Dalam rangka optimalisasi kegiatan pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) pada Masa Darurat Covid-19, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah.
Dalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti biasanya, namun demikian siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran.
Pada masa darurat Covid-19, madrasah telah melaksanakan kegiatan pembelajaran di tengah kondisi darurat sesuai dengan kondisi dan kreatifitas masing-masing madrasah. Siswa belajar dari rumah dengan bimbingan dari guru dan orang tua. Dalam rangka mendukung kegiatan belajar jarak jauh, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah melakukan beberapa ikhtiar pada masa darurat ini antara lain:
- Membangun aplikasi elearning madrasah,
- Menyediakan buku pelajaran elektronik,
- Menggalakkan dukungan pembuatan bahan ajar oleh guru madrasah secara gotong-royong berupa video, animasi, modul pelajaran, buku elektronik untuk mengisi konten e-learning,
- Program Syiar Ramadhan Madrasah kerjasama dengan Media Elektronik setiap hari Senin sampai dengan Jumat selama bulan Ramadhan,
- Kerja sama dengan Kedutaan Rusia pemanfaatan platforms Dragonlearn.org, yaitu belajar matematika menyenangkan untuk siswa MI secara gratis selama masa pandemi Covid-19 dan lain sebagainya.
Upaya-upaya tersebut dalam rangka mengoptimalkan layanan pendidikan di madrasah di masa darurat.
Dari hasil evaluasi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh, diketahui bahwa belum semua madrasah dapat menjalankan kegiatan pembelajaran jarak jauh secara online/daring (dalam jaringan) secara penuh, dan sebagian besar menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh secara luring (luar jaringan). Beberapa kendala antara lain, keterbatasan SDM, keterbatasan sarana berupa laptop atau HP yang dimiliki siswa, kesulitan akses internet dan keterbatasan kuota internet siswa yang disediakan orang tuanya, dan sebagainya. Disamping itu pelaksanaan pembelajaran jarak jauh selama masa darurat Covid-19 antara satu madrasah dengan madrasah yang lainnya sangat bervariasi, sesuai dengan persepsi dan kesiapan masing-masing madrasah.
Bilamana kegiatan pembelajaran dalam satu tahun pelajaran harus berjalan, sedangkan terjadi kondisi darurat yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai masa darurat, maka pembelajaran masih harus tetap berjalan walaupun tidak bisa dilaksanakan sebagaimana kondisi normal biasanya, pembelajaran tersebut perlu dilaksanakan dengan mengacu program tatakelola tertentu yang disebut panduan kurikulum darurat.
Selengkapnya penyampaian Surat Keputusan Dirjen Pendis tentang Kurikulum Darurat pada Madrasah serta Materi Rakor tanggal 20 Mei 2020 tentang SK Dirjen Pendis Nomor 2491 Tahun 2020tentang Kalender Pendidikan Madrasah TP 2020/2021 dan SK Dirjen Pendis Nomor 2791 tahun 2020 tentang Kurikulum Darurat pada Madrasah, dapat diunduh di bawah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar