Selamat Datang

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salamat Datang Di Website MI Sirojul Ulum, Lopang, Kembangbahu, Lamongan

Kamis, 28 Mei 2020

Kebijakan Kegiatan Pesantren dan Revitasisasi Rumah Ibadah dalam Menghadapi New Normal



Langkah-langkah menghadapi New Normal

Upaya Kemenag:
  1. Membuat Regulasi (aturan, edaran): termasuk santri sebelum tiba dan saat tiba di pondok (koordinasi dengan RT, RW & fasilitas kesehatan)
  2. Berkoordinasi dengan instansi terkait
  3. Menyusun metode pembelajaran (new normal): pembelajaran bagi santri yang masih di pondok; santri belajar di rumah; santri baru dan santri yang kembali ke Pesantren.
  4. Mempersiapkan sarana prasarana untuk mendukung pembelajaran jarak jauh bagi Pesantren yang menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh
  5. Mempersiapkan sarana prasarana Pesantren menghadapi kondisi New Normal
  6. Memberikan bantuan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pondok pesantren
  7. Menyediakan kebutuhan untuk memenuhi protokol kesehatan
  8. Melakukan peningkatan gizi bagi santri, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di pondok pesantren

Dalam upaya berkoordinasi dengan instansi terkait sebagaimana point 2 di atas, melibatkan beberapa kementerian sebagai berikut:
  • Kemenkeu
Menyiapkan anggaran untuk memenuhi kebutuhan langkah-langkah new normal pesantren
  • Kemenkes
    1. Memerintahkan dinas terkait di provinsi dan kab/kota untuk memfasilitasi tes kesehatan bagi santri dan ustadz yang akan kembali ke pondok pesantren
    2. Menyiapkan sarana prasarana kesehatan di pondok pesantren yang menerapkan new normal
    3. Memberikan bantuan peningkatan gizi bagi santri dan tenaga pendidik pesantren
  • Kemenhub
Memfasilitasi transportasi kembalinya para santri dan ustadz ke pondok
pesantren
  • Kemendagri
Menerbitkan radiogram kepada pemda provinsi dan kab/kota untuk
mendukung penerapan new normal pondok pesantren

Protokol Santri Kembali ke Pondok Pesantren

Persiapan dari Rumah:
  1. Pastikan fisik dalam kondisi sehat
  2. membawa peralatan makan minum sendiri, sebaiknya sendok lebih dari satu dan diberi nama
  3. Membawa vitamin C, madu dan nutrisi untuk ketahanan tubuh selama sebulan, membawa masker dan hand sanitizer
  4. Membawa sajadah tipis yang ringan diangkat dan mudah dicuci
  5. Memperhatikan pengaturan mengenai Protokol Penggunaan sarana transportasi dan diusahakan menggunakan kendaraan pribadi/khusus
  6. Pengantar tidak masuk asrama
Sampai di Pondok:
  1. Menjalani test PCR/Rapid Test. Selama belum ada hasil negatif santri menjalani isolasi di tempat yg sudah disediakan.
  2. Tidak bersalaman dengan pengasuh, guru dan teman selama masa pandemi belum dinyatakan berakhir.
  3. Menjaga jarak saat berinteraksi, shalat/beribadah, belajar dan tidur. 
  4. Selalu menggunakan masker, sering cuci tangan pakai sabun dan selalu menyiapkan hand sanitizer.
  5. Mengkonsumsi vitamin C, E, madu dan makanan/minuman bergizi setiap hari untuk menjaga imunitas tubuh. 
  6. Tidak makan dan minum di satu wadah bersama-sama dan tetap mengikuti protokol kesehatan
  7. Hanya menggunakan pakaian, handuk, peralatan mandi dan kasur sendiri.
  8. Tidak keluar lingkungan pondok kecuali untuk kepentingan khusus dengan persetujuan pengasuh.
  9. Walisantri/keluarga tidak diperkenankan menjenguk selama pandemi belum berakhir. Jika terpaksa harus dijenguk, agar menerapkan protokol COVID-19.
  10. Santri yang sakit segera diisolasi untuk dirawat di kamar khusus/poskestren/klinik Pesantren. Apabila perlu penanganan dokter dilakukan konsultasi dengan walisantri.

Revitasisasi Fungsi Rumah Ibadah di Era New Normal

Manfaat:
  1. Pahala bertambah
  2. Menguatkan upaya spiritual
  3. Wujud negara yang agamis
  4. Menghargai prestasi daerah dalam menekan penyebaran wabah
  5. Redam isu negatif
Situasi saat ini:
  1. Semakin kuat desakan untuk relaksasi ibadah, termasuk dari sejumlah anggota Komisi VIII DPR-RI
  2. Pihak tertentu menggunakan isu PSBB Covid-19, untuk menggiring opini bahwa pemerintah anti agama
  3. Opini tersebut diprediksi akan menimbulkan gerakan pembangkangan bila relaksasi di sektor-sektor lain dilakukan, dan sektor agama tidak disentuh
  4. Wacana relaksasi ibadah sudah terlanjur menyebar ke publik, sejak Raker Kemenag dengan Komisi VIII, 11 Mei 2020, karena beberapa anggota dewan mengangkat isu tersebut
Saran Solusi:
  1. Revitalisasi fungsi Rumah Ibadah mendesak untuk dilakukan bila relaksasi di sektor-sektor lain sudah mulai dilakukan
  2. Revitalisasi fungsi Rumah Ibadah harus mentaati Protokol Kesehatan Covid-19, antara lain:
    • Dimulai hanya untuk pelaksanaan ibadah dan kultum
    • Hanya untuk Zona Hijau dan harus didukung oleh Keputusan Camat atau Bupati/Wali Kota sesuai tingkatan Rumah Ibadah-nya, direvisi setiap bulan
    • Membawa perlengkapan ibadah sendiri
    • Ada penanggung jawab yang memastikan penerapan Protokol Covid-19
    • Memakai masker
    • Tersedia fasilitas cuci tangan dengan sabun/handsanitizer
    • Pengecekan suhu badan sebelum masuk Rumah Ibadah
    • Jaga jarak antar perorangan maupun Shaf (barisan)
    • Tidak bersalaman dan/atau berpelukan
    • Dilaksanakan hanya dengan jamaah tetap (anggota terdaftar atau warga RT/RW setempat)
    • Bagi yang dalam kondisi tidak sehat, tidak boleh ke Rumah Ibadah
    • Tidak berdiam lama di Rumah Ibadah, dan sebagainya.
Saat Pelaksanaan:
  1. Data penyebaran Covid-19 sebagai prasyarat utama
  2. Bila grafik penyebaran menurun, Shalat Idul Adha 1441 H. boleh di lapangan/masjid dengan protokol ketat
  3. Akan diterbitkan Surat Edaran Menteri Agama, berlaku untuk semua agama dengan penambahan kekhususan masing-masing.

File PDF tentang Kebijakan Kegiatan Pesantren dan Revitasisasi Rumah Ibadah dalam Menghadapi New Normal, dapat diunduh DI SINI.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Edaran Penyaluran dan Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah TA. 2025

  Sebagai tindak lanjut persiapan penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah ...