Selamat Datang

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salamat Datang Di Website MI Sirojul Ulum, Lopang, Kembangbahu, Lamongan

Kamis, 30 April 2020

Panduan Pengisian Data Emis Online 2019/2020



Pendataan Emis semester genap Tahun Pelajaran 2019/2020 dibuka pada tanggal 10 Februari 2020 dan akan ditutup pada tanggal 31 Mei 2020.

A. ALUR PENDATAAN EMIS
  1. Sumber data/Madrasah dapat memilih jenis Aplikasi sesuai dengan kondisi ketersediaan sumber daya yang dimiliki dan preferensinya.
  2. Madrasah yang memilih melakukan pendataan melalui APLIKASI EMIS ONLINE dapat langsung melakukan pengisian dan pelengkapan data hingga ke tahap akhir (Berita Acara). Aplikasi Emis Online dapat diakses pada http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah/
  3. Madrasah yang memilih melakukan pendataan melalui APLIKASI FEEDER EMIS (AFE) dapat melakukan pengisian dan pelengkapan data hingga tahap akhir (Berita Acara).
  4. Data akhir dari AFE akan dialirkan secara utuh ke APLIKASI EMIS ONLINE untuk diolah dan dimanfaatkan seluas-luasnya.

Proses Pemilihan Aplikasi

a. Melalui EMIS ONLINE
  • Saat login pertama kali akan ada layar yang meminta Madrasah untuk melakukan konfirmasi penggunaan aplikasi pendataan.
  • Setelah dilakukan pemilihan, dan penyimpanan data, otomatis aplikasi akan mengarahkan Madrasah ke dalam aplikasi pendataan online atau ke halaman depan (jika memilih EMIS Feeder).
  • Apabila tidak dijumpai layer pilihan, kemungkinan pemilihan aplikasi oleh pengguna sudah dilakukan oleh sistem.

b. Melalui e-monitor Kabupaten/Kota
  • Login ke e-monitor dengan menggunakan akun Kabupaten/Kota.
  • Masuk ke dalam menu ‘Manajemen Pengguna’ ---> Pengguna.
  • Pilih gambar ‘gear’ pada kolom ‘Aksi’.
  • Pilih jenis aplikasi yang akan digunakan.

B. ALUR KONFIRMASI BERITA ACARA

Setelah melakukan pengisian dan pelengkapan data, sebagai hasil akhir Madrasah wajib melakukan “Konfirmasi”. Tujuan dari konfirmasi ini adalah sebagai Pakta Integritas bahwa data yang disampaikan sudah “BENAR” dan “VALID”.

Urutan Konfirmasi (pertama yang harus di konfirmasi data kelembagaan, berikutnya bebas):
  1. Konfirmasi Data Kelembagaan
  2. Konfirmasi Data Sarana dan Prasarana
  3. Konfirmasi Data PTK/GTK
  4. Konfirmasi Data Siswa

Setelah melakukan “Konfirmasi”, Madrasah dapat mengunduh “Berita Acara” dan “Lembar Lampiran”.

Lembar Berita Acara dijadikan sebagai bukti telah melakukan updating data semester berjalan.

Sedangkan Lembar Lampiran digunakan sebagai dokumen untuk mendukung program-program yang diselenggarakan oleh Direktorat terkait.

Lembar Berita Acara dapat diunduh setelah seluruh bagian data konfirmasi dilakukan.

Kode-kode pada Berita Acara dan Lembar Konfirmasi

1. Nomor Berita Acara EMIS Online tediri dari:

XXXXYZNNNNNN-M
  • XXXX = 4 digit Tahun
  • Y = 1 digit Semester (1 untuk ganjil, 2 untuk genap)
  • = 1 digit Jenis Pendataan (1 untuk pendataan madrasah)
  • NNNNNN = 6 digit Nomor Urut
  • M = 1 digit Jenis Aplikasi yang digunakan (O untuk Aplikasi EMIS Online; F untuk Aplikasi Feeder)

2. Nomor Lampiran Konfirmasi terdiri dari:

NNNNN/BA.MD.KK/LL-Y/XXXX
  • NNNNN = 5 digit Nomor Urut
  • BA.MD = Penanda Berita Acara Madrasah 
  • KK = 2-3 digit Jenjang (MA, MI, MTs dan RA)
  • LL = 2 digit Jenis Lampiran (L : Lembaga, SR : Sapras, PT : PTK/GTK dan PD : Peserta Didik/Siswa)
  • Y = 1 digit Semester (I untuk ganjil, II untuk genap)
  • Z = 1 digit Jenis Pendataan (1 untuk Madrasah) 
  • XXXX = 4 digit Tahun

3. Catatan kaki/footer:


Perbaikan Data
  1. Untuk perbaikan data, operator madrasah dapat melapor ke admin Kankemenag Kabupaten/Kota untuk mengajukan pembatalan konfirmasi dan akan dibatalkan melalu e-monitor.
  2. Setelah melakukan perbaikan, Madrasah harus melakukan konfirmasi ulang.
  3. Nomor dan Tanggal Konfirmasi tidak berubah, tetapi ada perubahan pada status updatenya.

C. KELEMBAGAAN

1. Lembaga Baru
  • Dapat melapor ke Kabupaten/Kota dan Kanwil untuk selanjutnya dikomunikasikan dengan TIM Emis Pusat.
  • Syarat lembaga baru dapat ditambahkan ke database referensi EMIS, lembaga tersebut sudah terdaftar pada Aplikasi IJOP
  • Untuk pendataan Tahun Pelajaran 2020/2021 , penambahan data lembaga baru hanya dapat dilakukan di awal pendataan. Jika ada lembaga baru di tengah tahun pendataan, maka akan ditambahkan pada periode pendataan tahun pelajaran berikutnya (di awal tahun pelajaran).

2. Perubahan Profil Lembaga
  • Untuk Perubahan Nama Lembaga dapat dilakukan melalui aplikasi Verval-SP (http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id)
  • Untuk perubahan Alamat Lembaga dapat dilakukan melalui aplikasi EMIS Madrasah.

3. Modul Isian Baru (Rekap Siswa)
  • Lulusan tahun sebelumnya, yaitu lulusan pada Tahun Pelajaran 2018/2019.
  • Jumlah Siswa DO (drop-out), yaitu jumlah siswa yang putus sekolah pada tahun pelajaran berjalan, saat pendataan dilakukan.
  • Jumlah Siswa Mutasi, yaitu jumlah siswa yang mutasi (pindah) pada tahun pelajaran berjalan, saat pendataan dilakukan.

D. SARANA DAN PRASARANA

Modul Baru Pada Data Sarana Prasarana (Sarpras)

1. Data Sanitasi
  • Data sanitasi yang lebih lengkap.
  • Modul ini untuk memenuhi kebutuhan data pihak luar (Direktorat, Biro, UNICEF, Kemdikbud, Kemenkes, BPS dan stakeholder lainnya).
  • Data Ruangan : bagian ini merupakan bagian terpenting dalam pemetaan kondisi bangunan dan ketersediaan bangunan (ruang kelas, ruang guru, laboratorium, dan yang lainnya).
  • Rincian data ruangan merupakan salah satu bagian yang sering dilupakan untuk diisi. Bagian ini merupakan bagian penting untuk memetakan data sarana yang dimiliki oleh setiap lembaga madrasah.

E. PTK/GTK

PTK/GTK Belum Terdata
  • Dapat didaftarkan melalui akun emis_madrasah, kemudian menunggu persetujuan Admin Kabupaten/Kota.
  • Jika pada saat penambahan terdapat pesan Data Sudah Ada, ada 2 (dua) kemungkinan, yaitu :
  1. Sudah tercatat dengan status tidak aktif, Dapat dilakukan pengaktifan di e-monitor oleh akun Kabupaten/Kota. 
  2. Sudah tercatat di lembaga lain, Harus dipastikan yang menjadi satminkalnya. Jika non-satminkal, maka tambahkan data non-satminkal pada PTK/GTK Satminkalnya.

2. Kepala Sekolah
  • Untuk merubah Kepala Madrasah dapat menambahkan tugas tambahan di Madrasah pada PTK /GTK yang menjadi Kepala Madrasah. Untuk Kepala Madrasah lamanya dapat dihapus penugasan tambahan sebagai Kepala Madrasah. 
  • Jika Kepala Madrasah lama sudah tidak aktif, penghapusan status tugas sebagai Kepala Madrasah dapat dilakukan oleh Kankemenag Kabupaten/Kota.

PTK/GTK non-satminkal dapat ditambahkan dengan mengisikan NSM/NPSN tugas tambahan di luar Satminkal. 

Jika PTK/GTK hilang dari daftar, dapat melapor ke Kankemang Kabupaten/Kota untuk dilakukan pencarian dan pengembalian data.

F. KESISWAAN

Belum Terdata
  1. Mengambil/menarik data dari jenjang sebelumnya pada menu Kesiswaan ---> Siswa Aktif ---> Siswa baru (jenjang sebelumnya).
  2. Dapat didaftarkan melalui akun Madrasah di emis_madrasah (menu Kesiswaan ---> Siswa Aktif ---> Siswa baru (Umum) atau melalui akun Kankemang Kabupaten/Kota melalui e-monitor.
  3. Setelah ditambahkan, menunggu persetujuan Admin Pusat untuk dilakukan pengecekan agar tidak terjadi duplikasi data referensi.

Perubahan Data Profil
  1. Data Profil Siswa dapat diubah pada akun Kankemenag Kabupaten/Kota melalui e-monitor.
  2. Perubahan profil siswa melalui e-monitor hanya dapat dilakukan selama data Peserta Didik/Siswa tersebut belum masuk ke dalam database Verval-PD. 
  3. Jika sudah masuk kedalam Verval-PD, maka proses perubahan data profil siswa hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Verval-PD (Pusdatin Kemdikbud).

Pengaturan Rombel
  1. Pastikan siswa masuk ke dalam rombel yang sesuai.
  2. Pengaturan rombel dapat dilakukan pada menu Kesiswaan ---> Siswa aktif, dengan merubah memilih rombel dan siswa yang sesuai dengan rombelnya.
  3. Pengecekan apakah jumlah siswa aktif pada rombel yang ada dapat dilihat pada menu Kesiswaan  Ringkasan Siswa.

Siswa Hilang
  1. Dapat dikembalikan dengan melakukan pencarian pada menu Kesiswaan ---> Siswa Hilang.
  2. Atau dilakukan pencarian melalui akun Kemenag Kabupaten/Kota pada e-monitor.

Mutasi Siswa

Mutasi dapat dilakukan oleh Madrasah melalui menu Kesiswaan ---> Siswa Aktif ---> pilih siswanya kemudian klik Mutasi pada kolom Aksi.

Siswa Ganda

Sebab siswa ganda terjadi karena 2 (dua) cara :
  1. Siswa ganda dikarenakan duplikasi referensi ---> dilakukan penghapusan melalui menu Kesiswaan ---> Siswa Ganda, kemudian pilih siswanya. Salah satu siswa tidak akan terceklis, kemudian klik Hapus Ganda.
  2. Siswa ganda yang berbeda referensi
  • Menu Kesiswaan ---> Siswa Aktif ---> pilih siswanya kemudian klik Mutasi pada kolom aksi pilih alasan ‘Siswa Ganda’.
  • Melalui akun Kankemenag Kabupaten/Kota pada e-monitor.

Template

Digunakan untuk kemudahan proses pembaruan data Siswa tanpa harus online terus menerus, dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Unduh data siswa melalui template siswa, untuk data yang belum lengkap siswa masuk list unduhan sedang yang sudah lengkap tidak terlihat pada list unduhan.
  2. Template profil siswa, unduhan prosesnya update/pembaruan data, akan terunduh secara keseluruhan.
  3. Perbaikan hanya diperkenankan dari kolom G dan seterusnya (tidak diperkenankan merubah bagian NPSN, Kode Sekolah, Kode Siswa, Nama Siswa, Kelas, Keterangan)
  4. Jika ada perbaikan dapat dilakukan perubahan pada file sumber.
  5. Simpan file dengan csv comma delimeted.
  6. Pastikan menggunakan sparator/pemisah comma dapat dibuka filenya dengan notepad.
  7. Pastikan akhir file yang dibuka tidak mengandung banyak comma (hapus baris yang terdapat tanda comma banyak).
  8. Tidak diperkenankan melakukan upload lebih dari satu kali untuk menghindari data duplikat. Untuk memastikan data sudah terupload dapat melakukan pengecekan dengan mengunduh ulang template.

Untuk file surat edaran dan panduan lengkapnya bisa didownload di bawah ini.

Edaran Emis Semester Genap 2019/2020


Demikian, semoga Panduan Pengisian Data EMIS Online TAPEL 2019-2020 yang baru ini bisa menjadi manfaat untuk Madrasah melakukan updating data Emis.



Pedoman Peringatan Hardiknas Tahun 2020



Berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional, maka dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2020 di tengah masa pandemi COVID-19) diatur hal-hal sebagai berikut:

A. UPACARA BENDERA
  1. Kemendikbud meniadakan Penyelenggaraan Upacara Bendera di setiap kantor instansi pusat dan daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan RI di luar negeri;
  2. Kemendikbud menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hardiknas Tahun 2020 pada tanggal 2 Mei 2020 pukul 08.00 WIB. secara terpusat, terbatas, dan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 yang talah ditetapkan pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara;
  3. Menghimbau instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan RI di luar negeri untuk mengikuti jalannya upacara bendera melalui siaran langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI dan saluran TV Edukasi dari rumah/tempat tinggal masing-masing.

B. TEMA DAN LOGO PERINGATAN
  1. Tema Peringatan Hardiknas Tahun 2020 adalah "Belajar dari COVID-19";
  2. Logo Hardiknas Tahun 2020 sebagai logo di atas;
  3. Logo Hardiknas 2020 serta Sambutan Mendikbud dapat diunduh di laman www.kemendikbud.go.id;
  4. Menghimbau agar satuan pendidikan, kantor instansi pusat dan daerah, serta kantor perwakilan RI di luar negeri turut memeriahkan Peringatan Hardiknas 2020 melalui berbagai media publikasi cetak, elektronik, serta media sosial dengan menggunakan logo dan tema di atas.

C. RAGAM AKTIVITAS
  1. Menghimbau setiap satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan, kantor instansi pusat dan daerah, serta perwakilan RI di luar negeri tidak mengafakan kegiatan/aktivitas Peringatan Hardiknas 2020 yang mengakibatkan berkumpulnya orang banyak pada suatu lokasi;
  2. Aktivitas/kegiatan alternatif untuk memperingati dan memeriahkan Hardiknas 2020 dapat dilakukan secara kreatif, menjaga dan membangkitkan semangat belajar di masa darurat COVID-19, mendorong pelibatan dan partisipasi publik, serta mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
  3. Menghimbau insan pendidikan untuk menyaksikan program Peringatan Hardiknas 2020 "Belajar dari COVID-19" di TVRI pada Sabtu, 2 Mei 2020 pukul 19.00 s.d. 20.30 WIB.




Unduh surat pedoman, logo dan backdrop Hardiknas 2020 melalui url di bawah ini.






Selasa, 28 April 2020

Radar Bansos Jatim untuk Masyarakat Terdampak COVID-19





Bantuan sosial Jawa Timur, atau biasa disebut sebagai Radar Bansos Jatim ini diperuntukkan untuk warga negara Indonesia yang berdomisili di Jawa Timur dan belum mendapatkan bantuan sosial lainnya dari pemerintah.

Radar Bansos Jatim dilakukan melalui mekanisme pendaftaran/pendataan yang dapat diakses melalui situs https://radarbansos.jatimprov.go.id/.

Bantuan Provinsi Jawa Timur ini akan dicairkan setelah data dari penerima PKH, BPNT, BLT, Prakerja, bantuan kabupaten/kota dan dana desa sudah final dan dicairkan sehingga bantuan sosial Provinsi Jawa Timur lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang terdampak dan belum tercover oleh bantuan sosial manapun.


PRA - SYARAT

Prasyarat untuk menerima Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Jawa Timur:
  • Domisili Jawa Timur
Merupakan Warga Negara Indonesia dengan KTP luar Jawa Timur namun menetap di wilayah Jawa Timur, atau warga Jawa Timur di Jabodetabek yang terdampak oleh COVID-19 dan belum memperoleh bantuan dari Pemerintah Pusat & Kabupaten Kota.
  • Bukan keluarga dengan bantuan PKH, BPNT, BLT
Bantuan ini bukan diperuntukkan untuk keluarga yang telah mendapat bantuan PKH dan atau BPNT dan atau BLT dari Kementerian Sosial.
  • Bukan keluarga yang telah mendapatkan bantuan dari Kabupaten/Kota
Bantuan Sosial Pemprov Jawa Timur untuk keluarga yang belum mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten atau Kota Domisili Tinggal.
  • Bukan keluarga yang mendapatkan bantuan dari Dana Desa
Bantuan Sosial Pemprov Jawa Timur untuk keluarga yang tidak mendapatkan atau belum mendapatkan dari bantuan dana desa.

DOKUMEN PENDUKUNG

Untuk proses pencairan dana, dibutuhkan beberapa dokumen pendukung guna memverifikasi apakah Anda layak untuk mendapatkan bantuan sosial dari Pemprov Jawa Timur. Adapun dokumen pendukung dimaksud adalah sebagai berikut:
  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. Rekening Atau Upload Tagihan Listrik
  4. Kartu Domisili RT/RW

MEDIA PLATFORM

Tersedia 3 Platform untuk mengakses Radar Bansos Jatim, yaitu:
  • Telegram
https://t.me/radarbansos3bot
  • WhatsApp
+628817069378
  • Website
https://radarbansos.jatimprov.go.id/

PENDAFTARAN

Pendaftaran hanya bisa dilakukan sekali saja, oleh karena itu pastikan Anda mengisi data dengan jujur dan benar


DISCLAIMER

Data entry Anda akan menjadi pertimbangan untuk pendistribusian bantuan dengan memperhatikan koordinasi lintas Instansi, dan bukan merupakan konfirmasi telah menjadi sasaran penerima bantuan.





TOTAL BANTUAN YANG TELAH DIBAGIKAN PEMPROV JATIM

Total bantuan yang telah dibagikan Pemprov Jatim (Update 28 April 2020)
  • Masker : 1,186,108 pcs
  • Hazmat : 65,199 pcs
  • Rapid Test : 30,288 pcs
  • Hand Sanitizer : 5,810 liter
  • Sarung Tangan Karet : 212,938 pcs


Radar Bantuan Sosial memiliki cermin yang mengartikan bahwa Masyarakat Jawa Timur memiliki komitmen yang kuat terhadap nilai-nilai kebajikan. Hal ini terekspresikan pada pepatah “JER BASUKI MAWA BEYA”, yang berarti untuk mencapai suatu kebahagiaan diperlukan pengorbanan.



Minggu, 26 April 2020

Panduan Belajar Dari Rumah Minggu Ke-3 Untuk MI/SD





PENGANTAR

Program Belajar dari Rumah (selanjutnya disebut BDR) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan alternatif kegiatan pembelajaran selama anak belajar di rumah karena terdampak masa pandemik COVID-19. Tayangan dalam program BDR meliputi tayangan untuk anak usia PAUD dan sederajat, SD dan sederajat, SMP dan sederajat, SMA/SMK dan sederajat, dan program keluarga dan kebudayaan. Pembelajaran dalam BDR ini tidak mengejar ketuntasan kurikulum, tetapi menekankan pada kompetensi literasi dan numerasi.

Selain untuk memperkuat kompetensi literasi dan numerasi, tujuan lain program BDR adalah untuk membangun kelekatan dan ikatan emosional dalam keluarga, khususnya antara orang tua/wali dengan anak, melalui kegiatan-kegiatan yang menyenangkan serta menumbuhkan karakter positif.

Untuk masukan dan saran mengenai program ini, dapat mengisi survei di s.id/surveibdr, mengunjungi website http://ult.kemdikbud.go.id/, atau mengirim surat elektronik ke pengaduan@kemdikbud.go.id.

Tetap belajar dari rumah, jaga jarak, rajin cuci tangan, dan pakai masker agar kita mencegah penyebaran COVID-19.


JADWAL PROGRAM



PANDUAN UNTUK ORANG TUA

Sebelum tayangan:
Kurang lebih 10 menit sebelum program ditayangkan, orang tua mengajak anak duduk bersama dengan sikap rileks dan menjelaskan sekilas tentang lamanya tayangan dan aktivitas yang akan dilakukan dengan anak saat dan/atau sesudah menyaksikan tayangan tersebut. Anak juga menyiapkan alat tulis.


SD/MI KELAS 1 - 3

Kompetensi Literasi 

Berikut hal yang dapat dilakukan orang tua untuk membantu meningkatkan kompetensi literasi anak dari melihat tayangan:
  1. Pandulah anak memahami instruksi lisan dari tayangan program dengan cara meminta anak mengulanginya. orang tua juga perlu mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada anak tentang kata-kata yang belum dipahami, lalu membantu menjelaskannya. Setelah anak mengerti, mintalah anak untuk membuat kalimat dari kata-kata tersebut. 
  2. Khusus untuk instruksi/pertanyaan tertulis (dalam bentuk teks), mintalah anak membaca kembali instruksi tersebut.
  3. Pandulah anak untuk menyampaikan pendapatnya dengan melakukan diskusi.
  4. Perhatikan bagaimana susunan kalimat yang dibuat anak.
  5. Bantu anak agar bisa menyampaikan gagasan dengan kalimat yang benar dan runut.
  6. Orang tua diharapkan bisa mengarahkan anak agar bisa mengemukakan pendapatnya lewat diskusi. Mintalah anak menyampaikan gagasannya secara lisan. Jika memungkinkan, direkam.
  7. Untuk tugas tertulis, bantulah anak menuliskan baris demi baris tugasnya.

Kompetensi Numerasi

Berikut hal yang dapat dilakukan orang tua untuk membantu meningkatkan kompetensi numerasi anak dari melihat tayangan:
  1. Pandulah anak untuk menyimak dengan baik tayangan yang ditampilkan. 
  2. Dengan menyimak tayangan bersama anak, orang tua diharapkan ikut memahami materi yang disampaikan. 
  3. Perhatikan apakah anak memahami tugas yang disampaikan dalam tayangan. 
  4. Pandulah anak untuk mengerjakan tugas tersebut. 
  5. Berdiskusilah dengan guru jika anak membutuhkan bimbingan lebih lanjut.


SD/MI KELAS 4 - 6 

Kompetensi Literasi

Berikut hal yang dapat dilakukan orang tua untuk membantu meningkatkan kompetensi literasi anak dari melihat tayangan:
  1. Dampingi anak ketika sedang menyimak tayangan, kemudian minta anak untuk mengkomunikasikan ide, gagasan, maupun perasaan sendiri, baik lisan maupun tertulis, dari tayangan tersebut. Selanjutnya, orang tua perlu mendengarkan, membaca apa yang disampaikan anak, dan memberi umpan balik berupa tanya jawab, diskusi dan pujian.
  2. Lakukan diskusi dengan anak terkait hasil tulisannya. Perhatikan tema, topik, gagasan, atau ide yang dirasa belum pas dan beri waktu kepada anak untuk mengemukaan pendapatnya dan memperbaiki tulisannya.Jika orang tua mengalami kesulitan, bisa diskusi bersama keluarga dan guru.
  3. Mintalah anak untuk membacakan hasil tulisannya. Perhatikan cara duduk, jarak dari buku ke mata, posisi sikap yang baik, dan intonasi pembacaan. Selanjutnya, bersama-sama orang tua dan anak menyimpulkan bacaan.

Kompetensi Numerasi

Berikut hal yang dapat dilakukan orang tua untuk membantu meningkatkan kompetensi numerasi anak dari melihat tayangan:
  1. Berusahalah untuk mendampingi anak menyaksikan tayangan hingga selesai. Dengan menyimak tayangan bersama anak, orang tua diharapkan ikut memahami materi yang disampaikan. 
  2. Ajaklah anak berdiskusi kebermanfaatan tayangan yang disaksikan. Berilah motivasi untuk penyelesaian tugas yang diberikan dengan memeriksa kembali apa yang sudah dikerjakan anak.
  3. Untuk tugas yang rumit atau perlu penyelesain, arahkan anak untuk mencari referensi lainnya dari buku. Jika memungkinkan, berdiskusilah dengan guru jika anak membutuhkan bimbingan lebih lanjut. 
  4. Mintalah anak  membacakan hasil karya yang ditulisnya dan berikan komentar seputar penyampaian dan komunikasi yang digunakan. Berikan penghargaan untuk karya yang sudah dibuat  anak.


Untuk Panduan selengkapnya dapat diunduh melalui tautan link di bawah ini






GeDebog Pisang seharga 5,95 Dolar





"GeDebog", dalam Bahasa Indonesia ini disebut "Batang Pisang", dan dalam Bahasa Inggris ini disebut "Banana Stem" dijual di Hornbill Asian Market, Amerika Serikat seharga $ 5,95 atau kurang lebih setara dengan Rp 85.000. 😱😱😱

Padahal barang ini kalau di tempat kita dibuang-buang begitu saja. Ternyata barang ini laku dijual di Negara Amerika Serikat.

Tentunya ada manfaat atau khasiatnya yang sudah mereka teliti terlebih sebagai negara maju. Semua komoditas yang masuk pastinya sudah melewati proses penelitian.

Silahkan... Yang punya "Debog" diekspor ke Amerika Serikat. 😁😁😁

Indonesia adalah Negara Kaya Raya. Sebagamana yang dikatakan salah satu Syaikh dari Saudi Arabia (جنة الأرض) "Surganya Dunia". Jangan pernah kita berhenti bersyukur kepada-Nya. 🙏🙏🙏

Inilah 5 (lima) manfaat minum Jus Batang Pohon Pisang bagi kesehatan, tidak hanya buahnya batang pohon pisang pun disebut punya manfaat tak terduga bagi kesehatan manusia.

Kabarnya, batang pohon pisang juga bisa digunakan sebagai ramuan obat alami untuk mengobati atau mencegah beberapa penyakit berbahaya seperti penyakit batu ginjal, mengontrol tekanan darah, mengobati asam lambung hingga penurunan berat badan.

Dikutip dari Himedik, berikut lima manfaat Jus Batang Pohon Pisang:

1. Detoksifikasi dan pencernaan
Jus Batang Pohon Pisang dapat membantu mengeluarkan racun dari dalam tubuh dan bahan alami ini sangat efektif untuk membersihkan sistem pencernaan yang menyebabkan penyakit. 
Sebab Jus Batang Pohon Pisang ini membantu memperlancar buang air besar (BAB) dan mengandung serat baik untuk usus manusia.

2. Mengobati batu ginjal dan ISK
Jus Batang Pohon Pisang akan lebih berkhasiat lagi jika dicampur dengan kapulaga, gunanya untuk melemaskan kandung kemih dan mencegah penyakit batu ginjal. 
Kita juga bisa minum Jus Batang Pohon Pisang dengan campuran jeruk nipis untuk mencegah pembentukkan batu ginjal. Cara ini juga membantu menghilangkan rasa sakit dan ketidaknyamanan yang disebabkan penyakit ISK.

3. Penurunan berat badan
Jus Batang Pohon Pisang yang mengandung serat juga memperlambat pelepasan gula dan lemak dalam sel-sel tubuh manusia. 
Hasilnya, batang pohon pisang ini mampu meningkatkan metabolisme tubuh dan kandungan kalorinya juga tidak akan membuat berat badan naik drastis.

4. Mengontrol kolesterol dan tekanan darah
Jus Batang Pohon Pisang juga kaya akan vitamin B6 dan zat besi yang dapat meningkatkan jumlah hemglobin manusia. 
Selain itu, minuman ini juga diperkaya kalium yang efektif mengontrol kolesterol dan tekanan darah tinggi.

5. Menyembuhkan asam lambung
Bagi orang yang memiliki masalah sakit lambung atau asam lambung, Jus Batang Pohon Pisang bisa jadi pilihan sebagai ramuan obat alami. Karena Jus Batang Pohon Pisang efektif membantu mengatur kadar asam dalam tubuh dan mengembalikan keseimbangan. 
Penderita asam lambung tidak akan lagi merasakan perut perih atau panas seperti terbakar hanya dengan minum jus batang pohon pisang secara rutin.



Sabtu, 25 April 2020

Penanggalan Rapor, Ijazah dan Kelulusan Madrasah di Jawa Timur





Berpedoman pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020 dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 420/2608/101.1/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Tanggal Rapor, Tanggal Ijazah, dan Tanggal Kelulusan jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri dan Swasta di Provinsi Jawa Timur maka dipandang perlu melakukan perubahan atas Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor: B-2089/Kw.13.2.1/PP.00/4/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Madrasah.

Perubahan sebagaimana dimaksud adalah Tanggal Rapor, Tanggal Ijazah dan Tanggal Kelulusan bagi peserta didik kelas 6 MI, kelas 9 MTs dan kelas 12 MA Negeri dan Swasta di Jawa Timur yang ditetapkan sebagai berikut:
  1. Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) ditetapkan pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2020;
  2. Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) ditetapkan pada hari Jumat, tanggal 05 Juni 2020;
  3. Jenjang Madrasah Aliyah (MA) ditetapkan pada hari Sabtu, tanggal 02 Mei 2020.

Dan untuk penulisan dan penilaian pada lembar ijazah tetap berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 2041 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020.


Silahkan unduh Surat Edaran Kanwil Kemenag Jawa Timur tentang Tanggal Rapor, Tanggal Ijazah dan Tanggal Kelulusan jenjang MI, MTs dan MA di Jawa Timur DI SINI.



Jumat, 24 April 2020

Kemenag Hadirkan Program Tayangan “Syiar Madrasah” di Metro TV





Kementerian Agama RI melalui Direktorat KSKK (Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan) Madrasah mengeluarkan himbauan untuk menyaksikan tayangan “Syiar Madrasah” selama bulan Ramadhan 1441 H.

Program tersebut merupakan hasil kerja sama antara Metro TV dan Kementerian Agama RI. Sekaligus sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19. Tayangan ini bertujuan memberikan bekal pendidikan karakter bagi siswa madrasah selama bulan ramadhan 1441 H.

Dalam himbauan itu pula, dijelaskan bahwa saat menyaksikan program “Syiar Madrasah” di Metro TV, siswa/siswi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah diwajibkan melakukan aktifitas sebagai berikut:
  1. Menyusun ringkasan dan menyimpulkan isi ceramah “Syiar Madrasah” setiap hari;
  2. Memberikan laporan hasil ringkasan / kesimpulan yang ditandatangani oleh orang tua pada tiap hari dan diserahkan kepada guru sebagai bahan penilaian aktivitas ramadhan di tiap madrasah.

Berikut Surat Himbauan Kementerian Agama serta Jadwal Lengkap Program “Syiar Madrasah” di Metro TV:




Jadwal di atas update 23 April 2020, masih belum ada jadwal jam tayangnya, tapi sebagaimana brosur gambar di atas, Jadwal  "Syiar Madrasah" di Metro TV tayang setiap Senin - Jum'at selama Bulan Ramadhan 1441 H. Pukul 16.05 WIB.



Kamis, 23 April 2020

Marhaban Yaa Ramadhan 1441 H.





MARHABAN YA RAMADHAN 1441 H.

Segenap Keluarga Besar Madrasah Ibtidaiyah Sirojul Ulum Lopang, Kembangbahu, Lamongan mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1441 H.

Dengan kerendahan hati, kami memohon maaf lahir dan bathin jikalau ada kata, narasi, sikap, yang kurang Santun. 🙏 

Di saat wabah corona (Covid-19), semoga kita semua diberikan keselamatan dan kesehatan, sehingga dapat melaksanakan ibadah Ramadhan dengan sempurna hingga meraih taqwa.




JADWAL IMSAKIYAH RAMADHAN 1441 H.






Rabu, 22 April 2020

Himbauan Pelaksanaan Ibadah di Bulan Ramadhan 1441 H./2020 M. di Kabupaten Lamongan




Pada hari Rabu, tanggal 22 April 2020 pukul 09.40 s.d 14.15 WIB, bertempat di Ruang Data Makodim 0812 Lamongan, Jl. Panglima Sudirman No. 113 Kab. Lamongan telah dilaksanakan Rapat Koordinasi FKUB Lamongan dalam rangka Himbauan Pelaksanaan Ibadah di Bulan Ramadhan 1441 H., sebagai penanggung jawab Letkol Inf. Sidik Wiyono, S.H., M.Tr.Han (Dandim 0812/Lamongan) yang diikuti sekitar 25 orang.

A. Hadir dalam kegiatan, sebagai berikut:
  1. Letkol Inf. Sidik Wiyono, S.H., M.Tr.Han.(Dandim 0812/Lamongan);
  2. AKBP Harun, S.I.K., M.H.(Kapolres Lamongan);
  3. Dr. Yuhronur Efendi, MBA (Sekda Kab. Lamongan);
  4. KH. Abdul Aziz Khoiri (Ketua MUI Lamongan);
  5. Kapten Inf. Ahmad Mansur (Pasi Intel Kodim 0812/Lamongan);
  6. AKP Afner Nixon P, S.Sos,S.I.K (Kasat Intelkam Polres Lamongan;
  7. KH. Masnur Arif (Ketua FKUB Kab. Lamongan).
  8. H. M. Khoirul Anam (Kemeneg Lamongan);
  9. H. Supandi Awaludin (Ketua PC. NU Lamongan);
  10. Ir. Mulyono (Sekretaris DPD LDII Lamongan);
  11. Bpk. Sisyanto (Ketua PC. NU Babat);
  12. H. Shodikin (Ketua PD. Muhamadiyah Lamongan);
  13. Drs. Anang Dwi Bagus K, M.Pd (Ta'mir Masjid Al Azhar Lamongan);
  14. Drs. Tsalist Fahami (Ta'mir Masjid Agung Lamongan);
  15. Pemuka Agama Kab. Lamongan.

B. Adapun rangkaian kegiatan sebagai berikut:
  • Pukul 09.40 WIB, penyampian Letkol Inf. Sidik Wiyono, S.H., M.Tr.Han (Dandim 0812/Lamongan)
Bahwa kegiatan untuk membahas kegiatan keagamaan dimana sebentar lagi kita akan menghadapi bulan suci Ramadhan, menghimbau agar tidak ada yang bebas keluar masuk wilayah Lamongan.
  • Pukul 09.50 WIB, penyampaian AKBP Harun, S.I.K., M.H. (Kapolres Lamongan)
Terkait dengan penyebaran Covid-19 kita berupaya menyampaikan kepada masyarakat guna mendukung kegiatan Pemerintah khususnya bagaimana tehnis pelaksanaan kegiatan ibadah.
  • Pukul 10.00 WIB, penyampaian KH. Abdul Aziz Khoiri (Ketua MUI Lamongan)
Sholat jamaah untuk sholat fardhu tetap dilaksanakan namun tidak untuk umum cukup Takmir dan pengurus masjid serta masyarakat sekitar masjid.
Sholat Jumat berjamaah tetap ada namun dalam pelaksanaannya cukup Takmir dan pengurus masjid serta masyarakat sekitar masjid tidak membuka untuk umum. 
Selama bulan suci Ramadhan tetap ada pelaksanaan shalat tarawih namun cukup masyarakat sekitar masjid dan tidak membuka untuk umum, Tadarus tetap ada tetapi terbatas dan suara di dalam, buka puasa bersama di masjid tidak ada. 
Shalat Idul Fitri tetap ada untuk warga untuk sekitar, bukan untuk umum, namun halal bihalal ditiadakan.
  • Pukul 10.10 WIB, penyampaian KH. Masnur Arif (Ketua FKUB Kab. Lamongan)
Agar tetap melaksanakan ibadah di masjid dengan memperhatikan faktor-faktor yang memenuhi syarat kesehatan, mematuhi aturan dengan memakai masker, semua masjid yang melaksanakan ibadah wajib memenuhi kebutuhan protokol covid 19 dan perlu di jaga yang ketat oleh aparat dan apabila tidak memenuhi syarat agar ditutup sementara. 
Untuk masjid di jalan protokol, diperbatasan maupun di desa yang makmumnya skala besar agar tidak melaksanakan sholat Jumat, sholat lima waktu berjamaah.
  • Pukul 10.20 WIB, penyampaian Drs. Shodiqin (Ketua PD Muhammadiyah Lamongan)
Muhamadiyah telah mendirikan MCC, Muhammadiyah covid center untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu. 
Tidak ada takbir keliling dan silaturahim.
  • Pukul 10.30 WIB, penyampaian Drs. Supandi Awaludin (Ketua PC NU Lamongan)
Untuk azan tetap berkumandang seperti biasa. 
Tetap mengikuti protokol dan peraturan tentang pencegahan covid 19. 
Tetap sinergi dengan Pemda dan instansi lainnya.
  • Pukul 10.45 WIB, penyampaian Bpk. Mulyono (Sekretaris DPD LDII Lamongan)
Kita tetap mengikuti aturan dan protokol dari pemerintah.
  • Pukul 10.55 WIB, penyampaian Bpk. Khoirul Anam (Kemeneg Kab. Lamongan)
Senantiasa mengikuti pemerintah pusat dan daerah. 
Protokol tetap dilaksanakan dalam pelaksanaan shalat berjamaah. 
Sepakat untuk di masjid-masjid menyediakan alat protokol pencegahan covid 19.
  • Pukul 11.05 WIB, penyampaian Bpk. Anang Dwi (Ketua Ta'mir masjid Al Azar Kab. Lamongan)
Selalu melaksanakan koordinasi dengan Pemda. 
Kehadiran aparat untuk membantu Takmir masjid. 
Masjid jangan sampai ditutup.
  • Pukul 11.10 WIB, penyampaian Drs. Tsalis Fahami (Ketua Ta'mir masjid agung Kab. Lamongan)
Yang harus ditegaskan ke masyarakat di Lamongan adalah untuk masyarakat yang daerahnya pandemik covid 19. 
Pemudik dari luar disarankan tidak boleh memasuki Lamongan.
  • Pukul 11.15 WIB, penyampaian Drs. Sisyanto (Ketua PC NU Babad)
Pada bulan Ramadan ibadah tetap dilaksanakan. 
Untuk shalat Idul Fitri tetap berlangsung sesuai dengan protokol. 
Silaturahim tetap dilaksanakan dengan menggunakan media sosial.
  • Pukul 11.20 WIB, penyampaian Mayor Arh (Kasdim 0812 Lamongan)
Kegiatan ibadah tetap berjalan dengan protokol yang telah ditetapkan. 
Menjaga kesehatan diri masing-masing sama dengan menyayangi lingkungan kita.
  • Pukul 11.45 WIB, Ishoma.
  • Pukul 12.15 WIB, dilaksanakan rumusan oleh peserta rapat dalam menentukan kesepakatan yang akan dijadikan aturan dalam pelaksanaan ibadah.
  • Pukul 13.00 WIB, pembacaan rumusan aturan dalam pelaksanaan ibadah sebagai berikut:
Pelaksanaan Sholat 
  1. Sholat Maktubah (5 waktu), Tarawih boleh dilaksanakan di masjid/mushola dengan mengacu pada protokol pencegahan covid 19 dengan ketat. Jika Takmir masjid/mushola tidak bisa memenuhi standart protokol kesehatan pencegahan covid 19, maka dianjurkan pelaksanaan ibadah tersebut dirumah saja.
  2. Untuk sholat Idul Fitri dianjurkan dilaksanakan di masjid dengan melaksanakan protokol kesehatan confid 19 secara ketat jika takmir masjid tidak bisa memenuhi standart protokol kesehatan pencegahan covid 19, maka sholat Idul Fitri ditiadakan.
  3. Adapun masjid yang mempunyai jamaah dengan mobilitas tinggi seperti masjid : Jalur Protokol, Zona Merah, Pabrik, Daerah Perbatasan, Dihimbau untuj melaks sholat Maktubah (5 Waktu) tarawih dirumah masing - masing untuk sholat jumat diganti sholat dzuhur.
Sahur dan buka bersama, kultum, kajian islam dan pengajian umum. 
  1. Sahur dan buka bersama ditiadakan, dianjurkan diganti dengan pembagian sembako diantar secara langsung ke fakir miskin. 
  2. Pelaksanaan kultum, kajian islam dan pengajian umum dilaks melalui media online.
Tadarus. 
Tadarus boleh dilksanakan di Masjid/Mushola Maksimal 5 orang sampai maksimal pukul 23.00 WIB. 
Pelaksanaan Zakat Fitrah, Infaq dan Shodaqah. 
  1. Zakat Fitrah dan Zakat Mal Hendaknya Langsung diberikan kepada mustahiq (Baik Muzaki Maupun Panitia) Untuk Menghindari kerumunan massa. 
  2. Zakat Fitrah dan Zakat Mal Dianjurkan pelaksanaan pendistribusianya di Awal Ramadhan.
Takbiran. 
Takbir keliling ditiadakan dan dianjurkan dilaksanakan di masjid, musholla/dirumah. 
Halal bihalal. 
Halal bihalal cukup mengunakan media sosial 
Himbauan ini dibuat untuk dilaksanakan dan bersifat kondisional.
  • Pukul 14.00 WIB, Kegiatan penandatangan hasil kesepakatan rapat.
  • Pukul 14.15 WIB, Kegiatan selesai, selama kegiatan berjalan tertib, lancar dan aman.

Bahwa giat rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk menetapkan regulasi/aturan dalam pelaksanaan ibadah di Bulan Ramadhan pada saat pandemi Covid 19 di Wil. Kab. Lamongan. Adapun himbauan tersebut dapat diunduh melalui tautan di bawah ini.




Senin, 20 April 2020

Panduan Belajar Dari Rumah Minggu Ke-2 Untuk MI/SD





PENGANTAR

Program Belajar dari Rumah (selanjutnya disebut BDR) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan alternatif kegiatan pembelajaran selama anak belajar di rumah karena terdampak masa pandemik COVID-19. Tayangan dalam program BDR meliputi tayangan untuk anak usia PAUD dan sederajat, SD dan sederajat, SMP dan sederajat, serta SMA/SMK dan sederajat. 

Agar tayangan dalam program BDR dapat dimanfaatkan dengan baik, maka diperlukan panduan yang menjelaskan maksud, tujuan, dan alternatif aktivitas bimbingan yang dapat dilakukan oleh orang tua dalam mendampingi anak saat ​ melihat tayangan dan saat mengerjakan tugas yang disampaikan dalam tayangan, terutama untuk anak pada jenjang PAUD dan SD, sementara untuk jenjang SMP sederajat ​ dan SMA/SMK sederajat, selain panduan untuk orang tua, juga terdapat panduan untuk siswa.


TUJUAN 

Selain untuk memperkuat kompetensi literasi dan numerasi, tujuan lain program BDR adalah​  untuk membangun kelekatan dan ikatan emosional dalam keluarga, khususnya antara orang tua/wali dengan anak, melalui kegiatan-kegiatan yang menyenangkan serta menumbuhkan karakter positif.


PANDUAN UNTUK SD DAN SEDERAJAT 

Panduan ini untuk dipraktikkan orang tua saat mendampingi anak melihat tayangan pembelajaran dan/atau sesudahnya. 

Kurang lebih 10 menit sebelum program ditayangkan, orang tua mengajak anak duduk bersama dengan sikap rileks dan menjelaskan sekilas tentang lamanya tayangan dan aktivitas yang akan dilakukan dengan anak saat dan/atau sesudah menyaksikan tayangan tersebut. 


KELAS 1 - 3

Kompetensi Literasi 

Berikut hal yang dapat dilakukan orang tua untuk membantu meningkatkan kompetensi literasi anak. 
  1. Pandulah anak memahami instruksi lisan dari tayangan program dengan cara meminta anak mengulanginya. Orang tua juga perlu mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada anak tentang kata-kata yang belum dipahami, lalu membantu menjelaskannya. Setelah anak mengerti, mintalah anak untuk membuat kalimat dari kata-kata tersebut.  
  2. Khusus untuk instruksi/pertanyaan tertulis (dalam bentuk teks), mintalah anak membaca kembali instruksi tersebut. 
  3. Pandulah anak untuk menyampaikan pendapatnya dengan melakukan diskusi.
  4. Perhatikan bagaimana susunan kalimat yang dibuat anak. 
  5. Bantu anak agar bisa menyampaikan gagasan dengan kalimat yang benar dan runut.
  6. Orang tua diharapkan bisa mengarahkan anak agar bisa mengemukakan pendapatnya lewat diskusi. Mintalah anak menyampaikan gagasannya secara lisan. Jika memungkinkan, direkam.
  7. Untuk tugas tertulis, bantulah anak menuliskan baris demi baris tugasnya. 


Kompetensi Numerasi

Berikut hal yang dapat dilakukan orang tua untuk membantu meningkatkan kompetensi numerasi anak: 
  1. Pandulah anak untuk menyimak dengan baik tayangan yang ditampilkan. 
  2. Dengan menyimak tayangan bersama anak, orang tua diharapkan ikut memahami materi yang disampaikan. 
  3. Perhatikan apakah anak memahami tugas yang disampaikan dalam tayangan. 
  4. Pandulah anak untuk mengerjakan tugas tersebut. 
  5. Berdiskusilah dengan guru jika anak membutuhkan bimbingan lebih lanjut.


KELAS 4 - 6 

Kompetensi Literasi

Berikut hal yang dapat dilakukan orang tua untuk membantu meningkatkan kompetensi literasi anak: 
  1. Dampingi anak ketika sedang menyimak tayangan, kemudian minta anak untuk mengkomunikasikan ide, gagasan, maupun perasaan sendiri, baik lisan maupun tertulis, dari tayangan tersebut. Selanjutnya, orang tua perlu mendengarkan, membaca apa yang disampaikan anak, dan memberi umpan balik berupa tanya jawab, diskusi dan pujian. 
  2. Lakukan diskusi dengan anak terkait hasil tulisannya. Perhatikan tema, topik, gagasan, atau ide yang dirasa belum pas dan beri waktu kepada anak untuk mengemukaan pendapatnya dan memperbaiki tulisannya. Jika orang tua mengalami kesulitan, bisa diskusi bersama keluarga dan guru. 
  3. Mintalah anak untuk membacakan hasil tulisannya. Ketika membaca, perhatikan cara duduk, jarak dari buku ke mata, dan pastikan posisi sikap yang baik. Jika ditemukan intonasi yang kurang tepat, minta anak untuk mengulanginya lagi. Selanjutnya, bersama-sama orang tua dan anak menyimpulkan bacaan. 
  4. Jika memungkinkan, seluruh hasil anak didokumenkan dan diserahkan ke sekolah. 


Kompetensi Numerasi

Berikut hal yang dapat dilakukan orang tua untuk membantu meningkatkan kompetensi numerasi anak: 
  1. Berusahalah untuk mendampingi anak menyaksikan tayangan hingga selesai.
  2. Ingatkan anak untuk menyimak tayangan dengan baik.
  3. Mintalah anak menyiapkan sendiri peralatan yang dibutuhkan untuk keperluan belajar mandiri di rumah.
  4. Ajaklah anak berdiskusi kebermanfaatan tayangan yang disaksikan.
  5. Berilah motivasi untuk penyelesaian tugas yang diberikan dengan memeriksa kembali apa yang sudah dikerjakan anak.
  6. Untuk tugas yang rumit atau perlu penyelesain, arahkan anak untuk mencari referensi lainnya dari buku.
  7. Jika memungkinkan, berdiskusilah dengan guru jika anak membutuhkan bimbingan lebih lanjut. 
  8. Mintalah anak membacakan hasil karya yang ditulisnya dan berikan komentar seputar penyampaian dan komunikasi yang digunakan.
  9. Berikan penghargaan untuk karya yang sudah dibuat anak.

Untuk Panduan selengkapnya dapat diunduh melalui tautan link di bawah ini








Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2020





A. LATAR BELAKANG

Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.

Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA. 

Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MI. 

Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MTs. 

Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MA. 

Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). SHUAMBN tidak diwajibkan untuk dimiliki oleh peserta didik yang tidak dapat mengikuti UAMBN karena masa darurat pencegahan penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19).


B. PENGERTIAN

Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah tamat belajar atau lulus pada satuan pendidikan.

SHUAMBN adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah mengikuti UAMBN.


C. TUJUAN DAN MANFAAT

Petunjuk Teknis ini dibuat dengan tujuan memberikan panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020.


D. RUANG LINGKUP

Petunjuk Teknis ini memuat petunjuk umum dan petunjuk khusus penulisan blanko Ijazah Madrasah dan petunjuk penulisan SHUAMBN.


E. SASARAN

Sasaran petunjuk teknis ini adalah Kepala RA, Kepala Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN.


Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020 dapat diunduh melalui tautan link di bawah ini.





Minggu, 19 April 2020

MADRASAH VLOG COMPETITION 2020





Dalam rangka merespon wabah Covid-19 di Indonesia yang semakin hari grafiknya cenderung terus naik (berdasarkan informasi dari Satgas Penanganan Covid-19), sebagai bagian dari peran serta dalam menanggulangi dan mencegah penyebaran virus ini, Kementerian Agama melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah menginisiasi program lomba/kompetisi, sekaligus sebagai bentuk kampanye dengan tagline: “DARI MADRASAH UNTUK INDONESIA SEHAT” bagi siswa/siswi madrasah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

NAMA KEGIATAN
“LOMBA KAMPANYE INDONESIA SEHAT:
DARI MADRASAH UNTUK INDONESIA SEHAT”
#MadrasahkuSehat
#MadrasahkuHebat


KETENTUAN KOMPETISI

1. Pilihan Tema
  • #MenjagaJarak 
Vlog berisi pengalaman keseharian dan ajakan Menjaga Jarak.
  • #MencuciTangan
Vlog berisi pengalaman keseharian dan ajakan pentingnya Mencuci Tangan.
  • #HidupSehat
Vlog berisi manfaat dan pentingnya hidup sehat sesuai anjuran ajaran agama Islam.
  • #AsiknyaBelajarDiRumah
Vlog berisi pengalaman keseharian terkait asiknya belajar dari rumah.
  • #PahlawanKemanusiaan
Vlog berisi pendapat dan atau reaksi positif terhadap Pekerja Kesehatan.
  • #AyoIndonesiaBisa
Vlog berisi pendapat atau reaksi positif melihat tayangan video lain dalam rangka penghentian penyebaran virus covid 19 serta membangkitkan semangat rakyat Indonesia untuk bisa kembali seperti sediakala.

2. Syarat dan Ketentuan
  • Vlog harus menceritakan pengalaman di dalam lingkungan rumah masing-masing siswa/siswi
  • Tidak diperbolehkan mengambil spot gambar/vodep di tempat selain rumahnya sendiri
  • Peserta adalah Siswa-Siswi Aktif Madrasah dari jenjang MI/MTs/MA seluruh Indonesia
  • Peserta mencantumkan nama siswa, nama madrasah dalam karya yang dilombakan
  • Peserta wajib registrasi ke alamat web https://madrasah.kemenag.go.id/vlog2020/
  • Mengunggah atau upload vlog ke alamat web di atas dan panitia akan membalas tiap peserta dengan memberikan link video, apabila sudah tayang di youtube.
  • Peserta wajib mempromosikan videonya di youtube dengan meminta subscribe dan like dari para fansnya, berikut Instagram atau media lainnya dengan menampilkan highlight berdurasi 1 menit.
  • Peserta tidak diperbolehkan meng-unggah atau upload video karyanya dengan durasi penuh ke media manapun.
  • Peserta dapat memilih lebih dari satu tema sesuai minat:
#MenjagaJarak
#MencuciTangan
#HidupSehat
#AsiknyaBelajarDiRumah
#PahlawanKemanusiaan
#AyoIndonesiaBisa
  • Konten bersifat Original, baik gambar maupun musik ilustrasi (bebas royalti) belum dipublikasikan, tidak melanggara HAKI, tidak mengandung unsur SARA, pornografi, dan memberikan motifasi positif
  • Setiap peserta maksimal mengirimkan vlog sebanyak 3 file video
  • Durasi video karya lomba maksimal 3 menit
  • Lomba ini tidak berlaku bagi Panitia/Penyelenggara
  • Lomba ini gratis, tidak dipungut biaya


3. Kriteria Penilaian
  • Kesesuaian dengan Tema
  • Penyampaian Pesan
  • Jumlah Viewer dan Like
  • Video dikirim dalam format MP4, dengan resolusi minimal 720P
  • Video dikirim dalam format landscape (memanjang ke samping)


4. Agenda Kegiatan
  • Pendaftaran dimulai tanggal 17 April 2020 sampai dengan 17 Agustus 2020
  • Batas Akhir pengiriman video tanggal 17 Agustus 2020, pukul 23.59
  • Penjurian dimulai tanggal 25 Agustus 2020
  • Pengumuman Pemenang tanggal 10 September 2020
  • Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

5. Pemenang lomba VLOG
  • Pemenang akan ditentukan berdasarkan penilaian Dewan Juri 50% dan Viewer serta Like 50%
  • Panitia/penyelenggara akan menghubungi pemenang melalui email maupun Telp./HP
  • Setiap pemenang harus mengirimkan data diri (Biodata, Kartu Siswa/NISN, Scan Buku Tabungan)
  • Pemenang lomba terdiri dari berbagai kategori sebagai berikut:
A. Pemenang Tingkat MI
  • Juara I, mendapatkan uang sejumlah Rp. 3.000.000
  • Juara II, mendapatkan uang sejumlah Rp. 2.000.000
  • Juara III, mendapatkan uang sejumlah Rp. 1.000.000
B. Pemenang Tingkat MTs
  • Juara I, mendapatkan uang sejumlah Rp. 6.000.000
  • Juara II, mendapatkan uang sejumlah Rp. 5.000.000
  • Juara III, mendapatkan uang sejumlah Rp. 4.000.000
C. Pemenang Tingkat MA
  • Juara I, mendapatkan uang sejumlah Rp. 10.000.000
  • Juara II, mendapatkan uang sejumlah Rp. 8.000.000
  • Juara III, mendapatkan uang sejumlah Rp. 6.000.000
D. Pemenang favorit
  • Terbanyak Like dan Viewer, Tingkat MI/MTs/MA, mendapatkan uang sejumlah Rp. 5.000.000


Untuk Pengumuman dan Panduan Madrasah Vlog Competition 2020 silahkan unduh DI SINI.

Tabayyun Sebelum Menyebarkan Informasi





Tabayyun adalah meneliti berita dengan cermat, dengan pelan-pelan, dengan lembut, tidak tergesa-gesa menghukumi perkara dan tidak meremehkan urusan, sehingga menghasilkan keputusan yang jelas dan benar. (Fathhul Qadir : 5/80)

Sebagai seorang muslim kita diperintahkan untuk berhati-hati dalam menerima suatu berita atau informasi. Dengan kemudahan akses informasi seperti saat ini, maka proteksi terhadap kevalidan semakin longgar. Siapa saja, dimana saja dapat menerima dan menyebarkan informasi.

Bayangkan jika informasi yang tersebar tersebut buruk, maka secepat itu pula keburukan tersebar.

Dalam realitas media sosial kita saksikan bersama bahwa ketimbang informasi yang baik, lebih banyak berita yang buruk atau terdapat banyak kesia-siaan. Maka, sebaiknya jikalau seseorang tidak mampu memproteksi dirinya dari risiko dunia maya maka jauhkan diri dan cari kesibukan yang lebih bermanfaat.

Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

«مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ»

Di antara tanda kebaikan keIslaman seseorang: jika dia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.”(Hadits Hasan, diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no. 2318 dan yang lainnya)

Jikalau memang, media sosial yang ibarat dua mata pisau tidak dapat kita kendalikan, maka berhati-hatilah, karena dapat mencelakakan diri kita sendiri dan juga orang lain. Perhatikan apa yang kita sampaikan, apa yang kita katakan dan apa pula yang kita informasikan kepada oranglain.

Allah Taala berfirman dalam QS.Al-Ahzab : 70-71:

فَوْزًا فَازَ فَقَدْ وَرَسُولَهُ اللَّهَ يُطِعِ وَمَن ۗ ذُنُوبَكُمْ لَكُمْ وَيَغْفِرْ أَعْمَالَكُمْ لَكُمْ سَدِيدًايُصْلِحْ قَوْلًا وَقُولُوا اللَّهَ اتَّقُوا آمَنُوا الَّذِينَ أَيُّهَايَاعَظِيمًا

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu sekalian kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki amalan-amalanmu dan mengampuni dosa-dosamu. Barangsiapa mentaati Allah dan RasulNya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.”

Tabayyun dalam menyampaikan informasi sangat penting karena apapun yang dilakukan oleh manusia, semuanya akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah Ta'ala. Karenanya kita diperintahkan untuk bertakwa kepada Allah Ta'ala dengan meninggalkan segala perbuatan dosa, dan melaksanakan ketaatan semampu yang bisa dilakukan.

Allah Taala berfirman :

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

“Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawaban” 
(QS. Al-Isra : 36)

Hadits dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda:

وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَليَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ

“Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir hendaklah ia berkata yang baik atau diam” 
(Bukhari no. 6475 dan Muslim no. 74)

Allah Taala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” 
(QS. Al-Hujurat: 6)

Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – rahimahullah – menegaskan:
“Kesimpulannya, wajib atas seseorang untuk mengklarifikasi apa yang dikatakan oleh seseorang dan meneliti si pembawa berita, dia orang yang amanah atau tidak.” Kemudian beliau menambahkan, “Terlebih khusus jika hawa nafsu telah ikut andil, orang pun semakin suka berbicara “kata fulan” tanpa klarifikasi atau membuktikan terlebih dahulu, maka tabayyun saat seperti ini semakin ditekankan kewajibannya, hingga seseorang tidak terjerumus dalam kebinasaan”
(Syarh Riyadhus Shalihin : 1/ 1795)



Edaran Penyaluran dan Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah TA. 2025

  Sebagai tindak lanjut persiapan penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah ...