Selamat Datang

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salamat Datang Di Website MI Sirojul Ulum, Lopang, Kembangbahu, Lamongan

Selasa, 28 Januari 2020

Juknis Penyaluran TPG Tahun 2020



Guru sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas. Sebagai wujud prinsip profesional mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme serta kinerja dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, untuk kelancaran pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi guru madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, nomor register guru, memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperlukan petunjuk teknis tentang pembayaran tunjangan profesi. Oleh karena itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami mulai dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Kementerian Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan, Guru dan Tenaga Kependidikan lainnya.

Untuk memahami Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah, silahkan unduh filenya di bawah ini.




Kamis, 23 Januari 2020

Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) untuk Pengisian DIA di Sispena Tahun 2020






Sispena adalah sebuah aplikasi penilaian akreditasi yang berbasis web secara online, dimana bisa dan dapat di akses dimana saja, kapan saja dengan satu syarat terhubung dengan internet. Selain bisa diakses menggunakan Laptop atau komputer aplikasi juga bisa diakses menggunakan handphone ataupun device yang resolusinya lebih kecil.

Sispena-S/M sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag. Sispena-S/M menjadi pintu gerbang pertama untuk menentukan sekolah/madrasah dapat mengikuti proses akreditasi atau tidak. Sekolah/madrasah dapat diakreditasi apabila telah mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) melalui SispenaS/M.

Pengisian DIA secara daring di Sispena S/M menjadi prioritas utama tim Sispena BAP S/M. Sekolah bisa melakukan pengisian IPDIP kelengkapan Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung secara manual terlebih dahulu. Setelahnya, pengisian DIA bisa dilakukan melalui Sispena-S/M secara daring. Hal ini dilakukan agar tidak mengalami banyak hambatan saat pengisian DIA S/M secara online.

Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditasi merupakan tabel data isian yang diisi oleh sekolah, sebagai data pendukung dalam pengisian instrumen akreditasi. IPDIP akreditasi merupakan satu kesatuan dengan instrumen akreditasi dan petunjuk teknis pengisian instrumen akreditasi, sehingga pengisiannya harus sesuai dengan kenyataan yang ada di sekolah.

Pengisian Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditasi merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari kepala sekolah. Apabila perlu, sekolah membentuk tim yang terdiri atas pihak- pihak relevan, agar dapat mengisi seluruh butir dalam IPDIP Akreditasi dengan akurat, tepat, dan objektif.

IPDIP merupakan bahan kelengkapan untuk visitasi asesor ke sekolah. Oleh karena itu telitilah kembali jawaban untuk setiap butir pernyataan secara seksama.

Draf Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 untuk Pengisian DIA di Sispena, bisa diunduh melalui laman berikut:

Sedangkan untuk Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditasi Tahun 2020, bisa diunduh melalui laman berikut:





Rabu, 22 Januari 2020

Juknis Penyusunan KTSP di Madrasah Tahun 2020




Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 36 mengamanatkan agar kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan disusun dan dikembangkan: (a) dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik; (b) sesuai dengan jenjang pendidikan; dan (c) dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan prinsip diversifikasi itu, pemerintah tidak lagi menetapkan kurikulum nasional. Oleh karena itu, kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan penyusunannya diserahkan di tingkat satuan pendidikan dalam bentuk Kurikulum Satuan Tingkat Pendidikan (KTSP). 

Sedangkan untuk menjamin mutu minimal layanan pendidikan dengan KTSP yang variatif, dapat mengacu pada delapan standar nasional pendidikan yaitu: (a) Standar isi, (b) Standar Kompetensi Lulusan, (c) Standar Proses, (d) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, (e) Standar Sarana dan Prasarana, (f) Standar Pengelolaan, (g) Standar Pembiayaan, dan (h) Standar Penilaian Pendidikan.

Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah menjelaskan bahwa satuan pendidikan dapat melakukan inovasi dan pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai kebutuhan peserta didik, akademik, sosial budaya dan kebutuhan madrasah. Inovasi dan pengembangan KTSP meliputi struktur kurikulum, beban belajar, desain pembelajaran, muatan lokal dan ekstrkurikuler. Dengan demikian bagi satuan pendidikan yang ingin melakukan terobosan-terobosan dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasahnya, dapat melakukan inovasi dalam pengembangan KTSP madrasahnya.

Untuk memudahkan satuan pendidikan melakukan inovasi dalam pengembangan KTSP, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun petunjuk teknis pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sebagai salah satu panduan bagi satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan KTSP di madrasah.

Terkait Juknis Penyusunan dan Pengembangan KTSP tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian agama Republik Indonesia telah menetapkan beberapa keputusan yang dapat diunduh melalui tautan berikut ini:
Selanjutnya Satuan pendidikan dapat menyusun dan mengembangkan KTSP secara kreatif dan inovatif sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing madrasah.



Sabtu, 04 Januari 2020

Petunjuk Pengisian Aplikasi Manajemen Ujian Nasional (E-MANJA) Tahun 2020






Seperti halnya yang beredar di group-group operator madrasah mengenai informasi pendataan Capesun dan LTMPT Tahun Pelajaran 2019/2020. adapun informasi itu adalah:
INFO UPDATE
PENDATAAN CAPESUN & LTMPT 

  1. EMIS akan memaksimalkan pelayanan melalui pemrioritasan penyelesaian data akhir siswa kelas XII dalam mengejar limit waktu berakhirnya pendaftaran ke Perguruan Tinggi di LTMPT.
  2. Untuk mendukung kelancaran pendataan CAPESUN dan pendaftaran LTMPT madrasah TP 2019/2020, EMIS memberlakukan modul khusus pendataan CAPESUN melalui laman http://emispendis.kemenag.go.id/e-manja/ yang bisa diakses sekarang.
  3. Database siswa yang digunakan dalam e-manja adalah data khusus siswa kelas akhir madrasah (6 MI, 9 MTs dan 12 MA).
  4. Madrasah yang masih mengalami permasalahan data CAPESUN dan LTMPT (di luar data identitas pokok siswa), diharapkan segera melakukan pengecekan dan perbaikan data melalui modul e-manja.
  5. Jika terdapat kesalahan identitas pokok siswa (NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin dan nama ibu kandung), madrasah dapat melakukan perbaikan (edit) data melalui aplikasi Verval-PD.
  6. Hasil updating data siswa kelas akhir melalui e-manja akan disinkronkan dengan PDSPK (Verval-PD dan PDUN) dan LTMPT (khusus kelas 12 MA) dengan jadwal sinkronisasi minimal 1x24 jam (sinkronisasi membutuhkan waktu 24 jam setelah diinput). Selama waktu yg diperlukan untuk sinkronisasi itu diminta operator sabar menunggu dan tidak melakukan penginputan data yg sama dengan input yg telah dilakukan sebelumnya( pelanggaran terhadap hal ini bisa berakibat terjadinya data yg dobel dan mengganggu verifikasi data di EMIS maupun PDSP) 
  7. Jika di aplikasi Verval-PD terdapat indikasi siswa ganda (siswa madrasah tercatat di 2 satuan pendidikan atau lebih), operator madrasah harus melaporkan keberadaan siswa tersebut ke admin Kemenag Kab/Kota atau Kanwil Kemenag Provinsi.                    a) Jika siswa tersebut bukan siswanya, ajukan permohonan kepada admin Kemenag Kab/Kota atau Kanwil Kemenag Provinsi untuk mengeluarkan data siswa tersebut dari madrasah yang bersangkutan melalui aplikasi Verval-PD.                                b) Jika siswa tersebut memang benar siswanya, ajukan permohonan kepada admin Kemenag Kab/Kota atau Kanwil Kemenag Provinsi untuk mengeluarkan data siswa tersebut dari madrasah lain melalui aplikasi Verval-PD atau berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat jika siswa tersebut tercatat sebagai siswa sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan. 
  8. Gunakan NISN yang tercatat di database EMIS dan Verval-PD untuk melakukan pendaftaran LTMPT. 
  9. Bila tindakan yang perlu diambil oleh operator madrasah, admin EMIS Kantor Kemenag Kab/Ko dan Kanwil sudah dilakukan, maka untuk mengecek penyelesaian yg dilakukan oleh pihak EMIS pusat dan sinkronisasinya deng PDSPK, pihak operator diminta secara rutin mengamati perkembangan perubahan datanya, sampai terjadinya keyakinan data siswa yg ditangani selesai dengan sempurna. 

Nah untuk kali ini akan dibahas mengenai tampilan dan form pengisian data Capesun melalui aplikasi emis yakni melalui link http://emispendis.kemenag.go.id/e-manja/, adapun link tersebut berlaku untuk jenjang pendidikan MI, MTs dan MA.

Adapun urutan pengisian adalah sebagai berikut:
  • Isi username dan password sesuai dengan username dan password pendataan aplikasi EMIS reguler. 
  • Nah maka akan tampil halaman seperti berikut: 
  • Pada tampilan analisis data masih belum lengkap untuk saat ini, tapi kemungkinan akan berfungsi untuk mengecek kevaliditasan dan kelengkapan data capesun
  • Berikutnya tampilan halaman rombel, adapun pada halaman rombel ini terdapat fasilitas untuk mengedit data terutama untuk kurikulum serta jurusan dan bahasa untuk jenjang MA. Apabila ingin edit data tinggal klik tombol aksi di rombel yang akan di ubah. 

  • Berikut contoh edit untuk rombel 
- Tingkat : diisi sesuai dengan kelas
- Nama Ruangan : diisi dengan nama ruangan
- Nama Rombel : diisi nama rombel
- Kurikulum : diisi sesuai pilihan K13, KTSP, Kurikulum Mandiri atau Kombinasi
- Jurusan : diisi sesuai pilihan IPA, IPS, Bahasa atau Agama
- Bahasa Asing : diisi sesuai pilihan ada Bahasa Arab, Jepang, Jerman, Perancis, Mandarin, Inggris atau lainnya 
lalu klik simpan dan akan ada konfirmasi sukses, refresh untuk bisa melihat perubahannya. 
- Untuk berikutnya dan yang paling penting yakni halam peserta didik, disini anda bisa melengkapi data yang dibutuhkan dengan mengeklik tombol aksi untuk siswa yang belum lengkap datanya.

tampilan edit data siswa

Nah kalau semua sudah selesai download untuk file yang akan diupload di bioun (saat ini belum ada). 

Demikian tentang Petunjuk Pengisian Aplikasi Manajemen Ujian Nasional (E-MANJA) Tahun 2020 semoga bermanfaat bagi semua dan bagi madrasah bersama, Salam. 



Edaran Penyaluran dan Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah TA. 2025

  Sebagai tindak lanjut persiapan penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah ...