Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI mengeluarkan surat Nomor: B-46/Set.IJ.2/PS.00/05/2024 tertanggal 31 Mei 2024 perihal: Surat Pengantar SE Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme pada Kementerian Agama, perlu adanya upaya pengendalian gratifikasi secara sistematis, terstruktur, dan komprehensif.
Selanjutnya menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi RI kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI Nomor: B/2983/GAH.00/10-13/05/2024 tanggal 23 Mei 2024 perihal Surat Pengantar SE Penerimaan Peserta Didik Baru sebagai upaya dalam memperkuat landasan hukum dan arah kebijakan yang jelas dan tegas dalam pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi serta menyukseskan pelaksanaan PPDB yang obyektif, transparan, dan akuntabel, dimohon kepada Saudara dapat menyebarluaskan Surat Edaran ini kepada seluruh Satuan Kerja dibawahnya, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan untuk dipatuhi oleh seluruh pihak yang terlibat dalam setiap proses pelaksanaan PPDB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar