Langkah-langkah menghadapi New Normal
Upaya Kemenag:
- Membuat Regulasi (aturan, edaran): termasuk santri sebelum tiba dan saat tiba di pondok (koordinasi dengan RT, RW & fasilitas kesehatan)
- Berkoordinasi dengan instansi terkait
- Menyusun metode pembelajaran (new normal): pembelajaran bagi santri yang masih di pondok; santri belajar di rumah; santri baru dan santri yang kembali ke Pesantren.
- Mempersiapkan sarana prasarana untuk mendukung pembelajaran jarak jauh bagi Pesantren yang menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh
- Mempersiapkan sarana prasarana Pesantren menghadapi kondisi New Normal
- Memberikan bantuan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pondok pesantren
- Menyediakan kebutuhan untuk memenuhi protokol kesehatan
- Melakukan peningkatan gizi bagi santri, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di pondok pesantren
Dalam upaya berkoordinasi dengan instansi terkait sebagaimana point 2 di atas, melibatkan beberapa kementerian sebagai berikut:
- Kemenkeu
Menyiapkan anggaran untuk memenuhi kebutuhan langkah-langkah new normal pesantren
- Kemenkes
- Memerintahkan dinas terkait di provinsi dan kab/kota untuk memfasilitasi tes kesehatan bagi santri dan ustadz yang akan kembali ke pondok pesantren
- Menyiapkan sarana prasarana kesehatan di pondok pesantren yang menerapkan new normal
- Memberikan bantuan peningkatan gizi bagi santri dan tenaga pendidik pesantren
- Kemenhub
Memfasilitasi transportasi kembalinya para santri dan ustadz ke pondokpesantren
- Kemendagri
Menerbitkan radiogram kepada pemda provinsi dan kab/kota untukmendukung penerapan new normal pondok pesantren
Protokol Santri Kembali ke Pondok Pesantren
Persiapan dari Rumah:
- Pastikan fisik dalam kondisi sehat
- membawa peralatan makan minum sendiri, sebaiknya sendok lebih dari satu dan diberi nama
- Membawa vitamin C, madu dan nutrisi untuk ketahanan tubuh selama sebulan, membawa masker dan hand sanitizer
- Membawa sajadah tipis yang ringan diangkat dan mudah dicuci
- Memperhatikan pengaturan mengenai Protokol Penggunaan sarana transportasi dan diusahakan menggunakan kendaraan pribadi/khusus
- Pengantar tidak masuk asrama
Sampai di Pondok:
- Menjalani test PCR/Rapid Test. Selama belum ada hasil negatif santri menjalani isolasi di tempat yg sudah disediakan.
- Tidak bersalaman dengan pengasuh, guru dan teman selama masa pandemi belum dinyatakan berakhir.
- Menjaga jarak saat berinteraksi, shalat/beribadah, belajar dan tidur.
- Selalu menggunakan masker, sering cuci tangan pakai sabun dan selalu menyiapkan hand sanitizer.
- Mengkonsumsi vitamin C, E, madu dan makanan/minuman bergizi setiap hari untuk menjaga imunitas tubuh.
- Tidak makan dan minum di satu wadah bersama-sama dan tetap mengikuti protokol kesehatan
- Hanya menggunakan pakaian, handuk, peralatan mandi dan kasur sendiri.
- Tidak keluar lingkungan pondok kecuali untuk kepentingan khusus dengan persetujuan pengasuh.
- Walisantri/keluarga tidak diperkenankan menjenguk selama pandemi belum berakhir. Jika terpaksa harus dijenguk, agar menerapkan protokol COVID-19.
- Santri yang sakit segera diisolasi untuk dirawat di kamar khusus/poskestren/klinik Pesantren. Apabila perlu penanganan dokter dilakukan konsultasi dengan walisantri.
Revitasisasi Fungsi Rumah Ibadah di Era New Normal
Manfaat:
- Pahala bertambah
- Menguatkan upaya spiritual
- Wujud negara yang agamis
- Menghargai prestasi daerah dalam menekan penyebaran wabah
- Redam isu negatif
Situasi saat ini:
- Semakin kuat desakan untuk relaksasi ibadah, termasuk dari sejumlah anggota Komisi VIII DPR-RI
- Pihak tertentu menggunakan isu PSBB Covid-19, untuk menggiring opini bahwa pemerintah anti agama
- Opini tersebut diprediksi akan menimbulkan gerakan pembangkangan bila relaksasi di sektor-sektor lain dilakukan, dan sektor agama tidak disentuh
- Wacana relaksasi ibadah sudah terlanjur menyebar ke publik, sejak Raker Kemenag dengan Komisi VIII, 11 Mei 2020, karena beberapa anggota dewan mengangkat isu tersebut
Saran Solusi:
- Revitalisasi fungsi Rumah Ibadah mendesak untuk dilakukan bila relaksasi di sektor-sektor lain sudah mulai dilakukan
- Revitalisasi fungsi Rumah Ibadah harus mentaati Protokol Kesehatan Covid-19, antara lain:
- Dimulai hanya untuk pelaksanaan ibadah dan kultum
- Hanya untuk Zona Hijau dan harus didukung oleh Keputusan Camat atau Bupati/Wali Kota sesuai tingkatan Rumah Ibadah-nya, direvisi setiap bulan
- Membawa perlengkapan ibadah sendiri
- Ada penanggung jawab yang memastikan penerapan Protokol Covid-19
- Memakai masker
- Tersedia fasilitas cuci tangan dengan sabun/handsanitizer
- Pengecekan suhu badan sebelum masuk Rumah Ibadah
- Jaga jarak antar perorangan maupun Shaf (barisan)
- Tidak bersalaman dan/atau berpelukan
- Dilaksanakan hanya dengan jamaah tetap (anggota terdaftar atau warga RT/RW setempat)
- Bagi yang dalam kondisi tidak sehat, tidak boleh ke Rumah Ibadah
- Tidak berdiam lama di Rumah Ibadah, dan sebagainya.
Saat Pelaksanaan:
- Data penyebaran Covid-19 sebagai prasyarat utama
- Bila grafik penyebaran menurun, Shalat Idul Adha 1441 H. boleh di lapangan/masjid dengan protokol ketat
- Akan diterbitkan Surat Edaran Menteri Agama, berlaku untuk semua agama dengan penambahan kekhususan masing-masing.
File PDF tentang Kebijakan Kegiatan Pesantren dan Revitasisasi Rumah Ibadah dalam Menghadapi New Normal, dapat diunduh DI SINI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar