Pengajuan Pelaksana Kurikulum Merdeka di Madrasah dapat dilakukan melalui aplikasi PDUM Kemenag, hal tersebut sebagaimana Surat Edaran (SE) Dirjen Pendis Nomor B-537/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/05/2024 tertanggal 28 Mei 2024.
Selengkapnya terkait Edaran Pengajuan Pelaksana Kurikulum Merdeka di Madrasah melalui laman PDUM Kemenag, silahkan donwload disini.
Cara Pengajuan Pelaksana Kurikulum Merdeka di Madrasah melalui laman PDUM Kemenag dapat dilakukan oleh madrasah yang telah menerima pelatihan kurikulum merdeka dan siap untuk mengimplementasikan kurikulum tersebut, serta belum tercantum dalam SK Dirjen Pendis tentang Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2023/2024 dibawah ini.
Daftar SK Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka
Untuk Cara Pengajuan Pelaksana Kurikulum Merdeka di Madrasah, silahkan lihat gambar berikut ini dan ikuti langkah-langkahnya sebagaimana keterangan di bawah gambar berikut:
- Pertama, madrasah melengkapi data nomor Hand Phone (HP) Kepala Madrasah, dan cheklist telah mengikuti sosialisasi kemudian Simpan.
- Kemudian, upload dokumen persyaratan pengajuan pelaksana Kurikulum Merdeka. Contoh format dapat di download di link dibawah.
- Selanjutnya, dokumen yang sudah di upload bisa dichek kembali dengan menggunakan tombol Lihat dan jika ingin di ganti, silahkan klik Ganti.
- Apabila seluruh dokumen ajuan sudah dilengkapi, tombol ajukan akan muncul, apabila semua dokumen dianggap sudah lengkap, silahkan klik ajukan.
- Status ajuan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) anda akan muncul jika data ajuan sudah di kirim.
Template/contoh dokumen persyaratan pengajuan pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2024/2025.
4. Contoh Jadwal Persiapan IKM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar