Selamat Datang

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salamat Datang Di Website MI Sirojul Ulum, Lopang, Kembangbahu, Lamongan

Selasa, 02 Juli 2024

Pencairan Bantuan dan Bimtek Pokja 2024



Sehubungan dengan pencairan program Bantuan Kelompok Kerja (Pokja) Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah oleh Project REP-MEQR Kementerian Agama RI yang telah ditetapkan melalui Keputusan PPK Proyek Realizing Education Promise for Madrasah Education Quality Reform Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2725 Tahun 2024 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2024 diberitahukan bahwa penerima bantuan dimaksud akan menerima Buku Tabungan dan dapat melakukan aktivasi pencairan Dana Bantuan dengan melengkapi dokumen sebagai berikut:

  1. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Penerima Dana Bantuan dan menunjukkan aslinya. Dalam hal Penerima Dana Bantuan belum memiliki NPWP maka Penerima Dana Bantuan menyampaikan surat pernyataan tidak memiliki NPWP (diunduh di aplikasi KKGTK);
  2. Fotokopi Surat Keputusan (SK) tentang penetapan kepengurusan dan keanggotaan Penerima Dana Bantuan dari kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yangn didaftarkan di Aplikasi KKGTK serta menunjukan aslinya (diunduh di aplikasi KKGTK);
  3. Asli surat kuasa dari seluruh pengurus Penerima Dana Bantuan kepada ketua Penerima Dana Bantuan (diunduh di aplikasi KKGTK);
  4. Asli surat pernyataan terkait aktivasi, penarikan, dan pengelolaan rekening (diunduh di aplikasi KKGTK);
  5. Surat Keterangan Penerima Bantuan Pokja (diunduh di aplikasi KKGTK);
  6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ketua Penerima Dana Bantuan serta menunjukan aslinya;
  7. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus;
  8. Surat Kuasa Pemblokiran dan Pendebetan Rekening (SPKR) yang ditandatangani oleh Ketua Penerima Dana Bantuan yang disertai dengan tanda tangan di atas meterai sepuluh ribu dan berstempel Pokja (diunduh di aplikasi KKGTK);
  9. Formulir pembukaan Rekening Penerima yang telah diisi dan ditandatangani oleh Ketua Pokja (disediakan Bank Mandiri).


Bantuan bisa dicairkan sekaligus (satu kali pencairan) atau bertahap (satu sampai dua kali pencairan) yang dilakukan dalam rentang 2 Juli sampai 2 Agustus Tahun 2024 di Bank Mandiri Cabang terdekat. Persyaratan dokumen tersebut di atas dikecualikan untuk Kelompok Kerja di Provinsi Aceh yang pencairannya melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Adapun penyelenggaraan Bimtek guru dan tenaga kependidikan di masing-masing Pokja penerima bantuan dapat laksanakan pada Juli sampai September 2024. Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Selengkapnya tentang edaran Pencairan Bantuan dan Bimtek Pokja 2024 bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Edaran Penyaluran dan Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah TA. 2025

  Sebagai tindak lanjut persiapan penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah ...