
Para Bapak dan Ibu penyelenggara layanan pendidikan di seluruh Indonesia,
Panduan ini disusun untuk mendampingi berbagai pihak yang akan mengikuti proses akreditasi.
Pelaksanaan akreditasi adalah mandat kami di Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Lembaga ini merupakan badan mandiri dan profesional yang bertugas untuk memfasilitasi kebijakan akreditasi bagi seluruh penyelenggara layanan, baik untuk layanan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maupun Kementerian Agama.
Akreditasi merupakan upaya negara untuk memeriksa apakah penyelenggara layanan pendidikan konsisten dalam menjalankan misinya. Misi utama dari penyelenggara layanan pendidikan adalah sebagai penyedia layanan belajar bagi anak bangsa mulai dari anak usia dini hingga individu pada usia dewasa. Layanan belajar yang mampu menumbuhkembangkan potensi mereka sehingga kelak mampu menavigasi kehidupannya dengan sebaik-baiknya. Lebih dari itu, melalui budaya baik yang dikembangkan di lingkungan belajar (school culture), anak bangsa kita juga dapat terbiasakan belajar merasakan, memahami, dan menjalani perilaku baik yang harus tumbuh subur dalam dirinya.
Mari maknai akreditasi sebagai pemantik untuk merefleksikan bagaimana kita semua yang terlibat di dalam ekosistem pendidikan dapat menjalankan amanah dengan lebih baik. Amanah besar ini memerlukan kemitraan dan kejujuran. Karenanya, hindarilah ketidakjujuran dalam menceritakan kinerja karena akan menyesatkan kita semua dalam menjalani proses refleksi tersebut.
Ketika Bapak/Ibu menyelenggarakan layanan pendidikan, maka artinya sudah siap mengemban amanah dalam menjaga anak bangsa, dan karenanya, perlu siap untuk diakreditasi.
Mengapa perlu akreditasi?
1. Perlindungan terhadap hak anak bangsa
Akreditasi berfungsi untuk memastikan terlindunginya hak anak bangsa untuk memperoleh pendidikan berkualitas. Instrumen akreditasi (Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 246/O/2024 tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah) disusun untuk memotret kinerja satuan pendidikan (performance-based). Kinerja yang diukur adalah ragam aspek layanan yang dipercaya dapat membangun kompetensi dan karakter peserta didiknya.
2. Penjaminan Mutu
Akreditasi merupakan bentuk penjaminan mutu eksternal terhadap layanan satuan pendidikan dan atau program pendidikan kesetaraan (Permendikbudristek No 38 tahun 2023 tentang Akreditasi). Karenanya, akreditasi merupakan wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan penjaminan mutu yang berkelanjutan.
Penjaminan mutu yang berkelanjutan merupakan sarana untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan tersebut. Untuk menjaga kepercayaan masyarakat, penyelenggara layanan pendidikan perlu membangun kolaborasi dalam menanggapi kebutuhan pelanggan (dalam hal ini anak dan individu pelajar serta orang tua/wali) secara cerdas dan tepat guna. Dalam konteks ini, akreditasi menjadi salah satu perwujudan kolaborasi kemitraan antara penyelenggara layanan pendidikan dan Badan Akreditasi Nasional dalam menjamin dan meningkatkan mutu layanan pendidikan. Melalui akreditasi, penyelenggara layanan pendidikan, baik negeri maupun swasta, memiliki kesempatan yang sama dalam menunjukkan kinerja terbaik dengan memanfaatkan penjaminan mutu secara berkelanjutan.
3. Kesempatan mendapatkan umpan balik
Hasil akreditasi dan saran yang diberikan menjadi salah satu acuan bagi Bapak Ibu penyelenggara layanan pendidikan dalam meningkatkan kualitas layanan. Sebagaimana asesmen digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran selanjutnya, maka proses akreditasi selaku asesmen kinerja berujung pada pemberian umpan balik yang dapat digunakan oleh penyelenggara pendidikan untuk memahami area kinerjanya yang sudah baik, dan yang masih perlu ditingkatkan. Umpan balik ini diperoleh melalui kesempatan berdialog secara otentik antara asesor dan penyelenggara layanan pendidikan. Proses penggalian data yang otentik akan menghasilkan potret kinerja yang jujur sehingga dapat dijadikan landasan penyusunan umpan balik yang akurat.
Selengkapnya tentang Panduan Akreditasi untuk SD/MI, SMP/MTS dan SMA/MA, bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.