Selamat Datang

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salamat Datang Di Website MI Sirojul Ulum, Lopang, Kembangbahu, Lamongan

Jumat, 26 Juni 2020

Panduan Pelaksanaan MATSAMA Tahun 2020




A. Latar Belakang
  • Awal Proses Pembelajaran tahun ajaran baru di Madrasah akan segera dimulai dengan diawali masa orientasi dan pengenalan lingkungan Madrasah
  • Awal masuk sekolah menjadi pintu gerbang pertama dalam mengenalkan lingkungan madrasah, menggali potensi-potensi anak, menggali masa depan anak.
  • Motto Direktorat KSKK Madrasah mencetak generasi “Hebat dan Bermartabat” generasi yang cerdas secara akal, tetapi matang secara spiritual dan berkarakter ke-Indonesia-an.
  • “Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) diperlukan dalam rangka menetukan keberhasilan seluruh proses pembelajaran di madrasah.
  • Seluruh rangkaian kegiatan MATSAMA bersifat edukatif, menumbuhkan kreatifitas dan inovasi kepada para peserta didik sehingga memberikan pengalaman yang menyenangkan dan mencintai madrasah
  • Mengacu kepada Permendikbud nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

B. Tujuan
    1. Mengenalkan lingkungan, nilai dan karakter khusus madrasah kepada para peserta didik baru, agar selama proses pembelajaran dapat tercipta rasa aman dan nyaman untuk mengembangkan seluruh potensi diri dan kemampuannya.
    2. Menumbuhkan kultur dan jiwa bangga kepada para peserta didik baru untuk belajar dan mencintai serta menjaga nama baik almamaternya.
    3. Menanamkan dan memperkuat nilai-nilai moderasi beragama dan karakter ke-Indonesia-an kepada para peserta didik.

C. Waktu Pelaksanaan
  • Waktu pelaksanaan MATSAMA adalah pada minggu pertama awal tahun pelajaran pada saat masuk sekolah dan jam pelajaran atau mengikuti/menyesuaian kondisi madrasah. 
  • Sementara pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan MATSAMA kepada madrasah berasrama, dapat terlebih dahulu melaporkan kepada kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya.

D. Tanggung Jawab Pelaksanaan
    1. Kepala Madrasah bertanggungjawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam MATSAMA
    2. Perencanaan kegiatan MATSAMA disampaikan oleh madrasah kepada orang tua/wali pada saat lapor diri sebagai peserta didik baru atau disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing
    3. MATSAMA wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan

E. Ketentuan (Desain) Pelaksanaan
  • Persiapan
    1. Pembekalan para mentor/pendamping MATSAMA (secara daring)
    2. Arahan dari Direktorat KSKK Madrasah/Kanwil Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kab/Kota
  • Pelaksanaan
    1. Melalui tatap muka: bagi Madrasah dan peserta didik yang berada di “zona hijau” atau bebas Covid-19 berdasarkan informasi/ketentuan pemerintah
    2. Melalui Virtual atau Penugasan: bagi Madrasah atau peserta didik yang berada di wilayah “zona merah dan kuning” Covid-19 dan memiliki akses jaringan internet
    3. Pendampingan: bagi Madrasah atau peserta didik yang berada di “zona merah dan kuning” tetapi tidak ada atau minim akses jaringan internet. 
  • Evaluasi
Evaluasi dilakukan melalui google form atau secara daring, baik dari sisi pelaksanaan, pendamping/mentor dan para peserta didik baru.

Selengkapnya mengenai surat edaran pelaksanaan dan materi panduan MATSAMA Tahun 2020 bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.





Kamis, 11 Juni 2020

Survei Teaching From Home (TFH) bagi GTK di Masa Darurat COVID-19



Direktorat Jenderal Islam Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan surat edaran Nomor: B.1008.1/DJ.I.II/HM.00/06/2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Pelaksaanaan Survei Teaching From Home bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, adapun isi surat tersebut sebagai berikut ini. 

Dalam rangka mengevaluasi Teaching From Home (TFH) yang dilakukan oleh Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah selama masa penanganan Covid-19, Direktorat Jenderal Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan melaksanakan survei TFH bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah berbasis online melalui SimPatika (Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama) dengan memperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut:
  1. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk mengarahkan seluruh guru dan tenaga kependidikan madrasah di wilayah binaannya untuk mengisi instrumen survei Teaching From Home melalui SimPatika.
  2. Instrumen survei Teaching From Home diisi langsung oleh guru dan tenaga kependidikan madrasah dengan menggunakan akses user dan password individu yang dimiliki oleh guru dan tenaga kependidikan madrasah.
  3. Untuk menjamin validasi hasil survei, pengisian instrumen survei sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas, diisi dengan sebenar-benarnya oleh guru dan tenaga kependidikan madrasah bersangkutan, tidak diperkenankan diwakilkan oleh pihak lainnya.
  4. Periode pelaksanaan survei ini akan berlangsung pada tanggal 11 - 18 Juni 2020.

Surat edaran tersebut bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.




Selasa, 02 Juni 2020

Kebijakan Sekolah Ramah Anak (SRA)




KEBIJAKAN SEKOLAH RAMAH ANAK
Disampaikan dalam Webinar Sosialisasi SRA Kabupaten Lamongan
Melalui Zoom meeting pada hari Selasa, 02 Mei 2020

DEFINISI 

Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah satuan pendidikan formal, non formal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainya serta mendukung partisipasi anak tertuma dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawaasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.

KONSEP SRA

Sekolah ramah anak merupakan upaya mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak selama 8 jam anak berada di sekolah, melalui upaya sekolah untuk menjadikan sekolah :
  • B - Bersih
  • A - Aman
  • R -Ramah
  • I - Indah
  • I - Inklusif
  • S - Sehat
  • A - Asri
  • N - Nyaman

KOMPONEN
  • Kebijakan SRA (komitment tertulis, SK Tim SRA, program yang mendukung SRA)
  • Pelaksanaan proses belajar yang ramah anak (Penerapan Disiplin Positif)
  • Pendidik dan Tenaga Kependidikan Terlatih Hak-hak Anak dan SRA
  • Sarana dan Prasarana yang ramah anak (tidak membahayakan anak, mencegah anak agar tidak celaka)
  • Partisipasi anak
  • Partisipasi Orang Tua, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, Stakeholder lainnya, dan Alumni

TUJUAN
  • Mencegah kekerasan terhadap anak dan warga sekolah lainnya
  • Mencegah anak mendapatkan kesakitan karena keracunan makanan dan lingkungan yang tidak sehat
  • Mencegah kecelakaan di sekolah yang disebabkan prasarana maupun bencana alam
  • Mencegah anak menjadi perokok dan pengguna napza
  • Menciptakan hubungan antar warga sekolah yang lebih baik, akrab dan berkualitas
  • Memudahkan pemantauan kondisi anak selama anak berada di sekolah
  • Memudahkan mencapai tujuan pendidikan
  • Menciptakan lingkungan yang hijau dan tertata
  • Ciri khusus anak menjadi lebih betah di sekolah
  • Anak terbiasa dengan pembiasaan- pembiasaan yang positif

TAHAPAN PEMBENTUKAN
  • Persiapan
    1. Komitmen Sekolah
    2. Sosialisasi Konsultasi dengan anak
    3. Melaporkan Ke Dinas PP dan PA dan Dinas Pendidikan/Kanwil Kemenag
    4. Identifikasi potensi
    5. Konsultasi dengan anak
  • Perencanaan
    1. Menyusun rencana program tahunan
    2. Merencanakan kesinambungan kebijakan, Program dan Kegiatan yang sudah ada (Inovasi, Uks, Adiwiyata, DLL) serta program lainnya.
    3. Membuat mekanisme pengaduan
  • Pelaksanaan
    1. Melaksanakan Rencana Aksi/program SRA Tahunan dengan mengoptimalkan semua sumber daya termasuk dr pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, alumni
    2. dll.
    3. Melakukan upaya pemenuhan kategori SRA tertinggi (Kategori 5)
  • Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
    1. Pemantauan setiap 3 bulan
    2. Evaluasi setiap 6 bulan
    3. Laporan ke Gugus Tugas KLA

Materi selengkapnya bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.



Senin, 01 Juni 2020

Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Madrasah



Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Nomor: B-686.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2020 tanggal 24 Maret 2020 perihal Mekanisme Pembelajaran dan Penilaian Madrasah dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 serta mempertimbangkan hasil Rapat Koordinasi Gubernur Jawa Timur bersama pimpinan SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  • Berdasarkan data penyebaran Covid 19 di seluruh wilayah Jawa Timur maka proses pembelajaran dari rumah tetap dilaksanakan dengan memperhatikan : 
    1. Kegiatan pembelajaran siswa madrasah sesuai Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 dimulai tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 20 Juni 2020 tetap menggunakan sistem daring/ pembelajaran dari rumah sampai ada penjelasan lebih lanjut;
    2. Aktivitas dan tugas pembelajaran pada masa belajar dari rumah dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ketersediaan fasilitas belajar di rumah. Pemberian tugas pembelajaran wajib mempertimbangkan konsep belajar dari rumah, yaitu sebagai usaha memutus mata rantai penyebaran Covid-19, oleh karena itu beban tugas yang diberikan agar dipastikan dapat diselesaikan oleh siswa tanpa keluar rumah dan tetap terjaga kesehatan, serta cukupnya waktu istirahat untuk menunjang daya imunitas siswa;
    3. Belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/ jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan Madrasah dapat menyelenggarakan belajar dari rumah dengan memanfaatkan aplikasi e-learning madrasah melalui https://elearning.kemenag.go.id/web dan/atau aplikasi daringlainnya;
    4. Belajar dari rumah lebih menitikberatkan pada pendidikan kemandirian dan kecakapan hidup, misalnya pemahaman mengatasi pandemi Covid-19, penguatan nilai karakter atau akhlak, serta keterampilan beribadah siswa di tengah keluarga;
    5. Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif;
    6. Masa belajar dari rumah jika dipandang perlu akan dievaluasi kembali dengan memperhatikan perkembangan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan menunggu petunjuk lebih lanjut.
  • Ujian Madrasah untuk kelulusan berpedoman pada SK Dirjen Nomor 247 Tahun 2020 tentang POS Ujian Madrasah serta pada masa darurat ini dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Ujian Madrasah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat ini;
    2. Ujian Madrasah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring (bila memungkinkan), dan/ atau bentuk asesmen lainnya yang memungkinkan ditempuh secara jarak jauh atau daring;
    3. Ujian Madrasah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu dipaksakan mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
    4. Madrasah yang telah melaksanakan Ujian Madrasah dapat menggunakan nilai Ujian Madrasah untuk menentukan kelulusan siswa. Sedangkan madrasah yang belum melaksanakan Ujian Madrasah dan tidak memungkinkan melaksanakan Ujian Madrasah secara daring atau jarak jauh sebagaimana dijelaskan pada point (4.b), maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
    5. Kelulusan Madrasah Ibtidaiyah (MI) ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 bila ada dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
    6. Kelulusan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12, bila ada, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
    7. Rumus perhitungan nilai kelulusan siswa pada semua tingkatan (MI, MTs dan MA) dapat ditentukan oleh madrasah;
  • Mengingat agenda waktu sebagaimana mekanisme Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 yang termuat dalam SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3036 Tahun 2019 tentang Kalender Pendidikan Madrasah TP. 2019/2020 tidak bisa dilaksanakan secara sempurna karena masih dalam kondisi Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19, maka kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat ini;
    2. Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring (bila memungkinkan), dan/ atau bentuk asesmen lainnya yang memungkinkan dilakukan secara jarak jauh;
    3. Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
    4. Rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI, MTs, MA) dapat ditentukan oleh madrasah.
  • Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berpedoman pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7265 Tahun 2019 tentang PPDB pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK pada masa darurat ini dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Madrasah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di madrasah;
    2. PPDB dianjurkan untuk dilaksanakan secara online dan/ atau bentuk lain dengan tetap memperhatikan protocol kesehatan;
    3. Mekanisme penetapan hasil PPDB dilakukan oleh madrasah.

Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Madrasah, bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.




Minggu, 31 Mei 2020

Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2020



Melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, Presiden Joko Widodo telah menetapkan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila. Lahirnya Pancasila adalah judul pidato yang disampaikan oleh Presiden Soekarno pada 1 Juni 1945.

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) akan menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila pada Senin (1/6/2020). Namun demikian, karena adanya pandemi Covid-19, upacara hanya akan dihadiri pejabat negara secara terbatas. Upacara akan diselenggarakan di Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri di Jakarta.

Tema Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2020 adalah “Pancasila Dalam Tindakan Melalui Gotong Royong Menuju Indonesia Maju”.

Logo dan Tema Harlah Pancasila 1 Juni 2020 bisa diunduh DISINI


Background Print



Tata Tertib Video Conference Peringatan Hari Pancasila 2020 bisa diunduh DI SINI.



Jumat, 29 Mei 2020

Download Naskah Soal PAT Kelas 1 - 5 Tahun Pelajaran 2019/2020



Sebagai bahan referensi penilain berikut ini Naskah Soal Penilaian Akhir Tahun (PAT) Kurikulum 2013, tersedia semua Mata Pelajaran mulai Kelas 1 sampai Kelas 6.

Silahkan unduh tiap kelas melalui tautan di bawah ini.








Hasil Rapat Online Terkait Penerapan New Normal di Madrasah

.

Rapat Online
Penerapan New Normal di Madrasah
Oleh Bidang Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kanwil Jawa Timur
Kamis, 28 Mei 2020, Pukul 13.00-15.00 WIB.

A. Kabid Pendma Jatim
  • Wacana New Normal telah beberapa kali digulirkan. Banyak pertanyaan ke Bidang Pendma, kira-kira Tahun Pelajaran 2019/2020 kapan berakhir. Secara kalender pendidikan tanggal 20 Juni 2020 sudah berakhir.
  • Berdasarkan hasil rapat dengan Dirktor KSKK, penuntasan pembelajaran 2019/2020 di rumah masing-masing. Artinya tanggal 2 Juni 2020, pembelajaran dilaksanakan di rumah masing-masing. 
  • Madrasah yang berbasis asrama, masih akan dibahas lebih lanjut pada hari selasa minggu depan karena ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu : 
    1. Kemananan/kesehatan peserta didik
    2. Efektivitas pembelajaran.
  • Kesepakatan dalam forum:
    1. Bagi Madrasah berasrama, didahulukan pembelajaran berbasis daring.
    2. Bagi madrasah yang melaksanakan pembelajaran secara langsung, harus mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kemenag melalui Pengawas: Pendidik dan murid-muridnya sudah bebas covid.
  • Terkait kedaruratan (zona merah), madrasah mengikuti keputusan pemerintah daerah masing-masing. Kebijakan implementasi pendidikan tetap mengacu kepada kalender pendidikan Kanwil Kemenag Jatim dan pembelajaran menjadi wilayah tanggung jawab kepala madrasah masing-masing.
  • Pesan dari Direktur:
    1. Jangan terburu-buru dalam penerapan New Normal di Madrasah
    2. Kita harus melihat kesiapan madrasah masing-masing terkait protokol kesehatan.

B. Kasi Sarpras Pendma Jatim

Hasil Rapat Koordinasi Perencanaan New Normal di Madrasah, tanggal 27 Mei 2020
  • Data WHO per tanggal 20 Mei 2020, bahwa 4% pasien yang terpapar Covid-19 adalah anak-anak usia 6-14 tahun. Oleh karena itu penerapan New Normal di Jawa Timur perlu dibahas secara seksama bersama-sama.
  • Pemikian utamanya adalah jangan sampai penerapan New Normal, karena belum adanya kesiapan sarana dan prasarana, akan berdampak pada adanya Cluster Baru penyebaran Covid-19.
  • Penerapan New Normal
    1. Madrasah harus melakukan pemetaan sarana prasananya: jumlah toilet, thermogun, tempat cuci tangan, ventilasi, handsanitizer, dan lain-lain.
    2. Madrasah wajib melaksanakan screening kesehatan kepada guru, tenaga kependidikan serta siswa. 
    3. Madrasah perlu melakukan tes Covid-19. Biaya untuk tes Covid-19 cukup mahal. Tes Covid-19 secara sampling untuk 10% dari jumlah siswa.
    4. Guru/Tendik/siswa yang telah lolos tahapan sreening Covid-19 untuk diberi tanda, apabila tidak lolod skrining dikarenakan lokasi tempat tinggal  berada di zona merah, maka melakukan penugasan di rumah dan tidak diperkenankan bertugas di madrasah.
    5. Madrasah wajib meng-update perkembangan/informasi penyebaran.
    6. Detil protokol kesehatan dalam penerapan New Normal bisa dibaca pada slide.

C. Tanggapan-Tanggapan

Arifin Kasi Pendma
  • Setuju untuk menyelesaikan pembelajaran 2019-2020 secara daring.
  • New Normal diterapkan pada tahun pelajaran baru.
Bu Binti
  • Penerapan New Normal cukup berat bagi madrasah
  • Pelaksanaan pembelajaran/PAT bisa dilaksanakan secara online.
Pak Samsudin
  • Penerapan kelulusan tanggal 6 Juni mohon petunjuk
Bu Emy Pengawas
  • Perlu kehati-hatian dalam penerapan New normal
  • Penerapan perlu dilakukan secara bergiliran
  • Penerapan perlu dilakukan evaluasi.
Bu Ida Pengawas
  • Pengawas segera melakukan pendataan madrasah yang siap
  • Pengawas akan memberikan pendampingan kepada madrasah yang melakukan PBM New Normal.
  • Pengawas akan memberikan rekomendasi
  • Melalukan pengawasan dan pemantauan, ada instrumen
    1. Jadwal Khsuus
    2. Protokol tempat ibadah, membawa alat sholat sendiri, jarak antar jamaah
    3. Protokol kesehatan
      • Tracing zona siswa
      • Data Moda transport
      • Surat keterangan isolasi mandiri
      • Membawa bekal makanan
      • SOP PBM, Kedatangan, kepulangan,
      • Pelaksanaan tes Covid atau surat keterangan sehat dari puskesmas
      • SK Tim Pencegah Covid
      • Masker, bilik desinfektan, tempat cuci tangan dan lain-lain.
Pak Siswo Widodo Kasi Pendma Ponorogo
  • Panduan Kurikulum darurat, bagaimana pengimplementasiaanya dalam kondisi New Normal. Terutama sekali berkaitan dengan pembelajaran dan Simpatika. 
  • Ada efek karambol atau domino efek dari penerapan New Normal.
Pak Sutrisno Ketua KKMI
  • Apakah panduan kurikulum darurat dengan adanya New Normal tetap dilaksanakan?
  • KMA 184 dengan adanya kurkulum darurat bagaimana implementasinya?
  • Kurikulum agama 183-184 dilaksanakan secara bertahap atau keseluruhan?
  • Perlu segera diterbitkan surat edaran dari Kanwil terkait dengan LFH.
Pak Basuki Ketua KKM MA
  • Sepakat madrasah tidak mendahului penerapan New Normal.
  • SE dari Kanwil ditunggu.
  • GTK, masuk tanggal 13 Juli maka perlu mempersiapkan diri dari sekarang.
Pak Moh. Ali Wafa MAN Bangkalan
  • Penerapan Kurikulum darurat sangat tepat untuk kondisi New Normal.
  • SE sangat ditunggu.
  • Banyaknya protokol kesehatan yang harus dipenuhi, maka perlu ada pertemuan lanjutan.
  • Usul agar pengawas juga merapatkan barisan, agar format yang akan digunakan mendapat tanggapan dari pengawas yang lain.
  • Dalam Kurikulum darurat, maka setiap KI/KD setiap mapel tidak harus disampaikan semuanya. Lama jam pembelajaran tatap muka tetap sama, tetapi jumlah jam per minggunya yang dikurangi.

D. Tanggapan

1. Pak Kabid
  • Persiapan KBM tetap kita harus antisipasi penerapan New Normal, terutama dari kesiapan Sarpras dan pemetaan SDM bebas Covid-19. Bila hal ini menjadi persyaratan, maka biaya dapat diambilkan dari dana BOS. Lakukan persiapan-2 keamanan dari sisi kesehatan: jarak tempat duduk antara siswa 1,5 Meter. Satu kelas hanya bisa diisi sejumlah separuh jumlah siswa. Siswa bisa 
  • Guru yang berpotensi diabet, tekanan darah tinggi dianjurkan untuk WFH.
  • Hasil rapat menuntaskan akhir pelajaran dengan WFH, TFH ataupun LFH.
  • Tanggal 13 Juli 2020 diperkirakan sudah pelaksanaan New Normal, dan madrasah perlu mempersiapkan:
    1. Penyiapan kebijakan madrasah terkait update kesehatan.
    2. Membentuk Tim Penanganan Covid: menyiapkan, mengontrol dan mengevaluasi yang diperkuat dengan SK Kepala Madrasah.
    3. Menyusun kebijakan dan prosedur pelaporan gejala Covid-19.
  • Layanan pembelajaran
    1. Proses screening kesehatan bagi GTK dan siswa.
    2. Screening zona lokasi guru, karyawan dan siswa.
  • Pengawas yang berhak untuk mengecek kesiapan masing-masing madrasah dan memberikan rekomendasi untuk penerapan New Normal.
  • Dalam kurikulum darurat, semua siswa harus mendapatkan layanan, apakah dengan daring atau luring.
  • Kurikulum 184, sangat fleksibel. Silahkan madrasah melakukan modifikasi dalam kondisi darurat Covid-19.
  • Ada acuan bagi pengawas, dimana ada item-item yang cukup banyak manakala akan menyusun instrumen.
  • Ada 2 hal harus diperhatikan.
    1. Sebelum protokol kesehatan betul-betul dipenuhi jangan menghadirkan siswa ke madrasah.
    2. Pengaturan shift pembelajaran, dalam kelas diisi 20 siswa. Separuh siswa belajar di kelas dan separoh siswa belajar di rumah, sehingga anak terlayani dengan baik dan aman.
  • Untuk madrasah berasrama, tolong diatur tempat tidurnya, fasilitas ibadahnya, dan ruang isolasi mandiri harus disiapkan.
  • Dalam persiapan tahun ajaran baru, maka diutamakan pembelajaran secara daring, setelah pengawas memberikan rekomendasi maka silahkan melaksanakan pembelajaran secara langsung. Manajemen pembelajaran harus ditata dengan baik.
2. Kasi Kelembagaan
  • New Normal adalah keniscayaan, mau tidak mau harus kita hadapi. Masalahnya kapan diterapkan. Hanya 
  • Ada dua hal yang harus kita persiapkan:
    1. Kesiapan sarana dan prasarana 
    2. Kesiapan pengelolaan pembelajaran
  • Ada beberapa protokol yang harus dijalankan. Tim Satgas Covid-19 yang harus mempersiapkan dari sekarang sampai dengan tanggal 13 Juli 2020.
  • Pembelajaran sebenarnya normal, hanya waktunya yang tidak normal, misalnya biasanya 45 menit diubah menjadi 20 menit tetapi di Simpatika tetap dituliskan 45 menit.
3. Kasi GTK
  • Ada hal penting yang perlu kami sampaikan, ada banyak GTK yang tidak yakin terhadap adanya Covid-19. Oleh karena itu perlu ada sosialisasi kepada guru dan tenaga kependidikan oleh Kasi Pendma, Kepala Madarasah untuk merubah mindset pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Simpatika juga dalam kondisi darurat Covid-19, sehingga tidak ada masalah dalam penanganan New Normal.
  • Tugas Pengawas:
    1. Melalukan pendataan terhadap madrasah yang siap menerapkan New normal.
    2. Melakukan pendampingan
    3. Merekom madrasah yang siap melaksanakan
    4. Melakukan pemantauan pelaksanaan PBM dalam kondisi New Normal
4. Kasi Kesiswaan
  • Penerapan New normal perlu dipersiapkan dengan baik, baik sarana prasarana maupun penataan pembelajarannya.
  • Proses ini perlu dilakukan secara bertahap, perlu koordinasi bersama guru, orang tua, 
  • Dalam kondisi apapun kita harus memanfaatkan sarana, kondisi dan fasilitas untuk menuntaskan belajar anak. Banyak sarana belajar yang belum kita manfaatkan dengan maksimal.
  • Layanan pembelajaran selama ini masih berorientasi pada aspek kognitif, tetapi ada hal aspek paedagogis yang kurang diperhatikan. Pembelajaran perlu didesain agar siswa bisa menggali informasi sendiri, memecahkan masalah, menyampaikan kemampuannya.
5. Kasi Kurev
  • KMA 184 tetap berjalan meskipun dalam kondisi darurat.
  • Guru perlu masuk lebih awal untuk mengondisikan kelas dan pembelajarannya.
6. Kasi Sarpras
  • Ada regulasi S 369/2020 dari Menteri Keuangan tentang pemutakhiran akun terkait pencegahan Covid-19. Misal pembelajaan bilik dalam kondisi New Normal, diperbolehkan, penyemprotan desinfektan, thermogun bisa menggunakan akun 522.192.
  • Pemberdayaan UKS di masing-masing madrasah menjadi sangat penting.



Kamis, 28 Mei 2020

Panduan Pembelajaran Jarak Jauh Kemendiknas 2020 bagi Guru



Panduan Pembelajaran Jarak Jauh Kemendiknas 2020 Bagi GURU selama Sekolah Tutup dan Pandemi Covid-19 dengan semangat Merdeka Belajar.

Lebih dari 91% populasi siswa dunia telah dipengaruhi oleh penutupan sekolah karena pandemi COVID-19 (UNESCO).

Bagaimana sistem pendidikan nasional dapat memastikan bahwa semua siswa memiliki akses yang sama untuk pendidikan berkualitas selama krisis yang belum pernah terjadi sebelum ini?

Belajar dari Rumah Melalui Pembelajaran Jarak Jauh
Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020
  1. Memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum kenaikan kelas maupun kelulusan.
  2. Memfokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.
  3. Memberikan variasi aktivitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar dari rumah.
  4. Memberikan umpan balik terhadap bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah yang bersifat kualitatif dan berguna bagi guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kualitatif.

Peran penting guru:
  • membantu siswa menghadapi ketidakpastian yang disebabkan oleh pandemi,
  • melibatkan siswa untuk terus belajar meskipun kegiatan sekolah normal terganggu.

Panduan ini untuk Guru yang:
  • harus terus mendukung siswa sementara akses fisik ke sekolah ditutup,
  • dapat melibatkan siswa dalam bentuk pembelajaran jarak jauh.

Tujuan:
  • Memandu pengambilan keputusan yang cepat untuk memulai dan melaksanakan pembelajaran yang berkelanjutan. 
  • Mendorong kolaborasi orang tua, guru, murid, untuk berdaya belajar dalam menghadapi situasi darurat akibat wabah virus corona.
  • Memastikan anak mendapatkan pengalaman belajar yang bermakna, menantang dan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan anak. 

Prinsip:
  1. Tidak membahayakan. Sebagaimana GURU di seluruh dunia mencoba untuk mengurangi kemungkinan kerugian dalam belajar karena gangguan sekolah, keselamatan dan kesejahteraan siswa (students well-being) harus menjadi hal terpenting untuk dipikirkan. Upaya penyampaian kurikulum secara jarak jauh tidak menciptakan lebih banyak stres dan kecemasan bagi siswa dan keluarganya.
  2. Realistis. GURU hendaknya memiliki ekspektasi yang realistis mengenai apa yang dapat dicapai dengan pembelajaran jarak jauh, dan menggunakan penilaian profesional untuk menilai konsekuensi dari rencana pembelajaran tersebut.

Selengkapnya mengenai Panduan Pembelajaran Jarak Jauh Kemendiknas 2020 Bagi GURU selama Sekolah Tutup dan Pandemi Covid-19 dapat diunduh melalui tautan di bawah ini.




Kebijakan Kegiatan Pesantren dan Revitasisasi Rumah Ibadah dalam Menghadapi New Normal



Langkah-langkah menghadapi New Normal

Upaya Kemenag:
  1. Membuat Regulasi (aturan, edaran): termasuk santri sebelum tiba dan saat tiba di pondok (koordinasi dengan RT, RW & fasilitas kesehatan)
  2. Berkoordinasi dengan instansi terkait
  3. Menyusun metode pembelajaran (new normal): pembelajaran bagi santri yang masih di pondok; santri belajar di rumah; santri baru dan santri yang kembali ke Pesantren.
  4. Mempersiapkan sarana prasarana untuk mendukung pembelajaran jarak jauh bagi Pesantren yang menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh
  5. Mempersiapkan sarana prasarana Pesantren menghadapi kondisi New Normal
  6. Memberikan bantuan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pondok pesantren
  7. Menyediakan kebutuhan untuk memenuhi protokol kesehatan
  8. Melakukan peningkatan gizi bagi santri, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di pondok pesantren

Dalam upaya berkoordinasi dengan instansi terkait sebagaimana point 2 di atas, melibatkan beberapa kementerian sebagai berikut:
  • Kemenkeu
Menyiapkan anggaran untuk memenuhi kebutuhan langkah-langkah new normal pesantren
  • Kemenkes
    1. Memerintahkan dinas terkait di provinsi dan kab/kota untuk memfasilitasi tes kesehatan bagi santri dan ustadz yang akan kembali ke pondok pesantren
    2. Menyiapkan sarana prasarana kesehatan di pondok pesantren yang menerapkan new normal
    3. Memberikan bantuan peningkatan gizi bagi santri dan tenaga pendidik pesantren
  • Kemenhub
Memfasilitasi transportasi kembalinya para santri dan ustadz ke pondok
pesantren
  • Kemendagri
Menerbitkan radiogram kepada pemda provinsi dan kab/kota untuk
mendukung penerapan new normal pondok pesantren

Protokol Santri Kembali ke Pondok Pesantren

Persiapan dari Rumah:
  1. Pastikan fisik dalam kondisi sehat
  2. membawa peralatan makan minum sendiri, sebaiknya sendok lebih dari satu dan diberi nama
  3. Membawa vitamin C, madu dan nutrisi untuk ketahanan tubuh selama sebulan, membawa masker dan hand sanitizer
  4. Membawa sajadah tipis yang ringan diangkat dan mudah dicuci
  5. Memperhatikan pengaturan mengenai Protokol Penggunaan sarana transportasi dan diusahakan menggunakan kendaraan pribadi/khusus
  6. Pengantar tidak masuk asrama
Sampai di Pondok:
  1. Menjalani test PCR/Rapid Test. Selama belum ada hasil negatif santri menjalani isolasi di tempat yg sudah disediakan.
  2. Tidak bersalaman dengan pengasuh, guru dan teman selama masa pandemi belum dinyatakan berakhir.
  3. Menjaga jarak saat berinteraksi, shalat/beribadah, belajar dan tidur. 
  4. Selalu menggunakan masker, sering cuci tangan pakai sabun dan selalu menyiapkan hand sanitizer.
  5. Mengkonsumsi vitamin C, E, madu dan makanan/minuman bergizi setiap hari untuk menjaga imunitas tubuh. 
  6. Tidak makan dan minum di satu wadah bersama-sama dan tetap mengikuti protokol kesehatan
  7. Hanya menggunakan pakaian, handuk, peralatan mandi dan kasur sendiri.
  8. Tidak keluar lingkungan pondok kecuali untuk kepentingan khusus dengan persetujuan pengasuh.
  9. Walisantri/keluarga tidak diperkenankan menjenguk selama pandemi belum berakhir. Jika terpaksa harus dijenguk, agar menerapkan protokol COVID-19.
  10. Santri yang sakit segera diisolasi untuk dirawat di kamar khusus/poskestren/klinik Pesantren. Apabila perlu penanganan dokter dilakukan konsultasi dengan walisantri.

Revitasisasi Fungsi Rumah Ibadah di Era New Normal

Manfaat:
  1. Pahala bertambah
  2. Menguatkan upaya spiritual
  3. Wujud negara yang agamis
  4. Menghargai prestasi daerah dalam menekan penyebaran wabah
  5. Redam isu negatif
Situasi saat ini:
  1. Semakin kuat desakan untuk relaksasi ibadah, termasuk dari sejumlah anggota Komisi VIII DPR-RI
  2. Pihak tertentu menggunakan isu PSBB Covid-19, untuk menggiring opini bahwa pemerintah anti agama
  3. Opini tersebut diprediksi akan menimbulkan gerakan pembangkangan bila relaksasi di sektor-sektor lain dilakukan, dan sektor agama tidak disentuh
  4. Wacana relaksasi ibadah sudah terlanjur menyebar ke publik, sejak Raker Kemenag dengan Komisi VIII, 11 Mei 2020, karena beberapa anggota dewan mengangkat isu tersebut
Saran Solusi:
  1. Revitalisasi fungsi Rumah Ibadah mendesak untuk dilakukan bila relaksasi di sektor-sektor lain sudah mulai dilakukan
  2. Revitalisasi fungsi Rumah Ibadah harus mentaati Protokol Kesehatan Covid-19, antara lain:
    • Dimulai hanya untuk pelaksanaan ibadah dan kultum
    • Hanya untuk Zona Hijau dan harus didukung oleh Keputusan Camat atau Bupati/Wali Kota sesuai tingkatan Rumah Ibadah-nya, direvisi setiap bulan
    • Membawa perlengkapan ibadah sendiri
    • Ada penanggung jawab yang memastikan penerapan Protokol Covid-19
    • Memakai masker
    • Tersedia fasilitas cuci tangan dengan sabun/handsanitizer
    • Pengecekan suhu badan sebelum masuk Rumah Ibadah
    • Jaga jarak antar perorangan maupun Shaf (barisan)
    • Tidak bersalaman dan/atau berpelukan
    • Dilaksanakan hanya dengan jamaah tetap (anggota terdaftar atau warga RT/RW setempat)
    • Bagi yang dalam kondisi tidak sehat, tidak boleh ke Rumah Ibadah
    • Tidak berdiam lama di Rumah Ibadah, dan sebagainya.
Saat Pelaksanaan:
  1. Data penyebaran Covid-19 sebagai prasyarat utama
  2. Bila grafik penyebaran menurun, Shalat Idul Adha 1441 H. boleh di lapangan/masjid dengan protokol ketat
  3. Akan diterbitkan Surat Edaran Menteri Agama, berlaku untuk semua agama dengan penambahan kekhususan masing-masing.

File PDF tentang Kebijakan Kegiatan Pesantren dan Revitasisasi Rumah Ibadah dalam Menghadapi New Normal, dapat diunduh DI SINI.



Rabu, 27 Mei 2020

Sholawat Kunci Semua Masalah dan Urusan



📚إعانة الطالبين ج  1 ص 12
وَاعْلَمْ أنَّهُ جَاءَ فِي فَضْلِ الصَّلَاةِ عَلَى النَّبِيِّ ﷺ أحَادِيْثُ كَثِيْرَةٌ
مِنها قَولُهُ ﷺ : مَنْ صَلَّى عَلَيَّ فِي كِتَابٍ لَمْ تَزَلِ المَلَائِكَةُ تَسْتَغْفِرُ لَهُ مَا دَامَ اِسْمِي فِي ذٰلِكَ الكِتَابِ.

Banyak hadits yang menjelaskan keutamaan shalawat pada Nabi ﷺ
diantaranta sabda Nabi ﷺ ;
"barang siapa menulis shalawat kepadaku di dalam sebuah buku maka malaikat terus menerus memintakan ampun untuknya selama namaku masih berada dalam buku tersebut"

وَقَولُه ﷺ مَنْ سَرَّهُ أن يَلْقِيَ اللهَ وَهُوَ عَنهُ رَاضٍ 
فَلْيُكْثِرْ مِنَ الصَّلَاةِ عَلَيَّ

وَقَولُه ﷺ مَنْ أكْثَرَ مِنَ الصَّلَاةِ عَلَيَّ فِي حَيَاتِهِ 
أمَرَ اللهُ جَمِيْعَ مَخْلُوْقَاتِهِ أنْ يَّسْتَغْفِرُوا لَهُ بَعْدَ مَوْتِهِ.

وَقَالَ ﷺ أكْثِرُوْا مِنَ الصَّلَاةِ عَلَيَّ فَإنَّهَا نُورٌ فِي القَبْرِ وَنُورٌ علَى الصِّرَاطِ وَنُورٌ فِي الجَنَّةِ.

Nabi ﷺ bersabda:
"barang siapa senang bertemu dengan Allah dan Allah ridho kepadanya
maka perbanyaklah membaca shalawat kepadaku."

Nabi ﷺ bersabda:
"barang siapa memperbanyak baca shalawat padaku semasa hidupnya maka Allah memerintahkan kepada semua makhluk untuk memintakan ampun kepadanya setelah meninggal."

Nabi ﷺ bersabda:
"perbanyaklah membaca shalawat padaku karena sesungguhnya ia adalah cahaya di dalam kubur, cahaya diatas jembatan dan cahaya di dalam surga."

وقَالَ ﷺ أَكْثِرُوا مِنَ الصَّلَاةِ عَلَىَّ فَإنَّهَا تُطْفِئُ عَضَبَ الجَبَّارِ وَتُوْهِنُ كَيْدَ الشَّيْطَانِ 

وقَال ﷺ أكْثَرُكُمْ صَلَاةً عَلَيَّ أَكْثُرُكم أزْوَاجًا فِي الجَنَّةِ.

Nabi ﷺ bersabda:
"perbanyaklah membaca shalawat kepadaku karena sesungguhnya ia bisa memadamkan murka Allah yang maha agung dan merendahkan tipu daya syaitan."

Nabi ﷺ bersabda: 
"yang paling banyak membaca shalawat kepadaku diantara kalian maka dialah yang paling banyak istrinya di surga."

وفِي حَدِيثٍ مَرْفُوْعٍ : مَا جَلَسَ قَوْمٌ فَتَفَرَّقُوا عَنْ غَيرِ الصَّلَاةِ عَلَى النَّبِيِّ ﷺ إلَّا تَفَرَّقُوا عَنْ أنْتَن مِن جِيْفَةِ حِمَارٍ.

Dalam hadits marfu' :
"tidaklah suatu kaum duduk kemudian berpisah tanpa membaca shalawat kepada (Nabi ﷺ) kecuali mereka berpisah lebih busuk dari pada bangkai himar"

قَالَ ابنُ الجَوْزِي فِي البُسْتَان : 
فإذا كان المَجلِسُ الذي لا يصلى فيه يكون بهذه الحالة 
فلا غرو أن يتفرق المصلون عليه من مجلسهم عن أطيب من خزانة العطار وذلك لانه ﷺ كان أطيب الطيبين وأطهر الطاهرين 
وكان إذا تكلم امتلأ المجلس بأطيب من ريح المسك.

Ibnul jauzy dalam kitab al bustan berkata :
"Ketika majlis yang tidak dibacakan shalawat di dalamnya dalam keadaan bau busuk sepeti itu, maka sudah jelas majlis yang berpisah dengan membaca shalawat kepada beliau akan lebih harum daripada gudangnya penjual minyak wangi hal itu karena sesungguhnya Nabi ﷺ lebih harum dari semua yang harum dan lebih suci dari yang paling suci, nabi ﷺ ketika bicara maka majlis penuh dengan bau harum yang lebih harum daripada minyak kasturi"

وكذلك مَجلِسٌ يُذكَر فيه النبي ﷺ تنمو منه رائحة طيبة تَخْتَرِقُ السمواتُ السبعُ حتى تنتهِيَ إلى العَرشُ 
ويَجد كل من خلقه الله ريحها في الأرض غير الإنس والجن فإنهم لو  وجدوا تلك الرائحة لاشتغل كل واحد منهم بلذتها عن معيشته.

"begitu juga dengan majelis yang disebut nama Nabi ﷺ maka akan bertambah bau harum yg tembus sampai langit ketujuh hingga sampai 'arsy, 
dan semua makhluk yang Allah ciptakan dibumi bisa menemukan bau harumnya kecuali manusia dan jin, 
karena jika bisa menemukan bau harumnya maka semua akan sibuk dengan kenikmatannya daripada bekerja."

ولا يجد تلك الرائحة ملك أو خلق الله تعالى إلا استغفر لأهل المجلس 
ويكتب لهم بعدد هذا الخلق كلهم حسنات 
ويرفع لهم بعددهم درجات سواء كان في المجلس واحد أو مائة ألف كل واحد يأخذ من هذا الأجر مثل هذا العدد وما عند الله أكثر.

"Tidak menemukan bau harum tersebut baik malaikat atapun makhluk Allah kecuali mereka akan memintakan ampun untuk ahli majelis, ditulis bagi mereka kebaikan sebanyak hitungan makhluk dan diangkat bagi mereka derajat sebanyak hitungan makhluk,
baik dalam satu majelis ataupun seratus majelis setiap orang akan mengambil bagian pahala ini serasi dengan hitungan ini, dan yang  di dalam kekuasaan Allah lebih banyak lagi."

وَلِلصَّلَاةِ عَليهِ ﷺ فَوَائِدُ لَا تُحْصَىٰ مِنهَا أنَّها تَجْلُو القَلبُ مِنَ الظُّلمَة وتُغنِي عن الشَّيخِ ؍ وتكون سَببًا للوصُولِ ؍ وتكثر الرزقَ 
وأنَّ مَن أكثَرَ منها حَرَّمَ اللهُ جَسَدَه على النَّارِ.

Bershalawat pada Nabi ﷺ ada beberapa faidah yang tak terhitung diantaranya :
bershalawat bisa menajamkan hati dari kegelapan, 
tidak membutuhkan pembimbing, 
menjadi sebabnya wushul, 
memperbanyak rizki 
dan sesungguhnya orang yang memperbanyak  shalawat 
maka Allah mengharamkan jasadnya atas neraka.

```````````````
📌
 I’anah Ath-Thalibin, Juz 1 HaL. 12, 
Asy-Syekh Abi Bakar Syatha

Skenario Masuk Sekolah Era New Normal



Rencana Perpanjangan Masa Belajar dari Rumah
  • Masa Belajar Dari Rumah (Tahap II) akan berakhir tanggal 1 Juni 2020
  • Rencana Perpanjangan 14 hari kedepan tanggal 2-14 Juni 2020
  • Siswa masuk Sekolah tanggal 15 Juni 2020

Pertimbangan Perpanjangan Masa Belajar dari Rumah
  • Belum ada penurunan yang signifikan penyebaran covid-19 di Jawa Timur
  • Semua Kabupaten/Kota sampai saat ini masuk Zona Merah
  • PSBB Surabaya Raya s/d 8 Juni, PSBB Malang Raya s/d 30 Mei
  • Isolasi mandiri membutuhkan waktu 14 hari (warga sekolah dapat melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing sebelum masuk sekolah) – Saat masuk sekolah menunjukkan Surat Keterangan telah melakukan Isolasi Mandiri dari Orang  Tua/Ketua RT setempat
  • Memberikan waktu kepada sekolah untuk mempersiapan fasilitas untuk pelaksanaan protokol kesehatan di sekolah (Tempat cuci tangan, hand sanitizer, penataan kelas, penyemprotan disinfektan, pengaturan jadwal kegiatan belajar mengajar dan jam pelajaran

Skenario masuk sekolah memasuki Era Normal Baru, harus memenuhi ketentuan protokol kesehatan sebagai berikut:

Protokol Kesehatan Umum Sekolah
  1. Skrining kesehatan bagi guru, tenaga kependidikan dan siswa untuk memastikan kondisi kesehatannya tidak berpotensi untuk menularkan atau tertular Covid-19
  2. Skrining zona lokasi tempat tinggal guru, tenaga kependidikan dan siswa untuk memastikan tempat tinggalnya bukan merupakan episentrum penularan Covid-19
  3. Menyiapkan sarana dan prasarana sekolah sesuai dengan standar protokol kesehatan Covid-19
  4. Menyiapkan media sosialisasi dan edukasi pencegahan Covid-19 untuk warga sekolah
  5. Pengaturan siswa belajar di sekolah dan belajar dari rumah secara bergantian untuk menghindari kerumunan
  6. Pengaturan jarak dengan prinsip social distancing dan physical distancing
  7. Koordinasi intensif dengan fasilitas kesehatan terdekat
  8. Mengajak warga sekolah untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat
  9. Mengajak warga sekolah untuk senantiasa berdo’a dan mendekatkan diri pada Tuhan Yang Maha Esa

Protokol Kesehatan Sarana dan Prasarana Sekolah
  1. Sosialisasi pencegahan covid-19 melalui spanduk/x-banner yang dipasang di depan sekolah dan tempat-tempat umum di lingkungan sekolah
  2. Menyediakan alat pengukur suhu (thermo gun) untuk melakukan proses skrining kesehatan sebelum memasuki lingkungan sekolah
  3. Menyediakan wastafel/tempat cuci tangan, lengkap dengan sabun di depan ruang kelas masing-masing dan di tempat-tempat strategis lainnya sesuai kebutuhan
  4. Menyediakan disinfektan untuk membersihkan sarana sekolah, laboratorium, ruang ibadah secara periodic
  5. Menyediakan masker cadangan (untuk pengganti bagi seluruh warga sekolah yang membutuhkan)
  6. Optimalisasi fungsi UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) beserta perlengkapannya
  7. Mengatur jarak bangku didalam kelas, dengan jarak minimal 1 meter antara siswa
  8. Meniadakan peralatan ibadah yang digunakan secara umum/bersama
  9. Melakukan penyemprotan disinfektan terhadap sarana dan prasarana sekolah setelah penggunaan bersama

Protokol Kesehatan Berangkat dari Rumah Menuju ke Sekolah
  1. Sebelum berangkat ke sekolah, orang tua memastikan bahwa siswa dalam kondisi sehat (suhu badan normal, tidak batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain). Hal ini berlaku pula bagi Guru dan Tenaga Kependidikan.
  2. Membawa bekal makanan dan minuman dari rumah
  3. Pakaian yang dikenakan dalam kondisi bersih
  4. Mengenakan Masker
  5. Jika menggunakan kendaraan umum/antar jemput roda 4, tetap menerapkan prinsip jaga jarak, dan tidak menggunakan kendaraan umum roda 2 (ojek)
  6. Jika menggunakan roda 2 milik pribadi atau keluarga dan berboncengan harus dalam satu keluarga (satu Kartu Keluarga)
  7. Dari rumah langsung menuju ke sekolah (tidak mampir-mampir)
  8. Sampai di Sekolah dilaksanakan pemeriksaan oleh pihak sekolah mulai suhu tubuh, kelengkapan masker dan dilanjutkan dengan cuci tangan atau pemakaian hand sanitizer
  9. Pengantar dan Penjemput berhenti di lokasi yang ditentukan dan di luar sekolah, serta dilarang menunggu atau berkerumun selama mengantar atau menjemput

Protokol Kesehatan untuk Siswa Selama di Sekolah
  1. Selalu mengenakan masker
  2. Selalu menjaga jarak, tidak berkerumun dan tidak saling bersentuhan
  3. Membiasakan cuci tangan dengan air mengalir dan sabun setelah memegang sesuatu
  4. Melaporkan kepada guru/tenaga kependidikan jika merasa sakit atau tidak enak badan
  5. Mengurangi aktivitas di luar kegiatan pembelajaran dan pembelajaran di luar kelas
  6. Menghindari aktifitas olah raga yang melibatkan kontak fisik dengan orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung
  7. Makan dan minum bekal sendiri dan dilakukan di kelas masing-masing
  8. Pelaksaaan kegiatan ibadah dilaksanakan di tempat ibadah sekolah secara bergantian dengan membawa perlengkapan ibada sendiri
  9. Selama jam istirahat siswa tetap berada di dalam kelas

Protokol Kesehatan untuk Guru dan Tenaga Kependidikan Selama di Sekolah
  1. Selalu mengenakan masker
  2. Selalu menjaga jarak, tidak berkerumun dan tidak saling bersentuhan
  3. Membiasakan cuci tangan dengan air mengalir dan sabun setelah memegang sesuatu
  4. Melaporkan kepada Kepala Sekolah jika merasa sakit atau tidak enak badan
  5. Mengurangi aktivitas di luar kegiatan pembelajaran dan pembelajaran di luar kelas/di luar kantor
  6. Menghindari aktifitas olah raga yang melibatkan kontak fisik dengan orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung
  7. Makan dan minum bekal sendiri dan dilakukan di ruang masing-masing
  8. Pelaksaaan kegiatan ibadah dilaksanakan di tempat ibadah sekolah secara bergantian dengan membawa perlengkapan ibada sendiri
  9. Selama jam istirahat tetap berada di dalam kelas atau ruang kerja masing-masing
  10. Selama mengajar di kelas guru tetap menjaga jarak dari siswa dan tidak mobile (tidak berkeliling kelas/mendekati siswa)
  11. Tidak memberikan tugas yang bahan/kertasnya berasal dari guru, siswa menggunakan bahan/kertas kerja milik sendiri

Protokol Kesehatan Pulang dari Sekolah Menuju ke Rumah
  1. Selesai jam sekolah, siswa langsung meninggalkan sekolah dan pulang ke rumah masing-masing (tidak mampir-mampir)
  2. Mengenakan Masker
  3. Jika menggunakan kendaraan umum/antar jemput roda 4, tetap menerapkan prinsip jaga jarak, dan tidak menggunakan kendaraan umum roda 2 (ojek)
  4. Jika menggunakan roda 2 milik pribadi atau keluarga dan berboncengan harus dalam satu keluarga (satu Kartu Keluarga)
  5. Sampai di rumah langsung ganti pakaian dan mandi dengan menggunakan air hangat/air mengalir dan sabun
  6. Tidak berkumpul atau melakukan kontak fisik dengan anggota keluarga sebelum mandi

Skenario Masuk Sekolah Era New Normal bisa Anda unduh DI SINI



Selasa, 26 Mei 2020

Cara Cek Data Penerima Bantuan dari Kementerian Sosial



Silahkan Cek data Saudara apakah masuk dalam data Penerima bantuan Sosial tunai Rp 600.000 atau bantuan sosial lainnya.

Caranya sangat mudah saudara harus login di cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Ada beragam program bantuan sosial atau bansos yang disalurkan Pemerintah Indonesia bagi warganya, termasuk di antaranya berbagai program bansos selama masa pandemi Covid-19 kali ini.

Petunjuk Pencarian
  1. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan
  2. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih
  3. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih
  4. Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak box captcha

Note :
Sistem akan mencocokan ID dan Nama yang diinput dan membandingkan antara nama yang diinput dengan nama yang ada dalam database Kementerian Sosial.



Sabtu, 23 Mei 2020

Silaturrahim di Tengah Pandemi Covid-19




Setelah berpuasa selama 30 hari di bulan suci Ramadhan, kita akan tiba di hari yang kemenangan, Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Jika biasanya Lebaran menjadi momen yang istimewa karena bisa berkumpul dengan saudara dan keluarga serta teman, namun di tahun ini tampaknya akan berbeda.

Pasalnya, pemerintah telah menetapkan aturan physical distancing sebagai satu di antara upaya dalam memutus rantai persebaran virus corona.

Memakai masker dan cuci tangan juga menjadi hal yang wajib saat menjalani aktivitas di luar rumah.

Ditambah lagi pemerintahan desa telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara lokal.

Tanpa mengurangi makna Idul Fitri tahun ini, segenap Keluarga Besar KB, RA dan MI SIROJUL ULUM mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Mohon Maaf Lahir dan Batin.

STOP COVID-19
#DiRumahAja
#TidakMudik
#TidakPiknik



Kamis, 21 Mei 2020

Kurikulum Darurat pada Madrasah



Dalam rangka optimalisasi kegiatan pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) pada Masa Darurat Covid-19, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah.

Dalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti biasanya, namun demikian siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran.

Pada masa darurat Covid-19, madrasah telah melaksanakan kegiatan pembelajaran di tengah kondisi darurat sesuai dengan kondisi dan kreatifitas masing-masing madrasah. Siswa belajar dari rumah dengan bimbingan dari guru dan orang tua. Dalam rangka mendukung kegiatan belajar jarak jauh, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah melakukan beberapa ikhtiar pada masa darurat ini antara lain:
  1. Membangun aplikasi elearning madrasah
  2. Menyediakan buku pelajaran elektronik,
  3. Menggalakkan dukungan pembuatan bahan ajar oleh guru madrasah secara gotong-royong berupa video, animasi, modul pelajaran, buku elektronik untuk mengisi konten e-learning, 
  4. Program Syiar Ramadhan Madrasah kerjasama dengan Media Elektronik setiap hari Senin sampai dengan Jumat selama bulan Ramadhan, 
  5. Kerja sama dengan Kedutaan Rusia pemanfaatan platforms Dragonlearn.org, yaitu belajar matematika menyenangkan untuk siswa MI secara gratis selama masa pandemi Covid-19 dan lain sebagainya. 
Upaya-upaya tersebut dalam rangka mengoptimalkan layanan pendidikan di madrasah di masa darurat.

Dari hasil evaluasi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh, diketahui bahwa belum semua madrasah dapat menjalankan kegiatan pembelajaran jarak jauh secara online/daring (dalam jaringan) secara penuh, dan sebagian besar menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh secara luring (luar jaringan). Beberapa kendala antara lain, keterbatasan SDM, keterbatasan sarana berupa laptop atau HP yang dimiliki siswa, kesulitan akses internet dan keterbatasan kuota internet siswa yang disediakan orang tuanya, dan sebagainya. Disamping itu pelaksanaan pembelajaran jarak jauh selama masa darurat Covid-19 antara satu madrasah dengan madrasah yang lainnya sangat bervariasi, sesuai dengan persepsi dan kesiapan masing-masing madrasah.

Bilamana kegiatan pembelajaran dalam satu tahun pelajaran harus berjalan, sedangkan terjadi kondisi darurat yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai masa darurat, maka pembelajaran masih harus tetap berjalan walaupun tidak bisa dilaksanakan sebagaimana kondisi normal biasanya, pembelajaran tersebut perlu dilaksanakan dengan mengacu program tatakelola tertentu yang disebut panduan kurikulum darurat.

Selengkapnya penyampaian Surat Keputusan Dirjen Pendis tentang Kurikulum Darurat pada Madrasah serta Materi Rakor tanggal 20 Mei 2020 tentang SK Dirjen Pendis Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah TP 2020/2021 dan SK Dirjen Pendis Nomor 2791 tahun 2020 tentang Kurikulum Darurat pada Madrasah, dapat diunduh di bawah ini.





Rabu, 13 Mei 2020

Niat Zakat Fitrah



Berikut adalah lafal niat zakat fitrah berdasarkan masing-masing pembayar zakat tersebut. 

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ."

Niat zakat fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ."

Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ."

Niat zakat fitrah untuk anak perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ."

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ."

Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ."

Bacaan Doa Ketika Menerima Zakat

آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا
 
Artinya : "Semoga Allah memberikan pahala kepadamu pada barang yang engkau berikan (zakatkan) dan semoga Allah memberkahimu dalam harta-harta yang masih engkau sisakan dan semoga pula menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagimu."



Kalender Pendidikan 2020/2021 (Excel Libur Jum'at dan Minggu)



Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tertanggal 30 April 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.

Demikian juga Pengurus Wilayah LP. Maarif NU Jawa Timur menerbitkan Surat Edaran Nomor : PW/441/A-6/V/2020 tanggal 19 Romadlon 1441 H. / 13 Mei 2020 M. tentang Kalender Pendidikan PW. LP. Maarif NU Jawa Timur.

BACA JUGA:



Berdasar kedua Kalender Pendidikan tersebut di atas, kami telah menyusun Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 dalam File EXCEL.
Agar pembaca dapat mengunduh dan mengedit sesuai dengan kondisi madrasah/sekolah masing-masing, kami membuat 2 (dua) versi Kalender Pendidikan, yaitu  Libur Hari Jum'at dan Hari Minggu.

Silahkan diunduh file Excel Kalender Pendidikan Libur Hari Jum'at dan Hari Minggu, melalui tautan di bawah ini.





Selasa, 12 Mei 2020

Kalender Pendidikan LP Maarif NU Jawa Timur Tahun Ajaran 2020/2021



Pengurus Wilayah LP. Maarif NU Jawa Timur menerbitkan Surat Edaran Nomor : PW/441/A-6/V/2020 tanggal 19 Romadlon 1441 H. / 13 Mei 2020 M. tentang Kalender Pendidikan PW. LP. Maarif NU Jawa Timur.

Kalender Akademik Tahun Ajaran 2020/2021 sebagai acuan dalam penyelenggaraan kegiatan di satuan pendidikan.


BACA JUGA:



Rincian Hari Efektif Sekolah, Efektif Fakultatif dan Hari Libur LP Maarif NU Jawa Timur Tahun Ajaran 2020/2021


Surat Edaran PW. LP. Maarif NU Jawa Timur tentang Kalender Pendidikan PW. LP. Maarif NU Jawa Timur bisa diunduh DISINI.



Layanan PPDB Online untuk Madrasah



Sehubungan dengan adanya social distancing dan physical distancing demi menekan penyebaran Covid-19 dan demi peningkatan mutu Pendidikan di Madrasah serta program digitalisasi Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memfasilitasi penerimaan peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020/2021 secara daring.

Madrasah dapat memanfaatkan aplikasi layanan PPDB Online dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021 dianjurkan untuk dilakukan secara online.
  2. Kantor Wilayah Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten serta Madrasah yang telah memiliki aplikasi PPDB dipersilahkan untuk melanjutkan layanannya secara daring/online.
  3. Bagi Madrasah baik negeri dan swasta yang belum memiliki layanan PPDB secara daring/online dapat mengajukan layanan tersebut ke Direktorat KSKK Madrasah.
  4. Permohonan layanan PPDB online dapat diajukan ke alamat resmi di https://madrasah3.kemenag.go.id/ppdb dengan default login menggunakan NSM dan Pasword NSM.
  5. Madrasah yang mengajukan layanan ini wajib menunjuk salah satu petugasnya untuk menjadi operator layanan tersebut. Format permohonan terlampir.
  6. Setelah surat permohonan verifikasi alamat PPDB Madrasah dan akun untuk masuk ke panel PPDB Madrasah akan di infokan melalui dasboard PPDB MMASING-MASING.

Surat edaran serta lampirannya bisa diunduh DISINI

Contoh surat permohonan layanan PPDB Online untuk Madrasah seperti di bawah ini.


Sedangkan video tutorial penggunaan PPDB Online untuk Madrasah bisa disimak di melalui Youtube





Senin, 11 Mei 2020

Lomba Menulis Surat untuk Mas Menteri




LOMBA MENULIS SURAT
UNTUK MENDIKBUD NADIEM MAKARIM
Hikmah Hari Kemenangan di Masa Pandemi, Surat untuk Mas Menteri Nadiem Makarim
 
Ayo para guru dan murid, ceritakan kesan dan pengalaman mengajar dan belajar selama bulan Ramadhan 1441 H. di masa pandemi Covid-19!
 
SYARAT DAN KETENTUAN
  • Peserta adalah guru (semua jenjang) dan murid SD yang berada di wilayah Republik Indonesia
  • Tema surat adalah pengalaman mengajar dan belajar selama bulan Ramadan di masa pandemi Covid-19 (harus mengandung unsur gotong royong dan toleransi) serta kesan bulan Ramadan dan harapan akan perayaan Idulfitri nanti
  • Setiap peserta hanya dapat mengirimkan 1 (satu) surat kepada Mendikbud
  • Surat harus menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar
  • Surat tidak mengandung unsur SARA, Pornografi, dan politik
  • Surat harus orisinil/tidak plagiat
  • Surat dapat diketik atau ditulis tangan
  • Panjang surat maksimal 250 kata atau maksimal 1 (satu) lembar kertas ukuran A4
  • Peserta harus mencantumkan 2 (dua) nomor telepon yang bisa dihubungi, identitas diri (foto KTP/foto KTP orang tua atau wali murid), dan foto peserta dengan ukuran maksimal 1 (satu) MB
  • Surat yang dikirimkan menjadi hak milik Kemendikbud
  • Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat
 
Pengiriman surat dimulai tanggal 11 Mei 2020 dan paling lambat diterima tanggal 17 Mei 2020 pukul 18.00 WIB.
 
MEKANISME PENGIRIMAN
  • Peserta menuliskan surat kepada Mendikbud sesuai format, syarat, dan ketentuan yang berlaku
  • Surat dikirimkan dengan format: (NAMA)_(GURU/MURID)_(ASAL SEKOLAH)_(KOTA)
  • Surat dapat dikirimkan melalui surat elektronik/email ke: cerdasberkarakter@kemdikbud.go.id
  • Surat dengan tulisan tangan dapat difoto dan dikirimkan melalui whatsapp ke nomor 0822 9777 7058 (untuk guru) dan 0856 9777 7058 (untuk murid)
 
2 (dua) surat guru dan 2 (dua) surat murid dengan cerita paling menginspirasi akan bertemu dan berdiskusi langsung secara daring dengan Mas Menteri Nadiem Makarim.



Edaran Penyaluran dan Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah TA. 2025

  Sebagai tindak lanjut persiapan penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah ...