Sehubungan dengan adanya social distancing dan physical distancing demi menekan penyebaran Covid-19 dan demi peningkatan mutu Pendidikan di Madrasah serta program digitalisasi Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memfasilitasi penerimaan peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020/2021 secara daring.
Madrasah dapat memanfaatkan aplikasi layanan PPDB Online dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021 dianjurkan untuk dilakukan secara online.
- Kantor Wilayah Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten serta Madrasah yang telah memiliki aplikasi PPDB dipersilahkan untuk melanjutkan layanannya secara daring/online.
- Bagi Madrasah baik negeri dan swasta yang belum memiliki layanan PPDB secara daring/online dapat mengajukan layanan tersebut ke Direktorat KSKK Madrasah.
- Permohonan layanan PPDB online dapat diajukan ke alamat resmi di https://madrasah3.kemenag.go.id/ppdb dengan default login menggunakan NSM dan Pasword NSM.
- Madrasah yang mengajukan layanan ini wajib menunjuk salah satu petugasnya untuk menjadi operator layanan tersebut. Format permohonan terlampir.
- Setelah surat permohonan verifikasi alamat PPDB Madrasah dan akun untuk masuk ke panel PPDB Madrasah akan di infokan melalui dasboard PPDB MMASING-MASING.
Surat edaran serta lampirannya bisa diunduh DISINI
Contoh surat permohonan layanan PPDB Online untuk Madrasah seperti di bawah ini.
Sedangkan video tutorial penggunaan PPDB Online untuk Madrasah bisa disimak di melalui Youtube
Tidak ada komentar:
Posting Komentar