Selamat Datang

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salamat Datang Di Website MI Sirojul Ulum, Lopang, Kembangbahu, Lamongan

Rabu, 10 Juli 2024

KMA 450 Tahun 2024 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada RA, MI, MTs, MA dan MAK



Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem  Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.  Pendidikan diselenggarakan dengan prinsip memberi keteladanan, membangun motivasi, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam pembelajaran.

Kementerian Agama memberikan otonomi kepada pengelola madrasah dan segenap pemangku kepentingan untuk mengelola madrasahnya secara mandiri, kreatif, dan inovatif. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan layanan pendidikan dan pembelajaran yang konstruktif, humanis, dan adaptif dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kearifan lokal.

Untuk mewujudkan pembelajaran yang bermakna dan efektif dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa, Kementerian Agama menerbitkan Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan untuk memberikan arah bagi madrasah dalam mengimplementasikan kurikulum merdeka.


Maksud dan Tujuan

Maksud : Pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan panduan kepada pengelola madrasah dan pemangku kepentingan untuk mengelola kurikulum madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuan : Pedoman ini bertujuan untuk mewujudkan pembelajaran yang bermakna dan efektif dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa, dan akhlak mulia, serta menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.


Sasaran

Sasaran Pedoman ini meliputi:

  1. Direktorat Jenderal  Pendidikan Islam;
  2. Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi;
  3. Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;
  4. Madrasah; dan
  5. Pemangku kepentingan terkait.


Ruang Lingkup

Ruang lingkup Pedoman ini meliputi:

  1. struktur kurikulum;
  2. pembelajaran dan penilaian/asesmen;
  3. kokurikuler;
  4. pengembangan kegiatan ektrakurikuler;
  5. kurikulum madrasah;
  6. muatan lokal:
  7. ketentuan peralihan;
  8. sosialisasi dan pendampingan implementasi kurikulum; dan
  9. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum.


🔴 [LIVE] LAUNCHING KMA NO. 450 TAHUN 2024

(Pedoman Implementasi Kurikulum RA, MI, MTs, MA & MAK)


MATERI KMA 450 TAHUN 2024

DESAIN PENGEMBANGAN KURIKULUM MADRASAH


Selengkapnya tentang KMA 450 Tahun 2024 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada RA, MI, MTs, MA dan MAK bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.

>>> DOWNLOAD DISINI <<<




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Edaran Penyaluran dan Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah TA. 2025

  Sebagai tindak lanjut persiapan penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah ...