prestasi dan kerja baik seluruh User Champion sebagai garda terdepan dalam memastikan data yang akurat, lengkap, valid dan bertanggung jawab, agar menjadikan EMIS sebagai landasan pembuatan kebijakan Pendidikan Islam.

Setiap Kantor Wilayah Kementerian Agama agar menyebarluaskan informasi ini ke jajaran di bawah naungannya (tingkat Satuan Lembaga, Kabkota, Kanwil) dengan cara mengisi formulir pada tautan berikut:


Pendaftaran dimulai tanggal 14 Agustus hingga 20 September 2024. Juknis terlampir.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


Selengkapnya tentang Surat Edaran Undangan Partisipasi Program Penghargaan User Champion EMIS 4.0 Teladan 2024 beserta lampirannya, bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.




Permohonan Program Madrasah Layak Belajar dari BAZNAS RI Tahun 2024

 


Madrasah Layak Belajar merupakan bantuan stimulan untuk memacu partisipasi madrasah dan masyarakat untuk melakukan pengembangan madrasah. Bantuan yang diberikan oleh BAZNAS belum cukup memenuhi seluruh kebutuhan yang diajukan oleh madrasah, diperlukan kontribusi dan partisipasi madrasah dan masyarakat.

Program ini bekerjasama dengan Kementerian Agama RI melalui Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis).

Bantuan yang diberikan sebesar Rp. 25.000.000,00 per madrasah yang dapat digunakan untuk renovasi ruang kelas dan atau sanitasi madrasah.


PANDUAN PENDAFTARAN

Link Frequently Asked Question MLB : https://bazn.as/FAQMLBBAZNAS

Juknis program dapat diunduh di link berikut: https://bazn.as/JuknisMLBBAZNAS

Format proposal permohonan dapat diunduh di link berikut: https://bazn.as/ProposalMLBBAZNAS


TIME LINE

Pendaftaran madrasah: 9 - 23 September 2024

Seleksi: 24 September - 13 Oktober 2024

Penetapan dan Pengumuman akhir: 14 - 18 Oktober 2024

Bimbingan teknis dan pencairan dana : 21 - 24 Oktober 2024

Pelaksanaan renovasi dan Monitoring: 25 Oktober - 25 November 2024

Evaluasi dan penyusunan laporan: 26 November 2024 - 26 Desember 2024


CONTACT PERSON  

+62 851-5700-9493 (Marwan Hadid)



Minggu, 08 September 2024

Pemberitahuan Daftar Penerima Bantuan Afirmasi Rehab Berat 2024

 


Surat Pemberitahuan dari Dirjen Pendis Kementerian Agama RI

Nomor     : 1876/PMU.MEQR/HM/IX/2024
Tanggal    : 6 September 2024
Lampiran : 2 (dua)
Hal           : Pemberitahuan Madrasah Penerima Bantuan Afirmasi Rehab Berat 2024


Yth. Kepala Kanwil Kemenag RI
(Daftar terlampir)
Di Tempat


Dengan hormat,

Proyek Realizing Education's Promise - Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan madrasah penerima bantuan rehab berat melalui Surat Keputusan Nomor 4561 Tahun 2024 tentang Penetapan Penerima Bantuan Afirmasi Rehab Berat Tahun Anggaran 2024 tertanggal 27 Agustus 2024.

Terkait perihal di atas disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dimohon untuk:

  • menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk meneruskan surat ini kepada pihak madrasah sebagaimana terlampir;
  • menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menugaskan tim BOS Kankemenag melakukan verikasi berkas pencairan bantuan yang diunggah oleh Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs); dan
  • menugaskan tim BOS Kantor Wilayah untuk melakukan verifikasi berkas pencairan bantuan yang diunggah Madrasah Aliyah (MA).

2. Madrasah Penerima Bantuan Afirmasi Rehab Berat diminta untuk:

  • mengakses informasi pemberitahuan sebagai penerima bantuan pada aplikasi SIMSARPRAS pada tautan https://appmadrasah.kemenag.go.id/simsarpras dengan menggunakan akun masing-masing madrasah;
  • segera melakukan unduh dokumen pencairan pada portal BOS dengan tautan https://bos.kemenag.go.id/login, mulai hari Senin tanggal 9 September 2024;
  • melakukan unggah kelengkapan dokumen pencairan di Portal BOS paling lambat hari Minggu tanggal 15 September 2024;
  • melakukan pengecekan secara rutin dan menjalin komunikasi/koordinasi dengan tim BOS/verifikator;
  • mengunduh, mencetak, dan menyimpan bukti unggah dokumen sebagai salah satu persyaratan pencairan bantuan di bank penyalur.


Demikian pemberitahuan disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.


Selengkapnya mengenai Surat Pemberitahuan Daftar Penerima Bantuan Afirmasi Rehab Berat 2024 serta lampirannya dapat diunduh melalui tautan di bawah ini.




Minggu, 01 September 2024

Pengumuman Pengadaan CPNS Kemenag RI Tahun 2024

 



Pengumuman dari Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: P-3103/SJ/B.II.1/KP.00.1/08/2024 tertanggal 31 Agustus 2024 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor: B/1007/M.SM.01.00/2024 tentang Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.

Ketentuan Pengadaan CPNS Kemenag RI Tahun 2024, bisa diunduh melalui tautan berikut:

1. Pengumuman CPNS Kemenag 2024

2. Lampiran 1 : Surat-Surat

3. Lampiran 2 : Rincian Formasi CPNS Kemenag 2024





Edaran Penyaluran dan Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah TA. 2025

  Sebagai tindak lanjut persiapan penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah ...