Guru sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas. Sebagai wujud prinsip profesional mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme serta kinerja dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, untuk kelancaran pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi guru madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, nomor register guru, memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperlukan petunjuk teknis tentang pembayaran tunjangan profesi. Oleh karena itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami mulai dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Kementerian Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan, Guru dan Tenaga Kependidikan lainnya.
Untuk memahami Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah, silahkan unduh filenya di bawah ini.