
Menindaklanjuti surat dari Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur nomor B- 601.020/Kw.13.02/PP.03/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024 perihal Pendataan EMIS untuk Alokasi Dana BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2025, untuk itu perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Pendataan EMIS untuk perhitungan Alokasi Dana BOS dan BOP RA paling akhir 30 September 2024;
- Agar Madrasah dan Raudhatul Athfal (RA) untuk melakukan pendataan pada portal EMIS https://emis.kemenag.go.id selambat lambatnya tanggal 30 September 2024;
- Perhitungan alokasi BOS Madrasah dan BOP RA adalah siswa aktif dan memiliki rombongan belajar;
- Madrasah dan Raudhatul Athfal (RA) WAJIB membuat dan mengupload tanda bukti pendataan EMIS sebagai bukti telah melakukan pendataan dengan sebenar benarnya. (Format Terlampir dan dapat di unduh pada Portal EMIS);
- Pendataan EMIS yang dilakukan sebelum tanggal 30 September 2024 akan digunakan sebagai dasar perhitungan alokasi dana BOS dan BOP RA Tahun Anggaran 2025;
- Madrasah dan Raudhatul Athfal (RA) yang Tidak Bersedia menerima Dana BOS dan Dana BOP RA Tahun Anggaran 2025, maka tidak perlu melakukan pendataan EMIS untuk BAP BOS/BOP RA pada tanggal 30 September 2024. Jika dikemudian hari didapatkan data fiktif maka akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Selengkapnya mengenai Surat Edaran Pendataan EMIS untuk Alokasi Dana BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2025, bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar