Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM)
Nomor: 095/BAN-PDM/SK/2024
Tertanggal 29 Mei 2024
Tentang Penetapan Akreditasi Sementara Bagi Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Sasaran Pertama Kali Tahun 2024.
KESATU : Satuan pendidikan dasar dan menengah yang telah memiliki kelas akhir atau akan meluluskan siswa pada tahun 2024 diberikan status dan peringkat akreditasi sementara.
KEDUA : Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU akan diberikan status dan peringkat akreditasi C.
KETIGA : Nama-nama satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana terlampir mendapat status dan peringkat akreditasi sementara.
KEEMPAT : Status dan peringkat akreditasi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berlaku sampai tanggal 31 Desember 2024. Apabila BAN-PDM telah menetapkan hasil akreditasi berdasarkan penilaian oleh asesor sebelum 31 Desember 2024, maka status akreditasi sementa dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA : Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah mendapat status akreditasi sementara, jika kemudian menolak untuk dilakukan penilaian (visitasi akreditasi) oleh asesor, maka status akreditasi sementara akan dicabut dan BAN-PDM akan menetapkan menjadi Tidak Terakreditasi.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Selengkapnya tentang SK Penetapan Akreditasi Sementara Bagi Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Sasaran Pertama Kali Tahun 2024, bisa diunduh pada tautan di bawah ini.
>>> DOWNLOAD DISINI <<<
Tidak ada komentar:
Posting Komentar