Selamat Datang

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salamat Datang Di Website MI Sirojul Ulum, Lopang, Kembangbahu, Lamongan

Rabu, 06 Mei 2020

Informasi PIP Tahap I Tahun 2020



Dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa MI, MTs dan MA tahap I tahun anggaran 2020 sedang dalam proses penyaluran oleh Bank dan paling lambat akan masuk rekening siswa pada tanggal 14 Mei 2020.

Sehubungan hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Kepala Seksi Bidang dan Pendma agar melakukan kordinasi dengan Bank Penyalur (BRI untuk MI, BNI untuk MTs dan MA) di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, terkait dengan Pencairan Bantuan Sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2020.

Kepala Madrasah yang siswanya ditetapkan sebagai Penerima Bantuan Sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2020 untuk membantu dan mendukung proses pencairan  dana bantuan tersebut di bank terdekat dengan memenuhi persyaratan aktivasi rekening dan pencairan dana sebagaimana dalam lampiran SK Penerima PIP Tahap I Tahun Anggaran 2020.

Informasi lebih lanjut tentang Pelaksanaan Pencairan Bantuan Sosial PIP agar menghubungi : 
  1. BRI Pusat : Bapak Riza (082242888889), Ibu Alia (082273586666)
  2. BNI Pusat : Bapak Andong (0811846784), Ibu Lis (08128644812)

SYARAT AKTIVASI REKENING DANA BANTUAN SOSIAL PIP
(Sesuai Juknis PIP Nomor 967 Tahun 2020)

A. Siswa Sudah Melakukan Aktivasi Rekening
  1. Siswa mencairkan dengan mendatangi langsung ke teler bank penyalur untuk pengambilan dana dengan mengisi form penarikan dari rekening buku tabungan yang sudah diterima.
  2. Siswa mencairkan melalui ATM bank penyalur

B. Siswa Belum Melakukan Aktivasi Rekening

I. Aktivasi Dan Pencairan Langsung Oleh Peserta Didik
  • Peserta didik MI harus di dampingi orang tua/wali atau kepala Madrasah/guru ke Bank BRI dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Peserta didik yang di dampingi orang tua/wali
    1. Membawa foto copy KTP orang tua/wali serta menunjukkan aslinya dan foto copy KK. Jika tidak memiliki KTP/KK dapat membawa surat keterangan dari RT domisili peserta didik.
    2. Membawa surat keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis. Apabila peserta didik telah pindah Madrasah dalam satu jenjang pendidikan yang sama, maka surat keterangan Kepala Madrasah dapat dikeluarkan oleh Kepala Madrasah di Madrasah yang baru.
    • Peserta didik yang didampingi Kepala Madrasah/Guru
    1. Membawa foto copy KTP Kepala Madrasah/Guru serta menunjukkan aslinya.
    2. Membawa surat keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis.
    3. Membawa surat kuasa dari Kepala Madrasah (Khusus untuk guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah)
  • Peserta didik MTs dan MA dapat langsung datang ke Bank BNI dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Membawa salah satu tanda bukti identitas pengenal penerima bantuan (kartu pelajar/KTP/KK/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah.
    2. Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis.
  • Mengisi formulir serta menandatangani dokumen pembukaan rekening.

II. Aktivasi dan Pencairan Secara Kolektif
  • Aktivasi rekening secara kolektif oleh Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Surat kuasa perorangan atau kolektif dari penerima bantuan yang bersangkutan diatas materai.
    2. Surat pertanggungjawaban mutlak (SPJTM) sebagaimana format dalam juknis.
    3. Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis.
    4. Foto copy KTP penerima kuasa dan menunjukkan aslinya.
    5. Foto copy SK pengangkatan Kepala Madrasah/Bendahara Madrasah/Guru definitif yang masih berlaku.
  • Dana bantuan sosial PIP yang sudah dicairkan secara kolektif harus segera diberikan kepada peserta didik yang bersangkutan dengan dibuktikan tanda terima kwitansi/daftar yang ditandatangani oleh penerima dana.
  • Alternatif pengambilan secara kolektif dapat berupa:
    1. Kolektif buku tabungan, KIP ATM dan PIN
    2. Kolektif buku tabungan, KIP ATM, PIN, dan uang tunai.

Lebih lengkap mengenai Informasi Bantuan Sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2020, silahkan unduh di bawah ini.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Edaran Penyaluran dan Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah TA. 2025

  Sebagai tindak lanjut persiapan penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah ...