Selamat Datang

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salamat Datang Di Website MI Sirojul Ulum, Lopang, Kembangbahu, Lamongan

Jumat, 25 Juni 2021

KURIKULUM DARURAT MI SIROJUL ULUM LOPANG TAHUN PELAJARAN 2021/2022

 


Dalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti biasanya, namun demikian peserta didik harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran.

Pada masa darurat Covid-19, madrasah telah melaksanakan kegiatan pembelajaran di tengah kondisi darurat sesuai dengan kondisi dan kreatifitas masing-masing madrasah dimana peserta didik belajar dari rumah dengan bimbingan dari guru dan orang tua.

Menghadapi Tahun Pelajaran 2021/2022 yang masih dalam masa darurat, tentunya madrasah membutuhkan pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yaitu Kurikulum Darurat yang merupakan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat dengan memperhatikan rambu-rambu ketentuan yang berlaku serta kondisi keterbatasan masing-masing satuan pendidikan di masa darurat. Masa darurat yang dimaksud bukan hanya pada masa darurat wabah Corona Virus Disease (Covid-19), tetapi berlaku pula pada masa darurat karena terjadi bencana alam, huru-hara dan sebagainya. 

Suplemen Kurikulum Darurat ini dikembangkan untuk menghadapi masa darurat Covid-19 oleh Tim Pengembang Kurikulum Madrasah yang meliputi Kerangka Dasar Kurikulum Darurat, Tujuan Tingkat Satuan Pendidikan, Struktur dan Muatan Kurikulum, serta Kalender Pendidikan. Sebelum mengembangkan Kurikulum Darurat, madrasah melakukan analisis kondisi internal yang ada di satuan pendidikan, dan analisis kondisi lingkungan eksternal satuan pendidikan dengan melakukan skrining zona lokasi tempat tinggal guru, tenaga kependidikan dan peserta didik untuk memastikan tempat tinggalnya bukan  merupakan episentrum penularan Covid-19.

Suplemen Kurikulum Darurat ini disusun dan dilaksanakan  pada masa darurat Covid-19. Oleh karena itu, semua aspek yang berkenaan dengan perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar disesuaikan dengan kondisi darurat pada setiap satuan pendidikan madrasah. Dalam menyusun Suplemen Kurikulum Darurat, satuan pendidikan dapat melakukan modifikasi dan inovasi kurikulum, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan madrasah.

Dengan tersusunnya Dokumen Suplemen Kurikulum Darurat ini, MI Sirojul Ulum Lopang Kembangbahu Lamongan akan menjadi madrasah yang memiliki Kurikulum Darurat yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi lingkungan madrasah dimasa pandemi Covid-19, sehingga terselenggara proses pendidikan yang berbasis lingkungan madrasah dengan mengembangkan berbagai keunggulan-keunggulan dan kreatifitas dan inovasi madrasah.

Adapun Kurikulum Darurat MI Sirojul Ulum Lopang Kembangbahu Lamongan Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat diunduh pada laman di bawah ini.

Dokumen I Kurikulum MI Sirojul Ulum Lopang Tahun Pelajaran 2021/2022


Perubahan paradigma penyelenggaraan Pendidikan dan Sentralisasi ke desentralisasi mendorong terjadinya perubahan dan pembaruan pada beberapa aspek pendidikan, termasuk kurikulum. Pada paradigma sentralisasi pembaruan kurikulum ditentukan sepenuhnya oleh pusat, sedangkan daerah atau madrasah menerima dan melaksanakan sepenuhnya kurikulum dari pusat.  Pada paradigma desentralisasi, daerah dan madrasah mempunyai kewenangan untuk membuat kurikulum (dalam hal ini silabus), sedangkan pusat memberikan beberapa acuan dan ketentuan yang sifatnya esensial. Ini dimaksudkan agar semua daerah dalam wilayah NKRI dalam menyusun kurikulum tidak keluar atau menyimpang dari sistem pendidikan nasional. 

Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan, dalam hal ini adalah tujuan pendidikan di MI Sirojul Ulum Lopang Kembangbahu Lamongan.

Berdasar Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 36 ayat (2) ditegaskan bahwa kurikulum pada semua jenjang jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.  Oleh karena itu, kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan penyusunannya diserahkan di tingkat satuan pendidikan dalam bentuk Kurikulum Satuan Tingkat Pendidikan (KTSP)

Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah menjelaskan bahwa satuan pendidikan dapat melakukan inovasi dan pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai kebutuhan peserta didik, akademik, sosial budaya dan kebutuhan madrasah. Inovasi dan pengembangan KTSP meliputi struktur kurikulum, beban belajar, desain pembelajaran, muatan lokal dan ekstrkurikuler. Dengan demikian bagi satuan pendidikan yang ingin melakukan terobosan-terobosan dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasahnya, dapat melakukan inovasi dalam pengembangan KTSP madrasahnya.

Adapun Dokumen I Kurikulum MI Sirojul Ulum Lopang Kembangbahu Lamongan Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat diunduh pada laman di bawah ini.

Edaran Penyaluran dan Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah TA. 2025

  Sebagai tindak lanjut persiapan penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah ...