Selamat Datang

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salamat Datang Di Website MI Sirojul Ulum, Lopang, Kembangbahu, Lamongan

Rabu, 31 Juli 2024

Panduan Akreditasi untuk SD/MI, SMP/MTS dan SMA/MA Tahun 2024

 


Para Bapak dan Ibu penyelenggara layanan pendidikan di seluruh Indonesia,

Panduan ini disusun untuk mendampingi berbagai pihak yang akan mengikuti proses akreditasi.

Pelaksanaan akreditasi adalah mandat kami di Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Lembaga ini merupakan badan mandiri dan profesional yang bertugas untuk memfasilitasi kebijakan akreditasi bagi seluruh penyelenggara layanan, baik untuk layanan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maupun Kementerian Agama.

Akreditasi merupakan upaya negara untuk memeriksa apakah penyelenggara layanan pendidikan konsisten dalam menjalankan misinya. Misi utama dari penyelenggara layanan pendidikan adalah sebagai penyedia layanan belajar bagi anak bangsa mulai dari anak usia dini hingga individu pada usia dewasa. Layanan belajar yang mampu menumbuhkembangkan potensi mereka sehingga kelak mampu menavigasi kehidupannya dengan sebaik-baiknya. Lebih dari itu, melalui budaya baik yang dikembangkan di lingkungan belajar (school culture), anak bangsa kita juga dapat terbiasakan belajar merasakan, memahami, dan menjalani perilaku baik yang harus tumbuh subur dalam dirinya.

Mari maknai akreditasi sebagai pemantik untuk merefleksikan bagaimana kita semua yang terlibat di dalam ekosistem pendidikan dapat menjalankan amanah dengan lebih baik. Amanah besar ini memerlukan kemitraan dan kejujuran. Karenanya, hindarilah ketidakjujuran dalam menceritakan kinerja karena akan menyesatkan kita semua dalam menjalani proses refleksi tersebut.

Ketika Bapak/Ibu menyelenggarakan layanan pendidikan, maka artinya sudah siap mengemban amanah dalam menjaga anak bangsa, dan karenanya, perlu siap untuk diakreditasi.


Mengapa perlu akreditasi?

1. Perlindungan terhadap hak anak bangsa

Akreditasi berfungsi untuk memastikan terlindunginya hak anak bangsa untuk memperoleh pendidikan berkualitas. Instrumen akreditasi (Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 246/O/2024 tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah) disusun untuk memotret kinerja satuan pendidikan (performance-based). Kinerja yang diukur adalah ragam aspek layanan yang dipercaya dapat membangun kompetensi dan karakter peserta didiknya.

2. Penjaminan Mutu

Akreditasi merupakan bentuk penjaminan mutu eksternal terhadap layanan satuan pendidikan dan atau program pendidikan kesetaraan (Permendikbudristek No 38 tahun 2023 tentang Akreditasi). Karenanya, akreditasi merupakan wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan penjaminan mutu yang berkelanjutan.

Penjaminan mutu yang berkelanjutan merupakan sarana untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan tersebut. Untuk menjaga kepercayaan masyarakat, penyelenggara layanan pendidikan perlu membangun kolaborasi dalam menanggapi kebutuhan pelanggan (dalam hal ini anak dan individu pelajar serta orang tua/wali) secara cerdas dan tepat guna. Dalam konteks ini, akreditasi menjadi salah satu perwujudan kolaborasi kemitraan antara penyelenggara layanan pendidikan dan Badan Akreditasi Nasional dalam menjamin dan meningkatkan mutu layanan pendidikan. Melalui akreditasi, penyelenggara layanan pendidikan, baik negeri maupun swasta, memiliki kesempatan yang sama dalam menunjukkan kinerja terbaik dengan memanfaatkan penjaminan mutu secara berkelanjutan.

3. Kesempatan mendapatkan umpan balik

Hasil akreditasi dan saran yang diberikan menjadi salah satu acuan bagi Bapak Ibu penyelenggara layanan pendidikan dalam meningkatkan kualitas layanan. Sebagaimana asesmen digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran selanjutnya, maka proses akreditasi selaku asesmen kinerja berujung pada pemberian umpan balik yang dapat digunakan oleh penyelenggara pendidikan untuk memahami area kinerjanya yang sudah baik, dan yang masih perlu ditingkatkan. Umpan balik ini diperoleh melalui kesempatan berdialog secara otentik antara asesor dan penyelenggara layanan pendidikan. Proses penggalian data yang otentik akan menghasilkan potret kinerja yang jujur sehingga dapat dijadikan landasan penyusunan umpan balik yang akurat.


Selengkapnya tentang Panduan Akreditasi untuk SD/MI, SMP/MTS dan SMA/MA, bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.




Selasa, 30 Juli 2024

Keputusan Menpan RB No. 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi CPNS Tahun 2024

 


Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Berokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 320 diterbitkan dengan sejumlah alasan penting:

  1. Pentingnya SDM untuk Visi Indonesia Maju: Untuk mewujudkan visi Indonesia maju, memperlancar tugas pelayanan publik, memperkuat kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, dibutuhkan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
  2. Kebutuhan ASN Dinamis: Untuk memenuhi kebutuhan ASN yang dinamis, diperlukan aturan yang bersifat nasional dan berkelanjutan terkait pengadaan pegawai.


Dasar Hukum

Peraturan yang menjadi dasar diterbitkannya Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024 adalah:

  1. UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
  2. UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN
  3. UU No. 19 Tahun 2023 tentang APBN Tahun 2024
  4. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (dan perubahan PP No. 17 Tahun 2020)
  5. Perpres No. 63 Tahun 2020 tentang Daerah Tertinggal
  6. Perpres No. 47 Tahun 2021 tentang Kemenpan RB
  7. Keppres No. 17 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu dengan Batas Usia 40 Tahun
  8. Permenpan RB No. 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenpan RB
  9. Permenpan RB No. 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN


Petunjuk Teknis Seleksi CPNS 2024

  1. Penetapan Kebutuhan: Pengadaan PNS tahun 2024 dibagi menjadi penetapan kebutuhan umum dan khusus. Setiap WNI yang memenuhi syarat dapat melamar.
  2. Kesempatan Sama: Semua WNI memiliki kesempatan sama untuk melamar dengan persyaratan antara lain usia 18-35 tahun, tidak pernah dipidana berat, tidak diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta, dan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan.
  3. Pengecualian Usia: Jabatan dokter, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa dapat dilamar oleh yang berusia hingga 40 tahun.
  4. Kualifikasi Pendidikan: Kualifikasi pendidikan harus sesuai dengan jabatan yang dilamar, dengan pengecualian bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri yang ijazahnya telah disetarakan.
  5. Informasi Akreditasi: Akreditasi program studi/perguruan tinggi harus sesuai dengan ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  6. Kebutuhan Khusus: Penetapan kebutuhan khusus dialokasikan bagi lulusan terbaik, penyandang disabilitas, diaspora, putra/putri Papua, dan putra/putri Kalimantan.
  7. Kebutuhan Khusus di Daerah: Instansi daerah wajib mengalokasikan kebutuhan khusus bagi penyandang disabilitas dan putra/putri daerah tertinggal.
  8. Jabatan Tertentu: Pelamar untuk kebutuhan khusus diasporan, putra/putri Papua, dan putra/putri Kalimantan harus memenuhi syarat khusus, termasuk bukti kelayakan dan asal usul.
  9. Pengisian Kebutuhan: Pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi dapat dilakukan dengan mengisi dari pelamar kebutuhan khusus yang memenuhi syarat.
  10. Penyandang Disabilitas: Pengadaan PNS bagi penyandang disabilitas harus memperhatikan standar kualifikasi kerja, akomodasi layak, dan tidak mencantumkan syarat fisik yang tidak relevan. 


Kepmenpan RB No. 320 Tahun 2024 mengatur dengan detail dan jelas, memberikan panduan komprehensif bagi pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2024 untuk memastikan transparansi dan kesetaraan bagi seluruh WNI yang berkompeten.

Download Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2024 melalui tautan di bawah ini.




Senin, 29 Juli 2024

SK Penetapan Ke-2 Hasil Automasi Akreditasi Dasmen Tahun 2024

 


Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN PDM) Nomor: 104/BAN-PDM/SK/2024 tentang Penetapan Kedua Hasil Automasi Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2024, sebagai berikut:

KESATU  : Nama-nama satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana terlampir mendapat perpanjangan sertifikat akreditasi secara automasi yang berlaku selama 5 (lima) tahun.

KEDUA   : Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berhak mendapatkan perpanjangan status terakreditasi dengan peringkat akreditasi yang sama dengan peringkat akreditasi sebelumnya.

KETIGA    : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai 31 Desember 2029.

KEEMPAT : Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya


Keputusan di atas dengan memperhatikan 2 hal, yaitu:

  1. Hasil analisis data sekunder tentang perkembangan kinerja satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun 2021-2023;
  2. Hasil Rapat Pleno BAN-PDM tanggal 22 Juli 2024 tentang persetujuan Penetapan Kedua Hasil Automasi Akreditasi Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2024.


Selengkapnya tentang SK Penetapan Ke-2 Hasil Automasi Akreditasi Dasmen Tahun 2024 bisa diunduh melalui link di bawah ini.




Edaran AKMI Tahun 2024 Kabupaten Lamongan

 


Berdasarkan rilis data pada laman https://pdakmi.kemenag.go.id/, bersama ini disampaikan beberapa informasi terkait Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2024 Kabupaten Lamongan antara lain :

  • Prioritas pelaksana AKMI Utama tahun 2024 adalah Madrasah yang belum memiliki Rapor AKMI untuk Jenjang MI, MTs dan MA (Data terlampir)

  • Pendataan AKMI utama akan mulai dilaksanakan pada tanggal 29 Juli - 10 Agustus 2024, melalui laman :  https://pdakmi.kemenag.go.id/

    - Username   : NSM
    - Password    : NPSN

  • Adapun Untuk proses pendataan sebagai berikut:

    1. Silahkan lengkapi Data Lembaga (Moda dan Status pelaksanaan).
    2. Lakukan syncron data siswa.
    3. Daftarkan server dan ruangan pada menu Server.
    4. Lakukan pengaturan periode, ruangan dan sesi untuk setiap siswa.
    5. Lengkapi data tim madrasah (Proktor, Teknisi dan Pengawas Ruangan)
    6. Jika langkah 1 sampai 5 sudah lengkap, Kirim ajuan validasi melalui menu Chek Kelengkapan.
    7. Nomor Peserta siswa akan muncul jika ajuan validasi sudah disetujui admin kabupaten/kota atau admin provinsi.

  • Apabila ada hal-hal yang belum jelas atau permasalahan terkait teknis AKMI 2024 dapat menghubungi Helpdesk Kemenag Kabupaten Lamongan :


Demikian, atas perhatiannya disampaikan terimakasih.


Data Madrasah Kabupaten Lamongan Sasaran AKMI Tahun 2024 bisa diunduh pada tautan di bawah ini.

    Madrasah Lamongan Sasaran AKMI 2024


Selengkapnya tentang Edaran AKMI 2024 Kab. Lamongan bisa diunduh melalui tautan berikut ini.



Pengenalan Maskot Kompetisi Sains Madrasah (KSM) MALUT 2024

 


Nama Maskot

Maskot Kompetisi Sains Madrasah Maluku Utara Tahun 2024 Bernama Si BURI, yang merupakan Akronim dari : BURUNG BIDADARI.




Makna Filosofis Maskot

Burung bidadari: sebagai salah satu species burung endemik langkah yang berada di Pulau Halmahera dan menjadi salah satu ikon Maluku Utara. Burung bidadari Halmahera dengan nama latin samioptera wallaci.

Menghadap Kanan: Memiliki Memandang masa depan generasi bangsa Indonesia yang cerdas secara Imtaq dan Iptek.

Sang bidadari menggunakan tuala polulu (penutup kepala) berwarna kuning: menggambarkan bahwa masyarakat (bala kusu sekano-kano) Moluku Kie Raha siap mensukseskan event KSM Malut 2024.

Empat Bulu Putih di Bawah Sayap: Bermakna bahwa Maluku Kie Raha adalah empat kerajaan Islam yang konsisten dengan adat matoto agama, agama ma toto kitabullah. Lebih spesifik, Madrasah yang hebat adalah madrasah yang mampu menjaga tatanan budaya dalam bingkai NKRI dengan merujuk pada Qur’an dan Hadits sebagai pedoman hidup.

Tulisan KSM Maluku Utara 2024: Merupakan kesiapan Maluku Utara sebagai tuan rumah pada pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM).

Pakaian Putih: Pakaian warna putih yang dikenakan Si Buri melambangkan kesucian, kebeningan hati dan penuh keakraban masyarakat maluku utara dalam menerima duta kompetensi sains madrasah yang akan berlomba di negeri para Raja Moluku Kie Raha.

Salempang Merah: Kehangatan dan persahabatan serta keluhuran budi, keteguhan para pemimpin dan rakyat moloku kie raha dalam menjaga bingkai keimanan dan bingkai kehidupan bernegara agar kokoh dalam satu NKRI yang dijabarkan dalam semboyan jou se ngofa ngare.

Sayap Terbuka dan merangkul: Melambangkan persaudaraan dan antusias seluruh lapisan Masyarakat menyambut setiap delegasi yang mengikuti KSM Malut 2024 dari seluruh Indonesia.

Makna setiap komposisi Warna:

Merah melambangkan Semangat sportivitas dan Cinta bangsa serta ilmu pengetahuan

Kuning melambangkan aura kehangatan, optimisme, keceriaan dalam mengembangkan semangat edukatif

Hijau melambangkan alam (kemakmuran), ketakwaan dan memiliki nilai spiritualitas Islam

Putih melambangkan kejujuran dan integritas serta ketakwaan

Hitam melambangkan kedalaman ilmu pengetahuan

Abu-abu melambangkan keseriusan, tanggung jawab serta independensi para pendidik dan para juri yang menilai seadiladilnya


Selengkapnya tentang Pengenalan Maskot Kompetisi Sains Madrasah (KSM) MALUT 2024, bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.




Jumat, 26 Juli 2024

Download KKTP (Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran) Kurikulum Merdeka

 


Istilah-istilah pada Kurikulum Merdeka

  1. Prota (Program Tahunan) tetap tidak berubah.
  2. Promes diganti Prosem (Program Semester)
  3. Silabus diganti ATP (Alur Tujuan Pembelajaran)
  4. KI (Kompetensi Inti) diganti CP (Capaian Pembelajaran)
  5. RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) diganti Modul Ajar
  6. KD (Kompetensi Dasar) diganti TP (Tujuan Pembelajaran)
  7. KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) diganti KKTP (Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran)
  8. IPK (Indikator Pencapaian Kompetensi) diganti IKTP (Indikator Ketercapaian Tujuan Pembelajaran)
  9. PH (Penilaian Harian) diganti Sumatif
  10. PTS (Penilaian Tengah Semester diganti STS (Sumatif Tengah Semester)
  11. PAS (Penilaian Akhir Semester) diganti SAS (Sumatif Akhir Semester)
  12. Indikator soal diganti dengan Indikator Asesmen


KKTP (Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran)

Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP) merupakan penjelasan (deskripsi) tentang kemampuan apa yang perlu ditunjukkan/ didemonstrasikan peserta didik sebagai bukti bahwa ia telah mencapai tujuan pembelajaran.

Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran merupakan Indikator ketercapaian tujuan pembelajaran untuk mengetahui apakah peserta didik telah berhasil mencapai tujuan pembelajaran.

KrIteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran dikembangkan pada saat pendidik merencanakan asesmen/penilaian, yang dilakukan saat pendidik menyusun perencanaan pembelajaran atau Modul Ajar. 

Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran Salah satu pertimbangan dalam memilih/membuat instrumen asesmen.

Ada 4 (empat) cara untuk menetapkan KKTP, yaitu 1) menggunakan Deskripsi Kreteria  2) menggunakan Rubrik,  3) Menggunakan Skala,  4) menggunakan skala interval.

Penjelasan dari keempat cara tersebut diuraian pada gambar berikut.


Silahkan download KKTP dengan mengklik link di bawah ini :


KKTP Kelas 1 SD/MI


KKTP Kelas 2 SD/MI

1. KKTP B. Indonesia Kelas 2

2. KKTP B. Inggris Kelas 2

3. KKTP Matematika Kelas 2

4. KKTP PPKN Kelas 2


KKTP Kelas 4 SD/MI


KKTP Kelas 5 SD/MI

1. KKTP B. Indonesia Kelas 5

KKTP B. Indoesia Kelas 5 Semester Ganjil

KKTP B. Indonesia Kelas 5 Semester Genap

2. KKTP B. Inggris Kelas 5

KKTP B. Inggris Kelas 5 Semester Ganjil

KKTP B. Inggris Kelas 5 Semester Genap

3. KKTP IPAS Kelas 5

KKTP IPAS Kelas 5 Semester Ganjil

KKTP IPAS Kelas 5 Semester Genap

4. KKTP Matematika Kelas 5

KKTP Matematika Kelas 5 Senester Ganjil

KKTP Matematika Kelas 5 Senester Genap

5. KKTP PJOK Kelas 5

KKTP PJOK Kelas 5 Semester Ganjil

KKTP PJOK Kelas 5 Semester Genap

6. KKTP PPKN Kelas 5

KKTP PPKN Kelas 5 Semester Ganjil

KKTP PPKN Kelas 5 Semester Genap







Kamis, 25 Juli 2024

Download Materi Sosialisasi Kebijakan Akreditasi BAN-PDM Jawa Timur

 


Dalam rangka persiapan akreditasi pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) Provinsi Jawa Timur telah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Akreditasi yang dilaksanakan Hari Kamis, 25 Juli 2024.

Kegiatan yang dilakukan melalui Zoom Meeting tersebut bertujuan untuk memberikan informasi dan petunjuk teknis dalam keterpenuhan Indikator Instrumen Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2024.

Sosialisasi terbagi dalam 3 (Sesi), terdiri dari:

  1. Sosialisasi Sesi 1 Pukul 08.00 – 09.30 WIB.;
  2. Sosialisasi Sesi 2 Pukul 10.00 – 11.30 WIB.; dan
  3. Sosialisasi Sesi 3 Pukul 13.00 – 14.30 WIB.


Sedangkan acara sosialisasi tersusun sebagai berikut:

  • Pembukaan:

    1. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
    2. Pembacaan Do'a
    3. Sambutan Ketua BAN-PDM Provinsi Jawa Timur (Dr. Nursamsu, M.Pd.)
    4. Penutup

  • Pemaparan materi:

  1. Kebijakan Program Akreditasi 2024
  2. Norma dan Kode Etika


Untuk mendownload materi tersebut, silahkan klik tautan berikut ini.

1. Kebijakan Program Akreditasi 2024

2. Norma, Kode Etik dan Sanksi Akreditasi 2024



Rabu, 24 Juli 2024

Juknis Pengelolaan Dana dan Sumber Dana Pendidikan oleh Komite Madrasah (Kepdirjen Pendis No. 3601Tahun 2024)

 











Surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia


Nomor         : B-768/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/07/2024
Tertanggal    : 15 Juli 2024
Sifat             : Penting
Hal               : Penyampaian Juknis Komite Madrasah


Yth.    Kepala Kanwil Kemenag Provinsi
           c.q. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam
           Seluruh Indonesia



Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Bersama surat ini, disampaikan Petunjuk Teknis (Juknis) Komite Madrasah Nomor: 3601 tanggal 12 Juli 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana dan Sumber Dana Pendidikan oleh Komite.
Berkaitan dengan adanya Juknis ini, maka diharapkan kepada Saudara untuk:
  1. Menyampaikan Juknis ini ke Satker madrasah di wilayah masing-masing;
  2. Melakukan sosialisasi dan pendampingan, agar manajemen tata kelola di Komite Madrasah lebih transparan, efisien dan akuntabel.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


Selengkapnya tentang Juknis Pengelolaan Dana dan Sumber Dana Pendidikan oleh Komite Madrasah (Kepdirjen Pendis No. 3601Tahun 2024) bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.





Undangan Sosialisasi Kebijakan Akreditasi

 


Surat Undangan dari BAN-PDM Provinsi Jawa Timur

Nomor : 271/BAN-PDM-JATIM/TU/2024
Lampiran : 56 lembar
Perihal : Undangan Sosialisasi Kebijakan Akreditasi

Kepada : Yth.    1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Se Jawa Timur

                          2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Se Jawa Timur

                          3. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Se Jawa Timur

                          di

                                    Tempat


Dengan hormat, dalam rangka persiapan akreditasi pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, maka Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah akan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Akreditasi yang akan dilakansakan pada:

Hari/Tanggal : Kamis / 25 Juli 2024

Waktu dan Tempat :



Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kepada Bapak/Ibu Kepala Sekolah/Madrasah nama terlampir untuk hadir sesuai dengan jadwal masing-masing yang ada di lampiran.


Adapun kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan petunjuk teknis dalam keterpenuhan Indikator Instrumen Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2024.


Informasi lebih lanjut dapat menghubungi: Sdr. Dr. Hadi Suryanto ST.MPd. (085733303837) atau Sdr. Nur Hidayati, M.Pd. (081330313065).

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya, disampaikan terima kasih.


Selengkapnya mengenai Surat Undangan Sosialisasi Kebijakan Akreditasi serta lampirannya, dapat diunduh melalui tautan di bawah ini.




Selasa, 23 Juli 2024

Cara Aktivasi Microsoft Office 2019 Permanen (100% Berhasil)

 


Microsoft Office 2019 merupakan aplikasi populer besutan Microsoft Office yang saat ini menggantikan Office 2016. Microsoft Office 2019 dirilis untuk sistem operasi Windows dan juga mendukung sistem operasi macOS pada 24 September 2018. Beberapa fitur unggulan yang sebelumnya tidak tersedia untuk pengguna yang berlangganan layanan 365, sekarang sudah bisa dinikmati pada rilisan Microsoft Office 2019.

Awalnya keengganan tersebut hanyalah spekulasi yang beredar karena Microsoft tidak segencar biasanya di dalam mempromosikan salah satu produk utamanya tersebut. Sampai pada akhirnya Microsoft merilis sebuah iklan video yang membandingkan Microsoft Office 2019 dengan Office 365. Video tersebut secara explisit menyampaikan bahwa pengguna seharusnya menggunakan Office 365 jika ingin lebih produktif.

Jika dibandingkan hanya dari fiturnya, Office 365 memang lebih unggul daripada Microsoft Office 2019. Sayang, sistem pembayarannya menganut model subscription. Seandainya Microsoft menerapkan sistem pembayaran yang sama seperti Microsoft Office 2019, mungkin jumlah pengguna Office 365 akan lebih banyak daripada jumlah penggunanya yang ada sekarang ini.


Cara Aktivasi Microsoft Office 2019 Gratis

Salah satu kelebihan Office 365 adalah bisa digunakan pada Windows versi lain selain Windows 10, berbeda dengan Microsoft Office 2019 yang hanya bisa dijalankan di Windows 10. Pengguna Microsoft Office 2019 juga tidak akan pernah mendapatkan fitur baru lagi. Fitur-fitur baru hanya akan diberikan kepada pengguna Office 365.

Berikut ini dua metode untuk cara aktivasi Microsoft Office 2019 dengan mudah:


Metode 1: Menggunakan Activator

1. Setelah anda selesai melakukan instalasi Microsoft Office 2019, close dulu aplikasi Office anda (baik itu Word, Excel atau yang lain). Kemudian klik tombol Windows untuk masuk ke Start Menu kemudian ketikkan antivirus. Selanjutnya klik Virus & threat protection.


2. Kemudian anda pilih Manage settings.


3. Pastikan anda mematikan terlebih dahulu antivirus atau security pada Windows anda. Caranya tinggal Off-kan saja tombol yang ditandai dengan kotak merah.

4. Jika muncul pemberitahuan seperti ini, tinggal klik Yes.


5. Oke, kita sudah mematikan antivirus dan security-nya.


6. Selanjutnya anda perlu mendownload file aktivatornya melalui link dibawah ini:


Jika setelah mendownload muncul notifikasi seperti ini (mayoritas file aktivator akan dianggap sebagai virus oleh browser), jadi tinggal pilih Keep dangerous file kemudian pilih Keep anyway.


7. Selanjutnya klik kanan file aktivator lalu pilih Extract to…


8. Selanjutnya jalankan KMSAuto++.


9. Kemudian pilih opsi KMSAuto++ seperti yang ditandai warna merah.


10. Untuk melakukan aktivasi pada Microsoft Office 2019 anda, tinggal pilih Activate Office.


11. Kemudian langsung klik Are you sure?.


12. Jika muncul notifikasi seperti gambar dibawah, tinggal pilih Yes.


13. Tunggu proses aktivasi hingga muncul tulisan Activation Succesful.


14. Untuk memastikan bahwa Microsoft Office 2019 sudah berhasil diaktivasi, buka Word / Excel kemudian masuk ke menu File > Account. Terdapat tulisan Product Activated yang menandakan bahwa Microsoft Office 2019 sudah berhasil diaktivasi.




Metode 2: Melalui CMD


1. Tekan tombol Windows kemudian ketikkan cmd. Selanjutnya jalankan Command Prompt dengan cara klik Run as Administrator.



2. Jika muncul notifikasi seperti ini, tinggal pilih Yes.


3. Kemudian jalankan kedua perintah ini satu per satu. Tinggal copy-paste saja, lalu Enter.

cd /d %ProgramFiles%\Microsoft Office\Office16
cd /d %ProgramFiles(x86)%\Microsoft Office\Office16


4. Selanjutnya jalankan perintah ini:

for /f %x in ('dir /b ..\root\Licenses16\ProPlus2019VL*.xrm-ms') do cscript ospp.vbs /inslic:"..\root\Licenses16\%x"



5. Selanjutnya jalankan perintah-perintah ini satu per satu:

cscript ospp.vbs /setprt:1688
cscript ospp.vbs /unpkey:6MWKP >nul
cscript ospp.vbs /inpkey:NMMKJ-6RK4F-KMJVX-8D9MJ-6MWKP
cscript ospp.vbs /sethst:s8.uk.to
cscript ospp.vbs /act


6. Akan muncul tulisan Product activation successful yang menandakan bahwa proses aktivasi Microsoft Office 2019 (seperti yang ditunjuk tanda panah).


7. Selanjutnya buka salah satu aplikasi Microsoft Office, misalkan Microsoft Word. Klik Accept jika muncul seperti ini.


8. Masuk ke menu Account, dan anda akan melihat tulisan Product Activated yang menandakan bahwa Microsoft Office 2019 sudah benar-benar telah diaktivasi.


Penutup

Mengapa Microsoft Office 2019 perlu diaktivasi sebelum bisa digunakan? Secara garis besar, tujuan utamanya adalah untuk mencegah pembajakan.

Selain itu, aktivasi juga diwajibkan agar Microsoft Office 2019 tidak bisa digunakan di lebih dari satu komputer. Kalau sebuah software komersil tidak disertai dengan teknologi aktivasi, maka software tersebut biasanya bisa diinstall di komputer mana pun juga.

Aktivasi Microsoft Office 2019 memang lumayan merepotkan, tapi setelah itu anda akan mendapatkan dukungan resmi berupa update secara rutin. Pengguna Microsoft Office 2019 memang tidak akan pernah mendapatkan fitur baru lagi melalui update, tapi update untuk menambal celah keamanan juga tidak kalah pentingnya.
 


Minggu, 21 Juli 2024

Pemberitahuan Perubahan Jadual KSM 2024


Merujuk Juknis Kompetisi Sain Madrasah (KSM) tahun 2024  yang  tertuang dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2645 Tahun 2024, bahwa jadwal sewaktu-waktu dapat berubah sesuai situasi dan kondisi, dengan  mempertimbangkan agar peserta didik madrasah tetap bisa berpartisipasi dalam Olimpiade Sain Nasional (OSN) Tingkat Nasional yang diselenggarakan Kemdikbud Ristek Dikti, maka dengan ini kami sampaikan perubahan jadwal KSM sebagai berikut:  

A. PERUBAHAN JADUAL KSM PROVINSI 

         

B. PERUBAHAN JADUAL KSM NASIONAL

    

C. PERUBAHAN JADUAL KSM GRAND FINAL 

    


Terkait perubahan ini, dimohon saudara mensosialisasikan, mengkoordinir dan menyiapkan segala sesuatunya untuk kesuksesan KSM  tahun 2024 tersebut.

Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

Surat Pemberitahuan Perubahan Jadual KSM 2024, bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.




Jumat, 19 Juli 2024

SK Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2024/2025

 


Surat dari Kabid Pendma Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur

Nomor : B- 600.336/Kw.13.02/PP.00/07/2024
Tertanggal : 12 Juli 2024
Sifat : Segera
Lampiran : 1 (Satu) Berkas
Hal : Penyampaian SK Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2024/2025


Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Jawa Timur
u.p. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah


Dalam rangka implementasi kurikulum merdeka pada madrasah, telah terbit Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur nomor 561 tanggal 11 Juli 2024 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2024/2025 sebagaimana terlampir untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Selanjutnya mohon bantuan Saudara untuk menindaklanjuti dan menginformasikan kepada Kepala Madrasah sasaran serta para pemangku kepentingan lainnya di wilayah kerja Saudara.

Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.


Arsip SK Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka sebelumnya sebagai berikut:

1. SK IKM Tahun Pelajaran 2022/2023

2. SK IKM Tahap 1 Tahun Pelajaran 2023/2024

3. SK IKM Tahap 2 Tahun Pelajaran 2023/2024


Selengkapnya tentang Penyampaian SK Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2024/2025 serta lampirannya bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.


animasi-bergerak-terima-kasih-0111

Kamis, 18 Juli 2024

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah (KKM)

  


Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5852 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah - Sebagai seorang pemimpin madrasah, kepala madrasah dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam meningkatkan kualitas madrasah, guru, dan tenaga kependidikan yang ada di madrasah.

Oleh karena itu kepala madrasah perlu berupaya untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensinya agar kualitas madrasah, guru, dan tenaga kependidikan di madrasah bisa terus meningkat sehingga madrasah selalu menjadi satuan pendidikan yang diminati oleh masyarakat.

Namun demikian dalam pelaksanaannya kepala madrasah masih memiliki kesulitan dan keberagamanan pola pengelolaan sehingga ada kesenjangan mutu antara satu madrasah dengan madrasah yang lain sehingga tujuan utama memajukan madrasah secara bersama-sama belum bisa berjalan secara efektif.

Untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan wadah yang efektif bagi kepala madrasah yaitu Kelompok Kerja Madrasah (KKM) sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 Peraturan Menteri Agama Nomor 90 tahun 2013.


Tujuan Pembentukan KKM

  1. Meningkatkan kinerja dan kompetensi kepala madrasah, meliputi kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial;
  2. Mengembangkan profesi dan karir kepala madrasah;
  3. Menjadi tempat berbagi informasi dan pengalaman terbaik (best practice) tentang pengelolaan madrasah;
  4. Memfasilitasi pelaksanaan pengembangan prestasi kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik sesuai jenjang masing- masing;
  5. Menjadi wadah peningkatan fungsi dan peran kepala madrasah dalam pengembangan madrasah.


Manfaat KKM


1. Bagi Kepala Madrasah

  • Tersedianya wadah untuk berbagi pengalaman terbaik (best practice) dalam peningkatan kompetensi dan pengelolaan madrasah.
  • Terjalinnya hubungan kerjasama secara koordinatif dan fungsional antar kepala madrasah.

2. Bagi KKM

  • Terwujudnya KKM sebagai wadah pembentukan masyarakat pembelajar profesional bagi kepala madrasah yang berbasis kebutuhan, berjenjang, dan berkelanjutan.
  • Membangun media komunikasi dan koordinasi tentang kebijakan dan pengelolaan madrasah sesuai standar pemerintah.
  • Mendapatkan legalisasi atas kegiatan kolektif kepala madrasah dalam rangka peningkatan kompetensi kepala madrasah.
  • Membangun wadah kerja sama ekternal dengan berbagai pihak untuk kemajuan profesi kepala madrasah, guru dan tenaga kependidikan madrasah, serta pengembangan kelembagaan madrasah.

3. Pengawas Madrasah

  • Adanya wadah sebagai sarana pembinaan kepada kepala madrasah secara kolektif sesuai tugas dan fungsi pengawas madrasah.
  • Adanya wadah sarana pembimbingan, pelatihan, dan kegiatan lain untuk pengembangan profesi kepala madrasah yang berdasarkan kebutuhan, berjenjang, dan berkelanjutan.

4. Bagi Kementerian Agama

  • Mempermudah koordinasi dan pemberian arahan kebijakan dan program.
  • Mempermudah pengumpulan data dan informasi.
  • Mempercepat pelaksanaan dan pelaporan program dan kebijakan Kementerian Agama.
  • Peningkatan kualitas pendidikan di madrasah tidak dapat dicapai tanpa adanya peningkatan kompetensi dan kualitas kepala madrasah. Peningkatan kompetensi dan kualitas kepala madrasah dapat dicapai jika kepala madrasah secara terus-menerus mengembangkan profesionalisme dan kompetensinya dengan baik dan terarah.


Tantangan terbesar yang dihadapi kepala madrasah saat ini adalah bagaimana meningkatkan kompetensi kepribadian, manajerial, supervisi, sosial dan kewirausahaan kepala madrasah yang dapat menunjang terhadap peningkatan mutu dan pengembangan madrasah yang inovatif sehingga berdampak pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah.

Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dipandang sangat strategis sebagai wadah untuk meningkatkan kompetensi kepala madrasah secara terarah dan berkesinambungan.

Alasan dipilihnya KKM sebagai wadah peningkatan kompetensi kepala madrasah adalah:

  1. banyak masalah yang terkait dengan manajemen, supervisi dan kewirausahaan di madrasah dapat dibahas dalam wadah ini,
  2. letaknya dekat dengan tempat kerja kepala madrasah sehingga tidak menggangu tugas dan fungsi kepala madrasah untuk mengikuti kegiatan dalam wadah ini,
  3. kegiatan dalam wadah Kelompok Kerja Madrasah tersebut menjadikannya KKM sebagai komunitas belajar yang terdekat dengan kepala madrasah.


Petunjuk Teknis ini mengatur berbagai hal terkait pembentukan dan penyelenggaraan KKM. Petunjuk Teknis ini juga mengatur peran pihak-pihak terkait dalam pembentukan dan penyelenggaraan KKM.

Semoga Petunjuk Teknis ini dapat memandu semua pihak dalam meningkatkan kompetensi dan kualitas kepala madrasah sehingga berdampak pada kualitas hasil belajar peserta didik dan pengelolaan madrasah yang professional dan berkualitas melalui pemberdayaan KKM.

Selengkapnya tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5852 Tahun 2020 tentang  Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah (KKM), bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.

animasi-bergerak-terima-kasih-0078

Edaran Penyaluran dan Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah TA. 2025

  Sebagai tindak lanjut persiapan penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah ...