Direktorat Jenderal Islam Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan surat edaran Nomor: B.1008.1/DJ.I.II/HM.00/06/2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Pelaksaanaan Survei Teaching From Home bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, adapun isi surat tersebut sebagai berikut ini.
Dalam rangka mengevaluasi Teaching From Home (TFH) yang dilakukan oleh Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah selama masa penanganan Covid-19, Direktorat Jenderal Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan melaksanakan survei TFH bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah berbasis online melalui SimPatika (Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama) dengan memperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk mengarahkan seluruh guru dan tenaga kependidikan madrasah di wilayah binaannya untuk mengisi instrumen survei Teaching From Home melalui SimPatika.
- Instrumen survei Teaching From Home diisi langsung oleh guru dan tenaga kependidikan madrasah dengan menggunakan akses user dan password individu yang dimiliki oleh guru dan tenaga kependidikan madrasah.
- Untuk menjamin validasi hasil survei, pengisian instrumen survei sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas, diisi dengan sebenar-benarnya oleh guru dan tenaga kependidikan madrasah bersangkutan, tidak diperkenankan diwakilkan oleh pihak lainnya.
- Periode pelaksanaan survei ini akan berlangsung pada tanggal 11 - 18 Juni 2020.
Surat edaran tersebut bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar