
A. Umum
Dalam rangka menumbuhkan rasa kebangsaan, kebersamaan, dan kesetiakawanan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, perlu pakaian dinas harian sesuai dengan kesepakatan bersama.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Surat Edaran ini sebagai upaya membangun soliditas dan solidaritas antara pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama dan mempertegas identitas Moderasi Beragama yang merupakan program prioritas nasional.
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai penggunaan pakaian dinas harian pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama.
D. Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955).
- Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288).
- Surat Edaran Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor 02 tanggal 27 Januari 2022 tentang Pakaian Seragam Batik Korpri.
- Keputusan Musyawarah Nasional IX KORP Pegawai Republik Indonesia Nomor: Kep.06/MUNAS.IX/I/2022 tanggal 29 Januari 2022 tentang Pakaian Seragam Batik Korp Pegawai Republik Indonesia.
- Hasil rapat bersama para pejabat Kementerian Agama Pusat pada tanggal 5 Agustus 2024.
E. Ketentuan
Pakaian Dinas Harian Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama digunakan dengan ketentuan:
1. Hari Senin - Selasa
Pria : Kemeja Putih Lengan Panjang, Celana Warna Gelap
Wanita : Blus Warna Putih, Bawahan Warna Gelap, bagi yang berkerudung menyesuaikan.
(contoh pakaian seragam terlampir)
2. Hari Rabu - Kamis
Pria : Kemeja Baju Batik Lengan Panjang, Celana Warna Gelap
Wanita : Menyesuaikan.
3. Hari Jum'at
Pria/Wanita : Menyesuaikan
4. Pakaian Seragam Batik KORPRI:
a. setiap hari-hari besar nasional, dan
b. rapat-rapat pertemuan dan upacara yang diselenggarakan oleh KORPRI.
F. Penutup
- Pada saat Surat Edaran ini ditetapkan, Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor SE. 28 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Kementerian Agama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja Sama Saudara kami ucapkan terima kasih.
Ditetapkan di JakartaPada tanggal 7 Agustus 2024SEKRETARIS JENDERALKEMENTERIAN AGAMA,
MUHAMMAD ALI RAMDHANI
SE Setjen No. 19 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai ASN Kemenag, bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar