Selamat Datang

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salamat Datang Di Website MI Sirojul Ulum, Lopang, Kembangbahu, Lamongan

Rabu, 24 Juli 2024

Juknis Pengelolaan Dana dan Sumber Dana Pendidikan oleh Komite Madrasah (Kepdirjen Pendis No. 3601Tahun 2024)

 











Surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia


Nomor         : B-768/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/07/2024
Tertanggal    : 15 Juli 2024
Sifat             : Penting
Hal               : Penyampaian Juknis Komite Madrasah


Yth.    Kepala Kanwil Kemenag Provinsi
           c.q. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam
           Seluruh Indonesia



Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Bersama surat ini, disampaikan Petunjuk Teknis (Juknis) Komite Madrasah Nomor: 3601 tanggal 12 Juli 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana dan Sumber Dana Pendidikan oleh Komite.
Berkaitan dengan adanya Juknis ini, maka diharapkan kepada Saudara untuk:
  1. Menyampaikan Juknis ini ke Satker madrasah di wilayah masing-masing;
  2. Melakukan sosialisasi dan pendampingan, agar manajemen tata kelola di Komite Madrasah lebih transparan, efisien dan akuntabel.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


Selengkapnya tentang Juknis Pengelolaan Dana dan Sumber Dana Pendidikan oleh Komite Madrasah (Kepdirjen Pendis No. 3601Tahun 2024) bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Edaran Penyaluran dan Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah TA. 2025

  Sebagai tindak lanjut persiapan penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah ...