Selamat Datang

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salamat Datang Di Website MI Sirojul Ulum, Lopang, Kembangbahu, Lamongan

Kamis, 23 Mei 2024

Percepatan Penyelesaian Temuan BPK RI Pengembalian BOS TA. 2022



Menindaklanjuti Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terkait BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 untuk madrasah dengan rekomendasi Pengembalian ke Kas Negara dan Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Agama pada tanggal 15 Mei 2024, maka Dirjenpendis Kememterian Agama RI menginstruksikan kepada Madrasah agar segera melakukan percepatan penyelesaian temuan tersebut di atas dengan batas akhir tanggal 31 Mei 2024.

Adapun data madrasah terdapat pada tautan:

https://bit.ly/daftartemuan-bpk-ri-bosmadrasah2022


Terkait hal tersebut di atas, disampaikan hal sebagai berikut:

1.  Tindak lanjut penyelesaian temuan terbagi menjadi 2 kategori:
  • Madrasah yang harus melakukan pengembalian ke Kas Negara atas sisa belanja dana BOS TA 2022; dan
  • Madrasah yang memerlukan pembuktian atas pernyataan telah melaksanakan realisasi belanja 100% (sisa anggaran Rp.0,-). Pembuktian dilakukan dengan verifikasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahap I dan II serta dokumen pendukung meliputi:Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTJB) tahap I dan II, dan Buku Kas Umum (Januari s/d Desember TA 2022).
2.  Untuk memudahkan tindaklanjut, verifikasi, dan pemantauan, Direktorat KSKK Madrasah
     Madrasah menggunakan portal Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah dengan alamat:


3.  Layanan tindak lanjut pada angka 1a meliputi:
     Permintaan kode billing dan verifikasi bukti pengembalian ke kas Negara (NTPN)
     dilakukan oleh Direktorat KSKK Madrasah.
4.  Layanan tindak lanjut pada angka 1b berupa verifikasi dilakukan oleh:
     Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk jenjang MA, dan 
     Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk jenjang MTs dan MI.
5.  Petunjuk/Tata cara untuk melakukan tindaklanjut penyelesaian temuan melalui
     portal Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah dapat dilihat pada:


6.  Madrasah yang telah melakukan tindak lanjut temuan tetap diwajibkan melakukan
     unggah ulang atas bukti yang dimiliki untuk dilakukan verifikasi lanjut.


Untuk Surat Percepatan Penyelesaian Temuan BPK RI BOS Madrasah TA 2022, bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Edaran Penyaluran dan Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah TA. 2025

  Sebagai tindak lanjut persiapan penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah ...