Selamat Datang

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salamat Datang Di Website MI Sirojul Ulum, Lopang, Kembangbahu, Lamongan

Minggu, 23 Juni 2024

Tata Tertib, Larangan dan Sanksi Peserta AKGTK 2024



TATA TERTIB PESERTA AKGTK
  1. Peserta hadir 15 menit sebelum jam sesinya dimulai.
  2. Berpakaian dan berperilaku sopan selama mengikuti Asesmen Kompetensi.
  3. Menitipkan HP/Smartphone ke Panitia dan tidak dibawa ke tempat duduk.
  4. Memasuki ruang asesmen hanya diperkenankan membawa kartu peserta dan identitas sah lain yang berfoto (KTP/SIM/Paspor).
  5. Mengisi dan menandatangani daftar hadir.
  6. Meninggalkan ruang asesmen setelah Logout.
  7. Meletakkan semua barang bawaan di tempat penitipan barang di tempat asesmen kecuali kartu peserta dan tanda pengenal (KTP/SIM dll)


LARANGAN PESERTA AKGTK
  1. Mengikuti Asesmen Kompetensi sebanyak lebih dari 1 (satu) posisi/mata pelajaran/kelas.
  2. Keluar ruang Asesmen Kompetensi selama penyelenggaraan Asesmen Kompetensi berlangsung kecuali untuk kepentingan mendesak dan atas izin pengawas ruang Asesmen Kompetensi.
  3. Membuka naskah asesmen sebelum diberikan tanda Asesmen Kompetensi dimulai.
  4. Bekerjasama pada waktu mengerjakan/menyelesaikan soal-soal Asesmen Komptensi.
  5. Mengerjakan soal Asesmen Kompetensi di luar tempat dan jam yang telah ditentukan.
  6. Menyalin, memfoto dan menyebarluaskan naskah Asesmen Komptensi.
  7. Merokok, makan, dan minum di ruang Asesmen Komptensi.
  8. Berbuat gaduh di ruang Asesmen Komptensi.
  9. Menyuruh orang lain untuk mengerjakan Asesmen Komptensi.


SANKSI PESERTA AKGTK
  1. Peserta yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh pengawas ruang.
  2. Apabila peserta telah diberi peringatan dan tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka pengawas ruang Asesmen Komptensi mencatat dan mengusulkan peserta tersebut untuk dinyatakan gagal mengikuti Asesmen Komptensi dan dibuatkan berita acara.
  3. Semua bentuk kecurangan dan pelanggaran terhadap tata tertib asesmen diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
  4. Peserta yang tidak dapat menunjukkan identitas diri atau identitasnya diragukan tidak diperkenankan mengikuti Asesmen Komptensi.
  5. Peserta yang tidak dapat mengikuti Asesmen Komptensi pada tanggal yang ditentukan, tidak ada Asesmen Komptensi susulan dan peserta dapat mengikuti Asesmen Komptensi pada tahun berikutnya.
  6. Peserta yang tidak mengikuti Asesmen Komptensi tanpa alasan yang
  7. dibenarkan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.



3 komentar:

Edaran Penyaluran dan Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah TA. 2025

  Sebagai tindak lanjut persiapan penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah ...