Selamat Datang

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salamat Datang Di Website MI Sirojul Ulum, Lopang, Kembangbahu, Lamongan

Jumat, 26 Juni 2020

Panduan Pelaksanaan MATSAMA Tahun 2020




A. Latar Belakang
  • Awal Proses Pembelajaran tahun ajaran baru di Madrasah akan segera dimulai dengan diawali masa orientasi dan pengenalan lingkungan Madrasah
  • Awal masuk sekolah menjadi pintu gerbang pertama dalam mengenalkan lingkungan madrasah, menggali potensi-potensi anak, menggali masa depan anak.
  • Motto Direktorat KSKK Madrasah mencetak generasi “Hebat dan Bermartabat” generasi yang cerdas secara akal, tetapi matang secara spiritual dan berkarakter ke-Indonesia-an.
  • “Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) diperlukan dalam rangka menetukan keberhasilan seluruh proses pembelajaran di madrasah.
  • Seluruh rangkaian kegiatan MATSAMA bersifat edukatif, menumbuhkan kreatifitas dan inovasi kepada para peserta didik sehingga memberikan pengalaman yang menyenangkan dan mencintai madrasah
  • Mengacu kepada Permendikbud nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

B. Tujuan
    1. Mengenalkan lingkungan, nilai dan karakter khusus madrasah kepada para peserta didik baru, agar selama proses pembelajaran dapat tercipta rasa aman dan nyaman untuk mengembangkan seluruh potensi diri dan kemampuannya.
    2. Menumbuhkan kultur dan jiwa bangga kepada para peserta didik baru untuk belajar dan mencintai serta menjaga nama baik almamaternya.
    3. Menanamkan dan memperkuat nilai-nilai moderasi beragama dan karakter ke-Indonesia-an kepada para peserta didik.

C. Waktu Pelaksanaan
  • Waktu pelaksanaan MATSAMA adalah pada minggu pertama awal tahun pelajaran pada saat masuk sekolah dan jam pelajaran atau mengikuti/menyesuaian kondisi madrasah. 
  • Sementara pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan MATSAMA kepada madrasah berasrama, dapat terlebih dahulu melaporkan kepada kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya.

D. Tanggung Jawab Pelaksanaan
    1. Kepala Madrasah bertanggungjawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam MATSAMA
    2. Perencanaan kegiatan MATSAMA disampaikan oleh madrasah kepada orang tua/wali pada saat lapor diri sebagai peserta didik baru atau disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing
    3. MATSAMA wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan

E. Ketentuan (Desain) Pelaksanaan
  • Persiapan
    1. Pembekalan para mentor/pendamping MATSAMA (secara daring)
    2. Arahan dari Direktorat KSKK Madrasah/Kanwil Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kab/Kota
  • Pelaksanaan
    1. Melalui tatap muka: bagi Madrasah dan peserta didik yang berada di “zona hijau” atau bebas Covid-19 berdasarkan informasi/ketentuan pemerintah
    2. Melalui Virtual atau Penugasan: bagi Madrasah atau peserta didik yang berada di wilayah “zona merah dan kuning” Covid-19 dan memiliki akses jaringan internet
    3. Pendampingan: bagi Madrasah atau peserta didik yang berada di “zona merah dan kuning” tetapi tidak ada atau minim akses jaringan internet. 
  • Evaluasi
Evaluasi dilakukan melalui google form atau secara daring, baik dari sisi pelaksanaan, pendamping/mentor dan para peserta didik baru.

Selengkapnya mengenai surat edaran pelaksanaan dan materi panduan MATSAMA Tahun 2020 bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.





Kamis, 11 Juni 2020

Survei Teaching From Home (TFH) bagi GTK di Masa Darurat COVID-19



Direktorat Jenderal Islam Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan surat edaran Nomor: B.1008.1/DJ.I.II/HM.00/06/2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Pelaksaanaan Survei Teaching From Home bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, adapun isi surat tersebut sebagai berikut ini. 

Dalam rangka mengevaluasi Teaching From Home (TFH) yang dilakukan oleh Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah selama masa penanganan Covid-19, Direktorat Jenderal Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan melaksanakan survei TFH bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah berbasis online melalui SimPatika (Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama) dengan memperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut:
  1. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk mengarahkan seluruh guru dan tenaga kependidikan madrasah di wilayah binaannya untuk mengisi instrumen survei Teaching From Home melalui SimPatika.
  2. Instrumen survei Teaching From Home diisi langsung oleh guru dan tenaga kependidikan madrasah dengan menggunakan akses user dan password individu yang dimiliki oleh guru dan tenaga kependidikan madrasah.
  3. Untuk menjamin validasi hasil survei, pengisian instrumen survei sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas, diisi dengan sebenar-benarnya oleh guru dan tenaga kependidikan madrasah bersangkutan, tidak diperkenankan diwakilkan oleh pihak lainnya.
  4. Periode pelaksanaan survei ini akan berlangsung pada tanggal 11 - 18 Juni 2020.

Surat edaran tersebut bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.




Selasa, 02 Juni 2020

Kebijakan Sekolah Ramah Anak (SRA)




KEBIJAKAN SEKOLAH RAMAH ANAK
Disampaikan dalam Webinar Sosialisasi SRA Kabupaten Lamongan
Melalui Zoom meeting pada hari Selasa, 02 Mei 2020

DEFINISI 

Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah satuan pendidikan formal, non formal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainya serta mendukung partisipasi anak tertuma dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawaasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.

KONSEP SRA

Sekolah ramah anak merupakan upaya mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak selama 8 jam anak berada di sekolah, melalui upaya sekolah untuk menjadikan sekolah :
  • B - Bersih
  • A - Aman
  • R -Ramah
  • I - Indah
  • I - Inklusif
  • S - Sehat
  • A - Asri
  • N - Nyaman

KOMPONEN
  • Kebijakan SRA (komitment tertulis, SK Tim SRA, program yang mendukung SRA)
  • Pelaksanaan proses belajar yang ramah anak (Penerapan Disiplin Positif)
  • Pendidik dan Tenaga Kependidikan Terlatih Hak-hak Anak dan SRA
  • Sarana dan Prasarana yang ramah anak (tidak membahayakan anak, mencegah anak agar tidak celaka)
  • Partisipasi anak
  • Partisipasi Orang Tua, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, Stakeholder lainnya, dan Alumni

TUJUAN
  • Mencegah kekerasan terhadap anak dan warga sekolah lainnya
  • Mencegah anak mendapatkan kesakitan karena keracunan makanan dan lingkungan yang tidak sehat
  • Mencegah kecelakaan di sekolah yang disebabkan prasarana maupun bencana alam
  • Mencegah anak menjadi perokok dan pengguna napza
  • Menciptakan hubungan antar warga sekolah yang lebih baik, akrab dan berkualitas
  • Memudahkan pemantauan kondisi anak selama anak berada di sekolah
  • Memudahkan mencapai tujuan pendidikan
  • Menciptakan lingkungan yang hijau dan tertata
  • Ciri khusus anak menjadi lebih betah di sekolah
  • Anak terbiasa dengan pembiasaan- pembiasaan yang positif

TAHAPAN PEMBENTUKAN
  • Persiapan
    1. Komitmen Sekolah
    2. Sosialisasi Konsultasi dengan anak
    3. Melaporkan Ke Dinas PP dan PA dan Dinas Pendidikan/Kanwil Kemenag
    4. Identifikasi potensi
    5. Konsultasi dengan anak
  • Perencanaan
    1. Menyusun rencana program tahunan
    2. Merencanakan kesinambungan kebijakan, Program dan Kegiatan yang sudah ada (Inovasi, Uks, Adiwiyata, DLL) serta program lainnya.
    3. Membuat mekanisme pengaduan
  • Pelaksanaan
    1. Melaksanakan Rencana Aksi/program SRA Tahunan dengan mengoptimalkan semua sumber daya termasuk dr pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, alumni
    2. dll.
    3. Melakukan upaya pemenuhan kategori SRA tertinggi (Kategori 5)
  • Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
    1. Pemantauan setiap 3 bulan
    2. Evaluasi setiap 6 bulan
    3. Laporan ke Gugus Tugas KLA

Materi selengkapnya bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.



Senin, 01 Juni 2020

Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Madrasah



Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Nomor: B-686.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2020 tanggal 24 Maret 2020 perihal Mekanisme Pembelajaran dan Penilaian Madrasah dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 serta mempertimbangkan hasil Rapat Koordinasi Gubernur Jawa Timur bersama pimpinan SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  • Berdasarkan data penyebaran Covid 19 di seluruh wilayah Jawa Timur maka proses pembelajaran dari rumah tetap dilaksanakan dengan memperhatikan : 
    1. Kegiatan pembelajaran siswa madrasah sesuai Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 dimulai tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 20 Juni 2020 tetap menggunakan sistem daring/ pembelajaran dari rumah sampai ada penjelasan lebih lanjut;
    2. Aktivitas dan tugas pembelajaran pada masa belajar dari rumah dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ketersediaan fasilitas belajar di rumah. Pemberian tugas pembelajaran wajib mempertimbangkan konsep belajar dari rumah, yaitu sebagai usaha memutus mata rantai penyebaran Covid-19, oleh karena itu beban tugas yang diberikan agar dipastikan dapat diselesaikan oleh siswa tanpa keluar rumah dan tetap terjaga kesehatan, serta cukupnya waktu istirahat untuk menunjang daya imunitas siswa;
    3. Belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/ jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan Madrasah dapat menyelenggarakan belajar dari rumah dengan memanfaatkan aplikasi e-learning madrasah melalui https://elearning.kemenag.go.id/web dan/atau aplikasi daringlainnya;
    4. Belajar dari rumah lebih menitikberatkan pada pendidikan kemandirian dan kecakapan hidup, misalnya pemahaman mengatasi pandemi Covid-19, penguatan nilai karakter atau akhlak, serta keterampilan beribadah siswa di tengah keluarga;
    5. Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif;
    6. Masa belajar dari rumah jika dipandang perlu akan dievaluasi kembali dengan memperhatikan perkembangan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan menunggu petunjuk lebih lanjut.
  • Ujian Madrasah untuk kelulusan berpedoman pada SK Dirjen Nomor 247 Tahun 2020 tentang POS Ujian Madrasah serta pada masa darurat ini dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Ujian Madrasah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat ini;
    2. Ujian Madrasah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring (bila memungkinkan), dan/ atau bentuk asesmen lainnya yang memungkinkan ditempuh secara jarak jauh atau daring;
    3. Ujian Madrasah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu dipaksakan mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
    4. Madrasah yang telah melaksanakan Ujian Madrasah dapat menggunakan nilai Ujian Madrasah untuk menentukan kelulusan siswa. Sedangkan madrasah yang belum melaksanakan Ujian Madrasah dan tidak memungkinkan melaksanakan Ujian Madrasah secara daring atau jarak jauh sebagaimana dijelaskan pada point (4.b), maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
    5. Kelulusan Madrasah Ibtidaiyah (MI) ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 bila ada dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
    6. Kelulusan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12, bila ada, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
    7. Rumus perhitungan nilai kelulusan siswa pada semua tingkatan (MI, MTs dan MA) dapat ditentukan oleh madrasah;
  • Mengingat agenda waktu sebagaimana mekanisme Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 yang termuat dalam SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3036 Tahun 2019 tentang Kalender Pendidikan Madrasah TP. 2019/2020 tidak bisa dilaksanakan secara sempurna karena masih dalam kondisi Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19, maka kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat ini;
    2. Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring (bila memungkinkan), dan/ atau bentuk asesmen lainnya yang memungkinkan dilakukan secara jarak jauh;
    3. Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
    4. Rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI, MTs, MA) dapat ditentukan oleh madrasah.
  • Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berpedoman pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7265 Tahun 2019 tentang PPDB pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK pada masa darurat ini dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Madrasah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di madrasah;
    2. PPDB dianjurkan untuk dilaksanakan secara online dan/ atau bentuk lain dengan tetap memperhatikan protocol kesehatan;
    3. Mekanisme penetapan hasil PPDB dilakukan oleh madrasah.

Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Madrasah, bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.




Edaran Penyaluran dan Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah TA. 2025

  Sebagai tindak lanjut persiapan penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah ...