
Proktor Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia adalah guru atau tenaga kependidikan madrasah yang bertugas sebagai admin komputer server yang digunakan dalam AKMI. Sehingga proktor akan bertanggung jawab atas segala sesuatu terkait dengan sistem dan data AKMI di madrasah tersebut.
Proktor harus memenuhi kriteria dan syarat sebagai berikut:
- memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi komunikasi (TIK).
- pernah mengikuti pelatihan sebagai proktor AKMI-BK.
- bersedia ditugaskan sebagai proktor di madrasah pelaksana AKMI.
- memahami POS penyelenggaraan AKMI.
- bersedia menandatangani pakta integritas
Teknisi AKMI adalah guru atau tenaga kependidikan di madrasah yang bertugas sebagai pengelola sarana komputer dan jaringan di madrasah penyelenggara AKMI.
Teknisi harus memenuhi kriteria dan syarat sebagai berikut:
- memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN madrasah.
- pernah mengikuti pembekalan sebagai teknisi AKMI-BK.
- bersedia menandatangani pakta integritas
Pengawas adalah guru yang bertugas sebagai pengawas ruang saat pelaksanaan sesi AKMI.
Pengawas harus memenuhi kriteria dan syarat sebagai berikut:
- memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh
- kerahasiaan.
- dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi AKMI dengan baik.
- bersedia menandatangani pakta integritas.
- Memahami POS penyelenggaraan AKMI
Contoh Pakta Integritas dan Surat Tugas Proktor, Teknisi, dan Pengawas AKMI
Bagi madrasah yang membutuhkan contoh Surat Tugas dan Pakta Integritas Proktor, Teknisi, dan Pengawas AKMI, silakan unduh melalui tautan di bawah.
1. Surat Tugas Proktor, Pengawas dan Guru Peserta Pelatihan AKMI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar