
Menindak lanjuti laporan mengenai TPG yang Gagal Bayar pada semester 1. Berikut kami himbau kepada Kepala Seksi Pendidikan Madrasah se-Jawa Timur untuk menginstruksikan satuan kerjanya masing-masing untuk melakukan pendataan terkait TPG Semester 1 Tahun 2024 yang Gagal Terbayarkan kepada Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru Non PNS (Inpasssing & Non Inpassing) pada tautan berikut : https://bit.ly/TPGgagalbayar2024.
Adapun batas waktu pendataan tersebut pada tanggal 16 Agustus 2024. Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara disampaikan terima kasih.
Perlu diketahui, bahwa pendataan tersebut bagi Guru Sertifikasi Non PNS yang layak bayar antara Januari - Juni 2024 tapi belum terbayar. Adapaun yang SKAKPT merah karena lupa absen tetap tidak terbayar.
Untuk download surat edaran Pendataan TPG Semester 1 2024 Gagal Terbayar, bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar