Berpedoman pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020 dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 420/2608/101.1/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Tanggal Rapor, Tanggal Ijazah, dan Tanggal Kelulusan jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri dan Swasta di Provinsi Jawa Timur maka dipandang perlu melakukan perubahan atas Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor: B-2089/Kw.13.2.1/PP.00/4/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Madrasah.
Perubahan sebagaimana dimaksud adalah Tanggal Rapor, Tanggal Ijazah dan Tanggal Kelulusan bagi peserta didik kelas 6 MI, kelas 9 MTs dan kelas 12 MA Negeri dan Swasta di Jawa Timur yang ditetapkan sebagai berikut:
- Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) ditetapkan pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2020;
- Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) ditetapkan pada hari Jumat, tanggal 05 Juni 2020;
- Jenjang Madrasah Aliyah (MA) ditetapkan pada hari Sabtu, tanggal 02 Mei 2020.
Dan untuk penulisan dan penilaian pada lembar ijazah tetap berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 2041 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020.
Lihat juga : Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2020
Silahkan unduh Surat Edaran Kanwil Kemenag Jawa Timur tentang Tanggal Rapor, Tanggal Ijazah dan Tanggal Kelulusan jenjang MI, MTs dan MA di Jawa Timur DI SINI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar